Category: Bisnis.com

  • Kejagung: Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Bakal Dikelola Pertamina

    Kejagung: Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Bakal Dikelola Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aset perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang telah disita bakal dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan aset itu ke anak usaha Pertamina itu agar distribusi minyak dan pemasaran tata kelola minyak PT OTM bisa tetap berjalan.

    “Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, alasan lain penyerahan aset itu lantaran Pertamina dinilai memiliki kemampuan untuk menjalankan operasi perusahaan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto.

    Adapun, Harli mengungkap bahwa distribusi atau pemasaran tata kelola PT OTM ini meliputi Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat. Dengan demikian, operasional kilang PT OTM itu harus tetap berlangsung.

    “Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, aset PT OTM yang disita Kejagung meliputi dua bidang tanah dengan luas total 222.615 m2 milik PT OTM.

    Di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter; tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter; empat tangki 12.600 kiloliter; tujuh tangki 7.400 kiloliter; dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter

    Selanjutnya, dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk melakukan aktivitas bongkar muat minyak dan satu SPBU juga turut disita dalam penyitaan itu. 

  • Wacana Panglima TNI jadi Pengawas Badan Penerimaan Negara, Militerisasi Jabatan Sipil?

    Wacana Panglima TNI jadi Pengawas Badan Penerimaan Negara, Militerisasi Jabatan Sipil?

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pengawasan dan penyelidikan pelanggaran HAM, Imparsial, mengkritisi wacana penunjukkan Panglima TNI sebagai pengawas di Badan Otorita Penerimaan Negara karena dianggap bertentangan dengan hukum.

    Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU Nomor 3/2025 tentang TNI (UU TNI) hanya memungkinkan 14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Pengawas Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) tidak termasuk di dalamnya.

    Oleh sebab itu, Ardi menekankan jika Panglima TNI menjadi dewan pengawas di BOPN maka akan bertentangan dengan hukum. Selain itu, sambungnya, tugas BOPN tidak ada kaitannya dengan urusan pertahanan.

    “Kami memandang wacana tersebut adalah wujud nyata militerisasi sipil yang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi,” ujar Ardi saat ditanya Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Menurutnya, pelibatan militer aktif untuk mengurusi urusan sipil dalam bidang penerimaan negara dapat merusak profesionalisme birokrasi sipil maupun TNI itu sendiri. Dia mengingatkan bahwa TNI didesain untuk menjadi alat pertahanan negara, bukan birokrat sipil.

    Ardi mencontohkan bahwa birokrasi sipil menjunjung tinggi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, transparansi, serta akuntabilitas. Dia berpendapat, nilai-nilai tersebut sangat mungkin terpinggirkan dalam struktur komando TNI yang menuntut kepatuhan absolut.

    Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena menambahkan bahwa perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks belakangan ini juga menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.

    Oleh karena itu, TNI tak seharusnya mengurusi hal di luar perang seperti penerimaan negara. Riyadh berpendapat, hal itu justru akan melemahkan dan membuat TNI menjadi tidak fokus pada tugas utamanya yaitu menghadapi ancaman perang itu sendiri.

    Dia pun meminta pemerintah berkaca pada alutsista dalam peperangan yang saat ini terjadi di Timur Tengah. Jika dibandingkan maka sistem pertahanan Indonesia masih sangat lemah.

    “Untuk itu, sebaiknya Panglima TNI fokus dalam mengawasi belanja alutsista nasional agar tidak disalahgunakan dalam rangka modernisasi memperkuat alutsista TNI, alih-alih menjadi pengawas Badan Otorita Penerimaan Negara,” tutup Riyadh.

    Bocoran Struktur BOPN

    Susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara atau BOPN terungkap. Salah satu detail menarik yaitu anggota Dewan Pengawas yang diisi oleh Panglima TNI hingga Kapolri.

    Dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Baca bocoran struktur Badan Penerimaan Negara di halaman selanjutnya:

  • Fithra Faisal, Ekonom UI Diangkat Jadi Jubir Ekonomi Istana

    Fithra Faisal, Ekonom UI Diangkat Jadi Jubir Ekonomi Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) mengangkat akademisi Universitas Indonesia (UI) sekaligus ekonom senior dari PT Samuel Sekuritas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi sebagai Juru Bicara untuk Urusan Ekonomi. 

    Dilansir dari laman Instagram resmi @samuelsekuritasindonesia, Fithra adalah Senior Macro Economist pada lembaga sekuritas tersebut. Kini, dia telah mengemban tanggung jawab baru di PCO yang saat ini dipimpin oleh Hasan Nasbi. 

    “Beliau akan tetap menjalankan perannya di Samuel Sekuritas Indonesia dan berkontribusi dalam membangun ekosistem pasar modal Indonesia yang lebih kuat,” ujar Samuel Sekuritas melalui unggahan yang dikutip Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Merujuk pada situs resmi Samuel Sekuritas, dia bergabung ke perusahaan itu sebagai ekonom senior pada Januari 2024. Dia bertugas memberikan analisis dan pandangan ekonomi untuk mendukung keputusan strategis maupun pelayanan konsumen perusahaan. 

    Selain memegang jabatan di Samuel Sekuritas, Fithra turut memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan rintisan (startup) teknologi finansial atau fintech, InfraDigital, dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UI, serta co-founder Next Policy. 

    Sebelum bergabung ke Samuel Sekuritas, lulusan program PhD International Economics dari Waseda University, Jepang, itu pernah menjadi Kepala Ekonomi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI (2018–2019), penasihat sekaligus juru bicara resmi Menteri Perdagangan (2020). 

    Apabila melihat akun Instagram @pcovoice pada 5 Juni 2025, Fithra pernah memberikan penjelasan soal lima stimulis ekonomi yang diberikan pemerintah dengan nilai total Rp24,44 triliun. 

    Bisnis telah menghubungi Fithra melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan. 

    Adapun Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2024, dan ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dipimpin oleh Hasan Nasbi, beberapa jubir PCO selain Faisal yakni Adita Irawati (mantan Jubir Kemenhub), Prita Laura (mantan presenter televisi), Philips Vermonte (CSIS), Ujang Komarudin (pengamat politik), Dedek Prayudi (PSI) dan Hariqo Wibawa Satria (Gerindra). 

  • Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2008—2010, Muller Silalahi.

    Muller diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

    Adapun Muller kini merupakan pensiunan PNS dari kementerian tersebut.

    “Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Secara terpisah, Budi mengonfirmasi bahwa Muller menjabat staf ahli menteri pada periode 2008–2010. Pada saat itu, jabatan tersebut diisi oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

    Kemudian, setelah pensiun dari Kemnaker, Muller disebut bergabung dengan PT TM. Perusahaan itu bergerak di bidang agen jasa pengurusan RPTKA. 

    Oleh sebab itu, terang Budi, penyidik mendalami pengetahuan Muller terkait dengan dugaan pemberian uang kepada para tersangka dalam hal pengurusan RPTKA. 

    “Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi. 

    Selain Muller, penyidik turut memeriksa Eden Nurjaman (wiraswasta), Jagamastra (pensiunan PNS Kemnaker), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025), serta Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama). 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang pemeriksaan para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah. Hal itu lantaran praktik pemerasan pengurusan RPTKA di kementerian itu diduga telah terjadi sejak 2012. 

    KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Peran 8 Tersangka 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

  • Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini

    Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini

    Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam  acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.

    Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

    PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital. 

    Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

    Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS. 

    Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.

  • Kementerian Perumahan: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Final

    Kementerian Perumahan: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Final

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan aturan ambang batas luas rumah subsidi masih belum final meskipun pemerintah telah meluncurkan desain atau mock up.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan draf Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai) saat ini masih dalam tahap uji publik.

    Dengan demikian, Sri memastikan bahwa payung hukum pengadaan rumah subsidi masih mengacu pada aturan lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

    Kemudian, dalam aturan lama juga ditetapkan bahwa luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. 

    “Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan Kepmen yang lama gitu ya. Nanti kalau ini sudah disetujui kita akan masukkan sebagai tambahan fitur, sebagai tambahan opsi bagi masyarakat,” tegasnya, Senin (16/6/2025).

    Pada saat yang sama, Sri juga menegaskan bahwa apabila Kepmen baru resmi ditetapkan bukan berarti rumah subsidi ukuran tanah 60 meter persegi tidak lagi berlaku.

    Adapun saat ini, penetapan Kepmen yang mengatur batas luas bangunan dan luas tanah rumah subsidi tersebut saat ini masih berada dalam lingkup pembahasan antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.

    “Aturan ini pun kita tanyakan dulu ke calon pengguna atau yang nantinya akan beli. Tanyakan juga ke asosiasi pengembang yang nantinya akan membangun. Jadi ke seluruh stakeholder kita diskusikan. Nah nanti kemudian begitu kita tahu ada yang ideal, terus ada regulasi nih ada PP yang harus kita sesuaikan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai). 

    Bahkan rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor –/KPTS/M/2025. 

    Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

  • Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak

    Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak

    Bisnis.com, MAKASSAR— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam  acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.

    Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

    PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital. 

    Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

    Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS. 

    Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.

  • Begini Mitigasi Impor Minyak Pertamina saat Konflik Iran-Israel Memanas

    Begini Mitigasi Impor Minyak Pertamina saat Konflik Iran-Israel Memanas

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mengungkapkan memanasnya konflik antara Iran dan Israel belum memberikan efek apapun terhadap harga maupun pasokan impor minyak ke Indonesia. 

    Kendati demikian, perusahaan migas pelat merah itu bakal tetap melakukan mitigasi jika konflik kian memanas. Eskalasi konflik Iran-Israel memunculkan risiko bagi ketahanan energi nasional. Pasalnya, hingga kini Indonesia masih menjadi net importir minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan nasional.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pasokan dan keberlangsungan impor minyak masih aman. Perseroan pun terus melakukan pengawasan terhadap situasi yang berlangsung.

    “Sampai saat ini, belum ada informasi terkait adanya gangguan pasokan crude [minyak mentah] untuk Pertamina,” kata Fadjar kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Fadjar menekankan bahwa Pertamina tetap memiliki beberapa strategi di tengah konflik Timur Tengah. Salah satunya, mengalihkan rute jalan yang lebih aman untuk kapal jika konflik kian memanas.

    Dalam hal ini, dia menyebut, subholding Pertamina, PT Pertamina International Shipping dan PT Pertamina Patra Niaga, yang akan menganalisis dampak lebih lanjut dari konflik Timur Tengah tersebut.

    “Tentu kapal-kapal kita akan kita cek jalur pelayarannya. Jika jalur reguler berpotensi mengalami gangguan, biasanya akan kita re-route ke jalur yang lebih aman,” ucap Fadjar.

    Selain itu, Fadjar menyebut, saat ini impor minyak mentah juga terbilang lebih fleksibel sehingga tidak terlibat dengan kontrak panjang. 

    Belakangan, pasokan minyak mentah dari Timur Tengah menghadapi tantangan berat seiring dengan eskalasi konflik antara Israel dan Iran. 

    Melansir Bloomberg, Senin (16/6/2025), harga minyak berjangka Brent untuk kontrak pengiriman Agustus 2025 menguat 2,8% menjadi US$76,29 per barel pada pukul 05.30 WIB, setelah menguat 7% pada akhir pekan.

    Sementara itu, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Juli 2025 menguat 2,7% ke US$74,95 per barel.

    Tim Analis RBC Capital Markets LLC. yang termasuk Helima Croft mengatakan, kondisi Israel dan Iran yang sama-sama menargetkan infrastruktur energi satu sama lain pada serangan hari kedua menjadi perhatian utama pelaku pasar. 

    Beberapa skenario yang memungkinkan, Israel bisa saja menyerang hub di Kharg Island milik Teheran untuk membatasi aliran minyak mentah. Sementara itu, proksi Iran bisa menyerang fasilitas di Irak.

    “Gedung Putih kemungkinan sudah mencari cara untuk membujuk PM Israel Netanyahu untuk tidak menyerang Kharg Island, mengingat hal itu bisa menghapus 90% ekspor minyak Iran,” Tim Analis RBC Capital Markets LLC. dalam catatan, dikutip dari Bloomberg.

    Tim Analis RBC melanjutkan, apabila perubahan rezim menjadi agenda utama serangan Israel kali ini, sepertinya para pemimpin di Iran tidak akan terlalu mementingkan soal pasokan minyak mentah. Adapun, krisis ini dikhawatirkan bisa berujung mengganggu aliran minyak di Selat Hormuz. 

    “Kami pikir penutupan Selat Hormuz sudah menjadi skenario [yang diperbincangkan] pelaku pasar belakangan ini,” tulis Tim Analis RBC.

  • Kopdes Merah Putih Diawasi Kemenkop bukan OJK, Budi Arie Beri Penjelasan

    Kopdes Merah Putih Diawasi Kemenkop bukan OJK, Budi Arie Beri Penjelasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut, Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih yang rencananya bakal diluncurkan pada 12 Juli 2025 itu akan diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

    Budi Arie mengatakan, usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop. Untuk itu, kata dia, merujuk Undang-undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih berada dibawah Kemenkop.

    “Untuk usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop, karenanya berdasarkan UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan USP Kopdeskel Merah Putih di bawah Kementerian Koperasi,” tutur Budi kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Sebagai informasi, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni.

    Merujuk Undang-undang No.25/1999 tentang Perkoperasian, sejatinya koperasi hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. 

    Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

    Adapun, pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi.

    Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU No.4/2023.

    Dalam Pasal 202 UU PPSK, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan merupakan koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    a. menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; 

    b. menghimpun dana dari anggota koperasi lain; 

    c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain; 

    d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau 

    e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).

    Kriteria open loop diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Indonesia Berpotensi Seperti Iran jika Gagal Kendalikan Starlink Elon Musk

    Indonesia Berpotensi Seperti Iran jika Gagal Kendalikan Starlink Elon Musk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kontrol terhadap satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk disebut menjadi hal yang mutlak jika Indonesia tidak ingin bernasib sama dengan Iran yang tengah menghadapi gempuran Israel.

    Serangan rudal Israel ke Iran baru-baru ini memicu langkah ekstrem pemerintah Iran untuk membatasi akses internet nasional hingga 70-80% demi mencegah kepanikan warga. Namun, di tengah pemadaman tersebut, layanan internet satelit Starlink milik Elon Musk justru tetap aktif dan membuka akses bagi masyarakat Iran.

    Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), Firdaus Adinugroho mengatakan fenomena serupa sangat berpotensi terjadi di indonesia, yang saat ini telah menerima layanan Starlink.

    Jika pemerintah Indonesia memutuskan membatasi akses internet nasional dalam situasi darurat, Starlink secara teknis tetap bisa memberikan akses internet langsung ke pelanggan tanpa harus tunduk pada kebijakan lokal.

    “Karena Starlink memiliki interconnectivity antar satelitnya, maka Starlink bisa membuat kebijakan yang berbeda dengan pemerintah [Indonesia],” kata Firdaus kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Diketahui saat ini layanan Starlink terus berkembang di Indonesia. Bahkan, ratusan desa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersedia menggelontorkan dana untuk dapat menikmati layanan Starlink.

    Untuk mencegah hal tersebut, kata Firdaus, umumnya konstelasi satelit dibuat dalam sebuah jaringan tertutup dengan satu atau beberapa gateway. Sehingga ketika diperlukan, maka pemerintah bisa mengendalikan atau bahkan memerintahkan penutupan gateway tersebut sehingga jaringan satelit hanya bekerja secara tertutup.

    “Namun kembali lagi, itu hanya berlaku di level policy yang secara teknis bisa saja dipatuhi oleh Starlink, namun bisa juga tidak dipatuhi mengingat bahwa secara teknis Starlink tidak membutuhkan gateway di masing-masing region seperti konstelasi satelit konvensional,” kata Firdaus.

    Kedaulatan Data

    Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB, Ian Joseph Matheus Edward juga menyoroti isu kedaulatan digital sebagai kekhawatiran utama atas layanan Starlink di Indonesia.

    Situasi yang terjadi di Iran, dengan Elon Musk yang tetap memberikan layanan kepada masyarakat di tengah pembatasan internet oleh pemerintah Iran, juga dapat terjadi di Indonesia.

    Dia menuturkan jika infrastruktur utama internet tidak berada di bawah kendali nasional, maka negara akan kesulitan melakukan intervensi saat terjadi krisis nasional atau ancaman keamanan.

    “Seharusnya backbone ataupun akses langsung ke pelanggan dikuasai negara, dan secara peraturan perundang-undangan negara boleh mengambil alih untuk pertahanan dan keamanan,” tegas Ian.

    Ian menekankan pentingnya keberadaan hub, filter, dan Content Delivery Network (CDN) yang dikuasai negara untuk mencegah fenomena yang terjadi di Iran, berulang ke Indonesia.

    “Untuk operasional saja yang dapat dijalankan pihak lain yang diberi wewenang,” tambahnya.