Category: Bisnis.com

  • Amnesty Internasional Indonesia Sebut Fakta Kasus Pemerkosaan Massal Sudah Diterima Pemerintah

    Amnesty Internasional Indonesia Sebut Fakta Kasus Pemerkosaan Massal Sudah Diterima Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia menegaskan fakta kasus tindak pidana perkosaan massal pada Mei 1998 sudah diserahkan Tim Pencari Fakta ke BJ Habibie dan Jaksa Agung masa itu.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut kasus perkosaan massal itu hanya rumor, dinilai tidak tepat.

    Usman menuturkan bahwa  banyak warga Indonesia terutama perempuan yang tahu persis mengenai kasus perkosaan massal pada Mei 1998 tersebut, tidak seperti Fadli Zon yang dinilai gagal paham.

    “Dia [Fadli Zon] menggunakan istilah rumor dan ini artinya dia menilai kasus perkosaan massal itu diragukan kebenarannya. Jelas ini pernyataan yang fatal dan tidak berhati-hati,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Usman mengatakan bahwa pemerintah kala itu sudah membuat Tim Pencari Fakta untuk mencari bukti-bukti dan fakta terkait kasus perkosaan massal tersebut. 

    Menurutnya, temuan Tim Pencari Fakta itu juga sudah diserahkan kepada BJ Habibie, Menteri Kehakiman hingga Jaksa Agung di masa itu. 

    “Semua faktanya sudah diserahkan dan tidak ada Menteri Kebudayaan dilibatkan pada saat itu,” katanya.

    Maka dari itu, Usman menilai bahwa Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan saat ini, tidak memiliki otoritas maupun wewenang menyebut kasus tindak pidana perkosaan massal itu hanya rumor semata.

    “Tidak adanya Menteri Kebudayaan yang dilibatkan pada saat itu dan ketiadaan Menteri Kebudayaan itu artinya dia tidak punya otoritas sama sekali dalam insiden itu. Jelas itu bukan wewenangnya, dia itu tidak punya kapasitas dalam menjelaskan hal itu,” ujarnya.

  • Jemaah Haji Gelombang II Akan Bergerak ke Madinah Mulai 18 Juni 2025

    Jemaah Haji Gelombang II Akan Bergerak ke Madinah Mulai 18 Juni 2025

    Bisnis.com, MAKKAH — Seiring dengan pemulangan jemaah haji gelombang I, jemaah haji Indonesia yang tiba di Arab Saudi pada gelombang II akan mulai bergerak ke Madinah pada 18 Juni 2025.

    Pada Tahap pertama, ada 18 kelompok terbang (kloter) yang akan diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah mulai pukul 06.00 Waktu Arab Saudi (WAS). 

    Kepala Daerah Kerja Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ali Machzumi mengatakan, perjalanan Makkah—Madinah akan ditempuh kurang lebih 6 jam. Karena itu, jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. 

    “Khususnya kesiapan fisik dengan menghemat energi, menghemat tenaga untuk persiapan pemberangkatan ke Madinah,” kata Ali.

    Di Madinah jemaah akan tinggal kurang lebih selama 8 hari untuk menjalani ibadah, utamanya salat di Masjid Nabawi dan ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW, sebelum kemudian bertolak ke Tanah Air melalui Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. 

    “Jemaah nanti akan difasilitasi oleh PPIH Arab Saudi untuk mendapatkan tasrikh [izin] masuk ke Raudhah,” kata Ali.

    Selama di Madinah, jemaah juga akan melaksanakan City Tour difasilitasi oleh Majmu’ah yang ada di Madinah untuk keliling dan mengunjungi situs-situs sejarah di Kota Nabi itu. 

    “Kegiatan City Tour adalah fasilitas dari PPIH Arab Saudi, gratis, tanpa biaya untuk jemaah haji Indonesia,” kata Ali.

    Sementara itu, mengingat Arab Saudi kini memasuki proses puncak musim panas, PPIH Arab Saudi terus mengingatkan jemaah untuk membatasi aktivitas di luar hotel dan tidak beribadah sunnah berlebihan seperti umrah sunnah berulang-ulang. 

    Ali mengatakan, beraktivitas di luar hotel atau masjid akan berdampak pada kesehatan jemaah khsususnya jemaah lanjut usia dan atau yang memiliki penyakit bawaan (komorbid). 

    “Karenanya, menjaga kesehatan harus menjadi prioritas jemaah. Jemaah agar beribadah di musala hotel dilanjutkan dengan memperbanyak zikir dan membaca Al-Quran,” katanya.

  • Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing Grab Indonesia menyatakan sebanyak 50% pengemudi ojek online (ojol) merupakan korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab hadir sebagai bantalan sosial alternatif di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi, termasuk gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.

    “Kalau dari survei kami, 50% dari driver kami itu adalah korban PHK dan tidak punya penghasilan. Kemudian setelah mereka bergabung dengan Grab, penghasilan mereka menjadi dua kali lipat,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Adapun, Neneng menuturkan Grab Indonesia telah membuka 4,6 juta lapangan pekerjaan berasal dari UMKM sejak 2018 hingga sekarang. Angka ini tidak termasuk driver ojol.

    Di samping itu, Neneng menuturkan bahwa Grab juga berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan kerja, sehingga pada kesempatan ini kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan saat ini pihaknya akan menyasar pekerja di sektor informal, terutama ojol dengan menetapkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

    Hal ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor formal dan informal.

    Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk driver ojol.

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

    Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 39 juta peserta aktif. Adapun, sekitar 320.000 driver ojol telah tergabung ke dalam program jaminan sosial.

    Dia memperkirakan akan semakin banyak driver ojol bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena beberapa mitra-mitra, stakeholder, terutama pemerintah-pemerintah daerah, sangat antusias untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ojek online untuk mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.

  • Dedi Mulyadi Sebut Kerusakan Parung Panjang Akibat Proyek Jakarta dan Tangerang

    Dedi Mulyadi Sebut Kerusakan Parung Panjang Akibat Proyek Jakarta dan Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti rusaknya infrastruktur di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya merupakan dampak langsung dari pembangunan masif di Jakarta dan Tangerang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/6/2025), di hadapan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni.

    “Tumbuh lah hotel-hotel, area perumahan mewah yang itu memberikan multiplier efek ekonomi bagi lingkungan, meningkatnya pendapatan pajak daerah. Tetapi Parung Panjang-nya mengalami problem,” jelas Dedi. 

    Dia menjelaskan bahwa Parung Panjang menjadi sumber utama material bahan bangunan untuk proyek-proyek besar di Jakarta dan Tangerang. 

    Namun, aktivitas distribusi tersebut menyebabkan seperti kerusakan jalan parah dan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).  “Infrastrukturnya hancur total, masyarakatnya kena ISPA,” tuturnya. 

    Menurut Dedi, diperlukan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk membangun ulang infrastruktur di wilayah itu secara layak. Dia mengakui anggaran sebesar itu sulit ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Namun, tidak mungkin Jawa Barat 1,2 triliun untuk recovery satu kecamatan, karena kita sangat luas kecamatannya lebih dari 600 kecamatan,” lanjutnya.

    Karena itu, Dedi menilai perlu adanya solusi bersama antarwilayah, khususnya dengan Pemerintah Jakarta dan Banten. 

    “Harus ada yang dibicarakan dengan Tangerang dengan DKI, pertumbuhan pembangunan yang terjadi di Jakarta yang melahirkan multiplier effect dan lahirnya orang-orang kaya baru di bidang properti, itu melahirkan kemiskinan dan residu pembangunan penderitaan bagi rakyat Jabar,” pungkas Dedi.

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Istana Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Jadi Prioritas

    Istana Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum menjadi prioritas pemerintah.

    Hal ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang terkait struktur kelembagaan baru yang sempat disebut-sebut akan menjadi bagian dari reformasi penerimaan negara di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    “Belum ada, belum. Saya belum lihat dan memang enggak ada [struktur BPN yang beredar],” kata Prasetyo kepada wartawan.

    Wacana pembentukan BPN sempat mencuat setelah pernyataan beberapa pejabat terkait, termasuk dari Kementerian Keuangan. Namun Prasetyo menyatakan bahwa pembentukan lembaga baru tersebut masih sebatas kemungkinan, bukan keputusan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujarnya sambil menggelengkan kepala beberapa kali.

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Sekarang semua sedang konsentrasi temen temen di kemenkeu, kemudian kemarin dirjen pajak, dirjen bea cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan,” jelasnya. 

    Dia juga menekankan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara bukan sekadar menaikkan tarif pajak.

    Dengan demikian, Prasetyo kembali menegaskan bahwa  pembentukan Badan Penerimaan Negara, meskipun secara hukum dimungkinkan,  yetapibelum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

    Menurutnya, saat ini pemerintah lebih memilih untuk memaksimalkan potensi lembaga yang sudah ada guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.

    “Kami harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat, tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” pungkas Prasetyo.

  • Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Sumatra Utara tengah melakukan penelusuran terhadap pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah – Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menyusul adanya ancaman bom.

    Kapolda Sumatra Utara Irjen Polisi Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa Tim Penjinak Bom Brimob dari Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap pesawat hingga pukul 14.30 tadi. Hal itu dilakukan setelah otoritas penerbangan menerima ancaman bom dari email tidak dikenal.

    “Jadi sampai saat ini masih pemeriksaan oleh Tim Jibom ya,” tutur Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Tidak hanya itu, Whisnu juga mengaku telah memerintahkan tim penyidik Polda Sumatra Utara untuk melacak lokasi email berisi ancaman bom yang dikirim pelaku kepada Pilot Saudi Airlines tersebut dan otoritas penerbangan.

    “Nanti masih ditelusuri ya,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pesawat Saudi Airlines tersebut akan berlangsung cukup lama.

    Pasalnya, kata Ferry, pesawat Saudi Airlines tersebut merupakan pesawat yang sangat besar dan membutuhkan waktu untuk membuatnya steril dari ancaman bom.

    “Butuh waktu ya karena ini kan pesawat yang cukup besar. Mungkin prosesnya akan cukup lama,” ujarnya.

  • Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group.

    “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

  • Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Muzakir Manaf: Ini Sejarah

    Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Muzakir Manaf: Ini Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas penyelesaian sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025), Muzakir menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bersejarah bagi kedua provinsi yang telah lama berselisih soal status administratif wilayah perbatasan tersebut.

    “Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” kata Muzakir, Selasa (17/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pulau sengketa tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh menjadi solusi damai yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan di antara kedua pihak.

    Muzakir menyebut keputusan ini didasarkan pada putusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Oleh sebab itu, dia berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara.

    “Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan bapak presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” imbuhnya.

    Gubernur Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai tokoh nasional yang berperan dalam penyelesaian kasus ini, antara lain Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Menurutnya, penyelesaian damai ini menutup babak panjang sengketa administratif pulau yang sempat memicu perdebatan publik dan ketegangan antara dua provinsi bertetangga.

    “Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” pungkas Muzakir.

  • Menteri Hukum Sebut Prabowo Tak Bahas Soal Paulus Tannos Saat Temui PM Singapura

    Menteri Hukum Sebut Prabowo Tak Bahas Soal Paulus Tannos Saat Temui PM Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendapatkan kabar soal putusan Pengadilan Singapura atas penangguhan penahanan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura.

    Untuk diketahui, saat itu Supratman menjadi salah satu menteri yang ikut mendampingi Prabowo bertemu dengan Presiden maupun Perdana Menteri (PM) Singapura. Pada saat itu, dia turut mendapatkan kabar soal putusan hakim pengadilan Singapura yang menolak penangguhan penahanan dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos. 

    “Kemarin tanggal 16, kami di Kementerian Hukum, saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga Staf Khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan Pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest,” ungkapnya pada konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun Supratman mengaku pada pertemuan Presiden Prabowo serta Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam, serta PM Singapura Lawrence Wong, turut membicarakan soal komitmen dalam menjalankan perjanjian atau mutual legal assistance (MLA) masalah pidana, termasuk di dalamnya terkait dengan ekstradisi. 

    Akan tetapi, politisi Partai Gerindra tersebut memastikan bahwa pemimpin kedua negara tidak membahas secara spesifik soal kasus Paulus Tannos. 

    “Kemarin tapi tidak membicarakan kasus sama sekali, hanya menyampaikan bahwa baik Presiden Singapura maupun Perdana Menteri juga menyampaikan hal yang sama,” tuturnya. 

    Adapun dengan putusan pengadilan tersebut, Paulus ditetapkan harus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan untuk memutuskan soal nasib ekstradisinya pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan.

    “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. 

    Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi.

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani.