Category: Bisnis.com Nasional

  • Densus 88: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sering Kunjungi Darkweb

    Densus 88: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sering Kunjungi Darkweb

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mengungkap aktivitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, di Kelapa Gading, Jakarta.

    Juru Bicara Densus 88 АКВР Mayndra Eka Wardhana mengatakan aktivitas terduga pelaku ledakan itu kerap mengunjungi komunitas daring, khususnya di situs gelap atau darkweb.

    Dalam komunitas itu, para anggota kerap membagikan video maupun foto orang yang telah meninggal dunia akibat perang, pembunuhan hingga kecelakaan.

    “Yang bersangkutan kerap mengunjungi komunitas daring yang menampilkan video atau foto orang yang benar-benar meninggal dunia, biasanya akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya,” ujar Mayndra saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Sekadar informasi, terduga pelaku peristiwa ledakan ini telah diamankan oleh polisi. Dia diduga merupakan siswa di SMAN 72 Jakarta. Dia yang sebelumnya dilarikan ke RS Islam Cempaka Putih, kini telah dipindahkan ke RS Polri.

    Adapun, kasus ledakan ini terjadi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) sekitar 12.15 WIB. Saat olah TKP, petugas kepolisian telah menemukan ada tujuh peledak, empat di antaranya telah meledak.

    Kemudian, berdasarkan data terakhir yang diungkap kepolisian, total ada 96 korban dari peristiwa itu. Puluhan korban ini langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Misalnya, RS Islam Cempaka Putih, RS Yarsi hingga RS Pertamina. 

    Sementara, dari korban yang hampir mencapai seratus orang itu, sebagian telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Cara Cek Tunggakan dan Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Cara Cek Tunggakan dan Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menggulirkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

    Peserta dengan status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran diminta bersiap melakukan registrasi ulang agar kembali memperoleh layanan jaminan Kesehatan.

    Dengan pemutihan ini, peserta yang BPJS Kesehatannya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Istana Presiden, Selasa (4/11/2025).

    Ia berharap program pemutihan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS.

    Cek Besaran Tunggakan BPJS Kesehatan

    BPJS berencana hanya menghapus tunggakan sampai dengan dua tahun. Alhasil, apabila peserta memiliki tunggakan di luar batas tersebut maka tidak akan dihapus.

    Berikut ini cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelum melakukan pemutihan:

    1. Melalui Mobile JKN

    Unduh aplikasi ‘Mobile JKN’ melalui Play Store atau AppStore
    Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
    Pililh ‘Menu Lainnya’ di Beranda
    Pilih ‘Info Iuran’

    2. Chat Pandawa

    Anda dapat melakukan chat Whatsapp dengan Pandawa di nomor 08118165165.
    Klik ‘Halo’ atau lainnya untuk memulai pembicaraan
    Tersedia tiga opsi menu, Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Pilih ‘Informasi’
    Pilih ‘Cek Status Pembayaran’
    Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
    Ikuti arahan dari Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir.
    Pandawa akan mengirimkan informasi terkait status pembayaran, tagihan, maupun tunggakan.

    3. Call Center BPJS Kesehatan

    Anda dapat menghubungi Call Center 165 untuk mengetahui informasi tagihan
    Sebelum melakukan panggilan, pastikan Anda telah menyiapkan data berupa NIK serta nomor BPJS Kesehatan.

    Cara Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Rencananya, program ini bakal dimulai pada akhir 2025 mendatang. Masyarakat dapat menerima manfaat program ini dengan melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.

    Meskipun hingga kini pemerintah belum mengungkap mekanisme program pemutihan BPJS Kesehatan secara detail. Namun program ini nantinya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

    Golongan Peserta yang Bisa Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, program pemutihan ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Pengajuan juga diberikan untuk peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda.

    Yang terakhir, peserta yang bisa mengajukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yakni mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Prabowo Bakal ke Australia Pekan Ini, Jadwalkan Pertemuan Bilateral dengan PM Albanese

    Prabowo Bakal ke Australia Pekan Ini, Jadwalkan Pertemuan Bilateral dengan PM Albanese

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada pekan ini.

    Hal itu disampaikan Mensesneg usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “InsyaAllah,” ujar Mensesneg saat ditanya mengenai rencana keberangkatan Presiden ke Australia minggu ini.

    Dia menegaskan bahwa kunjungan Prabowo tersebut akan dilakukan pada Rabu (12/11/2025)

    Lebih lanjut, Mensesneg mengonfirmasi bahwa dalam kunjungan tersebut Presiden Prabowo akan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.

    Adapun dalam kunjungan kenegaraan ini, kata Mensesneg, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan kedua negara.

    “Dalam rangka membina hubungan bilateral [Indonesia dan Australia],” pungkas Prasetyo Hadi.

    Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese telah berkunjung ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025. 

    Dalam pernyataannya bersama Presiden Prabowo Subianto, Albanese menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang lebih penting bagi Australia di kawasan ini selain hubungan dengan Indonesia. 

    Mengawali sambutannya, PM Albanese mengenang kunjungan Presiden Prabowo ke Canberra tahun lalu. Hal itu dilakukan di antara pemilihan umum bersejarah dan pelantikan resmi Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia. 

    “Saya merasa terhormat pernah menjamu Presiden Prabowo di Canberra tahun lalu, dan saya sangat senang berada di Jakarta hari ini untuk pertemuan bilateral pertama saya setelah kembali terpilih. Ini adalah kunjungan saya yang keempat ke Indonesia sebagai Perdana Menteri,” katanya di Istana Negara, Kamis (15/5/2025). 

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa prioritas kunjungannya ke kawasan Asia Tenggara mencerminkan arah kebijakan luar negeri Australia. Menurut Albanese, Indonesia memainkan peran kunci dalam mendorong kemakmuran, keamanan, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

    Dia mengingatkan bahwa peluncuran Strategi Ekonomi Australia untuk Asia Tenggara 2040 juga dilakukan di Jakarta dua tahun lalu—sebuah bukti betapa sentralnya posisi Indonesia. 

  • KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan pihaknya bersama serikat pekerja lain tengah mendorong agar penetapan upah minimum tahun ini tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu lebar antarwilayah.

    Hal itu disampaikan usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “Kami tidak ingin ada disparitas upah yang sangat jauh antara satu daerah dengan satu daerah. Saya ambil contoh Subang dengan Karawang bedanya hampir Rp 1,6 juta, sedangkan jaraknya hanya sekian kilometer,” ujar Andi Gani.

    Menurutnya, disparitas tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan formula upah agar sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

    “Nah ini kan disparitasnya kita hindari formulasi pengupahan seperti apa karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu kan berbeda-beda,” katanya.

    Andi Gani juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan sejumlah formulasi terkait penghitungan upah.

    “Menaker sudah menyampaikan formulasinya. Dari angka-angkanya, Bung Iqbal misalnya di angka 8–10%. Kami KSPSI 7,5–8,5%. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena kan ada KHL, kehidupan layak bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja berapa item yang dicantumkan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa usulan buruh mengacu pada gabungan beberapa indikator utama.

    “Formulasi yang sudah ada adalah pertumbuhan ekonomi, indeks ekonomi, inflasi, dan juga KHL itu. Digabung lah, lalu dari KSPSI kita menghitung di angka sampai mencapai 8,5%. Kalau Bung Said Iqbal sampai 10,5% itu kan semua hak demokrasi siapapun. Nanti kan kita akan duduk bersama, yang terpenting kondusif, tidak perlu ada sesuatu hal yang tidak membuat kondusif,” ujarnya.

    Meski begitu, Andi Gani menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum menetapkan angka final terkait besaran upah minimum.

    “Belum ada angka pasti. Sekarang kan ada Dewan Pengupahan di daerah bersama nasional, Dewan Pengupahan Nasional itu kan berasal dari pengusaha, pemerintah, dan dari buruh. Dan mereka yang dari buruh dari serikat pekerja seperti Pak Bupati ada di DPKab, yang di DPKab, DPNas, dan Dewan Provinsi melaporkan ke kami sebagai Presiden buruh. Perkembangannya seperti apa, karena masing-masing kan berbeda sama sekali,” pungkasnya.

  • Ketua MPR Ahmad Muzani Bakal Bahas GBHN Bareng Prabowo

    Ketua MPR Ahmad Muzani Bakal Bahas GBHN Bareng Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan kelanjutan pembahasan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

    Muzani menyampaikan bahwa MPR akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Presiden Ke-8 RI itu untuk membicarakan hal tersebut.

    “Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan Presiden untuk berdiskusi persoalan itu,” ucapnya usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai dan mereka akan segera menyampaikan ke Kepala Negara untuk didiskusikan.

    Mengenai dasar hukum yang akan digunakan dalam penerapan GBHN, Muzani menjelaskan bahwa tengah mengkaji hal tersebut

    “Nah, ini yang mau kita diskusikan apakah TAP MPR atau UU atau apa?” ucap petinggi Partai Gerindra tersebut. 

    Sementara itu, menanggapi pandangan sebagian pihak yang menilai susunan Tim Reformasi Polri berisi tokoh-tokoh yang sama, Muzani memberikan pandangan positif.

    “Ya kita sih berprasangka baik, kita beri optimisme karena mereka orang-orang yang sangat paham terhadap persoalan kepolisian dan menjadi tuntutan masyarakat. Kami percaya itu orang kredibel bisa perjuangkan reformasi kepolisian,” ujarnya.

  • KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    KSPSI: Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bukti Komitmen Presiden Prabowo kepada Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Saya sebagai yang waktu itu mengusulkan pada saat Mayday. Dan sangat luar biasa Pak Prabowo menepati komitmennya. Diproses sangat cepat, bulan dan tahun ini langsung diberikan pahlawan nasional,” ujar Andi Gani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menegaskan, proses pengusulan Marsinah berjalan lancar tanpa kendala berarti. Apalagi, Andi Gani menjelaskan bahwa alasan utama pengusulan Marsinah adalah karena perjuangannya dalam membela hak-hak pekerja.

    Dia menambahkan, keberanian Marsinah menjadi inspirasi bagi gerakan buruh masa kini.

    “Ya keberanian. Untuk menyuarakan sesuatu yang memang harus diperjuangkan. Itu menjadi contoh buat kami, kan zaman dulu kan nggak sebebas saat ini. Kalau sekarang saya, Said Iqbal, Bung Jumhur teriak-teriak dengan berani karena situasi juga udah berbeda. Dan beliau berani menyatakan niat perjuangan di dalam situasi yang sangat sulit,” ujar Andi Gani. 

    Dorong Pengungkapan Kembali Kasus Pembunuhan Marsinah

    Andi Gani pun menyatakan bahwa kalangan buruh tengah membahas kemungkinan mendorong kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. 

    “Ya tentu kita sedang membicarakan hal ini. Tadi malam juga kita membicarakan karena memang pada saat itu para pelakunya dihukum bebas. Memang sedang kita bahas langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kan beliau saat ini pahlawan nasional dan keluarga juga sangat bangga dan bahagia,” ujar Andi. 

    Lebih lanjut, dia menambahkan, selain membahas langkah hukum, pihaknya juga berencana membangun museum untuk mengenang perjuangan Marsinah.

    “Lalu kita ada rencana membuat museum Ibu Marsinah di lokasi di rumah neneknya untuk bisa mengenang jasa-jasa beliau. Bagaimana perjalanannya, ada banyak cerita-cerita yang belum terungkap. Pada saat beliau berjuang. Bagaimana menghadapi tekanan,” ungkapnya.

    Andi Gani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai upaya tersebut sejauh ini masih dilakukan di internal kalangan buruh.

    “Masih di lingkup buruh saja. Karena kan memang masih ada tanda tanya besar mengenai peristiwa tersebut. Kenapa terjadi? Siapa pelaku sebenarnya? Apa yang menyebabkan itu terjadi? Ini kan jadi pertanyaan, sampai hari ini,” katanya. 

    Dia menilai, dengan status Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah memiliki dorongan moral untuk membuka kembali kasus tersebut. 

    “Dengan gelar pahlawan nasional tentu menjadi dorongan buat pemerintah untuk bisa membuka hal ini dengan terang benderang. Tapi memang kita tidak menuduh siapapun dalam hal ini karena kita menghargai putusan hakim pada waktu itu. Tapi memang sudah menjadi sebuah kewajiban untuk kita semua membuka hal-hal yang waktu itu belum terbuka,” tegas Andi Gani.

  • Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Sudah Selesai, Tak Halangi Dapat Gelar Pahlawan

    Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Sudah Selesai, Tak Halangi Dapat Gelar Pahlawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto tidak memiliki hambatan hukum.

    Dia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Soeharto telah dinyatakan selesai sesuai dengan ketetapan MPR pada periode sebelumnya.

    “Dalam ketetapan MPR periode yang lalu, persoalan Presiden Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur, tiga Presiden sudah dinyatakan selesai. Mereka sudah dinyatakan telah menjalani semua proses yang diharuskan oleh ketetapan MPR, baik Bung Karno, Soeharto, ataupun Gus Dur,” ujar Muzani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menambahkan, ketetapan terkait para presiden tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku setelah masing-masing menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.

    Menurutnya, Bung Karno ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Gus Dur juga ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata.

    Dia melanjutkan, oleh karena itu MPR beranggapan bahwa tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto.

    Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan keluarga Soeharto dengan kasus BLBI, Muzani menyatakan tidak mengetahui detailnya.

    “Saya tidak tahu, yang saya jelaskan adalah proses hukum Presiden Soeharto. Karena pemberian gelar pahlawan nasional diberikan kepada Haji Muhammad Soeharto,” tegasnya.

  • BJ Habibie Akan Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

    BJ Habibie Akan Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie, sudah mulai disampaikan oleh masyarakat. 

    Hal itu disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “Itu sudah mulai ada usulan. Pelan-pelan dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproses,” ujar Gus Ipul.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah usulan tersebut baru diajukan pada tahun ini, Gus Ipul menyatakan masih akan meninjau kembali prosesnya. 

    “Nanti saya lihat ya, tapi sudah mulai ada usulan, tadi juga ada pembicaraan-pembicaraan,” tandasnya.

    Sekadar informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11).

    Prabowo membuka acara dengan memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan yang telah berjasa.

    Pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025 secara resmi Prabowo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) orang Tokoh Nasional di antaranya sebagai berikut:

    1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

    2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

    3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

    4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

    5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

    6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

    7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

    8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

    9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan

    10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

    Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

     

  • Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

    Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aktivis buruh, Marsinah menjadi menjadi pahlawan nasional pada 2025.

    Keputusan itu tertuang dalam Keppres No.116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah memberikan dedikasi, pengorbanan, dan keteladanan bagi bangsa.

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” ujar Prabowo di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

    Nah, bagaimana profil Marsinah?

    Dalam catatan Bisnis, Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur. Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, Marsinah bekerja sebagai buruh di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dia dikenal sebagai seorang aktivis buruh yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. Pasalnya, Marsinah aktif memimpin aksi-aksi untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

    Kisah paling dikenang terkait Marsinah itu terjadi pada awal Mei 1993. Kala itu, dia urut serta dalam mogok kerja bersama rekan-rekannya. 

    Kala itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 50 Tahun 1992 yang meminta para pengusaha agar menaikkan gaji karyawan mereka sebesar 20% dari gaji pokok. Hal itu membuat Marsinah dan teman-temannya menuntut upah mereka naik dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari. 

    Pada 3 Mei 1993, seluruh buruh PT Catur Putera Surya (CPS) memutuskan untuk mogok kerja dan berdemo menuntut kenaikan upah mereka dikabulkan. Tepat keesokan harinya pada 4 Mei 1993, buruh PT CPS benar-benar mogok kerja dan tetap berdemonstrasi di depan PT CPS. 

    Saat itu, pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan. Dari hasil perundingan dengan 15 buruh, termasuk Marsinah dikatakan pihak CPS bersedia menaikkan gaji pekerja mereka.

    Sayangnya, pasca perundingan tersebut atau tepatnya pada 5 Mei 2018. 13 rekan Marsinah yang ikut perundingan dengan pihak CPS digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.

    Belasan orang itu dianggap sebagai dalang dibalik unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh CPS. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari posisi mereka di CPS. 

    Mendengar kabar itu, Marsinah kaget. Dia langsung mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya itu.

    Di jam-jam terakhir sebelum dirinya menghilang, Marsinah sempat bertemu dengan 13 rekannya. Mereka membahas ketidakadilan yang mereka hadapi dan sepakat untuk menemui pihak CPS atas keputusan mereka yang ‘jahat’ tersebut.

    Namun siapa sangka, tepat pukul 10 malam, di hari yang sama, Marsinah tidak terlihat lagi. Marsinah dinyatakan hilang tiga hari. Marsinah pun ditemukan meninggal dunia di hutan Dusun Jagong, pada 8 Mei 1993.

    Saat ditemukan, tubuh perempuan yang meninggal pada usia 24 tahun itu memiliki tanda-tanda bekas disiksa secara tidak manusiawi.

    Menurut dua orang yang mengotopsi tubuh Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.