Category: Bisnis.com Nasional

  • Kraton Solo Memanas! Dua Putra PB XIII Berebut Tahta

    Kraton Solo Memanas! Dua Putra PB XIII Berebut Tahta

    Bisnis.com, JAKARTA — Konflik tahta Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin memanas. Dua putra almarhum Pakubuwono ke XIII yakni putra mahkota KGAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangebehi (dulu bernama Mangkubumi), saling mengklaim sebagai pewaris sah tahta kraton pecahan Kasultanan Mataram Islam tersebut. 

    Kubu Putra Mahkota bahkan telah merencanakan untuk menggelar acara penobatan alias jumenengan pada Sabtu (15/11/2025) mendatang. Sebaliknya, dengan didukung oleh putra putri Pakubuwono XII, termasuk Mahamentri Tedjowulan, Mangkubumi atau Hangebehi telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono ke XIV. Gelar yang menandakan sebagai penguasa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

    Acara deklarasi Hangebehi sebagai Pakubuwono XIV berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Video yang beredar di platform media sosial merekam detik-detik pelantikan tersebut. Saling klaim antara dua putra PB XIII, ini menambah daftar panjang ontran-ontran tahta pewaris kebudayaan Mataram. 

    Melansir Solopos, adik mendiang PB XIII, GPH Suryo Wicaksono mengatakan agenda pertama rapat berupa pembacaan surat dari pemerintah pusat oleh GKR Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng di hadapan sentana dan Putra-Putri Dalem PB XII dan PB XIII. Kemudian agenda berikutnya membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo. Setelah itu ada pelantikan calon raja berikutnya.

    “Pada saat itu juga ada pelantikan. Pelantikan putranya PB XIII, yaitu Gusti Mangkubumi [KGPH Hangabehi] sebagai Pangeran Pati atau calon raja. Lalu kemudian, seperempat jam kemudian, sekaligus penobatan PB XIV yang disaksikan oleh para sentana dan kerabat PB XII maupun para sesepuh keraton. Namun, setelah selesai penobatan tersebut terjadi geger. Gusti Rumbay atau Gusti Timur dan adik-adiknya menyerbu Handrawina tempat acara pertemuan,” ungkap dia.

    Mereka, kata Suryo, mengatakan bahwa acara ini bertentangan dengan komunikasi internal sebelumnya. “Saat terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng, saya mengundurkan diri dulu,” papar dia.

    Rencana Jumenengan Hamangkunegoro

    Di sisi lain, kubu permaisuri berencana untuk mengukuhkan Hamangkunegoro sebagai Pakubuwono XIV pada Sabtu besok. Rencana ini merupakan tindak lanjut pasca pengukuhan diri Hamangkunegoro sebagai PB XIV sebelum pemberangkatan jenazah Pakubuwono XIII ke Imogiri. 

    Hamangkunegoro sebelumnya bernama KGPH Purboyo. PB XIII menobatkannya sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022. Saat itu, PB XIII sekaligus menetapkan Asih Winarni sebagai Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII yang merupakan permaisuri keraton.

    Nama lengkap putra mahkota Solo yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (K.G.P.A.A.) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram.

    KGPAA Hamangkunegoro lahir tahun 2003 dan merupakan putra dari Sunan PB XIII, hasil pernikahannya dengan Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pradapaningsih atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwana.

    Nama kecil Putra Mahkota Solo adalah Gusti Raden Mas (GRM) Suryo Mustiko. Kemudian menjadi Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puruboyo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya, hingga KGPAA Hamangkunegoro. 

    KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Solo pada 27 Februari 2022, bertepatan dengan Ulang Tahun Kenaikan Takhta atau Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 SISKS PB XIII.

    Saat dinobatkan sebagai putra mahkota, Purboyo masih berusia 20 tahun dan tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Sang putra mahkota itu tercatat sebagai mahasiswa baru di program studi S1 Hukum di universitas tersebut. 

  • Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

    Dalam beleid itu, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, menurut Menko, tindakan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka kala itu merupakan pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.

    Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, sambung dia, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.

    “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula memulihkan kedudukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula.

    Dengan demikian, disebutkan bahwa MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut karena rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

    Jika PK diajukan, kata dia, barulah MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya, sehingga rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan.

    Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

  • Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi KUHAP, Siap Dibawa ke Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi KUHAP, Siap Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dilansir dari Antara. 

    Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU itu disusun guna menghadapi sejumlah tantangan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini, yakni transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak.

    Di samping itu, menurut dia, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut mempengaruhi cara penegakan hukum. Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU tersebut tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Dia mengatakan bahwa RUU KUHAP yang selesai dibahas oleh komisinya tersebut berupaya untuk memastikan setiap individu yang berurusan dengan hukum, baik yang terlibat sebagai saksi, tersangka, maupun korban, harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, bahkan perlindungan.

    Berikut Poin-poin penting RKUHAP yang Bakal Dibawa ke Paripurna 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.

    4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

    5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus, serta menyediakan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

    10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

    11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

    12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.

    13. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.

  • Tim Reformasi Polri Terima Saran GNB, Polisi Harus Lepas dari Intervensi Politik-Bisnis

    Tim Reformasi Polri Terima Saran GNB, Polisi Harus Lepas dari Intervensi Politik-Bisnis

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan audiensi dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Dari hasil audiensi itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan pihaknya telah mencatat masukan untuk Polri.

    Salah satu catatan itu berkaitan dengan rekomendasi GNB itu yakni terkait dengan cara agar Polri bisa terlepas dari pengaruh politik dan bisnis dari luar institusi.

    “Banyak masukan yang kami catat penting, bagaimana mengamankan polisi dari intervensi politik dan bisnis dari luar,” ujar Jimly di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan masukan dari GNB itu menjadi penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat Polri ke depan. 

    Di samping itu, Jimly menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji masukan dari GNB secara internal. Setelah itu, tim reformasi Polri bakal menyerahkan rekomendasi ke Presiden Prabowo.

    “Nah hari ini, ya, kami mendapat masukan luar biasa, ya, banyak, bukan hanya teknis tapi juga sangat filosofis, ide-ide mulia dalam rangka perbaikan sistem kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

    Di samping itu, perwakilan GNB sekaligus istri Presiden ke-4, Sinta Nuriyah Wahid mengatakan Polri yang mewakili negara harus bisa menjadi institusi yang berpihak pada rakyat, selalu adil dan berlandaskan kedaulatan sipil dan hukum.

    “Ini yang kami bawa datang ke sini untuk berdiskusi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” ujar Sinta.

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memimpin pertemuan tingkat tinggi dengan lima pimpinan perusahaan besar Australia di Sydney dalam kunjungan kenegaraannya bersama Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendampingan dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Australia, dengan fokus pada penguatan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara.

    Dalam pertemuan tersebut, Rosan memaparkan capaian positif hubungan ekonomi Indonesia–Australia yang terus menunjukkan tren peningkatan.

    Kepala BKPM itu menjabarkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir, nilai investasi Australia di Indonesia tercatat mencapai US$2,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan, perhotelan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara pada 2024 mencapai US$15,4 miliar atau naik 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Rosan menegaskan bahwa melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), kedua negara tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga membangun kolaborasi jangka panjang yang berkelanjutan.

    “Indonesia memiliki kesiapan untuk bertransformasi menjadi pusat investasi hijau dan bernilai tambah di kawasan regional,” katanya dalam rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Pertemuan dihadiri oleh lima eksekutif utama perusahaan Australia, yakni Glenn Keys (Aspen Medical), Stephen Wilmot (Pure Battery Technologies/PBT), David Paton (AAM Investment Group), Matthew Boyall (Cue Energy Resources), dan Chris Shepherd (Nickel Industries Ltd).

    Dalam diskusi tersebut, para CEO menyampaikan sejumlah rencana investasi strategis di Indonesia, antara lain:

    Aspen Medical menjajaki proyek redevelopment RSUD Samarinda senilai US$1 miliar. Lalu, PBT akan berinvestasi sebesar US$350 juta di Batang Industrial Park untuk pengembangan material katoda.

    Selanjutnya, AAM Investment Group mengembangkan peternakan sapi di Lampung dan aktif dalam program pelatihan tenaga kerja IA-CEPA dan Cue Energy Resources menambah investasi di sektor minyak dan gas. Terakhir, Nickel Industries Ltd memperluas fasilitas pengolahan nikel di Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Rosan juga memaparkan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang memungkinkan perizinan berusaha terbit otomatis apabila proses verifikasi melampaui Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi investor.

    “Sampai saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 134 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif, yang mempercepat realisasi investasi secara signifikan,” ujar Rosan dalam forum tersebut.

    Lebih lanjut, Rosan menyoroti tiga sektor prioritas yang menjadi fokus kerja sama investasi antara Indonesia dan Australia:

    Hilirisasi sumber daya alam, termasuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dan panel surya. Lalu, energi baru dan terbarukan, dengan potensi hingga 3.700 GW dari tenaga surya, angin, air, bioenergi, dan panas bumi.

    Kemudian, sektor kesehatan, dengan proyeksi belanja nasional mencapai US$138 miliar pada 2040, ditopang oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Bali dan Batam.

    Rosan menegaskan bahwa Indonesia kini bergerak menuju standar global investasi yang lebih tinggi, dengan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan berusaha sebagai fondasinya.

    “Kami ingin seluruh ekosistem investasi tumbuh lebih baik, mulai dari praktik pertambangan, energi bersih, hingga sektor kesehatan. Kolaborasi ini harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan,” tandas Rosan.

     

     

  • Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

    Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • MK Tegaskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mengundurkan Diri

    MK Tegaskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

     

     

  • Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Sadar Setelah Operasi Kepala

    Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Sadar Setelah Operasi Kepala

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kondisi terkini pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pasca operasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku yang saat ini pelaku yang sudah berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu sudah sadar.

    “ABH kondisi sudah sadar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, kata Budi, pihaknya masih belum bisa meminta keterangan terhadap pelaku lantaran masih dalam masa pemulihan. Adapun, pelaku kini dirawat di RS Polri.

    “Akan tetapi, [pelaku] belum bisa diminta keterangan karena kondisi masih masa pemulihan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, pelaku merupakan pelajar di SMAN 72 Jakarta. Dia dikenal sebagai orang tertutup dan menyukai konten kekeresan ekstrem di internet.

    Selain itu, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku terinspirasi dari enam tokoh pelaku pembunuhan atau kekerasan ekstrem di belahan dunia.

    Enam tokoh itu, yakni Eric Harris dan Dylan Klebold, pelaku penembakan massal di Columbine High School, AS, 1999, penganut Neo-Nazi.

    Polda Metro Jaya mengungkap bom rakitan dalam insiden ledakan SMAN 72 Jakarta sempat mengenai kepala pelaku.

    Dansatbrimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto mengatakan total ada tujuh bom yang ditemukan oleh pihaknya saat melakukan olah TKP di SMAN 72 Jakarta.

    Dari hasil penelusuran, total ada empat bom yang meledak di dua TKP yaitu Masjid dan Taman Baca yang berdekatan dengan bank sampah.

    Henik menjelaskan ada dua mekanisme yang berbeda dalam TKP ledakan itu. Khusus masjid pelaku meledakan bom rakitannya menggunakan remot. Sementara itu, di TKP kedua peledakan bom dilakukan dengan memantik sumbu.

    Namun, saat menyalakan bom rakitan di TKP kedua. Bom tersebut meledak di bagian kepala, sehingga membuat pelaku terluka parah. Hanya saja, apakah itu disengaja maupun sengaja masih didalami kepolisian.

    “Yang bersangkutan meledakkan itu di bagian kepalanya. Kami masih melakukan pendalaman karena kami saat ini sedang mengedepankan pemulihan baik itu kesehatan maupun psikologis yang bersangkutan,” ujar Henik di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Sekadar informasi, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum (ABH). Dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.

    Terlebih, pelaku juga mendapatkan inspirasi dari rekan di komunitas media sosialnya yang kerap membagikan konten kekerasan ekstrem.

    Kemudian, Dylann Storm Roof, pelaku penyerangan gereja di Charleston, AS, 2015, penganut supremasi kulit putih; dan Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan masjid di Quebec, Kanada, 2017, dikenal karena Islamofobia ekstrem.

    Selanjutnya, Vladislav Roslyakov, pelaku penembakan massal Politeknik Kerch, Crimea, 2018; Brenton Tarrant, pelaku serangan masjid Christchurch, Selandia Baru, 2019; dan Natalie Lynn ‘Samantha’ Rupnow, pelaku penembakan sekolah di Madison, AS, 2024.