Category: Bisnis.com Nasional

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, MUI Harap Biro Travel Adaptasi Pelayanan

    Umrah Mandiri Dilegalkan, MUI Harap Biro Travel Adaptasi Pelayanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan aturan umrah mandiri yang tertuang dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Adapun sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

  • Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Umrah mandiri kini menelan pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari kalangan asosiasi travel. Namun, praktik umrah mandiri sudah dilakukan di Indonesia.

    Asosiasi penyelenggaran umrah kini dibayangi ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas, apalagi kini sudah disahkan aturan umrah mandiri. Belum lagi, tantangan masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Namun, kasus umrah yang dibatalkan oleh penyelenggara sepihak sudah berkali-kali viral di Indonesia, hingga penipuan yang dilakukan travel agen bodong. Penyelenggara travel mengaku nombok, sedangkan jamaah yang ingin umrah mengalami kerugian dana dan waktu.

    Regulasi Umrah Mandiri

    Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah kini telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi

    Travel Agen Mengeluh

    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap menjadi ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) usai pemerintah melegalkan umrah mandiri.

    Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat membuka ruang bagi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) untuk langsung menjamah pasar Indonesia.

    “Legalisasi Umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, hal ini akan berdampak luas terhadap pelaku usaha dan calon jemaah umrah. Dampak pertama adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat, yang mana sektor umrah-haji disebut telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia.

    Menurut Zaky, jumlah tersebut terdiri dari pemandu perjalanan dan ibadah, UMKM penyeia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal. Apabila bergeser ke sistem global, dia menyebut dana umat dapat mengalir ke luar negeri selagi tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan.

    Tudingan Bisa Kehilangan Devisa

    Umat beragama muslim melakukan umrah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa, dan menyucikan jiwa. Ibadah ini juga bertujuan untuk memperkuat iman dan ketakwaan, serta melakukan refleksi diri. Namun, Zaky menilai dari sisi ekonominya.

    Zaky mengatakan umrah mandiri berpotensi menurunkan pengawasan dan perlindungan jemaah, yang dalam hal ini PPIU wajib memiliki izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan perjalanan umrah.

    “Sementara entitas asing atau marketplace global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” ujarnya.

    Zaky lantas memaparkan bahwa legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa yaitu tiket, hotel, katering ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak dan devisa. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan gaung peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Aspek terakhir berkaitan dengan ekosistem umat. Menurutnya, banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah.

    “Jika sistem ini tergantikan oleh platform global yang hanya berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah akan bergeser menjadi sekadar transaksi komersial,” papar Zaky.

    Itu sebabnya, Amphuri berharap bahwa penjabaran teknis dari Kementerian Haji dan Umrah maupun Komisi VIII DPR RI akan menempatkan umrah mandiri dalam koridor semestinya. Pihaknya menyatakan hal ini bertujuan agar legalisasi ini tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun ratusan tahun.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik umrah mandiri dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    MUI Dukung Umrah Mandiri

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

  • Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus

    Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus

    Bisnis.com, ROMA — Menteri Agama Nasaruddin Umar berziarah ke makam Paus Fransiskus, di Basilika St. Maria Maggiore, Roma dan dilanjutkan ke Basilika St. Petrus, Vatikan.

    Nasaruddin didampingi Dubes LBBP RI Michael Trias Kuncahyono. Adapun kedatangan Nasaruddin untuk pertemuan Internasional untuk Perdamaian yang diselenggarakan oleh Komunitas Sant’ Egidio. Pertemuan ini juga dihadiri Wapres RI  ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    Di Basilika St. Maria Maggiore, Menteri Agama mendapat izin khusus untuk bisa mendekat ke makam. Bahkan, meletakkan rosario warna biru-hijau, di pusara. Tidak semua orang,  menurut petugas jaga bahkan seorang kardinal pun, diperkenankan mendekat ke nisan Paus Fransiskus. Tetapi, Menteri Agama dan Dubes RI untuk Takhta, diperbolehkan mendekat dan menyentuh pusaranya.

    Sementara para peziarah, harus puas berdiri dalam antrean sekitar dua meter dari makam. Makam itu sangat sederhana; dalam sebuah “ruang masuk ke dinding” dan hanya bertuliskan “Franciscus.” Tidak ada pertanda lain, kecuali salib.

    “Saya sangat bersyukur dan terharu, bersama Pak Dubes, diperbolehkan mendekat k makam. Bahkan mengusapnya,” kata Menteri Nasaruddin Umar penuh haru.

    Paus Fransiskus yang berpulang pada tanggal 21 April 2025, adalah sahabat Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hubungan mereka bukan sekadar diplomatik. Keduanya menjalin hubungan personal yang kuat. 

    Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar pernah menerima langsung kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Di tempat itu, mereka menandatangani Deklarasi Istiqlal, pada 5 September 2024. 

    Ketika Paus Fransiskus bertemu Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan para pemimpin agama yang lain, seperti mengulang sejarah peristiwa di Abu Dhabi. Di kota itu Paus Fransiskus bertemu Imam Besar Al Azhar, Cairo, Mesir, Ahmed el-Tayed. Di kota itu mereka menandatangani Document on Human Fraternity for World Peace and Common Coexistence atau Dokumen Abu Dhabi.

    Melihat dan merasakan tanggapan masyarakat Indonesia saat itu, di Masjid Istiqlal Paus Fransiskus mengatakan, “Sono felice di trovarmi qui, nella piu grande Moschea dell’Asia, insieme a tutti voi. Saluto il Grande Imam e lo ringrazio per le parole che mi ha rivolto…. Saya senang berada di sini, di masjid terbesar di Asia Tenggara, bersama Anda semua…..

    Pada waktu itu, Paus Fransiskus juga mengunjungi Terowongan Silaturahim. Terowongan yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Katedral St. Maria Asumpta itu dibangun atas gagasan Nasaruddin Umar yang saat itu menjabat sebagai Imam Besar, jabatan yang masih diemban hingga saat ini.

    Kata Paus saat berada di mulut Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan kompleks Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, “Tugas kita, membantu semua orang melewati terowongan menuju terang.” 

    Terowongan Silaturahim itu adalah simbol yang bermakna, dua tempat ibadah agung tidak hanya berhadapan tapi juga berhubungan. Memberikan pengalaman persaudaraan, ziarah, berjalan bersama menuju Allah dengan saling mengasihi, bersaudara.

    Maka inilah terowongan lambang persaudaraan…lewat terowongan umat beriman berjalan, bertemu sebagai saudara, dan berjalan bersama menuju terang.

    Basilika St. Petrus

    Menteri Agama juga mengunjungi Basilika Santo Petrus, Vatikan. Basilika St. Petrus adalah basilika utama Gereja Katolik Roma. Sejarah Basilika Santo Petrus ini, panjang.

    Pembangunan dimulai pada abad ke-4 ketika Kaisar Konstantinus memutuskan untuk membangun sebuah basilika tempat Rasul Petrus dimakamkan. Pembangunan basilika tersebut selesai pada tahun 329. Gereja ini digunakan untuk perayaan Misa, sebagai pemakaman beratap, dan sebagai ruang  pemakaman para  paus (di bawah basilika). 

    Pada tahun 1506, Paus Julius II memulai pembangunan basilika baru (yangg sekarang berdiri) untuk menggantikan basilika yang sudah ada, dengan menugaskan arsitek utama zaman Renaisans Donato Bramante. Lalu dilanjutkan seniman agung zaman itu: Rafael Sanzio,  Michelangelo dan Bernini.

    Di tengah  ratusan peziarah Yubelium, Menteri Nasaruddin Umar menikmati dan mengagumi keindahan basilika dengan fresko-fresko dan patung-patung yang sangat indah. Dia mendapat penjelasan  tentang berbagai hal mengenai Basilika St. Maria Maggiore dari Basilika St. Petrus, Dubes RI untuk Takhta Suci.

  • Mirip Perusahaan Terbuka, Dedi Mulyadi Umumkan Posisi Kas Daerah Pemprov Jabar Setiap Hari

    Mirip Perusahaan Terbuka, Dedi Mulyadi Umumkan Posisi Kas Daerah Pemprov Jabar Setiap Hari

    Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendorong keterbukaan informasi dan transparansi terkait posisi rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya mulai Senin (27/10/2025) ini  akan mengumumkan rekening kas umum daerah [RKUD] untuk diketahui oleh publik secara rutin lewat akun sosial media . “Betul [akan diposting setiap hari],” katanya.

    Menurutnya, langkah ini sudah diawali pihaknya saat polemik tudingan mengendapkan kas daerah dalam bentuk deposito ramai di media. Demi keterbukaan, Dedi pekan lalu telah membuka posisi RKUD di Bank BJB sebesar Rp2,4 triliun. 

    “Untuk apa sih dilakukan ini? Memberikan penjelasan kepada publik bahwa belanja pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan secara terbuka, bisa diakses oleh publik,” katanya.

    Dedi Mulyadi mengatakan keterbukaan anggaran sudah ia lakukan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode. Budaya terbuka ini dipastikan kembali dijalankan saat ia memimpin Jawa Barat. “Bahkan saya sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap waktu,” katanya.

    Dedi petang ini mengunggah posisi RKUD terbaru lewat video dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar. Dilaporkan detil sampai rupiah terkecil,  dari sisi penerimaan tercatat setoran pajak rokok triwulan III sebesar Rp935,8 miliar lebih.

    Lalu sumber penerimaan didominasi oleh sektor PAD yang bersumber dari pajak maupun retribusi lainnya mencapai Rp22,8 miliar lebih. Kemudian dari sisi realisasi pengeluaran atau belanja tercatat sebesar Rp49,6 miliar lebih.

    Laporan tersebut juga merinci belanja terdiri dari belanja pegawai sebesar  Rp3,9 miliar, belanja barang dan jasa Rp 10,2 miliar, belanja hibah Rp4,080 miliar. Sementara belanja modal mencapai Rp20,3 miliar, belanja bantuan keuangan desa Rp11,050 miliar.

    Menurutnya hingga Desember 2025, kebutuhan anggaran untuk membiayai pembangunan di daerahnya mencapai Rp7,5 triliun. Rencananya sisa dana lainnya akan ditutup melalui transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan sumber lainnya. “

    Artinya uangnya masih kurang. Dari mana menutup kekurangan uangnya itu? Kami menunggu pendapatan dana transfer pusat dan menunggu juga dana-dana yang diperoleh dari pendapatan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

    Dedi menyebut belanja publik di era pemerintahannya mengalami peningkatan signifikan, bahkan nilainya hampir mencapai 1.000 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

    Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap mengatakan dengan adanya putusan ini telah mencerminkan pembungkaman terhadap kelompok kritis.

    “Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” ujar Ayubbi di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Dia menilai majelis hakim juga tidak pernah mempertimbangkan materi yang dibawa pihaknya ke sidang praperadilan. Sebab, hakim justru berfokus pada bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti.

    Salah satu materi yang dibawa ke praperadilan ini yakni terkait mekanisme penetapan Delpedro sebagai tersangka, namun tidak pernah melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

    “Putusan itu jelas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang karena penyidik sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada seseorang, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Di samping itu, pengacara Delpedro lainnya, Afif Abdul mengatakan bahwa berkaca dari perkara ini membuat masyarakat bisa sangat mudah dikriminalisasi.

    “Konteks keberadaan negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dan kita sangat menyesalkan di tengah-tengah represi kebebasan berekspresi orang-orang dengan mudah dikriminalisasi,” tutur Afif.

    Sebagai informasi, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

    Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan

  • Poin Penting Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro

    Poin Penting Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan pertimbangan dalam menolak gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

    Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, salah satu pertimbangan yang ada yakni terkait dengan barang bukti soal tangkapan layar di media sosial.

    Sulistiyanto menyatakan bahwa tangkapan layar terkait ajakan demonstrasi oleh Delpedro telah relevan dengan penanganan perkara penghasutan oleh Polda Metro Jaya.

    “Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025,” kata Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

    Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Delpedro juga telah diberitahukan ke keluarganya juga termasuk dalam pertimbangan dalam memutuskan untuk menolak praperadilan ini. 

    Kemudian, berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Delpedro juga tidak menyalahi aturan karena telah memperoleh izin pengadilan.

    “Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sulistiyanto mengemukakan dari serangkaian proses penyelidikan yang ada hingga menetapkan Delpedro menjadi tersangka sudah sah secara hukum.

    “Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.

    Selain itu, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

    Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan.

  • Prabowo dan Panglima TNI Matangkan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    Prabowo dan Panglima TNI Matangkan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Agus Subiyanto disebut telah berkomunikasi untuk membahas rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan terkait dengan tersebut.

    “Mengenai komunikasi antara Presiden dan Panglima TNI, tentu berjalan dengan sangat baik. Setiap rencana strategis yang berkaitan dengan pengerahan kekuatan TNI selalu dibahas secara terarah, terpadu, dan lintas kementerian/lembaga,” kata Freddy dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

    Menurut Freddy, setiap keputusan untuk mengirim pasukan perdamaian ke luar negeri pasti didasari oleh perintah dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden.

    Selain Presiden, keputusan pengiriman prajurit juga dibahas oleh lintas kementerian seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri.

    “Pembahasan tingkat kementerian diperlukan untuk memastikan langkah yang diambil selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia dan prinsip non-blok,” jelas Freddy.

    Hingga saat ini, TNI masih menunggu keputusan pemerintah terkait pengiriman pasukan perdamaian ke wilayah Gaza.

    Sambil menunggu keputusan tersebut, TNI mempersiapkan pasukan agar tetap dalam kondisi siap untuk dikirim ke Gaza menjalankan misi perdamaian.

    “Intinya, TNI siap melaksanakan setiap keputusan pemerintah dengan profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip perdamaian serta kepentingan nasional Indonesia, berdasarkan pada legal standing nasional dan internasional,” jelas Freddy.

    Untuk diketahui, Prabowo kembali menegaskan sikap untuk mendukung terciptanya perdamaian di Gaza dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-13 ASEAN–United States (US) yang digelar di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, Minggu (26/10).

    Lebih dari itu, menurut Presiden Prabowo Indonesia juga siap mengerahkan pasukan perdamaian di wilayah yang harus dilindungi dan ditegakkan.

    “Mari kita memilih untuk berada di sisi sejarah yang benar. Marilah ASEAN dan AS menjadi mitra perdamaian. Membangun perdamaian yang lestari, memupuk kerja sama yang membangun, dan memperkuat kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat kita dan dunia,” kata Prabowo dalam forum tersebut.

  • Link Download Logo, Tata Cara Upacara, Hingga Event Hari Sumpah Pemuda 2025

    Link Download Logo, Tata Cara Upacara, Hingga Event Hari Sumpah Pemuda 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) merilis pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada 21 Oktober 2025 lewat Surat Edaran Kemenpora Nomor 10.21.33 Tahun 2025.

    Hari Sumpah Pemuda 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Tema ini mencerminkan semangat kolaborasi lintas generasi dan daerah untuk memperkuat persatuan bangsa dalam menghadapi tantangan masa depan menuju Indonesia Emas 2045.

    Melansir pedoman resmi Kemenpora, peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober merupakan momentum bersejarah yang mengingatkan bangsa pada perjuangan para pemuda 1928 yang bersatu demi cita-cita Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

    Kemenpora menegaskan bahwa semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemuda sebagai subjek utama pembangunan manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global.

    Hari Sumpah Pemuda ini juga diharapkan mendorong aktualisasi semangat dan jiwa Sumpah Pemuda di tengah zaman modern yang cepat dan dinamis. Oleh karena itu, Kemenpora mengajak para pemuda untuk bertransformasi ke depan dan memproyeksikan 10-30 tahun ke depan untuk Indonesia.

    Terdapat enam tujuan dari Hari Sumpah Pemuda 2025:
    1. Meningkatkan semangat pemuda dalam mengimplementasikan nilai-nilai Sumpah Pemuda.
    2. Membangkitkan dan memantapkan kualitas dan integritas pemuda yang dinamis di setiap masa.
    3. Menumbuhkan karakter kebangsaan, berkapasitas, dan berdaya saing global.
    4. Mendorong pemuda menjadi pelopor semangat kebangsaan dalam kebhinekaan.
    5. Memacu pemuda sebagai pemersatu NKRI.
    6. Menguatkan kolaborasi lintas sektor para pemuda untuk maju bersama Indonesia.

    Kemenpora juga menyebutkan rangkaian kegiatan Hari Sumpah Pemuda 2025 yang akan dilaksanakan secara nasional di berbagai tingkatan. Di antaranya:
    1. Event Nasional:
    Townhall, Collabs Rangers, Kreativisia, Indonesia Future Networks, Pertukaran Pemuda Antar Provinsi, Southeast Asian and Japanese Youth Program (SSEAYP), serta kegiatan bela negara, moderasi beragama, dan olahraga pemuda (Olahraga).

    2. Event Daerah:
    seminar kebangsaan, festival budaya, lomba inovasi, wirausaha muda, kegiatan sosial, serta publikasi digital bertema kepemudaan.

    Kemenpora juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025, serta mendorong media untuk memutar lagu-lagu wajib nasional dan mars pemuda sepanjang hari peringatan.

    Upacara Bendera akan dilaksanakan serentak pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 08.00 waktu setempat yang digelar secara khidmat dan sederhana, diikuti oleh pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum.

    Berikut adalah susunan acara upacara bendera Hari Sumpah Pemuda yang diinstruksikan Kemenpora:

    1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;
    2. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;
    3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
    4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;
    5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan ”INDONESIA RAYA”;
    6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
    7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara;
    8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945;
    9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;
    10. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;
    11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada.;
    12. Amanat Pembina Upacara;
    13. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;
    14. Pembacaan Doa;
    15 . Laporan Pemimpin Upacara;
    16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
    17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.

    Logo resmi Hari Sumpah Pemuda ke-97 mencerminkan energi, semangat kebersamaan, serta arah gerak pemuda Indonesia yang dinamis dan progresif dalam mewujudkan persatuan bangsa. Logo dapat diunduh melalui link berikut: https://image.kemenpora.go.id/files/pengumuman_file/2025/10/22/82/1779.pdf

    Peringatan ini diharapkan tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi ajang refleksi sekaligus kebangkitan pemuda untuk terus bergerak bersama dalam semangat persatuan dan kebangsaan menjelang Indonesia Emas 2045.

  • Cara Cek Pencairan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos

    Cara Cek Pencairan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sudah mulai dicairkan oleh pemerintah sejak 20 Oktober 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden untuk pemberian BLT pada bulan Oktober hingga Desember 2025.

    “Akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat. Dan ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang kalau kita berasumsi 1 KPM itu adalah ayah, ibu, dan 2 orang anak,” ujar Menko Perekonomian.

    Menurut Menko Perekonomian, bantuan ini menyasar desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional (DSEN).

    Bantuan ini juga merupakan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako.

    Untuk penyaluran BLT Kesra, Menko Airlangga mengatakan bahwa penyaluran akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) untuk 18,3 juta keluarga.

    Penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk 17,2 juta keluarga yang dimulai pada Senin 27 Oktober 2025.

    Pemerintah memberikan bantuan ini untuk tiga bulan yakni pada Oktober-Desember 2025. Di mana per bulannya sejumlah Rp300.000.

    Namun pencairannya akan dirapel, sehingga seseorang akan mendapatkan Rp900.000.

    Cara Mencairkan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos

    Bagi masyarakat yang tak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan bansos BLT Kesra dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

    Bantuan ini dapat diambil di seluruh kantor pos dengan menunjukkan sejumlah syarat yakni KK, KTP, dan data anda penerima bantuan yang tercantum dalam situs Kemensos.

    Berikut ini cara mencairkan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos:

    Menyiapkan dokumen seperti KK, KTP, dan bukti penerima bantuan
    Pastikan nomor HP aktif dan sesuai dengan data Kemensos untuk verifikasi
    Datang ke kantor pos dan mengambil nomor antren
    Menunjukkan bukti bahwa anda penerima BLT Kesra Rp900.000
    Petugas akan melakukan verifikasi dan pencocokan data
    Apabila benar, maka dana bisa langsung dicairkan
    Petugas juga akan mengambil foto anda sebagai penerima BLT Kesra

    Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025

    Melakukan pengecekan siapa penerima BLT Kesra dapat dilakukan melalui sejumlah situs resmi Kemensos. Berikut cara cek daftar penerima BLT Kesra:

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap seperti nama sesuai KTP
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

  • Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Khianati Reformasi 98 dan Melanggar Hukum

    Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Khianati Reformasi 98 dan Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto dinilai bakal mengkhianati reformasi 1998 dan melawan hukum.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto 

    Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak lepas dari historis Soeharto yang lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, hingga militeristik. 

    “Soeharto bukan bukan nominasi yang tepat. Secara historis, dia adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia juga menyoroti usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan di mana dari 40 nama, 10 di antaranya berlatar belakang militer, 11 memiliki latar belakang elite agama, 19 lainnya dari berbagai latar. 

    Dia menilai, hal ini berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan.

    “Nominasi nama-nama pahlawan di satu sisi tidak lepas dari politik pengkultusan individu, namun di sisi lain mencerminkan kompromi antara aktor penguasa dan kelompok agama yang sedang diakomodasi,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Peneliti PVRI, Alva Maldini usulan nama Soeharto seolah mencoba mengubur masalah-masalah yang terjadi masa itu. Terlebih, katanya, nama Marsinah dan Gus Dur masuk dalam usulan sebagai simbol kelompok buruh dan ikon demokrasi. 

    “Namun ketika dua nama ini bersanding dengan nama Suharto dalam situasi militerisme dan menyempitnya ruang sipil, ada risiko dua nama ini menjadi apologi untuk situasi saat ini atau bahkan tukar guling politik,” jelas Alva.