Category: Bisnis.com Nasional

  • Sejarah Terukir, Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO

    Sejarah Terukir, Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO

    Bisnis.com, JAKARTA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Bahasa Indonesia resmi digunakan sebagai bahasa kerja dalam Sidang Umum UNESCO ke-43.

    Hal itu ditandai dengan pidato Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat menyampaikan pernyataan nasional pada Selasa (4/11/2025).

    Dalam pidatonya, Mendikdasmen pun menyelipkan pantun sebagai kalimat pembuka. Ia kemudian menyampaikan apresiasi atas dukungan UNESCO dan semua negara anggota yang mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa kerja ke-10.

    Adapun diketahui, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023 lalu.

    Saat itu para delegasi secara konsensus menyetujui Resolusi 42 C/28 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO.

    Kini terdapat enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia) dan empat bahasa dari negara UNESCO lain (Hindi, Italia, dan Portugis).

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • KPK Periksa Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid

    KPK Periksa Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA – Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, dia tiba pukul 18.56 WIB. Setelah turun dari mobil penyidik lembaga antirasuah, Tata tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada jurnalis.

    Dia tampak mengenakan baju bewarna merah bata dengan balutan rompi hijau. 

    “Swasta, orang kepercaan Sdr. AW (Gubernur),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).

    Selain itu, pihak lainnya yang telah diperiksa adalah Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. 

    Keduanya adalah tambahan dari delapan orang yang telah diperiksa sebelumnya di hari yang sama, total 10 orang yang diperiksa KPK. 

    “Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” ujar Budi.

    Adapun Gubernur Riau diperiksa sejak pukul 09.35 WIB. KPK belum menentukan status hukum para pihak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status bagi 10 orang tersebut.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas seluruh pihak yang diamankan.

    Sebelumnya, KPK mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

  • Bareskrim Dukung Penuh Menkeu Purbaya untuk Tindak Impor Baju Bekas Ilegal

    Bareskrim Dukung Penuh Menkeu Purbaya untuk Tindak Impor Baju Bekas Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan siap mendukung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal penindakan baju bekas ilegal.

    Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya siap mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

    “Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Nunung di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bea Cukai untuk mendukung kebijakan dari bendahara negara itu.

    Di samping itu, kata Nunung, apabila nantinya ditemukan pelanggaran maka pihaknya bakal menindak tegas persoalan baju bekas itu.

    “Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para pedagang baju bekas alias thrifting supaya tidak melakukan importasi secara ilegal dan kembali membeli dari produsen dalam negeri.

    Purbaya menyampaikan keinginannya untuk kembali menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Oleh sebab itu, dia akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat.

    Bahkan, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku akan langsung memasukkan para importir balpres ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan aktivitas ekspor-impor.

    “Ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi,” ujar Purbaya usai menghadiri agenda di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

  • Soal Polemik Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Menko Yusril: Kita Hormati

    Soal Polemik Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Menko Yusril: Kita Hormati

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal polemik pemberian gelar pahlawan ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Dia menegaskan bahwa sikap pemerintah menanggapi polemik itu dengan cara menghormati perbedaan pendapat terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

    “Kita menghormati perbedaan pendapat yang muncul di tengah-tengah masyarakat di kalangan akademisi terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden [ke-2 RI] Soeharto,” ujar Yusril di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan polemik pemberian gelar pahlawan itu juga dibahas di internal pemerintah. Dalam hal ini, nama-nama tokoh yang akan menerima gelar pahlawan diusulkan oleh Menteri Sosial ke Presiden.

    Namun demikian, keputusan untuk menetapkan gelar pahlawan itu sepenuhnya berada ditangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan pada akhirnya kan keputusan itu ada di tangan Presiden. Jadi kita menghargai semua pendapat-pendapat yang berkembang,” tambah Yusril.

    Dia juga mengungkap bahwa penganugerahan gelar pahlawan itu biasanya bakal berlangsung pada (10/11/2025) atau bertepatan dengan hari pahlawan.

    Namun, sampai dengan saat ini, Yusril mengaku belum mendapatkan kabar pasti soal usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    “Sampai hari ini saya belum mendapatkan satu kabar yang pasti apakah usulan terhadap hal itu akan diterima oleh Presiden. Internal pun saya nggak tahu apakah Menteri Sosial sudah mengajukannya kepada Presiden atau belum,” pungkasnya.

  • Ini Daftar Event Seru di Jawa Barat Sepanjang November 2025

    Ini Daftar Event Seru di Jawa Barat Sepanjang November 2025

    Bisnis.com, BANDUNG — Sejumlah event seru akan digelar di Jawa Barat sepanjang November 2025. Dari sekian banyak event, salah satunya adalah West Java Festival (WJF) yang terdaftar di Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI.

    Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, WJF bakal menghadirkan sejumlah kegiatan seperti pentas budaya, workshop, bazar UMKM, hingga penampilan artis-artis papan atas. Acara akan dilaksanakan di Kiara Artha Park, Kota Bandung, 8-9 November 2025.

    Tahun ini West Java Festival mengusung tema Gapura Panca Waluya. Tema tersebut terinspirasi dari nilai-nilai kearifan budaya masyarakat Sunda. Tujuannya untuk menuntun pembangunan pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat agar tetap mengakar pada kearifan lokal. Semangat tersebut menjadi ajakan untuk bersama-sama membentuk masa depan Jawa Barat yang berkelanjutan.

    Selain West Java Festival, beberapa event seni juga diselenggarakan pada bulan November 2025:

    30 Oktober – 02 November: Indonesia Hijabfest, Kota Bandung

    02 November: Doomsday Open Air Festival, Kota Bandung

    02 dan 07 November: Pasar Tani, Kota Bandung

    08-09 November: West Java Festival 2025, Kota Bandung

    08-09 November: Kujang Kencana (Pesta UMKM), Kota Bandung

    15 November: Blazture 2025, Kota Bandung

    23 November: Roots Soul Festival, Kabupaten Cianjur

    29 November: DevFest, Kota Bandung

    30 November: Now Playing Fest, Kota Bandung

     

  • Usai Reses, DPR Jadwalkan Bahas MBG hingga Utang Whoosh Bersama Pemerintah

    Usai Reses, DPR Jadwalkan Bahas MBG hingga Utang Whoosh Bersama Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas berbagai persoalan yang menjadi polemik di masyarakat belakang ini mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga masalah utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCIC) alias Whoosh.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani saat pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025), usai DPR menjalani masa reses.

    Mulanya, Puan menyampaikan ketika masa reses, anggota DPR mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk dibahas dalam rapat setiap komisi.

    Puan mengatakan bahwa setiap hasil evaluasi harus melahirkan kebijakan-kebijakan konkrit yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, DPR juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah.

    “Setiap keputusan dan regulasi yang kita hasilkan bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau prosedural semata, akan tetapi kebijakan negara sebagai wujud nyata dan komitmen untuk memenuhi amanat rakyat,” katanya.

    Puan juga menyoroti penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan jemaah turun menjadi Rp54,1 juta, serta menekankan alokasi anggaran yang optimal.

    Di akhir pidatonya, Puan mendorong semua anggota parlemen bekerja secara maksimal. Adapun masa persidangan ini berlangsung dari 4 November 2025 hingga 4 Desember 2025.

    “Marilah kita jalankan amanat rakyat ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Puan.

    Berikut persoalan yang akan dibahas DPR  melalui rapat kerja bersama dengan pemerintah:

    1. Penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi;

    2. Penanganan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande;

    3. Penyelesaian status kewarganegaraan bagi anak-anak akibat kawin campur;

    4. Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan;

    5. Percepatan akses internet ke pelosok desa;

    6. Pencapaian target swasembada pangan dan energi;

    7. Pengadaan BBM untuk SPBU swasta;

    8. Pengaturan konten online pada platform digital;

    9. Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan;

    10.Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis/MBG;

    11.Pelaksanaan Program Magang Nasional;

    12. Evaluasi Program 3 Juta Rumah;

    13.Rencana pengiriman pasukan TNI dalam misi perdamaian di Gaza;

    14. Evaluasi terhadap kebijakan penempatan uang negara pada himpunan bank milik negara (Himbara);

    15. Permasalahan dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia; dan

    16. Penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

  • Ketua DPR Puan Sindir Pejabat yang Persulit Pelayanan Publik

    Ketua DPR Puan Sindir Pejabat yang Persulit Pelayanan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa budaya kerja pejabat cukup sering mempersulit pelayanan publik. Menurutnya, perilaku ini menghambat perkembangan bangsa Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani saat pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025), usai DPR menjalani masa reses.

    “DPR RI bersama Pemerintah harus memiliki tekad yang kuat untuk memberantas budaya kerja yang menghambat pelayanan publik, terutama pola pikir lama yang masih melekat di sebagian aparatur: ‘kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?’ Sikap seperti ini tidak hanya menghambat kemajuan, tetapi juga menjauhkan negara dari rakyatnya,” kata Puan.

    Puan mendesak agar budaya kerja tersebut tidak lagi terjadi karena mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat harus dipenuhi tanpa adanya hambatan.

    Terutama, katanya, para legislator yang wajib menjalankan peran legislasi guna menghasilkan kebijakan pro-rakyat. Puan menyampaikan kebijakan negara hasil dari kesepakatan bersama pemerintah berperan dalam mengatur kehidupan bangsa.

    “Dalam setiap kebijakan dan tindakan, orientasi kita harus jelas menghadirkan negara yang cepat melayani, bukan lambat beralasan. Negara yang menolong, bukan menunda. Negara uang mendengar, bukan mengabaikan,” ujarnya.

    Melalui upaya tersebut, dia optimis fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dapat dijalankan secara maksimal untuk kepentingan rakyat. Adapun masa sidang ini berlangsung mulai 4 November 2025 – 4 Desember 2025.

    Di akhir pidatonya, Puan menjelaskan bahwa DPR akan membahas berbagai persoalan bersama pemerintah mulai dari penyelesaian utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh, evaluasi MBG, pengadaan BBM untuk pihak swasta, hingga program 3 juta rumah.

  • Prabowo Ngaku Terkesan dengan KRL: Saya Paling Suka Naik Kereta Api!

    Prabowo Ngaku Terkesan dengan KRL: Saya Paling Suka Naik Kereta Api!

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesan usai menjajal naik kereta rel listrik atau KRL dari Stasiun Manggarai menuju Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat. 

    Di hadapan hadirin, Prabowo mengatakan dirinya sangat suka menaiki moda transportasi kereta api semasa muda. 

    “Baru saja saya naik kereta api dari Manggarai, saya sangat terkesan. Karena waktu saya muda memang saya naik kereta api terus. Saya ini orang yang paling suka dengan kereta api,” ujar Prabowo dalam sambutannya di peresmian Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Menurutnya, kereta api dan semua transportasi massal lainnya merupakan bagian kehidupan masyarakat yang sangat vital dan strategis.

    Presiden ke-8 RI itu mengatakan setiap tahun tercatat sebanyak 486 juta warga Indonesia yang naik kereta api.

    “Kereta api Indonesia dengan semua sistemnya dilaporkan pada saya, mengangkut penumpang satu tahun 486 juta penumpang naik sistem kereta api kita,” imbuhnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintahannya bakal fokus menangani sistem kereta api yang ada di Indonesia. 

    “Memang sistem kereta api kita ini akan menjadi fokus perhatian dari program pemerintah yang saya pimpin,” ujar Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto menjajal moda transportasi commuter line dari Stasiun Manggarai sampai dengan Stasiun Tanah Abang Baru.

    Momen tersebut dilakukan Prabowo sebelum acara peresmian revitalisasi Stasiun Tanah Abang yang dilakukan pada Selasa (4/11/2025).

    Prabowo memulai kegiatannya dengan memantau revitalisasi Stasiun Manggarai yang didampingi langsung Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo terlihat menyapa warga yang tengah menggunakan fasilitas KRL di Stasiun Manggarai. Prabowo bersama dengan Dirut KAI langsung memasuki rangkaian KRL dari Stasiun Manggarai sampai dengan Stasiun Tanah Abang Baru.

    Sepanjang perjalanan, Prabowo terlihat menyapa penumpang yang turut naik dalam rangkaian kereta yang sama dengannya.

    Tiba di Stasiun Tanah Abang Baru, Prabowo langsung disambut oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

  • Polemik Asal Usul Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Polemik Asal Usul Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto terus bergulir.

    Usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto pertama kali digaungkan oleh Kementerian Sosial. Nama Soeharto masuk di antara beberapa nama yang diusulkan turut mendapatkan gelar tersebut.

    Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kembali mencuat sekitar Maret tahun ini. Saat itu, rencana tersebut dikemukakan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

    Dia mengemukakan bahwa pihaknya bersama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, Rabu (19/3/2025).

    Adapun usulan itu akan diseleksi dan digodok oleh anggota TP2GP yang terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional. Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Mensos Gus Ipul.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Dalam perkembangan terbaru, Gus Ipul optimistis nama Pahlawan Nasional yang baru dapat diumumkan secara resmi sebelum memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2025. 

    Kementerian Sosial tahun ini memberikan berkas usulan sebanyak 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), dan sebagian besar nama tersebut merupakan hasil pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.  

    “Ya mudah-mudahan, insyaallah sih. Insyaallah sebelum 10 November dan nanti dari nama-nama itu akan dipilih beberapa nama,” kata dia dilansir dari Antara, Selasa (28/10/2025).

    Namun, dia memastikan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi berlapis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hingga tim ahli tingkat pusat.

    “Ya nanti itu menyesuaikan Dewan Gelar ya untuk punya kesempatan lapor kepada Presiden. Seperti Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur misalnya, itu sudah diusulkan lima atau 10 tahun yang lalu. Tapi kemarin itu karena masih ada hambatan-hambatan tentang syarat-syarat formal, maka masih ditunda. Tetapi karena syarat-syarat formalnya sudah terpenuhi semua, maka untuk tahun ini kita usulkan ke Dewan Gelar,” kata dia.

    Golkar Usulkan Nama Soeharto ke Prabowo

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai pahlawan nasional,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Bahlil menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara, antara lain dalam membangun kedaulatan pangan dan energi, menekan inflasi tinggi, serta membawa Indonesia dikenal sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Asia pada masanya.

    Sebagai tokoh pendiri dan pembina Partai Golkar yang memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade, Bahlil mengatakan Soeharto telah memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan nasional.

    “Saya pikir sudah sangat layak, pantas, dan sudah saatnya untuk kemudian pemerintah bisa memberikan sebagai gelar Pahlawan Nasional. Itu yang tadi keputusan daripada DPP Partai Golkar,” kata Bahlil dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo menerima aspirasi Partai Golkar terkait usulan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa saya menerima dan akan mempertimbangkan. Sudah barang tentu itu lewat mekanisme internal, kan ada, ada mekanisme yang harus dilalui,” ucap Bahlil.

    Melanggar Hukum

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto 

    Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak lepas dari historis Soeharto yang lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, hingga militeristik. 

    “Soeharto bukan bukan nominasi yang tepat. Secara historis, dia adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia juga menyoroti usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan di mana dari 40 nama, 10 di antaranya berlatar belakang militer, 11 memiliki latar belakang elite agama, 19 lainnya dari berbagai latar. 

    Naziful menilai, hal ini berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan.

    “Nominasi nama-nama pahlawan di satu sisi tidak lepas dari politik pengkultusan individu, namun di sisi lain mencerminkan kompromi antara aktor penguasa dan kelompok agama yang sedang diakomodasi,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Peneliti PVRI, Alva Maldini usulan nama Soeharto seolah mencoba mengubur masalah-masalah yang terjadi masa itu. Terlebih, katanya, nama Marsinah dan Gus Dur masuk dalam usulan sebagai simbol kelompok buruh dan ikon demokrasi. 

    “Namun ketika dua nama ini bersanding dengan nama Suharto dalam situasi militerisme dan menyempitnya ruang sipil, ada risiko dua nama ini menjadi apologi untuk situasi saat ini atau bahkan tukar guling politik,” jelas Alva.

    Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).