Category: Bisnis.com Nasional

  • Istana Tolak Istilah Plt Saat Gibran Gantikan Tugas Presiden Selama Prabowo di Luar Negeri

    Istana Tolak Istilah Plt Saat Gibran Gantikan Tugas Presiden Selama Prabowo di Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menolak adanya istilah pelaksana tugas presiden saat Presiden Prabowo Subianto  kunjungan luar negeri.

    Untuk diketahui, Prabowo direncanakan hadir dalam perhelatan sejumlah acara atau forum internasional di luar negeri seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru, serta KTT G20 di Brasil, November 2024 mendatang. 

    Menurut Hasan, pengambilalihan peran dan tugas Prabowo di dalam negeri oleh Gibran selama kunjungan presiden ke luar negeri sudah tugasnya. 

    “Tidak ada Plt [pelaksana tugas]. Wakil Presiden ketika Presiden ke luar negeri, Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ucapnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Menurut Hasan, tidak ada istilah Plt. Presiden. Dia menilai selama ini, termasuk pemerintahan sebelumnya, wakil presiden memang bertugas menjalankan peran presiden ketika kunjungan ke luar negeri. 

    “Ya akan berlaku sama, jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bawa Presiden Prabowo Subianto bakal melaksanakan kunjungan ke luar Negeri pada pekan mendatang.

    Dia mengatakan bahwa Presiden Ke-8 RI mendapatkan undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada 14-15 November 2024 di Peru. Kemudian, Prabowo juga bakal menghadiri KTT G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil. 

    “Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai Kepala Negara ya pasti beliau [Prabowo] kan harus hadir,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Nantinya, Prasetyo mengamini bahwa selama kekosongan pemerintahan saat Prabowo melakukan lawatan ke Luar Negeri, maka Negara akan dipegang oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

    Dia mengatakan bahwa saat ini Kementeriannya sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penunjukkan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama kepergian Prabowo ke luar Negeri. 

    “Ya pasti dong [pemerintahan dipegang Gibran], kan aturannya pasti begitu. Iyalah pasti [kami keluarkan surat],” pungkas Prasetyo.

  • Mendag Blak-blakan soal Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar yang Seret Tom Lembong

    Mendag Blak-blakan soal Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar yang Seret Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bakal mendukung penuh proses hukum yang bergulir soal kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016, yang turut menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Mendag Budi Santoso mengatakan pihaknya bakal mendukung semua proses yang dilakukan oleh penegak hukum terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu. 

    Namun demikian, Budi menekankan bahwa kasus itu merupakan kasus lama yang terjadi pada sekitar 8-9 tahun yang lalu. 

    “Semua proses kita dukung. Proses hukum pasti kita dukung, tapi itu tahun 2015-2016,” kata pria yang sebelumnya menjabat Sekjen Kemendag itu saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula 2015-2016 di Kemendag. Salah satu tersangka yakni Tom Lembong, yang dulunya menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016. 

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Berdasarkan kronologi perkaranya, Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Pada sekitar sembilan tahun silam, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelasnya. 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Persoalan Tanah Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, DPR Minta Negara Tobat

    Persoalan Tanah Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, DPR Minta Negara Tobat

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta negara agar bertobat karena dinilai tidak memberikan aturan-aturan di bidang agraria yang tidak berpihak kepada rakyat.

    Deddy mengatakan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) masih tak kunjung usai, meski sudah berupaya dibenahi dalam beberapa generasi terakhir. Bahkan, negara dinilai lebih berpihak kepada swasta dibandingkan dengan kepada rakyat.

    “Negara ini harus bertobat menurut saya untuk urusan agraria ini, Pak. Harus bertobat kita ini, tobat berjamaah. Karena apa? Rasa-rasanya di seluruh penjuru negeri ini keadilan agraria itu mustahil didapatkan, Pak,” ujarnya dalam raker Menteri ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

    Deddy juga mempertanyakan soal adanya sebuah kelompok usaha atau individu yang dapat menguasai hingga jutaan hektar lahan, sedangkan rakyat harus sangat berjuang untuk memiliki tanah.

    “Tapi tanah rakyat yang 20×15 mungkin mereka harus berdarah-darah. Kan problem kita di sana, Pak,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, Politikus PDI Perjuangan ini berharap Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN bisa mempersatukan semua insan agraria, kemudian lanjut membangun integritas di internal kementerian.

    “Kasian rakyat, Pak. Selalu pasti dikalahkan, pak. Tidak pernah ceritanya rakyat dimenangkan, pak. Kadang-kadang malah rakyat disuruh berkorban. Gila apa ini negara,” ujarnya.

    Adapun menurut Deddy, tanah tidak akan pernah bertambah, tetapi orang pastinya bertambah. Jika tak ada keadilan distributif dalam agraria, Deddy memandang Indonesia rentan konflik.

    Lebih jauh, dia melihat dalam hal ini yang harus dikedepankan adalah soal keadilan dan kepastian. Kemudian, dia juga berharap jika ada masalah yang terjadi, insan agraria bisa berpihak pada keadilan rakyat.

    “Kalau tidak dimulai dari sekarang, Pak, percayalah, tanah akan selalu menjadi konflik antara negara dengan rakyat, dan pada saat itu selalu rakyat yang akan jadi korban,” katanya.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal memiskinkan mafia tanah untuk memberantas praktik tersebut.

    Lebih lanjut, Politikus Golkar ini juga menjelaskan hal yang akan dilakukan agar mafia tanah mendapatkan efek jera, pihaknya akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor, ya kan, tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

    Tak hanya itu, Nusron juga ingin dalam memberantas mafia tanah ini diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, supaya ada efek jera. 

    “Kita sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu mempunyai hak yang diserobot haknya,” tegasnya.

    Sementara itu, Nusron mengungkapkan terdapat tiga komponen yang membentuk praktik mafia tanah di Indonesia.

    Nusron menjabarkan, praktik mafia tanah setidaknya terjadi akibat adanya dukungna dari konum dari oknum pejabat mulai dari kepala desa, oknum pengaca, oknum PPAT, oknum notaris, hingga persatuan makelar tanah, dan bisnis makelar dan perantara.

    “Kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya melibatkan tiga komponen. Pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” jelasnya dalam rapat.

  • Anies Baswedan Bela Tom Lembong Usai jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Tom Orang yang Lurus

    Anies Baswedan Bela Tom Lembong Usai jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Tom Orang yang Lurus

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula. 

    Untuk diketahui, Anies dan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan kerabat dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan dia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” dikutip dari akun X @aniesbaswedan hari ini, Rabu (30/10/2024).

    Anies mengaku kabar tersebut amat mengejutkan. Namun, dia menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. 

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu. 

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

    Pada bagian akhir cuitannya, Anies merujuk pada penggalan penjelasan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945: “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)”.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • DPR Cecar Menteri PPPA dan Veronica Tan Soal Implementasi UU KIA

    DPR Cecar Menteri PPPA dan Veronica Tan Soal Implementasi UU KIA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR mencecar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, pada Selasa (29/10/2024). 

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mencecar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Wamen PPPA Veronica Tan terkait dengan UU KIA yang tidak masuk dalam 16 program prioritas Kemen PPPA .

    “Bu Menteri, kami sudah mendengarkan tadi, kami tidak ada mendengar tertulis ataupun mendengarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke lampiran,” kata Marwan di dalam ruang rapat.

    Marwan turut menyebutkan bahwa UU itu baru saja disahkan di Komisi VIII DPR, tetapi disayangkan implementasi UU tersebut tidak disebutkan oleh pihak Kemen PPPA.

    Saat ditemui seusai rapat, Arifatul mengatakan bahwa sebenarnya UU KIA sudah masuk dalam program prioritasnya, tetapi saat rapat tadi belum sempat tersampaikan.

    “Di lampiran itu sudah kita jelaskan secara lengkap, tapi memang tadi tidak sempat tersampaikan. Sebetulnya ada [tentang UU KIA],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 4 Juni 2024 lalu.

    Salah satu aturan yang ada dalam UU tersebut adalah ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

    Berikut 16 fokus Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2025:

    Penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
    Penguatan norma positif dan perubahan pelaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perilaku salah pada anak;
    Penyediaan layanan pengaduan SAPA 129 bagi perempuan den anak korban kekerasan/TPPO yang terintegrasi antara pusat dan daerah untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan dan meningkatkan response role oleh petugas;
    Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan/TPPO serta layanan perlindungan sementara;
    Pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PRA)sebagai instrumen manajemen penanganan kasus dan menghasilkan satu data pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional;
    Penguatan tata kelola layanan perempuan dan anak korban kekerasan;
    Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di kementerian/lembaga, daerah, dan desa);
    Perluasan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan termasuk perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, perempuan dengan disabilitas, penyintas kekerasan dan bencana;
    Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif melalui optimalisasi pendidikan politik dan kaderisasi di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten/kota;
    Optimalisasi pengasuhan berbasis anak dan penguatan kapasitas perlindungan anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif;
    Peningkatan koordinasi dan sinergi pemenuhan hak anak termasuk anak dalam kondisi khusus seperti anak disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, situasi darurat, anak pekerja migran serta anak-anak di wilayah 3T;
    Peningkatan partisipasi anak yang bermakna dalam pembangunan;
    Penciptaan lingkungan yang ramah anak antara lain melalui pembinaan dan evaluasi kabupaten dan kota layak anak;
    Peningkatan replikasi Desa Ramah Perempuan dan peduli anak (DRPPA) secara mandiri;
    Pengawasan pelaksanaan atau penyelenggaraan perlindungan anak di K/L dan daerah.

  • Update Terbaru Rencana Pertemuan Prabowo – Megawati

    Update Terbaru Rencana Pertemuan Prabowo – Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) belum memastikan waktu pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Sekretaris Jenderal(Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hanya mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto pasti akan bertemu.

    “Pasti akan terjadi. Karena Pak Prabowo adalah Presiden RI. Beliau presiden dari seluruh rakyat Indonesia,” kata Hasto dilansir dari Antara.

    Hasto menuturkan pertemuan beberapa waktu lalu batal atau mundur karena  Prabowo sedang mempersiapkan susunan kabinetnya.

    Lebih lanjut, saat ditanya kapan waktu pertemuan Megawati dan Prabowo tersebut, Hasto tak menjawab waktunya secara spesifik. Dia hanya memberi sinyal bahwa pertemuan tersebut menjadi krusial karena pilkada serentak akan segera dilaksanakan.

    “Kami akan komunikasikan tentu saja pertemuan ini untuk menjaga agar Pilkada berlangsung secara kondusif. Karena ini menjadi suatu tampilan kinerja pertama dari pemerintahan Presiden Prabowo. Dan dalam pidato beliau ketika dilantik sebagai presiden, Pak Prabowo menyampaikan komitmen untuk membangun demokrasi, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat,” ujar Hasto.

    “Dengan pidato dari Presiden Prabowo kami percaya terhadap netralitas seluruh aparatur negara. Presiden Prabowo adalah presiden kita semua,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Minggu (20/10), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan silaturahim antara Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik tak terbatas pada momentum waktu pelantikan presiden.

    “Insyaallah segera akan bertemu, silaturahim itu tidak bisa kemudian dibatasi sebelum pelantikan atau saat pelantikan atau belum pelantikan,” kata Puan ditemui ditemui setelah acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ketika itu.

  • Kasus BEM Fisip Unair, DPR RI Minta Kebebasan Berorganisasi Tak Dibatasi

    Kasus BEM Fisip Unair, DPR RI Minta Kebebasan Berorganisasi Tak Dibatasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga (Unair) oleh Dekanat Fakultas.

    Perlu diketahui, pembekuan tersebut adalah buntut dari karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipasang BEM Fisip Unair.

    “Kalau memang ingin ditegur, jangan membekukan organisasinya, tetapi berilah masukan agar suatu hal yang menjadi concern mahasiswa bisa tersampaikan dengan cara yang sesuai,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).

    Politikus Golkar ini berkata demikian lantaran dirinya khawatir akan masa depan kebebasan berorganisasi di kalangan mahasiswa. Dia berharap, kebebasan berorganisasi tidak akan dibatasi.

    “Karena saya kira di satu sisi, kita juga ingin adik-adik mahasiswa itu memang memiliki atau mengasah daya kritisi mereka. Kemudian kita juga memiliki Undang-Undang untuk kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan berasosiasi,” imbuhnya. 

    Kendati demikian, dia menegaskan di sisi lain tentunya juga diperlukan cara tertentu untuk menyampaikan pendapat yang sesuai dengan budaya Indonesia.

    “Tapi di sisi lain, kita juga tentunya mengharapkan ada satu cara mengkomunikasikan sesuatu yang lebih mungkin dianggap lebih proper atau lebih sesuai dengan iklim budaya kita. Khususnya kepada seorang pemimpin,” tandasnya.

    Sebelumnya, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur secara resmi mencabut surat pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP yang sebelumnya menjadi sorotan publik. 

    “Pembekuan ini sebelumnya dilakukan karena penggunaan diksi oleh BEM FISIP yang dianggap tidak sesuai dengan kultur akademik,”kata Dekan FISIP Unair Prof. Bagong Suyanto dilansir dari Antara, Senin (28/10/2024).  

    Dia menegaskan pentingnya menjaga marwah akademik dan mendorong mahasiswa untuk menghindari bahasa yang kasar dalam kegiatan politik.

  • Antara Lawatan Prabowo ke G20, BRICS, hingga Gibran Jadi Plt Presiden

    Antara Lawatan Prabowo ke G20, BRICS, hingga Gibran Jadi Plt Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk sementara akan menggantikan tugas sebagai presiden saat Prabowo Subianto melawat ke luar negeri.

    Seperti diketahui, informasi yang berkembang, Presiden Prabowo Subianto akan melawat ke sejumlah Negara di luar negeri. Mulai dari kunjungan kenegaraan ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Lalu, menemui Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden di Gedung Putih, Washington DC.

    Dari AS, Prabowo akan terbang ke Peru untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada 14—15 November 2024. Terakhir, Prabowo akan bertolak ke Rio de Janeiro, Brasil untuk menghadiri KTT Group of Twenty (G20) pada 18—19 November 2024 mendatang.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri dua konferensi tingkat tinggi (KTT) tersebut.

    “Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai Kepala Negara ya pasti beliau kan harus hadir,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Nantinya, Prasetyo membenarkan bahwa selama kekosongan pemerintahan saat Prabowo melakukan lawatan ke Luar Negeri, maka Negara akan dipegang oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

    Dia mengatakan bahwa saat ini Kementeriannya sedang menyiapkan surat untuk penunjukkan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama kepergian Prabowo ke luar Negeri. 

    “Ya pasti dong [pemerintahan dipegang Gibran], kan aturannya pasti begitu. Iyalah pasti [kami keluarkan surat],” pungkas Prasetyo.

    BRICS atau OECD?

    Kunjungan Prabowo ke G20 dan APEC akan berlangsung di tengah proses keanggotaan Indonesia sebagai negara BRICS yang diajukan pada KTT di Kazan, Rusia pekan lalu.

    BRICS sendiri merupakan akronim dari Brasil, Rusia, India, China, dan South Afrika (Afrika Selatan). Kelimanya merupakan negara-negara awal yang tergabung dalam blok ini.

    Adapun, BRICS awalnya terdiri dari Brasil, Rusia, India, dan China. Afrika Selatan bergabung pada tahun 2010, sementara Mesir, Ethiopia, Iran dan Uni Emirat Arab (UEA) menjadi anggota BRICS tahun ini. 

    Prabowo mengungkapkan alasan Indonesia ingin bergabung dalam blok ini. Menurutnya, negara-negara anggota BRICS merupakan negara-negara besar. Terlebih lagi, dia juga melihat bahwa banyak beberapa negara tetangga juga sudah menyatakan minat pada blok tersebut. 

    “Dan BRICS kita lihat ekonomi-ekonomi besar, India, Brazil, Tiongkok, Afrika Selatan sudah di situ dan negara-negara tetangga kita banyak yang sudah ke situ. Thailand, Malaysia nyatakan minat, Emirat Arab, Mesir,” terang Prabowo.

    Sementara itu, keinginan Prabowo membawa Indonesia ke BRICS bertolak belakang dengan kebijakan luar negeri pendahulunya yang ingin Indonesia menjadi negara OECD.

    Sebelumnya, pada akhir pemerintahan Jokowi, pemerintah mengungkapkan sedang mengerjakan sederet tugas sebagai syarat untuk aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Nasional OECD menyampaikan tugas berupa perbaikan-perbaikan public service tersebut sebagai upaya agar standar pelayanan dapat setara dengan negara maju, sesuai dengan standar OECD. 

    “Kami berharap bahwa proses ini yang akan kita kerja sama antar-Kementerian/Lembaga, kita kerja sama juga dengan masyarakat, dengan institusi termasuk di sini dari KPK,” tuturnya dalam usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD, Kamis (3/10/2024). 

    Pemerintah pun terus melakukan benchmarking atau tolok ukur dengan negara-negara yang telah menjadi anggota OECD. 

    Menteri Keuangan yang menjadi Wakil Ketua Tim Nasional OECD, dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan instansinya terus melakukan reformasi seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan maupun reformasi yang tercantum dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

    “Jadi, banyak yang masuk di dalam OECD itu sebetulnya sudah masuk di dalam reform yang sudah kita kerjakan,” ujar Sri Mulyani. 

    Dikritik CSIS

    Sementara itu, Centre for Strategic and International Studies atau CSIS mengkritisi keputusan pemerintah untuk bergabung ke blok ekonomi BRICS, padahal Indonesia sudah menjadi anggota G20.

    Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri mengaku kaget dengan keputusan pemerintah yang mengikuti jejak tiga negara Asean lain yaitu Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang bergabung ke BRICS. Dia menekankan, level Indonesia sudah di atas Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

    “Indonesia itu sudah berada di atas dari tiga negara anggota Asean ini, Indonesia itu anggota G20 kok, kita enggak terlalu memerlukan satu platform baru untuk tampil ataupun mempunyai corong di tingkatan global,” ujar Yose dalam media briefing yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia, Jumat (25/10/2024).

    Oleh sebab itu, dia menilai seharusnya pemerintah cukup fokus ke G20. Bahkan, sambungnya, Indonesia bisa pimpin negara-negara kawasan dengan membawa Asean sebagai organisasi bergabung ke G20.

    “Seperti African Union misalnya, dan itu yang kita bisa coba kembangkan ke depannya, bukan bagian dari satu kelompok yang mungkin sampai sekarang belum ketahuan juga tujuannya untuk apa,” kata Yose.

  • 2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Klik di Sini!

    2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Klik di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka pada 1 Oktober 2024.

    Kali ini, rekrutmen PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap. Yang pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

    Kemudian tahap dua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

    Hasil seleksi tahap pertama diumumkan pada Rabu (30/10/2024) di sscasn.bkn.go.id. Selain itu, hasil seleksi juga bisa dipantau melalui situs resmi masing-masing instansi.

    Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

    1. Melalui SSCASN

    Hasil seleksi PPPK 2024 tahap I bisa dibuka mulai Rabu (30/10/2024) melalui sscasn.bkn.go.id dengan cara:

    1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id 
    2. Masuk atau Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan
    3. Setelah itu pengumuman hasil akan langsung muncul
    4. Apabila lolos, peserta akan mendapat keterangan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”

    2. Melalui Situs Resmi Instansi

    Cek hasil PPPK 2024 tahap I juga bisa dilakukan di masing-masing laman instansi pemerintah yang dituju seperti Kementerian, Badan dan Pemda.

    Di situs tersebut, pelamar bisa mengunduh PDF hasil seleksi untuk kemudian dijadikan syarat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.