Category: Bisnis.com Nasional

  • KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024). 

    Rohidin ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung usai OTT dilakukan pada akhir pekan lalu.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu.

    Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menduga Rohidin pada Juli 2024 menyampaikan dukungan berupa dana dan penanggung jawab dilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, dia berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani. 

    Oleh sebab itu, dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

  • Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024

    Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Setidaknya terdapat 101 calon yang masuk dalam daftar KPU di Pilkada Serentak 2024. Dari daftar ini, terdapat satu daerah yang memiliki paslon tunggal.

    Kemudian ada juga satu paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

    Berikut daftar lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada 2024.

    Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia di Pilkada 2024

    Provinsi Aceh

    1. Muzakir Manaf-Fadhlullah

    2. Bustami Hamzah-Muhammad Yusuf A Wahab

    Sumatera Utara

    1. Bobby Nasution-Surya

    2. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

    Sumatera Selatan

    1. Herman Deru-Cik Ujang

    2. Mawardi Yahya-Anita Noeringhati

    3. Edy Santana Putra-Riezky Aprilia

    Sumatera Barat

    1. Mahyeldi-Vasko Ruseimy

    2. Epyardi Asda-Ekos Albar

    Bengkulu

    1. Rohidin Mersya-Meriani

    2. Helmi Hasan-Mian

    Riau

    1. Muhammad Nasir-Muhammad Wardan

    2. Syamsuar-Mawardi M. Saleh

    3. Abdul Wahid-S.F Hariyanto

    Kepulauan Riau

    1. Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura

    2. Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

    Jambi

    1. Al Haris-Abdullah Sani

    2. Romi Hariyanto-Sudirman

    Lampung

    1. Arinal Djunaidi-Sutono

    2. Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela

    Bangka Belitung

    1. Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah

    2. Hidayat Arsani-Hellyana

    Kalimantan Timur

    1. Isran Noor-Hadi Mulyadi

    2. Rudy Mas’ud-Seno Aji

    Kalimantan Selatan

    1. Raudhatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha

    2. Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman

    Kalimantan Tengah

    1. Agustiar Sabran-Edy Pratowo

    2. Nadalsyah-Supian Hadi

    3. Abdul Razak-Sri Suwanto

    Kalimantan Utara

    1. Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala

    2. Andi Sulaiman-Adri Patton

    3. Yansen Tipa Pandan-Suratno

    Kalimantan Barat

    1. Sutarmidji-Didi Haryono

    2. Ria Norsan-Krisantus

    3. Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor

    Jawa, Sulawesi, Maluku, Papua…

  • Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).

    Dengan ini, masa tenang menjadi momen di mana seluruh aktivitas kampanye jelang pencoblosan resmi berakhir.

    Ciri berlangsungnya masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat perga kampanye atau APK seperti baiho, bendera, hingga spanduk.

    Masa tenang kampanye menuju Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur mengenai berhentinya aktivitas kampanye untuk pemilihan kepala daerah.

    Dalam beleid itu, masa tenang diperuntukkan untuk seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye.

    “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

    Aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” dalam Pasal 47 ayat (4).

    Adapun bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

  • MUI Jateng Umbar Fatwa Pilih Pemimpin Satu Agama Jelang Pilkada, Ini Kata Setara Institute

    MUI Jateng Umbar Fatwa Pilih Pemimpin Satu Agama Jelang Pilkada, Ini Kata Setara Institute

    Bisnis.com, JAKARTA — Beredar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiga hari jelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. Fatwa MUI Jateng itu pun menuai kritik. 

    Salah satu kritik datang dari Setara Institute, yang menilai fatwa itu diskriminatif, bertentangan dengan hukum serta melemahkan keberagaman. 

    Setara mengkritik fatwa yang keluar, Sabtu (23/11/2024) itu karena pada pokoknya mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam. 

    Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

    Menurut Setara, fatwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seperti pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” 

    Demikian pula UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak. Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang bersangkutan. 

    “Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dikutip dari siaran pers, Minggu (24/11/2024). 

    Kemudian, fatwa itu juga dinilai bersifat segregatif dan melemahkan kebinekaan Indonesia. Untuk itu, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.

    Setara memandang fatwa itu bisa berpotensi memecah belah masyarakat yang majemuk.

    “Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat,” terang Halili. 

    Adapun, suatu fatwa dipandan sebagai pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. 

    “Publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,” imbuhnya. 

    Setara lalu mendesak seluruh pihak, termasuk ormas keagamaan, untuk menjadikan hajatan elektoral seperti Pilkada sebagai sarana untuk mengekspresikan hak konstitusional warga negara dan kedaulatan rakyat secara bebas, di satu sisi, dan wahana kebangsaan untuk memperkuat tata kebinekaan di sisi yang lain.

    Lembaga itu juga mengimbaj agar  organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, memberikan teladan toleransi dan menyuarakan pesan-pesan damai, nondiskriminatif dan nonsegregatif, untuk menguatkan ekosistem toleransi dan mendukung kondusivitas di tengah-tengah masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara pada 27 November 2024. 

  • Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berlaku Mulai Hari Ini (24/11), Cek Aturan dan Sanksi

    Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berlaku Mulai Hari Ini (24/11), Cek Aturan dan Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 sudah berlaku mulai hari ini Minggu, (24/11/2024).

    Berdasarkan PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang kampanye berakhir sampai Selasa (26/11/20254).

    Masih dalam beleid itu, masa tenang merupakan periode waktu yang dimana seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

    Oleh karena itu, aturan KPU ini meminta kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan paslon untuk menonaktifkan akun sosial media.

    “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

    Selain itu, aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” dalam Pasal 47 ayat (4).

    Adapun, bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. 

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak  Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

  • Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

    Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online. Calon pemilih dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id, berikut ini panduannya. 

    Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

    KPU juga meminta agar masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan apakah nama sudah tertera di DPT. Sebab, ada beberapa orang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum terdaftar di DPT.

    Masyarakat diimbau mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. 

    Cara Cek DPT Online 

    Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
    Pilih “Cek DPT Online” atau
    Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
    Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
    Masukkan data berupa
    -Kabupaten/kota sesuai KTP
    -Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
    Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
    Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
    Klik “Pencarian”
    Jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
    Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

    Anda dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat guna memastikan dan meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih. 

  • Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakilnya di 37 Provinsi, Nomor Urut dan Partai Pengusungnya

    Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakilnya di 37 Provinsi, Nomor Urut dan Partai Pengusungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – 38 Provinsi di Indonesia akan menggelar pilkada serentak pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur dan wakilnya yang baru.

    Masing-masing daerah memilih pasangan calon yang jumlahnya beragam. Ada yang dua paslon atau 3 paslon.

    Berikut daftar lengkap nama calon gubernur dan wakilnya di 28 provinsi dalam pilkada 2024

    Aceh

    1. Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi (nomor urut 1) dengan partai pengusung PAN, Golkar, Nasdem, PAS Aceh, dan PDA

    2. Muzakir Manaf dan Fadlulah (nomor urut 2) partai pengusung PDIP, Demokrat, PKB, PKS, PNA, Aceh, PPP, Gerindra

    Sumatra Utara

    1. Bobby Afif Nasution dan Surya (nomor urut 1) partai pengusung PAN, Perindo, PSI, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, PPP dan Gerindra

    2. Edi Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (nomor urut 2) diusung oleh Partai Hanura, PDIP, Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

    Sumatra Barat

    1. Mahyeldi dan Vasko Ruseimy (nomor urut 1) diusung oleh partai Perindo, Demokrat, PKS, PBB dan Gerindra

    2. Epyardi Asda dan Ekos Albar (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP, PAN, Gelora, Nasdem, Golkar, dan Partai Buruh

    Riau

    1. Abdul  Wahid dan Hariyanto (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, Nasdem dan PKB

    2. M Nasir dan Muhammad Wardan (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Gelora, Demokrat, PPP dan Gerindra

    3. Syamsuar dan Mawardi Muhammad Soleh (nomor urut 3) diusung oleh partai PKS dan Golkar

    Jambi

    1.  Romi Hariyanto dan Letjen. TNI (Purn.) Dr. Sudirman (nomor urut 1) diusung oleh partai PSI, Gelora, PKN, Nasdem

    2. Al Aris dan Abdulla Sani (nomor urut 2) diusung oleh partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PDIP, PPP, Demokrat, Nasdem, Partai Buruh, PBB dan partai Ummat.

    Sumatra Selatan

    1. Herman Deru dan Cik Ujang (nomor urut 1) diusung oleh partai Nasdem, Demokrat, Perindo dan PKS

    2. Santana Putra dan Riezky Aprilia (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP

    3. Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (nomor urut 3) diusung oleh partai Hanura, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PKN, partai Garuda dan Partai Gelora.

    Bengkulu

    1. Helmi Hasan dan Mian (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, PAN, Gelora, Demokrat Nasdem, PKB, Gerindra

    2. Rohidin Mersyah dan Meriani (nomor urut 2) diusung oleh partai Hanura, PKS, Golkar dan PPP 

    Lampung

    1. Arinal Zunaidi dan Sutono (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP

    2. Mirhani Djausal dan Jihan Nurlaela (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Buruh, Golkar dan Gerindra

    Kepulauan Bangka Belitung

    1. Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal (nomor urut 1) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Demokrat, Garuda, Nasdem, PKB, PBB dan Gerindra

    2. Hidayat Arsani dan Hellyana (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP, PKS, Golkar dan PPP

    Kepulauan Riau

    1. Ansar Ahmad dan Nyangnyang Haris (nomor urut 1) diusung oleh partai Ummat, PAN, Perindo, Gelora, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, PPP, dan Gerindra

    2. Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP, PSI dan Nasdem

    DKI Jakarta 

    1. Ridwan Kamil dan Suswono (nomor urut 1) diusung oleh partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Gelora

    2. Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (nomor urut 2) paslon perseorangan

    3. Pramono Anung dan Rano Karno (nomor urut 3) diusung oleh partai PDIP dan Hanura

    Jawa Barat

    1. Acep Adang Ruhiyat dan Gitalis Dwinatarina (nomor urut 1) diusung oleh partai PKB

    2. Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP

    3. Ahmad Syaiku dan Ilham Akbar Habibie (nomor urut 3) diusung oleh partai Nasdem, PKS, PPPP

    Jawa Tengah

    1. Andika Perkasa dan Hedrar Prihadi (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP

    2. Ahmad Lutfi dan Taj Yasin (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, PPP dan Gerindra

    Jawa Timur

    1. Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim (nomor urut 1) diusung oleh partai PKB

    2. Khofifah Indar Parawangsa dan Emil Dardak (nomor urut 2) diusung oleh partai Nasdem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, PKN, Partai Buruh, Garuda, PBB, PSi dan Gelora.

    3. Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (nomor urut 3) diusung oleh partai PDIP dan Hanura

    Banten

    1. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh, Golkar, dan PBB

    2. Andra Soni dan Achmad Dimyati (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, PSI, Demokrat, Garuda, Nasdem, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra

    Bali

    1. Made Muliawan dan Putu Agus (nomor urut 1) diusung oleh partai PAN, PSI, PKN, Demokrat, Nasdem, PKS, Golkar, dan Gerindra

    2. Wayan Koster dan I Nyoman Giri (nomor urut 2) diusung oleh partai Ummat, PDIP, Perindo, Hanura, Gelora, PKB, partai Buruh dan PBB.

    NTB

    1. Siti Rohmi dan Musyafirin (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, Ummat, Perindo, dan PKB

    2. Zulkieflymansyah dan Suhaili Fadil (nomor urut 2) diusung oleh partai Demokrat, Nasdem, PKS

    3. Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti (nomor urut 3) diusung oleh partai PAN, Hanura, PSI, Gelora, Garuda, Golkar, PPP, PBB dan Gerindra

    NTT

    1. Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, Hanura, Buruh, PBB

    2. Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Gelora, Demokrat, PKN, dan Gerindra, Golkar, PPP

    3. Simon Petrus dan Adrianus Garu (nomor urut 3) diusung oleh partai Nasdem, PKS, PKB

    Kalimantan Barat

    1. Sutarmidji dan Didi Haryono (nomor urut 1) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Demokrat, Nasdem, PKS, Golkar, dan Gerindra.

    2. Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP, Hanura dan PPP

    3. Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor (nomor urut 3) diusung oleh partai Ummat, Gelora, PKN, PKB, Buruh, PKB

    Kalimantan Tengah

    1. Willy Midel dan Habib Ismail (nomor urut 1) diusung oleh partai Nasdem, PKB, PBB

    2. Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP, Hanura, Demokrat dan PPP

    3. Agustian Sabran dan Edy Pratowo (nomor urut 3) diusung oleh partai PAN, PSI, PKS, PKN, dan Gerindra.

    Kalimantan Selatan

    1. Muhidin dan Hasnuryadi (nomor urut 1) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Demokrat, dan PKS

    2. Raudatul Janah dan Akhmad Rozanie (nomor urut 2) diusung oleh partai PDIP, Nasdem, PKB, Golkar dan Gerindra

    Kalimantan Timur

    1. Isran Noor dan Hadi Mulyadi (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, Ummat, Perindo, Hanura, Gelora dan Demokrat

    2. Rudi Mas’ud dan Seno Aji (nomor urut 2) diusung oleh partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PKN, Partai Buruh, Garuda, PBB, dan PSI

    Kalimantan Utara

    1. Sulaiman dan Adri Patton (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, dan PAN

    2. Zainal Paliwang dan Ingkong Ala (nomor urut 2) diusung oleh partai Nasdem, PKS, Hanura, Golkar, Gerindra, PKN, Perindo, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Gelora

    3. Yensen dan Suratno (nomor urut 3) diusung oleh partai Demokrat, PKB, dan PPP

    Sulawesi Utara

    1. Yulius Selvanus dan Johannes Victor (nomor urut 1) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Nasdem, PKS, PKB, Golkar dan Gerindra

    2. Elly Engelbert dan Hanny Joost (nomor urut 2) diusung oleh partai PKN, Demokrat, Buruh, PBB

    3. Stefen Octavianus dan Alfret Denny (nomor urut 3) diusung oleh partai PDIP

    Sulawesi Tengah

    1. Ahmad Ali dan Abdul Karim (nomor urut 1) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, Nasdem, PKB, Golkar, PPP, dan Gerindra

    2. Anwar dan Renny Lamadjido (nomor urut 2) diusung oleh partai Demokrat, PKS, dan PBB

    3. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto (nomor urut 3) diusung oleh partai Ummat, PDIP, Hanura, dan partai Buruh

    Sulawesi Selatan

    1. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, PKB, dan PPP

    2. Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, Perindo, Hanura, PSI, Gelora, Demokrat, Nasdem, PKS, Golkar, dan Gerindra.

    Sulawesi Tenggara

    1. Ruksamin dan Syafei Kahar (nomor urut 1) diusung oleh partai Gelora dan PBB

    2. Andi Sumangerukka dan Hugua (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra

    3. Lukman Abunawas dan Laode Ida (nomor urut 3) diusung oleh partai PDIP, Perindo, Demokrat, PKB dan Partai Buruh

    Gorontalo

    1. Tony Uloli dan Marten Taha (nomor urut 1) diusung oleh partai Nasdem, PKS dan PKB

    2. Nelson Pomalingo dan Muhammad Kris (nomor urut 2) diusung oleh partai Hanura, Perindo, PSI, dan PPP

    3. Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar (nomor urut 3) diusung oleh partai PAN dan PDIP

    Sulawesi Barat

    1. Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin (nomor urut 1) diusung oleh partai Perindo, PKB, PPP

    2. Muhammad Ali Baal dan Arwan M Aras (nomor urut 2) diusung oleh partai Golkar dan Gerindra

    3. Suhardi Duka dan Salim Mengga (nomor urut 3) diusung oleh partai Ummat, PSI, Gelora, Demokrat, Nasdem, PKS dan Partai Buruh

    Maluku

    1. Jeffry Rahawarin dan Mukti Keliobas (nomor urut 1) diusung oleh partai Nasdem, PDIP dan Hanura

    2. Murad Ismael dan Michael Wattimena (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, Demokrat, PKS, PKB dan Golkar

    3. Hendrik Lewerisa dan Abdullah Vanath (nomor urut 3) diusung oleh partai Perindo, PPP, dan Gerindra

    Maluku Utara

    1. Husain Alting dan Asrul Rasyid (nomor urut 1) diusung oleh partai Ummat, PDIP dan PKN

    2. Aliong Mus dan Sharir Tahir (nomor urut 2) diusung oleh partai Perindo, Garuda, Golkar, PBB dan Gerindra

    3. M Kasuba, dan Basri Salama (nomor urut 3) diusung oleh partai Hanura dan PKS

    Papua

    1. Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP

    2. Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto (nomor urut 2) diusung oleh partai Nasdem, PKS, PKB, PAN, Hanura, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, Buruh, Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora

    Papua 

    Papua Barat

    1. Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakotoni (nomor urut 1) diusung oleh partai Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, Buruh, Garuda, PBB, PSI, Gelora, dan Ummat.

    Papua Selatan

    1. Darius Geliwom dan Yusak Yaluwo (nomor urut 1) diusung oleh partai Perindo, Gerindra, Demokrat, dan Golkar

    2. Nikolaus Kondomo dan H Baidin Kurita (nomor urut 2) diusung oleh partai PKB, Buruh dan PBB

    3. Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak (nomor urut 3) diusung oleh partai PAN dan Nasdem

    Papua Tengah

    1. Wempi Wetimpo dan Agustinus Anggabaik (nomor urut 1) diusung oleh partai Gelora, PKS dan Gerindra

    2. Natalis Tabuni dan Titus Natkime (nomor urut 2) diusung oleh partai Ummat, PSI, Nasdem, dan Buruh

    3. Meki Nawipa dan Deinas Geley (nomor urut 3) diusung oleh partai PAN, PDIP, PKN, PPP dan PBB 

    Papua Pegunungan

    1. John Tabo dan Ones Pahabol (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP, Gelora, Demokrat, PKB, Buruh, dan Golkar

    2. Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, Perindo, PSI, PKN, Garuda, Nasdem, PKS, PBB dan Gerindra.

    Papua Barat Daya

    1. Abdul Faris dan Petrus Kasihiw (nomor urut 1) diusung oleh partai PSI, Demokrat, Nasdem, dan PKS

    2. Gabriel Asem dan Lukman Wugaje (nomor urut 2) diusung oleh partai Perindo, Hanura, Gelora

    3. Elisa Kambus dan Ahmad Nausraus (nomor urut 3) diusung oleh partai PAN, PKB dan Gerindra.

  • 37.849 Peserta Lulus SKD Calon PNS Kemenag 2024, Cek Link Jadwal SKB di Sini

    37.849 Peserta Lulus SKD Calon PNS Kemenag 2024, Cek Link Jadwal SKB di Sini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi kompetensi dasar (SKD) calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  2024 sesuai dengan jadwal Panselnas BKN. Total ada 37.849 peserta yang lulus SKD dan berhak mengikuti tahap berikutnya.

    Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan hasil SKD CPNS Kemenag 2024 total ada  ada 37.849 peserta yang lolos seleksi dari 313.078 peserta yang mengikuti SKD.

    Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi ini manyampaikan ada empat jenis kode dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024. 

    Pertama, kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB. Kedua, kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Tahun 2024, tetapi tidak berhak mengikuti SKB.

    Ketiga, kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2024. Dan keempat, kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD Tahun 2024.

    “Peserta dengan kode “P/L” wajib mengikuti SKB dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan dimumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” katanya dalam keterangan resmi baru-baru ini. 

    Ali Ramdhani menegaskan keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

    Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengimbau agar seluruh pelamar untuk selalu memantau setiap perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Agama 2024 melalui laman resmi Kementerian Agama.

  • Bertemu MBZ, Prabowo Ingin Belajar Kelola SWF dari Uni Emirat Arab

    Bertemu MBZ, Prabowo Ingin Belajar Kelola SWF dari Uni Emirat Arab

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketertarikannya untuk bisa belajar dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk memperbesar kapasitas Sovereign Wealth Fund (SWF) INA (Indonesia Investment Authority) untuk memperkuat ekonomi negara.

    Hal itu disampaikan Presiden kepada Presiden PEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) dalam kunjungan kenegaraan di Istana Kepresidenan Qasr Al Watn, Abu Dhabi, Sabtu (23/11/2024. 

    “Kami pernah dibantu dalam mendirikan sovereign wealth fund kami yang sekarang INA. Tapi sekarang kami ingin memperbesar ini, kami ingin membuat sovereign wealth fund kami jauh lebih besar, dan kami juga ingin belajar dari pengalaman Uni Emirat Arab,” kata Prabowo dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024). 

    Peran Uni Emirat Arab (UEA) dalam operasional SWF Indonesia yakni INA termasuk besar pada 2021, yakni memberikan dana sebesar US$10 miliar melalui INA. Dalam hal ini, UEA menjadi negara yang paling besar memberikan investasi melalui INA dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang terlibat seperti Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Jepang.

    Agar INA bisa berjalan lebih optimal, maka Presiden Prabowo tertarik untuk belajar membesarkan kapasitas SWF INA dari PEA. Hal itu didasari juga dengan fakta kepemimpinan Presiden MBZ yang mampu memajukan pembangunan negaranya.

    “Kami di Indonesia memandang Yang Mulia sebagai pemimpin yang sangat berhasil, pemimpin yang punya visi jauh ke depan, yang sudah terbukti membawa kemajuan modernisasi yang sangat pesat kepada negara Emirates, dan kami ingin belajar dari Yang Mulia,” ujar Prabowo.

    Selain INA yang mengelola investasi negara di Indonesia, Presiden Prabowo juga berencana untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan Danantara memiliki tugas serupa dengan INA, namun badan ini memiliki cakupan yang lebih luas karena juga mengelola investasi negara di luar APBN.

  • Menkes Budi Kaget Banyak Anak-anak Indonesia Kena Diabetes Tipe 1

    Menkes Budi Kaget Banyak Anak-anak Indonesia Kena Diabetes Tipe 1

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan diabetes pada anak-anak. Dia mengaku khawatir terhadap peningkatan kasus diabetes tipe 1 pada anak-anak, khususnya di Indonesia.

    “Saya sangat kaget bahwa ternyata banyak anak-anak di dunia, termasuk Indonesia, yang terkena diabetes tipe 1 sejak kecil. Jika tidak diobati dengan cepat, diabetes tipe 1 ini bisa berakibat fatal,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin saat Peringatan Hari Diabetes Sedunia di RSUP Dr Cipto Mangunkusomo (RSCM) dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024). 

    Menkes Budi mengungkapkan diabetes tipe 1 yang tidak segera ditangani dengan tepat dapat berakibat fatal. Bahkan, ada kemungkinan bisa menyebabkan kematian pada anak.

    Dalam upaya untuk menangani masalah ini, Menkes mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah yang dipelopori oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu program skrining kesehatan untuk masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.

    “Saya sudah memutuskan untuk memasukkan skrining diabetes ini untuk kelompok anak-anak, agar masalah ini bisa terdeteksi lebih dini dan penanganannya lebih cepat,” ujarnya. 

    Budi Gunadi juga mengapresiasi langkah kolaboratif antara IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan pihak terkait yang telah mengembangkan aplikasi PrimaKu yang terintegrasi dengan Satu Sehat.

    Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan tindak lanjut pasien diabetes anak. Dalam paparannya, Menkes Budi menyebutkan sudah terdapat 160 ribu pengukuran pada 883 pasien yang terdaftar di sistem PrimaKu.

    “Dengan integrasi antara Primaku dan Satu Sehat, data pasien akan lebih rapi dan terintegrasi dengan baik. Ini akan memungkinkan kita untuk memantau anak-anak yang terkena diabetes secara lebih efektif dan memberikan pengobatan yang lebih baik,” kata Menkes.

    Data yang ada menunjukkan lebih dari ribuan anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia menderita diabetes, dan sebagian besar dari mereka diperkirakan mengalami diabetes tipe 1.

    Menkes berharap integrasi aplikasi ini akan meningkatkan kualitas pemantauan dan pengobatan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kesembuhan dan mengurangi angka kematian akibat diabetes pada anak-anak.

    “Semoga dengan adanya sistem yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa anak-anak yang menderita diabetes mendapatkan perawatan yang tepat dan terjangkau. Dengan deteksi dini dan penanganan yang cepat, kita dapat meningkatkan peluang mereka untuk hidup sehat,” kata Budi Gunadi Sadikin.