Category: Bisnis.com Nasional

  • Jadi Tersangka KPK H-4 Pencoblosan, Golkar Minta Rohidin Mersyah Ikut Proses Hukum

    Jadi Tersangka KPK H-4 Pencoblosan, Golkar Minta Rohidin Mersyah Ikut Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar buka suara usai kadernya, yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menyebut pihaknya akan meminta Rohidin Mersyah agar mematuhi seluruh proses hukum yang ada. 

    “Golkar ini kan partai taat hukum, jadi tentunya Partai Golkar akan mengimbau kepada beliau untuk mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Adies saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (25/11/2024).

    Golkar, kata Adies, akan mengikuti peraturan yang berlaku mengenai kadernya yang merupakan calon gubernur (cagub) Bengkulu, namun kini menjadi tahanan penegak hukum.  

    Sebelumnya, Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Minggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya, yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    OTT KPK 

    Adapun, pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Adapun selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut.

  • Menteri Imigrasi Blak-blakan soal Pemulangan Terpidana Bali Nine hingga Mary Jane

    Menteri Imigrasi Blak-blakan soal Pemulangan Terpidana Bali Nine hingga Mary Jane

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara soal rencana pemerintah untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane dan tahanan Bali Nine ke Filipina dan Australia. 

    Menurutnya, wacana terkait pemulangan terpidana atau transfer of prisoner Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya masih dibahas oleh pemerintah.

    “Sekarang belum ya [pemulangan terpidana ke negara asal] masih dalam pembahasan,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

    Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan, pasal 45 ayat 1. Dikatakan, bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal tahanan.

    Namun, Agus tak menampik bahwa ayat 2 beleid tersebut menyebutkan transfer of prisoner diatur dengan undang-undang. Padahal, kata dia, saat ini tidak ada UU yang mengatur soal transfer tahanan dari Indonesia ke negara asalnya.

    Mantan Wakapolri tersebut mengatakan pemerintah akan melihat berbagai aspek sebelum melaksanakan transfer of prisoner, seperti Mary Jane dan tahanan Bali Nine. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.

    “Mengingat mereka juga telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman kemudian keberadaan di sini menjadi beban,” jelasnya.

    Senada dengan pernyataan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra, Agus mengatakan negara yang bersangkutan harus mengakui kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia.

    Selain itu, pemerintah negara tersebut juga harus melanjutkan sisa hukuman di sana.

    “Kemudian, tidak ada permasalahan di belakang hari maka mungkin kita akan pertimbangkan transfer of prisoner kepada beberapa [tahanan] sesuai dengan negara-negara yang mengajukan itu,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Indonesia telah sepakat untuk memulangkan lima orang terpidana seumur hidup Bali Nine ke Australia. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Kelimanya saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup karena kasus penyelundupan narkoba. Mereka ditangkap di Bandara Ngurai Rai karena ditemukan heroin terikat di tubuh mereka.

    Sebagai informasi,kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

    Selain memulangkan tahanan seumur hidup bagian dari Bali Nine, pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan kepulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia.

    “Presiden [Prabowo Subianto] telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seperti yang dilansir Reuters pada Minggu 24 November 2024.

    Kesepakatan ini diduga merupakan hasil perundingan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Prabowo  selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

    Reuters melaporkan bahwa belum lama ini Indonesia mengonfirmasi Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam kasus terpisah, akan diizinkan menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.

  • Profil 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ada Cawagub Termuda

    Profil 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ada Cawagub Termuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPU Provinsi Lampung telah menetapkan dua nama pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur dalam pilkada 2024.

    Pasangan calon itu yakni Arinal Zunaidi dan Sutono (nomor urut 1) diusung oleh partai PDIP melawan Mirhani Djausal dan Jihan Nurlaela (nomor urut 2) diusung oleh partai PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Buruh, Golkar dan Gerindra.

    1. Ir. ARINAL DJUNAIDI

    Dilansir dari Antara, Arinal Djunaidi adalah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024.

    Arinal lahir di Tanjungkarang, Lampung pada tanggal 17 Juni 1956. Ia berasal dari keluarga petani di Kabupaten Way Kanan. Ayahnya berasal dari Negara Batin dan ibunya berasal dari Negeri Besar.

    Arinal mengenyam pendidikan di SD Negeri 17 Kampung Sawah Bandar Lampung (1964–1970), SMP Negeri 2 Bandar Lampung (1970–1971), dan Sekolah Pertanian Menengah Atas Tanjung Karang (1971–1975, kini SMK PP Negeri Lampung).

    Arinal kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berkuliah di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (UNILA) dan meraih gelar Sarjana Pertanian pada tahun 1981.

    Pada tahun 2023 lalu, ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang ilmu ekonomi dari Unila. Semasa berkuliah dan sesudah lulus, Arinal aktif mengikuti sejumlah organisasi.

    Dia tercatat menjadi pengurus Dewan Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Lampung (1978–1981), Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Lampung (1978–1980), Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Lampung (1981–1982), Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Lampung (1982–1984), Komisaris Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Lampung (1983–1985), Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Lampung dua periode sejak 1985 hingga 1991, dan Sekretaris Umum Persatuan Insinyur Indonesia Lampung dua periode sejak 1995 hingga 2002.

    Arinal memulai kariernya di bidang birokrasi pada tahun 1986 sebagai Kepala Seksi Penyuluhan di Dinas Pertanian Kotamadya Bandar Lampung.

    Empat tahun berselang, ia mendapat promosi menjadi Kepala Seksi Penyuluhan di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

    Pada tahun 1994, dia dipindahkan menjadi Kepala Seksi Pengembangan Agribisnis di dinas yang sama.

    Lalu, di tahun 1999, Arinal diangkat sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Metro.

    Tiga tahun kemudian, nama instansi tersebut berubah menjadi Dinas Pertanian. Pada tahun 2005, ia mendapatkan promosi menjadi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

    Antara 2010 hingga 2014, ia berpindah-pindah jabatan setiap tahunnya di Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, mulai dari Asisten Pembangunan (2010), Asisten Kesejahteraan (2011), Asisten Pemerintahan (2012), hingga kembali menjadi Asisten Kesejahteraan pada tahun 2013.

    Pada 17 Juli 2014, dia diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung oleh Gubernur Muhammad Ridho Ficardo.

    Arinal kemudian pensiun sebagai pegawai negeri sipil dan sekretaris daerah pada 30 Juni 2016. Setelah pensiun, ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) pada 2017.

  • Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

    Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan menunjuk Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu sebagai pengganti Rohidin Mersyah yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini imbas Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    “Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

    Bima melanjutkan bahwa dengan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi tersebut tidak terganggu dan dapat tetap berjalan. 

    “Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” imbuhnya.

    Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Beleid itu memuat beberapa pengaturan, seperti di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya;

    Lalu, di dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

  • Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online Pakai HP

    Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online Pakai HP

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

    Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan pilihannya.

    Saat datang, pemilih wajib menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.

    Kemudian menunjukkan juga nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Ternyata cara cek daftar TPS bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

    Berikut ini cara cek TPS Pilkada 2024 agar tidak salah tempat untuk melakukan pencoblosan.

    Cara Cek Daftar TPS Pilkada 2024

    Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id
    Kemudian akan muncul keterangan “Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota”
    Masukkan 16 digit NIK
    Selanjutnya klik “Langkah 2/4” dan masukkan nomor ponsel atau nomor WhatsApp yang aktif
    Klik “Langkah 3/4” untuk tahapan selanjutnya
    Masukkan kode One Time Password (OTP) yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp
    Klik “Konfirmasi”
    Nantinya akan muncul data informasi DPT Pilkada 2024 yang meliputi nomor TPS dan alamat potensial TPS

    Sebelum mencobloan, masyarakat juga akan mendapat surat undangan yang memuat informasi mengenai TPS Pilkada 2024.

  • Profil Cagub-Cawagub Kalimantan Barat 2024: Ada Petahana Mantan Walikota, Mantan Kapolda dan Komisaris Bank

    Profil Cagub-Cawagub Kalimantan Barat 2024: Ada Petahana Mantan Walikota, Mantan Kapolda dan Komisaris Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Di Pilkada Kalimantan Barat, terdapat 3 pasangan calon (paslon) yang siap bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Mereka yakni Sutarmidji-Didi Haryono, Ria Norsan-Krisantus, dan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor.

    Berikut profil lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada Kalimantan Barat 2024:

    1. Sutarmidji-Didi Haryono

    Sutarmidji merupakan seorang akademisi dan mantan Wali Kota Pontianak dua periode. Dirinya juga dikenal sebagai petahana yang pernah menjabat Gubernur Kalbar untuk periode 2019-2024.

    Sedangkan pasangannya, Didi Haryono, adalah mantan Kapolda Kalbar dan mantan Komisaris Bank Kalbar.

    Karier politik Sutarmidji dimulai saat dirinya bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi anggota DPRD Kota Pontianak pada tahun 1999.

    Pada 2003, ia maju menjadi Wakil Wali Kota Pontianak. Kemudian tahun 2008, Sutarmidji terpilih untuk menjabat sebagai Wali Kota Pontianak hingga tahun 2018 selama dua periode.

    Kemudian pada tahun 2018, Sutarmidji maju menjadi Gubernur Kalimantan Barat hingga tahun 2023 dan kini kembali maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat tahun 2024.

    Adapun Didi Haryono dikenal sebagai mantan Kapolda dan Komisaris Bank Kalbar. Berikut Riwayat kariernya, dilansir dari RRI:

    Kapolsek di Lolowau Polres Nias Polda Sumut pada tahun 1987 – 1988
    Kanit Reserse Intel Sekta Teladan Poltabes Medan tahun 1988 – 1989
    Kapolsek Prapat Danau Toba Polda Sumut tahun 1989 – 1991
    Kasat Serse Res Simalungun Polda Sumut tahun 1991 – 1992
    Dir Intelkampol Mabes Polri tahun 1994 – 1995
    Kanit Reserse VC Subdit Serse UM DIT Serse Polri tahun 1995 – 1996
    Kasubbag Ops Setdit Samapta Polda Irja tahun 1996 kemudian pada tahun 1997 melanjutkan karirnya menjadi Parik III
    ItdaOps Itpolda Irja hingga tahun 1998
    Kasubbag Binmin Setdit IPP Polda Irian Jaya tahun 1998 – 2000
    Kabag Wassendak Dit IPP Polda Irian Jaya tahun 2000 – 2001
    Pamen Sespim Dediklat Polri pada tahun 2001 sebelum berpindah ke Kalbar dan mengambil jabatan sebagai Kabag Pamsan Dit
    Intelpam Polda Kalbar tahun 2002 – 2003
    Kabid Humas Polda Kalbar tahun 2003 – 2004
    Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalbar tahun 2004 – 2006
    Kasubbag Tap Bag Rehab DIV Propam Polri tahun 2006 – 2007
    Pamen SDE SDM Polri tahun 2007 – 2009
    Kabid Standardisasi, Pusbinprof Div Propam Polri tahun 2009 – 2010
    Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri tahun 2010 – 2011
    Irwasda Polda Banten tahun 2011 – 2012
    Analis Kebijakan Madya Bidang Jemen Ops Itwasum Polri tahun 2012 – 2014
    Irwasda Polda Kalbar tahun 2014 – 2016
    Wakapolda Kepulauan Riau tahun 2016 – 2017
    Kapolda Kalimantan Barat tahun 2017 – 2020

    Didi Haryono sempat menjabat sebagai komisaris utama Bank Kalbar pada tahun 2020-2024.

    2. Ria Norsan-Krisantus

    Ria Norsan memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode.

    Ia juga menjadi petahana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur periode 2019-2024.

    Sedangkan Krisantus Kurniawan yang ditunjuk menjadi pasangannya, adalah mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Kalbar II dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dari PDI Perjuangan.

    Ria Norsan lahir di Singkawang pada tanggal 17 Desember 1967 dan pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 hingga 2023.

    Dirinya juga sempat menjabat sebagai Ketua Umum Gapensi Kalbar pada 2005-2009 serta Ketua DPRD Partai Golkar Provinsi Kalbar pada tahun 2017-2020.

    Sementara itu, Krisantus Kurniawan merupakan putra daerah kelahiran di Sepauk, Sintang pada 3 Juni 1969.

  • Ada Petahana, Ini Profil 2 Cagub-Cawagub Kalimantan Timur di Pilkada 2024

    Ada Petahana, Ini Profil 2 Cagub-Cawagub Kalimantan Timur di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Pilkada Kalimantan Timur memiliki 2 paslon yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

    Berikut profil lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada Kalimantan Timur 2024:

    1. Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Kalimantan Timur melalui Partai Demokrat.

    Ia berpasangan dengan Hadi Mulyadi dan didukung oleh 6 partai politik yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Gelora, Hanura, Perindo dan Ummat.

    Sebelumnya, Isran Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023.

    Karier politik Isran Noor dimulai saat ia menjadi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Timur pada Pilkada 2005 mendampingi Awang Faroek Ishak.

    Selepas itu, dirinya berhasil dipilih sebagai Bupati Kutai Timur pada 2009-2011 menggantikan Awang Faroek Ishak yang terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2013.

    Di Pilkada Kaltim 2018, Isran berpasangan Bersama Hadi Mulyadi dan menang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Isran Noor memiliki latar belakang pendidikan pertanian dan pemerintahan. Dia merupakan lulusan Sosial Ekonomi Pertanian di Universitas Mulawarman tahun 1986 dan melanjutkan pendidikan jenjang S2 Komunikasi Pembangunan di Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, lulus tahun 2002.

    Dia juga menyandang gelar Doktor setelah menyelesaikan studi S3 Administrasi Pemerintahan di Universitas Padjajaran, Bandung lulus tahun 2014.

    Sedangkan pasangannya Hadi Mulyadi, meniti karier politiknya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Periode 2004/2007 dan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2009-2014.

    Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kembali terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019.

    Di DPR RI periode tahun 2014, Hadi bertugas di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya mineral, lingkungan hidup dan riset, dan teknologi dan pada tahun 2015 dipindahkan ke Komisi II. Pada tahun 2016-2018 ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII.

    Pada 2018, Hadi digantikan oleh KH Aus Hidayat Nur karena ia memilih maju mencalonkan sebagai Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur bersama Isran Noor sebagai Calon Gubernur di Pilkada Serentak 2018.

    Adapun kini Hadi bergabung dengan Partai Gelora Indonesia (Gelora).

    Hadi Mulyadi memiliki latar belakang pendidikan lulusan S1 FMIPA Unhas Ujung Pandang tahun 1995 dan S2 Sains Ilmu Ekonomi Pasca Sarjana Unhas tahun 2004.

    2. Rudy Mas’ud-Seno Aji

  • KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024). 

    Rohidin ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung usai OTT dilakukan pada akhir pekan lalu.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu.

    Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menduga Rohidin pada Juli 2024 menyampaikan dukungan berupa dana dan penanggung jawab dilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, dia berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani. 

    Oleh sebab itu, dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

  • Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024

    Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Setidaknya terdapat 101 calon yang masuk dalam daftar KPU di Pilkada Serentak 2024. Dari daftar ini, terdapat satu daerah yang memiliki paslon tunggal.

    Kemudian ada juga satu paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

    Berikut daftar lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada 2024.

    Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia di Pilkada 2024

    Provinsi Aceh

    1. Muzakir Manaf-Fadhlullah

    2. Bustami Hamzah-Muhammad Yusuf A Wahab

    Sumatera Utara

    1. Bobby Nasution-Surya

    2. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

    Sumatera Selatan

    1. Herman Deru-Cik Ujang

    2. Mawardi Yahya-Anita Noeringhati

    3. Edy Santana Putra-Riezky Aprilia

    Sumatera Barat

    1. Mahyeldi-Vasko Ruseimy

    2. Epyardi Asda-Ekos Albar

    Bengkulu

    1. Rohidin Mersya-Meriani

    2. Helmi Hasan-Mian

    Riau

    1. Muhammad Nasir-Muhammad Wardan

    2. Syamsuar-Mawardi M. Saleh

    3. Abdul Wahid-S.F Hariyanto

    Kepulauan Riau

    1. Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura

    2. Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

    Jambi

    1. Al Haris-Abdullah Sani

    2. Romi Hariyanto-Sudirman

    Lampung

    1. Arinal Djunaidi-Sutono

    2. Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela

    Bangka Belitung

    1. Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah

    2. Hidayat Arsani-Hellyana

    Kalimantan Timur

    1. Isran Noor-Hadi Mulyadi

    2. Rudy Mas’ud-Seno Aji

    Kalimantan Selatan

    1. Raudhatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha

    2. Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman

    Kalimantan Tengah

    1. Agustiar Sabran-Edy Pratowo

    2. Nadalsyah-Supian Hadi

    3. Abdul Razak-Sri Suwanto

    Kalimantan Utara

    1. Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala

    2. Andi Sulaiman-Adri Patton

    3. Yansen Tipa Pandan-Suratno

    Kalimantan Barat

    1. Sutarmidji-Didi Haryono

    2. Ria Norsan-Krisantus

    3. Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor

    Jawa, Sulawesi, Maluku, Papua…

  • Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).

    Dengan ini, masa tenang menjadi momen di mana seluruh aktivitas kampanye jelang pencoblosan resmi berakhir.

    Ciri berlangsungnya masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat perga kampanye atau APK seperti baiho, bendera, hingga spanduk.

    Masa tenang kampanye menuju Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur mengenai berhentinya aktivitas kampanye untuk pemilihan kepala daerah.

    Dalam beleid itu, masa tenang diperuntukkan untuk seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye.

    “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

    Aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” dalam Pasal 47 ayat (4).

    Adapun bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.