Category: Bisnis.com Nasional

  • Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto.

    Perlu diketahui, sanksi ini diberikan imbas dari pernyataan Yulius yang diunggah ke media sosial dan menyinggung soal “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.

    Menurut Puan, anggota DPR memang memiliki hak untuk berbicara mengenai pendapatnya, tetapi MKD juga memiliki mekanisme tersendiri untuk mengevaluasi anggota dewan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran etik.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara. Namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).

    Lebih lanjut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP ini menyebut mekanisme MKD tersebut tak hanya terbatas pada anggota DPR dari fraksi tertentu saja, tetapi berlaku pada semua anggota DPR dari fraksi manapun.

    “Dan itu bukan hanya PDI perjuangan saja. Semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindak lanjut di hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD,” jelas Puan.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

  • PDIP Klaim Punya Bukti Keterlibatan Polri di Pilkada 2024

    PDIP Klaim Punya Bukti Keterlibatan Polri di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan alias cawe-cawe Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

    “Kami di PDIP mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” tutur Ronny, yang dikutip pada Kamis (5/11/2024). 

    Ronny kemudian mengklaim bahwa dugaan ini sudah dilengkapi bukti dan saksi yang bakal didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” tutur Ronny.

    Ronny juga berpendapat bahwa keterlibatan aparat dalam kontestasi politik telah menjadi bahan kritikan sejumlah pihak. Mereka juga mengaku memiliki bukti yang cukup untuk kemudian dihadirkan ke MK. 

    “Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kemudian juga mengungkapkan bahwa partai berlogo banteng tersebut sudah membentuk tim khusus yang akan berfokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan Parcok di beberapa daerah. 

    Adapun, tim khusus tersebut terdiri dari bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen. 

  • KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan

    KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang alias PSU di daerah yang dimenangkan kotak kosong digelar tahun depan.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di bisa ikut mendaftarkan diri kembali.

    Afifuddin juga mengemukakan pendaftaran ini akan terbuka bagi paslon baru yang ingin ikut kontestasi Pilkada.

    “Boleh boleh mendaftar, termasuk potensi adanya calon baru juga boleh,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menyebut tahapan PSU di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan segera dimulai pada Februari 2025. Adapun, Afifuddin mengatakan ada dua wilayah yang kotak kosongnya menang, yaitu di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujarnya.

    Dengan demikian, katanya, saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang atau PSU pada tahun depan.

    PKPU ini, tambah Afifuddin, sudah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai, pihaknya akan segera menjalankan tahapan PSU sesuai dengan timeline yang berlaku dalam PKPU.

    Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025. 

    “Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” pungkasnya.

  • PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi

    PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP meninta rakyat Indonesia untuk waspada pergerakan pihak-pihak yang ingin mengebiri demokrasi di Indonesia. Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyindir Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ‘Partai Coklat’ atau Parcok di balik misi tersebut.

    Hasto mengatakan demokrasi Indonesia pelan tapi pasti sudah mulai terkikis. Hal itu menurut Hasto bisa dilihat dari intervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan berbagai upaya perubahan tentang syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden. 

    “Sehingga MK meloloskan putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo [Jokowi] Gibran Rakabuking Raka menjadi Wakil Presiden,” tuturnya di Jakarta, Rabu (4/12).

    Hasto mengatakan dibutuhkan waktu lima kali pemilu presiden untuk memperbaiki kerusakan demokrasi yang disebabkan oleh Presiden Jokowi dan Partai Coklat atau Parcok. 

    “Apa yang disampaikan PDI Perjuangan ini terinspirasi dari pernyataan Prof. Ikrar Nusa Bhakti yang menegaskan bahwa perlu 5 kali pemilu untuk memperbaiki kerusakan demokrasi akibat Jokowi,” katanya.

    Hasto juga menegaskan jika fenomena Partai Coklat atau Polisi di Pilkada serentak 2024 akan dipersoalkan secara serius oleh penyelenggara Pemilu, maka kerusakan demokrasi akan semakin cepat.

    “Ini adalah pembunuhan masa depan dari Indonesia yang telah diperjuangkan lebih dari 6,7 juta jiwa rakyat Indonesia yang mendambakan kemerdekaan suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujarnya.

  • DPR Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    DPR Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan 5 nama pimpinan KPK dan 5 dewan pengawas atau dewas KPK pada, Kamis (5/12/2024).

    Kelima nama tersebut sebelumnya telah lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI sebelumnya selama empat hari berturut.

    Setelah dari sidang paripurna, nama-nama itu akan diserahkan ke pemerintah untuk tahap selanjutnya yaitu pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi kita menunggu bagaimana penetapan atau pelantikannya setelah sidang paripurna yang InsyaAllah akan kita lakukan 5 Desember mendatang,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

    Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah menetapkan nama lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mendatang. Nama-nama ini dilakukan melalui mekanisme voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di parlemen.

    Hasilnya adalah lima orang pimpinan KPK yang telah disetujui adalah Setyo Budiyanto sebagai ketua, kemudian ada Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, yang menjadi wakil ketua.

    Selanjutnya, lima orang yang disetujui menjadi anggota dewan pengawas KPK di antaranya Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • Warning dari KPK! Separuh Pejabat Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN

    Warning dari KPK! Separuh Pejabat Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pejabat di Kabinet Merah Putih, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan secara benar dan lengkap. 

    Untuk diketahui, KPK mewajibkan para pejabat yang terdiri dari menteri dan wakil menteri, kepala badan/lembaga dan wakilnya, serta penasihat, utusan dan staf khusus Prabowo untuk menyerahkan LHKPN awal masa jabatan dalam kurun waktu tiga bulan setelah dilantik. 

    KPK mengingatkan bahwa kepatuhan dalam batas waktu pelaporan bukan satu-satunya hal penting yang harus diperhatikan wajib lapor. Mereka juga harus patuh dalam kebenaran pengisian LHKPN. 

    “KPK mengimbau Wajib Lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN-nya, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

    Berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, baru 58% anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan LHKPN awal masa jabatan. Persentase itu setara dengan 72 dari 124 orang anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024, atau pejabat-pejabat yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN di awal tahun ini. 

    Dengan tingkat pelaporan belum mencapai 60%, lembaga antirasuah mengingatkan agar para wajib lapor segera menunaikan kewajibannya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ujar Budi

    Di sisi lain, KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya para anggota kabinet mengalami kendala.

    “Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” katanya. 

    Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN 

    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad disebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemilik RANS Entertainment yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu utusan khusus itu masih berkomunikasi dengan pihak KPK untuk menyiapkan pelaporan LHKPN.

    “Raffi Ahmad belum lapor, namun timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN,” ujar Budi. 

    Untuk diketahui, Raffi dan sejumlah pejabat baru lainnya di kabinet Prabowo merupakan wajib lapor (WL) anyar yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Namun, ada beberapa pejabat di Kabinet Merah Putih juga yang sebelumnya sudah pernah lapor LHKPN. 

    Para menteri dan wakil menteri, kepala badan/lembaga dan wakilnya, penasihat, utusan serta staf khusus di kabinet Prabowo memilili waktu tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

    Sayangnya, Budi tak mengungkap siapa lagi pejabat di kabinet Prabowo yang belum menyerahkan LHKPN.

    “Yang lainnya belum bisa disebutkan nama-namanya,” kata Budi.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Periode 2019-2024 Pahala Nainggolan memastikan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih boleh menerima endorsement atau mengiklankan produk tertentu. 

    Meskipun saat ini Raffi Ahmad telah masuk dalam Kabinet Merah Putih milik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memastikan Nagita masih boleh menerima permintaan iklan atau endorsement. 

    Pahala mengatakan syarat agar Nagita dapat melakukan aktivitas endorsement asalkan Raffi dapat secara transparan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. 

    “Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut. 

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam Undang-undang. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi], nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala mendorong agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dan dapat menyerahkan maksimal tiga bulan setelah dirinya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

  • PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

    PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP PDIP mengecam pemberian sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, Yulius Setiarto soal pernyataan terkait Partai Coklat (Parcok). 

    PDIP berpendapat bahwa alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada 2024 ini, MKD malah memproses Yulius. 

    “Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    Lanjutnya, Hasto berpendapat bahwa MKD perlu memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI apapun fraksinya. 

    Sebab demikian, ia mengaku menyayangkan langkah MKD DPR yang malah memberikan sanksi kepada Yulius. 

    “Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” tutur Hasto.

    Sebagai informasi, MKD memberi sanksi kepada Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

  • Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Gunungkidul Yogyakarta Malam Ini

    Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Gunungkidul Yogyakarta Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Gempa Magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Gunungkidul Yogyakarta dinihari malam ini.

    Berdasarkan data dari BMKG gempa itu terjadi pada 05-Dec-2024 00:25:19WIB.

    Adapun titik lokasi yakni :8.90LS, 110.50BT (101 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY).

    Berdasarkan catatan BMKG, pusat gempa cukup dangkal dengan kedalaman 10 Km.

    Selain di Gunungkidul gempa juga terjadi di beberapa wilayah berikut ini

    Gempa Mag:4.3, 04-Dec-2024 23:29:03WIB, Lok:6.48LS, 130.27BT (201 km BaratLaut MALUKUTENGGARABRT), Kedlmn:174 Km

    Gempa (UPDATE) Mag:4.6, 04-Des-24 21:21:38 WIB, Lok:4.94 LU, 95.98 BT (Pusat gempa berada di darat 33 Km barat daya Pidie Jaya), Kedlmn:10 Km Dirasakan (MMI) III – IV Aceh Jaya, III – IV Pidie Jaya, II Banda Aceh, II Aceh Besar

    Gempa Mag:2.8, 04-Dec-2024 18:45:24WIB, Lok:1.64LS, 120.32BT (55 km BaratDaya POSO-SULTENG), Kedlmn:10 Km

  • Kasus Penyerangan di Deli Serdang, 25 Prajurit Ditetapkan jadi Tersangka

    Kasus Penyerangan di Deli Serdang, 25 Prajurit Ditetapkan jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka kasus penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Hal itu disampaikan oleh Letjen Muchammad Hasan usai menggelar upacara serah terima jabatan ke Pangdam I/BB yang baru Mayjen Rio Firdianto di Kodam I/BB pada Selasa (3/12/2024), dilansir dari Antara.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto juga mengonfirmasi bahwa prajurit yang diduga terlibat sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

    “25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

    Adapun, Letjen Muchammad Hasan menyampaikan Pomdam I/BB sudah memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.

    Di dalam prosesnya, dibutuhakn waktu beberapa minggu bagi penyidik dari Pomdam I/BB hingga dapat menetapkan tersangka. Pasalnya, pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan teliti untuk menelaah keterlibatan masing-masing prajurit dalam insiden penyerangan itu.

    “Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.

    Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.

    Adapun, insiden penyerangan warga Desa Cinta Adil, Sibiru-biru di Deli Serdang berlangsung pada 8 November 2024 semasa Kodam I/BB, yang juga membawahi Yonarmed 2/KS, dipimpin oleh Hasan. Akibat penyerangan itu, satu warga sipil berinisial RAB (usia 62 tahun) meninggal dunia dan beberapa warga juga luka-luka.

  • DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Bangka & Pangkalpinang 27 Agustus 2025

    DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Bangka & Pangkalpinang 27 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    Hal ini diungkapkannya kala dia selesai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.

    Afifuddin melanjutkan, setelah kesepakatan ini terbentuk, pihaknya akan segera melakukan pembahasan detail mengenai pelaksanaan dan tahapan selanjutnya guna menggelar PSU pada tahun depan.

    Dia juga menyampaikan bahwa pada Pilkada kemarin ada 37 daerah yang melawan kotak kosong. Katanya, salah satunya adalah di daerah provinsi untuk Pilgub dan sisanya berada di kabupaten/kota.

    “Informasinya ada dua yang kotak kosong menang. Kalau tidak salah Pangkalpinang ya dan juga Kabupaten Bangka,” sebutnya.

    Akan tetapi, Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan menunggu hasil resminya setelah rekapitulasi selesai. Namun, dia berujar, KPU harus menyiapkan skenario jikalau memang kotak kosong yang menang Pilkada.

    Senada dengan Afifuddin, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025.

    “Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” ujarnya.

    Dengan demikian, lanjut dia, sebelum 27 Agustus 2025, kepala daerah nantinya akan diisi oleh penjabat. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan penjabat yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

    “Karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri memberikan penjabat yang terbaik untuk pelaksanaannya, karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” tandasnya.