Category: Bisnis.com Nasional

  • 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK

    2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK

    E-Paper Bisnis Indonesia merupakan replika digital edisi cetak Harian Bisnis
    Indonesia. Dan bisa mengakses E-Paper Bisnis Indonesia melalui alat-alat digital
    seperti telepon pintar (smartphone), komputer genggam tablet, laptop, atau
    komputer
    meja (desktop). Untuk memperoleh informasi lebih detail tentang berlanganan
    E-Paper
    Bisnis Indonesia, kunjungi https://epaper.bisnis.com/. Konten
    Premium adalah konten yang dapat diakses dengan sistem berlangganan pada situs
    dalam
    jaringan (online). Konten Premium disajikan dengan artikel yang lebih mendalam.

  • Tegas! Pengamat Sebut Koruptor Tak Bisa Diampuni dengan Denda Damai

    Tegas! Pengamat Sebut Koruptor Tak Bisa Diampuni dengan Denda Damai

    Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi atau Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyatakan koruptor tidak bisa diampuni melalui mekanisme denda damai.

    Bivitri menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor melalui denda damai hanya berfokus pada pengembalian uang negara.

    “Pernyataan Presiden Prabowo itu menandakan sudut pandang yang berbeda dalam penegakan hukum korupsi. Seakan-akan penegakan hukum korupsi itu hanya diperlukan untuk mengembalikan uang negara,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (26/12/2024).

    Padahal, menurutnya, penegakan hukum terhadap koruptor justru harus memberikan efek jera. Dengan demikian, penegakan hukum koruptor melalui pengembalian uang negara dinilai tidak linier.

    “Ini dua hal yang sangat berbeda loh. Yang satu soal ekonomi, yang satu soal negara hukum. Kalau keduanya mau diseimbangkan, silahkan ajukan misalnya Undang-Undang Perampasan Aset,” tambahnya.

    Terlebih, kata Bivitri, mekanisme model pengampunan melalui pengembalian dana malah akan memicu niat korupsi lebih banyak.

    Pasalnya, orang-orang semakin berpotensi melakukan korupsi lantaran hukuman yang perlu dilakukan hanya mengembalikan uang negara.

    “Dengan model pengampunan, ada potensi justru akan ada dampak ketidakadilan dan membuat orang-orang serakah justru akan senang mencoba-coba korupsi. Kalau nanti uangnya bisa ya kembalikan kapan saja,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bivitri juga mencontohkan penyelesaian hukum melalui sejumlah mekanisme seperti grasi, amnesti dan abolisi. Ketiga aturan itu sudah diatur dalam konstitusi.

    Namun demikian, penyelesaian hukum dengan mekanisme tersebut dilakukan untuk orang-orang yang berurusan dengan hukum karena persoalan politik 

    “Nah, dalam hal korupsi, jelas hak asasi warga dilanggar, sehingga pengampunan tak bisa diberikan berdasarkan mekanisme ini,” pungkasnya.

  • Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya

    Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) terbaru. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni dengan membatasi jumlah peserta perjalanan dinas.

    Kebijakan Izin PDLN terbaru itu tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sekretariat Negara No.B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kamis (26/12/2024). 

    Terdapat beberapa poin yang menjadi kebijakan terbaru pada Izin PDLN. Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden. 

    Kedua, kegiatan perjalanan dinas luar negeri diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

    Ketiga, jumlah peserta dinas luar negeri dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk efisiensi anggaran. 

    Arahan Prabowo

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo beberapa kali menyinggung efisiensi anggaran perjalanan dinas bahkan di luar Sidang Kabinet. 

    Misalnya, dia pernah mengklaim bahwa apabila pemerintahannya mampu bijak dalam lawatan atau dinas perjalanan ke luar negeri, maka ada Rp15 triliun uang negara yang bisa dihemat.

    Hal ini Prabowo sampaikan saat membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang akan digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

    “Itungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50% saja. Kalau bisa dikurangi 50%, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun,” ujarnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, Presiden Ke-8 RI itu mengatakan dari penghematan Rp15 triliun jika memangkas perjalanan dinas ke luar Negeri, maka akan ada banyak infrastruktur yang dapat terbangun.

    “Rp15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki, berapa anak sekolah bisa kita kasih makan. Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja,” ucapnya. 

  • Dua Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas

    Dua Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melaporkan dua kecelakaan telah terjadi di Ruas Tol Cipularang pada Kamis (26/12/2024).

    Kepala Marketing dan Komunikasi Departemen JMY Regional, Panji Satriya mengatakan kecelakaan pertama terjadi di KM 80+000 arah Jakarta. Kecelakaan itu melibatkan satu bus dan satu truk yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

    “Pada pukul 01.35 WIB melibatkan satu angkutan bus dan satu kendaraan dump truk. Terdapat dua korban meninggal dunia pada kecelakaan lokasi ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Panji mengatakan, penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan oleh pengemudi bus yang mengantuk sehingga hilang konsentrasi saat mengemudi. 

    “Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya,” tutur Panji.

    Adapun, hingga saat ini, dua korban meninggal dunia sejumlah korban luka sudah dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta. 

    Kemudian, kecelakaan kedua terjadi di KM 92+400 arah Jakarta pada pukul 02.50 WIB yang melibatkan satu bus dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi.

    Pasalnya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi kejadian. Adapun, dalam peristiwa ini terdapat satu korban luka pada kecelakaan lokasi ini.

    “Kejadian kedua telah selesai evakuasi pada pukul 04.10 WIB, sedangkan kejadian pertama pada pukul 05.10 WIB. Jasa Marga menyerahkan tindak lanjut atas kedua kecelakaan kepada pihak Kepolisian,” pungkas Panji.

  • Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana mengevaluasi sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dia menganggap sistem yang berlaku saat ini berbiaya tinggi alias boros. Prabowo ingin sistem pilkada bisa lebih efektif dan efisien.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian melontarkan wacana mengembalikan sistem Pilkada langsung ke sistem Pilkada berdasarkan representasi di lembaga legislatif. “Mari kita berfikir. Mari kita bertanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam waktu sehari dua hari?,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke 60 Golkar, Kamis (12/12/2024).

    Gagasan Prabowo langsung memperoleh dukungan dari jajaran menterinya maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian, misalnya, mengemukakan bahwa, evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kami melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kami lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Tito bahkan sesumbar bahwa evaluasi pilkada, termasuk wacana pilkada via DPRD tidak menyimpang dan mencederai mencederai demokrasi karena justru memfasilitasi pemilihan melalui perwakilan. Oleh sebab itu, Tito mengaku akan dengan serius membahas mengenai wacana tersebut ke depannya.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” pungkas Tito.

    Bukan Solusi

    Kendati demikian, wacana itu tetap memicu polemik. Ada yang bilang Indonesia kembali mundur karena pilkada melalui DPRD hanya akan menguntungkan elite. Selain itu, sistem Pilkada tidak langsung belum tentu menghapus money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi. “Biaya pilkada mahal itu akibat salah desain atau salah alokasi anggaran,” ujar Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini.

    Tabel. Anggaran Pilkada

    Tahun
    Jumlah daerah
    Anggaran (Triliiun)

    2015
    269
    7,1

    2017
    101
    7,9

    2018
    171
    9,1

    2020
    270
    15,4

    2024
    514
    37,43

    Titi melanjutkan bahwa sejatinya pemerintah harus memiliki rancangan yang tepat dalam meracik aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis. Sayangnya, dia melanjutkan sejauh ini pejabat lebih memilih mengkambing hitamkan pilkada dengan sebutan ‘mahal’ karena salah alokasi penganggaran yang mereka rancang.

    “Biaya [Pilkada] Rp37 Triliun itu sudah dievaluasi belum? Apakah dialokasikan dengan benar? Sudah efektif? Mengingat ada penyelenggara pemilu yang suka naik private jet. Lalu, kalau kunjungan dinas ke daerah, mobil dinasnya tidak cukup hanya satu sampai tiga,” tuturnya.

    Selain itu, pemborosan-pemborosan itu juga tampak misalnya dari pelaksanaanRapat Kerja Nasional (Rakernas), konsolidasi, hingga musyawarah besar juga seringkali dilakukan dengan cara-cara yang inefisien. Titi menilai bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lebih bergerak di ruang gelap. Padahal, menurutnya laporan dana kampanye selama ini tidak mencerminkan politik yang mahal.

    Kalau mengacu data Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan paling tinggi. Angka total penerimaannya adalah Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran tertinggi pada Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Di sisi lain, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai partai politik dengan total pengeluaran paling rendah. PKN memiliki total penerimaan senilai Rp453 juta dan total pengeluaran Rp42 juta

    Sementara itu, berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 103 paslon pilgub di Pilkada serentak 2024 rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari berbagai sumber. “Mahalnya karena jual-beli suara, mahal politik untuk jual-beli perahu, atau yang mana? Atau mahal karena jagoan atau titipan elite nasional tidak bisa menang pilkada atau seperti apa?” imbuh Titi.

    Sementara itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai masih rendahnya keseriusan dan komitmen para elit dan stakeholders partai politik (parpol) dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas.

    Dia menilai bahwa sejauh ini atau secara umum skema atau format kontestasi politik. Mulai dari pemilu, pileg, pilpres, dan pilkada seharusnya bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan pemerintahan yang efektif dan sinergis.

    Menurutnya, selama ini format pemilu yang berlaku cenderung melembagakan pemerintahan hasil pemilu/pilkada yang tidak terkoreksi. Tidak mengherankan lika politik transaksional dalam pengertian negatif masih kental mewarnai relasi kekuasaan di antara berbagai aktor dan institusi demokrasi hasil pemilu/pilkada.

    “Hampir tidak ada perdebatan serius tentang agenda para calon pemimpin bagi masa depan daerah dan tentang arah dan strategi kebijakan seperti apa yang ditawarkan para kandidat kepala daerah dalam memajukan daerahnya,” pungkas Siti.

    Hemat Anggaran?

    Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman pun menilai bahwa evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.  “Pada 2024, biaya Pilkada mencapai Rp36,61 triliun, dengan anggaran utama untuk logistik, pengamanan, dan operasional,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, dengan mengganti mekanisme pemilihan, seperti melalui DPRD atau penggabungan pemilu nasional dan daerah, maka Negara mampu melakukan penghematan hingga 30% atau setara Rp10—12 triliun per siklus.

    “Hal ini akan mengurangi tekanan fiskal, terutama dalam konteks belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun pada 2025,” imbuhnya

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah dapat berhemat melalui reformasi subsidi energi. Dengan anggaran Rp525 triliun, subsidi berbasis target langsung kepada masyarakat miskin dapat mengurangi pemborosan hingga puluhan triliun.

    Bahkan, kata Rizal, Efisiensi juga dapat dilakukan pada belanja pegawai dengan digitalisasi dan optimalisasi sumber daya, yang berpotensi menghemat 5—10%. Pengelolaan dana transfer daerah (DAU/DBH) yang lebih ketat dapat mengurangi inefisiensi sebesar 2—5% dari alokasi.

    Strategi penghematan ini harus disertai pengawasan ketat dan reformasi struktural untuk memastikan dana dialokasikan pada prioritas pembangunan, seperti infrastruktur strategis dan pengentasan kemiskinan.

    Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi fiskal tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi fokus utama APBN 2025.

  • Keluarga Jokowi Gelar Akikah Putri Kaesang-Erina di Solo

    Keluarga Jokowi Gelar Akikah Putri Kaesang-Erina di Solo

    Bisnis.com, JAKARTA – keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar akikah cucu bungsu yang merupakan putri pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. 

    Pada acara yang diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024) tersebut, seluruh putra-putri dan cucu Jokowi hadir. Acara dilaksanakan di gedung Graha Saba Buana yang juga merupakan milik Jokowi. 

    Acara digelar dengan adat Jawa, dengan prosesi potong rambut putri Kaesang yang bernama Bebingah Sang Tansahayu. Acara akikah yang berlangsung tertutup itu juga dilakukan doa bersama untuk kebaikan Bebingah. 

    Usai acara Jokowi sempat menyapa wartawan. Jokowi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tasyakuran cucunya yang lahir pada 15 Oktober 2024 tersebut. 

    “Acara hari ini tasyakuran akikah anaknya Mas Kaesang, Bebingah,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2024).  

    Pada kesempatan itu, Jokowi juga mendoakan cucunya menjadi anak yang solehah. 

    “Semoga menjadi anak yang solehah, memiliki kebaikan yang banyak,” katanya. 

    Senada, Erina dan Kaesang kompak mendoakan anak mereka menjadi anak yang solehah. 

    “Semoga sehat, jadi anak solehah,” ujar Kaesang dan Erina. 

  • Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons setelah namanya dikait-kaitkan dengan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Jokowi mengatakan dirinya sudah pensiun dari posisinya sebagai Presiden sehingga merasa aneh masih dikaitkan dengan isu-isu politik saat ini. 

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024) dilansir dari Solopos. 

    Lebih lanjut, Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga buka suara soal status Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Saat meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Widuran, Solo, Rabu (25/12/2024), Gibran menegaskan penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. Putra sulung Jokowi itu pun tidak ingin selalu dikaitkan dengan PDIP.

    “Yang jelas enggak ada kaitannya ya, enggak ada kaitannya [saya dengan Hasto],” ujar Gibran. 

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas bertanya pada awak media, kenapa harus dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    “Kenapa yang ditanya saya? Silahkan tanyakan KPK,” ucap Gibran.

    KPK menyebut akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, yakni Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. 

  • 20 Tahun Tsunami Aceh: Mengintip Perjuangan Seismolog Mengawal Sistem Peringatan Dini Bencana

    20 Tahun Tsunami Aceh: Mengintip Perjuangan Seismolog Mengawal Sistem Peringatan Dini Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Dibutuhkan beberapa lapis pakaian untuk Muhaimin memastikan tubuhnya tetap hangat saat berada dalam ruangan pengoperasian Tsunami Early Warning System Indonesia (Ina-TEWS). Perangkat ini berada di lantai 2 Gedung C Komplek Perkantoran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta.

    Ruangan pengoperasian Ina-TEWS tampak penuh dengan layar monitor besar dan komputer beresolusi tinggi yang beroperasi tanpa henti. Temperatur ruangan dijaga pada suhu 18-20 derajat Celsius untuk mencegah perangkat elektronik panas dan error.

    Muhaimin, seorang seismolog sekaligus supervisor operator Ina-TEWS, memimpin 14 anggota tim dari Kedeputian Geofisika BMKG. Mereka mengawasi data seismik, memperbarui parameter gempa, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Setiap operator bekerja secara bergantian selama 4 jam per shift untuk memastikan tidak ada aktivitas gempa yang terlewatkan.

    Dikembangkan sejak 2008, Ina-TEWS dirancang untuk memberikan peringatan dini tsunami kurang dari 2 menit setelah gempa terdeteksi. Sistem ini memanfaatkan 600 seismometer dan 250 tide gauge di seluruh Indonesia. Sensor tersebut mampu mendeteksi getaran gempa berkekuatan rendah hingga tinggi, termasuk yang berpotensi merusak.

    Namun, tantangan tetap ada. Sebagian besar perangkat sensor di wilayah terpencil, terutama Indonesia bagian timur, sering terkendala jaringan. Vandalisme dan usia perangkat yang tua juga menjadi masalah serius. Misalnya, alat Ina-Buoy di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, telah tidak berfungsi akibat kerusakan dan mahalnya biaya perawatan.

    Di Aceh, alat pendeteksi gempa generasi pertama yang dibangun pada 2006-2007 kini memerlukan perbaikan. Menurut Zaenal Abidin Al Atas, Pengamat Meteorologi Geofisika Muda di Stageo BMKG Mata’Ie Aceh Besar, tiga menara telah rusak dalam 2 tahun terakhir meski perawatan rutin dilakukan dua kali setahun.

    Kecepatan waktu peringatan dini tsunami saat ini tercatat kurang dari 2 menit, jauh lebih baik dibandingkan delapan tahun lalu yang membutuhkan waktu hingga 10 menit. Pemanfaatan media sosial, televisi, dan radio digital mempercepat distribusi informasi untuk evakuasi.

    “Hampir setiap hari Indonesia mengalami gempa 2-6 kali. Tidak ada getaran yang terlewatkan, bahkan yang terkecil sekalipun,” ujar Muhaimin, alumnus Universitas Gadjah Mada dikutip dari Antara.

    BMKG mencatat lebih dari 17.000 gempa melanda Indonesia sepanjang 2024, termasuk gempa 5,0 magnitudo di Jawa Barat yang dipicu oleh Sesar Garsela. Berkat kinerja tim Ina-TEWS, data akurat dapat segera diseminasi untuk membantu tanggap darurat.

    Tragedi tsunami Aceh 2004 yang menewaskan 170.000 orang pada hari ini (26/2004), 20 tahun lalu menjadi pengingat pentingnya kesiapan menghadapi bencana. Dengan langkah strategis dan perbaikan alat pendeteksi, Indonesia terus memperkuat sistem peringatan dini untuk melindungi masyarakat dari dampak gempa dan tsunami.

  • Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons santai terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan keheranannya karena namanya masih dikaitkan dengan politik meski sudah pensiun sebagai Presiden.

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Solo seperti dikutip dari Espos.id, Rabu (25/12/2024).

    Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.

    PDI Perjuangan (PDIP) sendiri sebelumnya telah menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk karena sikap kritis ke Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Berikut pernyataannya: 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Cak Imin: Tak Ada Bansos untuk Kompensasi PPN 12%

    Cak Imin: Tak Ada Bansos untuk Kompensasi PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) khusus dalam menyikapi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa pemerintah telah mengkaji dengan baik segala antisipasi dari kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen.

    Hal ini dia sampaikan saat melakukan peninjauan terhadap lokasi wisata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu kemarin.

    “Enggak ada [bansos khusus], PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” katanya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan bahwa tidak adanya bansos khusus untuk menyikapi tarif PPN 12% yang menyasar masyarakat, sebab pemerintah memiliki pertimbangan terhadap barang yang akan atau tidak terkena pajak.

    “Sudah ada mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” ucapnya.

    Termasuk, kata, Cak Imin bahwa untuk UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN lantaran kenaikan pajak di 12% itu hanya akan dilakukan kepada barang mewah.

    “Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” pungkas Cak Imin.