Category: Bisnis.com Nasional

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, Jumlah Capres-Cawapres Tetap Dibatasi

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, Jumlah Capres-Cawapres Tetap Dibatasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan konstitusi.

    Pasal 222 UU No. 7/2017 memuat ketentuan “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

    Dalam keterangan resminya, MK menegaskan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

    “Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden,” tulis keterangan resmi MK yang dikutip, Kamis (2/1/2025).

    Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Hal yang jauh lebih mendasar, lanjutnya, rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Kendati presidential threshold 20% dinyatakan inkonstitusional, MK menyadari bahwa sistem presidensial di Indonesia tumbuh dalam model multipartai.

    Oleh sebab itu, MK menyampaikan pembentuk undang-undang tetap harus memperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

    Meskipun dalam putusannya, MK menegaskan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

    Hal itu perlu diatur agar tidak berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

    “Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua [second round], jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia,” ujar MK.

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman & Daniel Yusmic Beda Pendapat

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, Anwar Usman & Daniel Yusmic Beda Pendapat

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, ternyata berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres (presidential threshold) 20%. 

    MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada dua hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut. 

    “Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Bahwa dissenting dimaksud dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). 

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo. 

    Pemohon dari perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Sebagaima diketahui, norma yang diujikan adalah Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

    Perbesar

  • BG Minta Publik Tak Berpolemik Soal Jokowi Masuk Tokoh Terkorup versi OCCRP

    BG Minta Publik Tak Berpolemik Soal Jokowi Masuk Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) meminta supaya masyarakat tidak berpolemik terhadap nominasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    BG mengimbau supaya masyarakat terus menjaga persatuan dan tidak goyah terhadap isu atau rumor yang berpotensi memecah belah bangsa.

    “Jangan berpolemik kebawa ke sana, yang penting tetap kita jaga kerukunan persatuan kita,” tuturnya usai rakor desk pemberantasan korupsi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia alias Wakapolri itu menuturkan Jokowi adalah salah satu putra terbaik bangsa, sehingga muruahnya tetap harus dijaga. “Ya, biar bagaimanapun Presiden itu kan warga negara terbaik ya. Di setiap negara kita harus menghargai legasi beliau dan kita harus jaga betul muruah Presiden ya,” pungkasnya.

    Nominasi OCCRP

    Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi mendapatkan nominasi sebagai salah satu tokoh dunia paling korup 2024 versi OCCRP.

    Dia menjadi satu dari lima nama tokoh dunia yang mendapatkan paling banyak nominasi dari pembaca, jurnalis, juri serta jaringan dari OCCRP secara global.

    Adapun Presiden Kenya William Ruto mendapatkan suara terbanyak dari lima tokoh tersebut. Lebih dari 4.000 orang menuliskan nama Ruto untuk dinominasikan sebagai Orang Terkorup 2024. 

    Meski demikian, tokoh terkorup atau ‘Corrupt Person of The Year’ versi OCCRP adalah mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad.

  • Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi

    Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menyebut isu jabatan presiden 3 periode adalah episode lanjutan konflik antara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurut Adi, mencuatnya isu itu lantaran Hasto menuding Jokowi berkontribusi besar tekait kasus yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Buktinya, dari pernyataan tim hukum Hasto mengatakan bahwa tersangkanya Hasto tak lepas dari sikap kritis Hasto ke Jokowi, yang dinilai mau tiga periode. Dan karena memecat Jokowi dan keluarga besarnya dari PDIP,” ujarnya kepada Bisnis, pada Selasa (2/1/2025).

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) ini melanjutkan, tentunya Jokowi membantah tudingan Hasto karena sudah pensiun, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan politik hukum di negara ini.

    Lebih jauh, Adi turut menanggapi soal jawaban Jokowi yang meminta sejumlah pihak untuk tidak melakukan framing jahat karena itu merupakan hal yang tidak baik.

    “Sebagai bentuk pembelaan bahwa Jokowi selama di-framing jahat oleh Hasto dan PDIP. Bagi Jokowi tentu itu tuduhan jahat dan negatif, karena Jokowi merasa tak pernah melakukan apapun yang dituduhkan mereka,” pungkasnya.

    Bantahan Jokowi

    Sebelumnya Jokowi menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara. 

    “Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya dilansir dari Antara, Senin (30/12/2024). 

    Bahkan, dia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP. 

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.

    Hasto singgung soal 3 periode

    Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. 

    Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.

  • Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi masuk dalam daftar peraih nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Hal itu memicu kontroversi. Jokowi meminta tuduhan itu dibuktikan.

    OCCRP adalah sebuah organisasi yang fokus dalam proyek jurnalisme investigasi khususnya yang terkait dalam skandal kejatan dan korupsi. Organisasi itu berpusat di Ameaterdam, Belanda.

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat. 

    “Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.

    Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata. Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.

    Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Jokowi Minta Dibuktikan 

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan.

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut.

    “Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.

    Respons PDIP 

    Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk.”

  • Para Menteri Wacanakan Presiden 3 Periode, Pengamat: Jokowi Seharusnya Ambil Sikap

    Para Menteri Wacanakan Presiden 3 Periode, Pengamat: Jokowi Seharusnya Ambil Sikap

    Bisnis.com, JAKARTA –  Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengkritik penegasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perihal tidak pernahnya dia meminta partai Golkar sebagai kepala negara.

    Perlu diketahui, Jokowi meminta kepada siapa pun untuk tidak melontarkan pernyataan yang tidak jelas soal kebenarannya. Bahkan, dia juga meminta bahwa jangan melakukan framing yang jahat, karena itu tidak baik.

    Menanggapi hal tersebut, Pangi menilai justru pihak yang jahat adalah Jokowi sendiri, karena sewaktu masih menjadi Presiden RI kala itu, Jokowi diklaim Pangi tidak pernah menolak keras statement dan ulah menteri yang offside atau melanggar konstitusi.

    “Kenapa presiden yang disumpah dengan konstitusi membiarkan para-para menteri itu ber-statement, berselancar liar dengan logika, dengan akal pikiran? Bukankah menteri itu adalah pembantu presiden dan menteri bertanggung jawab kepada presiden? Apakah iya? Apakah betul? Itu [soal 3 periode] dibiarkan tidak sepengetahuan presiden?” ujarnya kepada Bisnis, pada Rabu (1/1/2025).

    Dia heran lantaran Jokowi saat itu diam saja, sementara menterinya berbondong-bondong mewacanakan tiga periode tersebut. Padahal, lanjutnya, mudah saja bagi Jokowi jika dirinya tidak suka dan tidak terima jika diisukan menjabat tiga periode.

    “Kenapa presiden tidak menghentikan itu? Kan statement-nya sederhana saja. ‘Saya tidak terima, saya tidak suka. Tolong menteri-menteri saya untuk mewacanakan tiga periode diberhentikan, tolak. Saya marah dengan wacana tersebut. Saya tidak terima wacana tersebut’. Kan itu saja sebenarnya, sederhana sekali,” urai Pangi.

    Maka demikian, dia menyayangkan pernyataan penolakan diisukan tiga periode itu tak terlontar dari Jokowi. Oleh sebab itu, Pangi menganggap Jokowilah yang jahat karena tidak melakukan hal tersebut.

    “Kemudian dituduh ada framing yang jahat. Presidennya [Jokowi] yang jahat ketika tidak punya statement menghentikan wacana tiga periode, itu tidak keluar dari pikiran dia. Harusnya pada waktu itu beliau memberhentikanya dan tak membiarkan menteri grasak-grusuk,” pungkasnya.

    Bahlil bela soal isu presiden tiga periode 

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode.  

    Bahlil menegaskan bahwa ide terkait wacana tersebut pertama kali muncul dari dirinya sendiri, yakni sebelum ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar atau menjabat sebagai Menteri Investasi.  

    “Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya. Dan saya sudah ngomong berkali-kali. Itu ide itu tidak pernah dari Presiden,” ujar Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).   

    Bahlil menjelaskan ide tersebut muncul karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air.  Menurutnya, jika pandemi terus berlanjut, pertumbuhan ekonomi akan semakin terpuruk, sehingga perlu dipertimbangkan beberapa skema, termasuk kemungkinan penundaan pilpres. 

  • Bahlil Bela Jokowi Soal Isu Presiden Tiga Periode, PDIP: Bahan Tertawaan Publik

    Bahlil Bela Jokowi Soal Isu Presiden Tiga Periode, PDIP: Bahan Tertawaan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menanggapi penegasan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, bahwa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode.

    Menurut Guntur, baik itu pembelaan Bahlil ataupun bantahan dari Jokowi sekalipun sama-sama dinilainya tidak masuk akal dan itu hanyalah menjadi bahan tertawaan publik.

    Setidaknya, ada dua alasan yang mendasarinya berpandangan demikian. Pertama, Guntur menilai yang mewacanakan tiga periode itu bukan hanya Bahlil saja, banyak tokoh-tokoh lain yang turut ikut serta, baik itu Ketua Umum Partai maupun menteri.

    Dia mengatakan, para Ketua Umum Partainya adalah Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Zulkifli Hasan (PAN). Kemudian, para menterinya ada Luhut Binsar Pandjaitan (Menkomarves) dan Tito Karnavian (Mendagri).

    “Dan juga Ketua MPR, Pak Bamsoet. Apa iya Bahlil bisa menggerakkan mereka semua? Apa kapasitas Bahlil saat itu? Dia belum Ketum Golkar, masih menteri investasi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Kedua, ujar Guntur, jika Bahlil termasuk orang yang disebut Jokowi “menampar dan menjerumuskan” karena mewacanakan tiga periode, dirinya heran mengapa sampai sejauh ini Bahlil tidak pernah dimarahi dan disanksi oleh Jokowi.

    “Masa iya, orang tidak marah kalau ada yang menampar dan menjerumuskannya? Bahlil malah semakin moncer di dekat Jokowi, jadi menteri ESDM dan kemudian merebut [kursi] Ketua Umum Golkar,” tuturnya.

    Dengan demikian, Jubir PDIP ini merlihat bahwa Bahlil terlihat seperti orang yang sangat loyal, setia, dan mengikuti semua keinginan Jokowi.

    “Yang disebut Bahlil sebagai ‘Raja Jawa’. Pembelaan Bahlil yang tidak masuk akal ini, seperti halnya bantahan Jokowi yang tidak masuk akal, hanya jadi bahan tertawaan publik,” pungkasnya.

    Senada, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan wacana tiga periode hanya muncul di era pemerintahan Jokowi saja, bahkan dia mengklaim sampai sejauh ini Jokowi tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau menghentikan soal wacana tersebut.

    Artinya, lanjut dia, Jokowi mendiamkan wacana tersebut dan kalau mendiamkan ada dua konteks yang dimaknai Pangi yakni Jokowi memang mau dan memiliki niat untuk tiga periode.

    “Kalau saya presiden kan tinggal, saya bilang, saya tidak nyaman dengan statement itu. Tolong hentikan menteri-menteri yang mewacanakan saya tiga periode. Itu baru keren. Kalau enggak ya berarti ada niat, ada keinginan, tapi enggak kesampaian, itu aja,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Bahlil bela soal isu presiden tiga periode

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode. 

    Bahlil menegaskan bahwa ide terkait wacana tersebut pertama kali muncul dari dirinya sendiri, yakni sebelum ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar atau menjabat sebagai Menteri Investasi. 

    “Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya. Dan saya sudah ngomong berkali-kali. Itu ide itu tidak pernah dari Presiden,” ujar Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).  

    Bahlil menjelaskan ide tersebut muncul karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air. 

    Menurutnya, jika pandemi terus berlanjut, pertumbuhan ekonomi akan semakin terpuruk, sehingga perlu dipertimbangkan beberapa skema, termasuk kemungkinan penundaan pilpres. 

  • DPR Sebut Kenaikan Pajak Bisa Berikan Rasa Keadilan Untuk Rakyat

    DPR Sebut Kenaikan Pajak Bisa Berikan Rasa Keadilan Untuk Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menilai kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat.

    Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengemukakan kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut hanya diberlakukan untuk barang mewah, sehingga bisa memberikan keadilan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

    Ditambah lagi, menurut Cucun, kenaikan itu juga bisa memberikan ruang untuk pelaku industri agar terus tumbuh dan memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.

    “Jadi kebijakan ini justru memberikan rasa keadilan untuk masyarakat. Nah yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajak mereka sama dengan kalangan menengah ke bawah yang hanya punya sepeda motor saja,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, pemberlakuan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak. 

    Cucun menegaskan pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

    “Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmonisasi antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

  • Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding Usai Dihukum PTDH

    Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding Usai Dihukum PTDH

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjutak mengajukan banding usai dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan selain Donald salah satu anggota dengan jabatan Kepala Unit atau Kanit juga ikut dihukum PTDH dalam sidang etik yang digelar Selasa (31/12/2024). 

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujarnya saat dihubungi Rabu (1/1/2025).

    Dia menjelaskan sidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 itu berlangsung hampir seharian atau sekitar 17 jam. Sidang itu dimulai pada 11.00 WIB dan baru rampung sekitar 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

    Dalam sidang tersebut, komisi etik menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan serta memberatkan Donald maupun Kanit. Oleh karenanya, dalam sidang itu majelis etik dapat langsung melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Nah, saling crosscheck itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

    Sementara itu, Anam juga menuturkan bahwa dalam sidang etik itu terdapat salah satu anggota berpangkat Kepa Sub Direktorat (Kasubdit) yang ikut menjadi terperiksa. Namun, sidang Kasubdit itu diskors hingga Kamis (2/1/2024).

    Sebagai informasi, Kombes Donald telah dimutasi sebagai analis kebijakan madya binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Jubir PDIP Sebut Nominasi Korupsi OCCRP Bisa Buat Jokowi Dibawa ke Pengadilan

    Jubir PDIP Sebut Nominasi Korupsi OCCRP Bisa Buat Jokowi Dibawa ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk,” pungkasnya.

    Senada, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, turut mengusulkan KPK dapat proaktif berkomunikasi dengan pihak OCCRP karena menurutnya ini bisa jadi petunjuk awal.

    “Ini juga penting supaya KPK sekarang tidak menjadi kayak KPK edisi Jokowi yang tumpul kepada kasus-kasus yang melibatkan keluarga Jokowi dan hanya tajam ke lawan-lawan politik Jokowi,” ujarnya di Jakarta (1/1/2025).

    Respons Jokowi usai masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024). 

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya. 

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan. 

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.