Category: Bisnis.com Nasional

  • Catat! Kemenag Ungkap Ada Peraturan Baru untuk Petugas Haji 2025

    Catat! Kemenag Ungkap Ada Peraturan Baru untuk Petugas Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief menyebutkan ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas Haji 2025 mendatang.

    Dia melanjutkan, jika sebelumnya pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, tahun ini belum tentu bisa seperti itu lantaran harus melewati syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    “Kalau sebelumnya kita bisa merekrut banyak pihak, kalau tahun ini informasi yang muncul, petugas yang di Saudi, mukimin kita harus melalui syarikah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, Hilman turut mengemukakan proses tersebut masih didalami oleh pihaknya. Bahkan, dia mengakui bahwa peraturan baru tersebut agaknya sedikit kompleks.

    “Ini proses yang kita dalami dan yang boleh direkrut adalah orang Indonesia yang juga sudah memiliki Iqomah dan izin kerja di sana, jadi memang agak sedikit kompleks, akan kita jajaki agar kita bisa diberi kemudahan,” tuturnya.

    Sebelumnya, dia turut menerangkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota petugas haji Indonesia pada 2025 mendatang adalah sebesar 2.210 orang.

    Angka tersebut, lanjutnya, berkurang dari kuota normal sebanyak 50 persen, sehingga dia menilai bahwa jumlah yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi ini jauh dari kata ideal.

    “Jumlah tersebut belum mencapai tahap ideal kita yang biasanya sampai 4.200 petugas. Karena itu mudah-mudahan kita diberikan kesempatan dan berhasil bernegosiasi terkait dengan petugas,” jelasnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah berencana melakukan negosiasi untuk meminta tambahan kuota petugas haji 2025 kepada Pemerintah Arab Saudi.  

    Hal ini dilakukan lantaran Menag Nasaruddin Umar berpendapat kuota petugas haji 2025 untuk Indonesia belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah kuota jmaah haji. Adapun, lanjutnya, saat ini kuota petugas haji berjumlah 2.210 orang. 

    “Jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal, mengingat jamaah haji [Indonesia] yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang,” tuturnya.

  • Respons PDIP Usai MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20%

    Respons PDIP Usai MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyampaikan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat.

    “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa dengan keluarnya putusan tersebut, maka syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas 20% tidak akan berlaku lagi.

    “Maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Senada, Juru Bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim  turut menuturkan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. 

    Kendati demikian, dia enggan membeberkan secara rinci dan gamblang tentang sikap resmi dari partainya terkait putusan ini dan tawaran alternatif agar adanya batasan jumlah calon.

    “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, kembali lagi sikap resmi dari partai kami tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025, Ini Alasannya

    DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI mengkritisi pemerintah ihwal kenaikan biaya haji dari sebelumnya Rp53 juta menjadi Rp65 juta mengingat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim minta pemerintah agar mempertimbangkan biaya haji agar bisa lebih terjangkau tanpa mengurangi fasilitas yang diberikan kepada jamaah.

    Meskipun masyarakat memiliki semangat ibadah haji yang tinggi, namun biaya yang sangat itu membuat sulit warga menunaikan ibadah haji.

    “Akhirnya banyak masyarakat yang menjual tanah untuk biaya haji, tapi sekarang tanah tidak laku,” tuturnya di Jakarta, Kamis (2/1).

    Tidak hanya biaya haji yang tinggi, Wahidin juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan optimalisasi Asrama Haji yang berlokasi di Tangerang.

    Meskipun ada temuan korupsi sebesar Rp3 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun Asrama Haji tersebut harus bisa dimanfaatkan dengan baik tahun ini.

    “Perhatian utama kami adalah bagaimana memastikan asrama ini bisa dimanfaatkan maksimal tahun ini,” katanya.

  • Pengamat Ungkap Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Pengamat Ungkap Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas presiden presiden-wakil presiden memiliki sisi positif dan negatif.

    Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan sisi positifnya adalah putusan itu sudah sejalan dengan UUD 1945 yang menyatakan pencalonan pimpinan negara tidak memiliki batasan.

    “Berdasarkan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan Presiden di UUD,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/1/2024).

    Dia mengatakan setelah ambang batas pencalonan kepala negara dihapuskan maka persaingan calon presiden maupun wakil presiden akan semakin sehat.

    Pasalnya, partai politik bakal mencari sosok yang paling cocok untuk menjadi orang nomor satu di Tanah Air.

    “Partai-partai akan berupaya mencari figur paling mumpuni, preferensinya disukai oleh publik untuk jadi calon Presiden,” tambahnya.

    Tentunya, kata Feri, calon presiden nantinya harus benar-benar dapat dipercaya dan memiliki rekam jejak yang positif.

    Di lain sisi, penghapusan ambang batas ini juga bisa berpotensi menciptakan atau melanggengkan dinasti politik berkuasa.

    “Nah, sayangnya di sisi yang lain tentu saja ini akan membuka kesempatan bagi dinasti untuk berkuasa sekaligus untuk dibuktikan bahwa apakah politik kecurangan akan terus dominan melawan politik figur yang disukai oleh publik?” tutur Feri.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa putusan ini merupakan angin baru bagi demokrasi atau pemilihan umum di Indonesia.

    “Oleh karena itu putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan. Namun, dia mengingatkan publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama,” pungkas Feri.

    Sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Putusan itu terkait dengan perkara No.62/PUU-XXII/2024.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.  

  • MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Salut!

    MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Salut!

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi keputusan hakim MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) minimum 20%. 

    MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    Menurut Mahfud, dulu dirinya sempat menilai bahwa presidential threshold merupakan ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tidak bisa dibatalkan atau ditentukan MK.

    “Tetapi putusan MK terbaru ini mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan treshold ini harua diterima dan ditaati karena ada dua alasan,” tuturnya melalui akun Instagram @mohmahfudmd dikutip Kamis (2/1/2025). 

    Alasan pertama, dalil bahwa putusan hakim tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga mengakhiri semua konflik dan harus dilaksanakan.

    Alasan kedua, presidential threshold selama ini seringkali digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk memilih dan dipilih.

    “Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” kata mantan Menkopolhukam itu. 

    Padahal, menurut Mahfud, aturan 20% presidential threshold tersebut sudah banyak diajukan oleh tokoh masyatakat agar dapat dihapuskan.

    Beberapa tokoh itu adalah Effendi Ghazali, Rizal Ramli dan Denny Indrayana. Namun sayangnya, kata Mahfud, permohonan itu selalu ditolak MK dengan alasan OPL.

    “Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh treshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

    Mahfud mengapresiasi upaya MK tersebut. Dia menilai apa yang telah dilakukan MK itu sudah sesuai dengan aspirasi rakyat.

    “Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tuturnya.

  • Pertimbangan Hakim MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Pertimbangan Hakim MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) inkonstitusional. Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

    Pada sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025), MK mengabulkan uji materi terhadap pasal tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon perkara No.62/PUU-XXII-2024. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat. 

    Sementara itu, dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai bahwa pasal 222 UU Pemilu tidak sejakan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

    Tepatnya, pasal 222 dinilai tidak sesuai dengan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

    “Sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    Adapun, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

    Pemohon dari perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. Semuanya adalah mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Komunitas Pemerhati Konstitusi.

    Sebagaimana diketahui, norma yang diujikan adalah Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

  • Sekjen Golkar Kaget MK Tiba-tiba Hapus Presidential Threshold 20%

    Sekjen Golkar Kaget MK Tiba-tiba Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

    Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama.

    “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

    Anwar Usman dan Daniel Yusmic Menolak 

    Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada dua hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut. 

    “Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Bahwa dissenting dimaksud dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). 

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo. 

    Pemohon dari perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Sebagaima diketahui, norma yang diujikan adalah Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

  • Pulang dari China, Rosan Bawa Oleh-oleh Investasi Rp121 Triliun

    Pulang dari China, Rosan Bawa Oleh-oleh Investasi Rp121 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mentebut kunjungan kerjanya ke China telah membuahkan komitmen investasi senilai US$7,46 miliar atau setara Rp121 triliun sesuai kurs jisdor BI Rp16.236 per dolar AS). 

    Rosan menyebut komitmen investasi Negeri Panda yang dibawanya ke RI hasil kunjungan kerja sekitar lima hari pada Desember 2024. Terdapat empat perusahaan yang disebut berkomitmen menanamkan modalnya di Indonesia. 

    “Tujuan ke China kita mendapatkan komitmen investasi sebesar US$7,46 miliar dari empat perusahaan,” ujarnya kepada wartawan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Rosan memerinci bahwa empat perusahaan yang telah berkomitmen investasi di Indonesia itu fokus di sektor fiberglass, PET Resin, solar panel dan perikanan. 

    Khusus untuk perikanan, lanjutnya, investasi dari China itu difokuskan membangun sistem terintegrasi bagi perikanan di daerah Maluku dan Papua. Investasi itu berbentuk joint venture dengan perusahaan di Indonesia.

    Di luar empat perusahaan itu, Rosan turut meminta perusahan produsen mobil listrik asal China, BYD untuk segera memulai investasinya di Subang, Jawa Barat. 

    “Di saat bersamaan kita juga mendorong investasi yang masuk ke Indonesia ini untuk segera memulai investasinya seperti BYD yang sudah membeli tanah di daerah Subang, diharapkan investasi untuk manufacturing akan dimulai pada awal tahun depan,” tuturnya. 

  • Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

    Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki tahun baru, jadwal hari libur dan cuti bersama 2025 menjadi hal yang perlu disimak.  Hari libur dan cuti bersama pada 2025 dapat menjadi acuan menyusun rencana keluarga. 

    Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. 

    Melansir Indonesiabaik, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. 

    Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Daftar Hari Libur 2025

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan. 

    Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari, cuti bersama 10 hari.  Penetapan ini tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024 yaitu tetap 27 hari libur. 

    Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Jadwal  Cuti Bersama 2025

    Adapun, daftar lengkap hari cuti bersama 2025 ialah:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Babak Baru bagi Demokrasi RI

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Babak Baru bagi Demokrasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%. 

    Rifqi mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidentual threshold yang sebagaimana tertuanh dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017. 

    Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    apapun keputusan MK, kata dia, pastinya bersifat final dan binding. Oleh sebab itu, pihaknya menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya.

    Legislator dari Fraksi NasDem ini mengungkapkan juga ada keinginan membentuk ombibus law politik yang di dalamnya juga berkaitan dengan UU Pemilu.

    “Maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visibel menganut model omnibus law dilakukan,” pungkasnya.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.