Category: Bisnis.com Nasional

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin menilai usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran dia menilai kondisi partai politik di Indonesia cenderung tidak serius dalam kaderisasi guna menyiapkan calon pemimpin bangsa. Dia melanjutkan, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    Adapun, dia berpandangan demikian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Saat ini, UUD 1945 memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujarnya dalam keterang resmi, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Tak hanya itu, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini juga membandingkan dengan demokrasi yang ada di Amerika Serikat, karena memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih presiden yang dinilai kompeten melalui jalur independen.

    Kemudian, lanjutnya, ada juga Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam kontestasi Pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya.

    Akan tetapi, Sultan menyampaikan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. 

    Namun, dia kembali menekankan wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen penting dilakukan oleh pembentuk UU juga para akademisi hukum tata negara.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ucapnya.

    Lebih jauh, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa terbuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat, sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” pungkas dia.

  • Ramai Wabah Virus HMPV di China, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

    Ramai Wabah Virus HMPV di China, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang sedang merebak di China dan menjadi perhatian internasional dalam beberapa waktu terakhir. 

    Mengutip keterangan resmi Kemenkes, Sabtu (4/12/2024) Juru Bicara Kemenkes Widyawati menuturkan bahwa saat ini belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia. Meski demikian, ia menghimbau agar masyarakat menjaga kesehatan, dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. 

    “Hal ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,” terangnya. 

    Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan situasi wabah HMPV di China dan negara-negara lain. Langkah antisipasi dilakukan lewat peningkatan kewaspadaan di pintu-pintu masuk negara, termasuk pengawasan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang menunjukkan gejala Influenza Like Illness (ILI).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah preventif yang efektif. Upaya ini dilakukan agar virus ini tidak masuk ke Indonesia,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, HMPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan, dengan gejala yang mirip flu biasa seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas. Dalam kasus berat, virus ini dapat menyebabkan komplikasi seperti bronkitis atau pneumonia.

    Virus ini tidak berbahaya bagi orang dewasa yang sehat, tetapi berisiko lebih tinggi bagi anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, seperti bagi yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, gangguan pernapasan, atau penyakit jantung.

    Hingga saat ini, belum ada vaksin atau pengobatan khusus untuk HMPV. Namun, dijelaskan bahwa perawatan suportif seperti rehidrasi, pengendalian demam, dan istirahat cukup efektif dalam membantu meringankan gejala.

  • Bahlil Ngaku Masih Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bahlil Ngaku Masih Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku pihaknya belum bisa memperkirakan keuntungan ataupun kerugian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Dia mengemukakan bahwa Partai Golkar akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu soal putusan MK yang diketuk pada 2 Januari 2025 tersebut. Setelah itu, baru akan merumuskan langkah selanjutnya.

    “Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya di Kementerian ESDM, Sabtu (4/1/2025).

    Meskipun belum membaca secara detail putusan MK itu, tetapi dia mengingatkan agar putusan ini jangan sampai bisa memperlemah posisi presiden Indonesia.

    “Sekalipun memang kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lihat aja sekarang,” kata Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Kendati demikian, Bahlil menyatakan pihaknya menghargai apapun yang menjadi putusan MK karena bersifat final.

    Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

    Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Langkah Penting Penguatan Demokrasi

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Langkah Penting Penguatan Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK yang disahkan pada Kamis (2/1/2025) tersebut.

    Lebih lanjut, keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Bud menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • Jokowi Masuk Tokoh Terkorup versi OCCRP, Bahlil Ngaku Tak Ambil Pusing

    Jokowi Masuk Tokoh Terkorup versi OCCRP, Bahlil Ngaku Tak Ambil Pusing

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengaku tak ambil pusing soal nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar nama pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Bahkan, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyatakan tidak tahu-menahu tentang organisasi OCCRP itu sendiri.

    “Saya enggak ngerti juga lembaga itu ya, dan, ya mohon maaf, masa negara kita diatur oleh negara lain, atau lembaga lain. Buktinya kan enggak ada, jadi saya enggak terlalu pusing lah dengan itu,” katanya di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (4/1/2025). 

    Lebih lanjut, Bahlil mengaku heran bahwa tiba-tiba nama Jokowi terseret dalam pemberitaan OCCRP itu. Menurutnya, selama Jokowi menjalankan tugasnya di pemerintahan tidak pernah ada bersangkutan dengan kasus hukum.

    “Memang ada apa dengan urusan-urusan hukum beliau, kan enggak ada apa-apa. Bahwa Presiden Jokowi, Presiden ketujuh dalam menjalankan pemerintahan kan emang ada kasus apa? Kan enggak ada. Masa tiba-tiba dikasih berita kayak begitu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Jokowi menjadi salah satu dari lima nama tokoh dunia yang mendapatkan paling banyak nominasi dari pembaca, jurnalis, juri serta jaringan dari OCCRP secara global.   

    “Finalis-finalis yang menerima paling banyak dukungan tahun ini adalah Presiden Kenya William Ruto; Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; pebisnis India Gautam Adani,” dikutip dari publikasi yang diterbitkan di situs resmi OCCRP, Selasa (31/12/2024).  

    Selain Jokowi, Presiden Kenya William Ruto mendapatkan suara terbanyak dari lima tokoh tersebut. Lebih dari 4.000 orang menuliskan nama Ruto untuk dinominasikan sebagai Orang Terkorup 2024. 

    Sebagai informasi, OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. 

    OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata.

    Respons Jokowi usai masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP 

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).  

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).  

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.  

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?” katanya.

  • TNI AU Tegaskan Tidak Terlibat Insiden Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

    TNI AU Tegaskan Tidak Terlibat Insiden Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

    Bisnis.com, JAKARTA — TNI Angkatan Udara (TNI AU) menegaskan tidak ada anggota TNI AU yang terlibat dalam kasus penembakan di rest area kilometer 45 Tol Jakarta-Merak. Klarifikasi resmi TNI AU itu diunggah melalui akun resmi X. 

    TNI AU menulis menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AU pada insiden penembakan di Tol Jakarta-Merak, TNI AU dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Melalui penyelidikan mendalam dilakukan oleh Dinas Pengamanan dan Persandian TNI AU (Dispamsanau), Polisi Militer TNI AU (Pomau), serta hasil koordinasi bersama Reskrim Polresta Tangerang menunjukkan bahwa tidak terdapat keterlibatan anggota TNI AU dalam insiden tersebut.

    “TNI AU tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh pihak yang berwenang,” tulis TNI AU dikutip, Sabtu (4/1/2025).

    TNI AU juga mengapresiasi perhatian dan kerja sama media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    TNI AU berharap dengan adanya klarifikasi, tidak ada lagi kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, yang dapat berdampak pada citra institusi TNI AU di mata masyarakat.

    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.

    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat.

    Yusri pun tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan identitas pelaku penembakan. Namun, pihaknya belum menjelaskan motif dari penembakan tersebut.

    Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu, salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

  • Ini Program Prioritas Kemendikdasmen yang Dapat Anggaran Rp33,5 Triliun pada 2025

    Ini Program Prioritas Kemendikdasmen yang Dapat Anggaran Rp33,5 Triliun pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut terdapat sejumlah program prioritas pada 2025. Dengan anggaran Rp33,5 triliun, Kemendikdasmen optimistis program prioritas itu dapat dilaksanakan. 

    Menteri Pendidikan Dasar  dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan bantuan pendidikan bagi 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar dan menengah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program prioritas. 

    “Dengan total anggaran Kemendikdasmen pada tahun 2025 sebesar Rp33,5 triliun, sejumlah program prioritas akan dilaksanakan“ ujarnya seperti dilansir laman resmi Puslapdik, Sabtu (4/1/2025). 

    Selain PIP, beberapa program prioritas Kemendikdasmen ialah:

    Pemerataan akses pendidikan melalui wajib belajar 13 tahun, 
    Pemberian bantuan afirmasi bagi 3.879 siswa dari daerah 3T atau daerah khusus dan siswa dari Papua melalui program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) 
    Pemberian tunjangan guru non-ASN berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 392.802 guru, Tunjangan Insentif guru bagi 57.000 guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi 28.892 guru
    Pendidikn Profesi Guru (PPG) bagi 395.235 guru dalam jabatan dan 19.808 guru Pra-Jabatan.

    Selain itu, beberapa prioritas lain pada 2025 adalah penguatan pendidikan karakter, pemerataan akses pendidikan melalui wajib belajar 13 tahun, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Kementerian juga berfokus pada pengembangan talenta unggul dan penyediaan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Indonesia.

    “Program prioritas lain adalah peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui magang dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK, serta penguatan literasi dan kebahasaan melalui distribusi buku bacaan bermutu dan pembinaan komunitas sastra,” tambah Menteri Mu’ti.

    Abdul Mu’ti menegaskan seluruh inisiatif yang telah dilaksanakan mencerminkan komitmen Kemendikdasmen dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperjuangkan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak Indonesia

    “Pendidikan adalah prioritas utama dalam membangun masa depan bangsa,” imbuhnya.

  • DPR Usul Jemaah 70 Tahun ke Atas jadi Prioritas jika Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Usia

    DPR Usul Jemaah 70 Tahun ke Atas jadi Prioritas jika Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Usia

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengusulkan untuk mendahulukan calon jemaah haji yang berusia di atas 70 hingga 80 tahun, jika secara resmi pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji 2025 untuk Indonesia.

    Dia mengusulkan seperti itu lantaran menurutnya sampai sejauh ini hampir 80% jemaah haji Indonesia termasuk dalam kategori lansia.

    Adapun, hal ini disampaikannya kala menanggapi rencana kebijakan baru terkait pembatasan usia jemaah Haji 2025 dari Arab Saudi yang disampaikan oleh Dirjen PHU Kemenag, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).

    “Kalau memang akan ada pembatasan usia, maka sebaiknya kita usahakan yang berangkat haji yang tahun sekarang adalah yang usianya di atas 70 sampai 80 tahun dulu, dengan tidak mengurangi rasa hormat meskipun waktunya mereka mungkin baru daftar,” ujarnya.

    Dilanjutkan Selly, dia khawatir bila jemaah haji dalam rentang usia tersebut tidak diberangkatkan dengan segera, maka ada kemungkinan mereka tidak bisa berangkat haji sampai kapanpun.

    “Karena mungkin kalau mereka dibiarkan, waiting list-nya masih 20 tahun lagi 15 tahun lagi keburu usia mereka 100 tahun, sudah tidak bisa berangkat kalau memang itu menjadi kebijakan pemerintah Saudi Arabia,” urainya.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini juga meminta kepada pihak Dirjen Haji agar saat melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dapat memberikan argumen yang matang.

    “Tentang pembatasan usia, mohon sekiranya Pak Dirjen Haji pada saat kita melakukan lobi kepada pemerintah Saudi Arabia kita memberikan argumen yang sangat matang,” pungkasnya.

    Arab Saudi bakal batasi usia jemaah Haji Indonesia

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menyebut pihaknya mendengar ada rencana kebijakan baru terkait pembatasan usia jemaah Haji 2025.

    Hilman mengemukakan informasi sementara yang diterima pihaknya adalah bagi jamaah Haji yang berusia di atas 90 tahun tidak diberikan izin untuk berangkat.

    Kendati demikian, dia menegaskan kebijakan baru ini belum resmi dan masih menunggu surat resmi dari Kerjaan Arab Saudi.

    “Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jamaah yang di atas 90 tahun,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).

    Dia melanjutkan, di dalam surat yang akan segera dikirim itu juga memuat pembatasan persentase jamaah Haji lansia dengan usia antara 70 hingga 80 tahun ke atas.

  • Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti melihat bahwa rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tentang Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu dari 5 pemimpin negara yang korup merupakan tantangan bagi tiga pihak.

    Menurutnya, bagi yang bersangkutan yaitu Jokowi tantangan untuknya bukanlah meminta orang lain untuk membuktikan sangkaan dari rilis OCCRP tersebut. Namun, bagaimana mantan Wali Kota Solo itu sendiri yang memiliki inisiatif untuk membuktikan bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan di dalam rilis tersebut.

    “Hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan kurang tepat berlaku dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Jadi, pejabat negaralah yang harus membuktikan bahwa dugaan publik terkait dengan kekayaan pribadi dan keluarganya didapatkan dengan cara tidak sah adalah tidak benar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, dia melanjutkan bahwa sebenarnya Indonesia tidak memiliki kultur mendakwa mantan pejabat, lebih khusus mantan presiden, ke pengadilan karena dugaan tindak pidana yang ia lakukan semasa menjabat.

    Oleh sebab itu, dia menilai apabila Jokowi yang berinisiatif membuktikan bahwa harta kekayaan diri dan keluarganya didapatkan secara sah, bukan saja akan membersihkan nama, tetapi juga sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk memberi teladan di mana mantan pejabat dengan terbuka menjelaskan asal usul harta dirinya dan keluarganya.

    Di sisi lain, Ray melihat laporan ini sebagai bentuk uji nyali bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang dibentuk untuk menegakan hukum bagi para koruptor, maka informasi dari OCCPR itu sangat patut diperhatikan oleh KPK.

    Ray menekankan bukan sekedar diperhatikan, tetapi juga dianalisa sejauh apa data-data yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga KPK tak perlu berdalih misalnya bahwa laporan itu tidak dapat dipegang, kurang lengkap dan sebagainya.

    Menurutnya, sekecil apapun informasi yang disampaikan oleh lembaga publik, sudah semestinya jadi dasar bagi KPK untuk memeriksa objeknya.

    “Hal ini sekaligus sebagai uji nyali KPK. Apakah benar-benar objektif, independen dan tentu saja tidak pandang bulu. Jangan sampai sinisme publik bahwa KPK hanya bekerja untuk mengorek-orek dugaan korupsi, suap dan lainnya dari lawan politik yang berkuasa,” tuturnya.

    Terakhir, Ray juga menilai bahwa laporan ini menjadi sentilan bagi Presiden Prabowo Subianto yang santer di setiao pidatonya akan mengejar koruptor sampai ke antariksa.

    Dia meyakini, rilis OCCRP ini merupakan batu uji sejauh apa Pak Prabowo mengimplementasikan janji mengejar para koruptor sampai ke antartika tersebut.

    “Seperti disebutkan di atas agar tidak mengelak dari tuntutan melakukan analisa atas rilis OCCRP itu dengan dalih yang seperti menyepelekan laporan itu. Jangan sampai semangat mengejar ke antartika ternyata hanya cukup antarkita,” pungkas Ray.

  • Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar turut merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menurutnya, kebijakan tersebut berpeluang untuk menghadirkan banyak calon presiden yang tidak realistis. Mengingat, imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

    Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.

    “Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang,” katanya kepada waratawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” pungkas Cak Imin. 

    Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.