Category: Bisnis.com Nasional

  • Dikepung Konversi Lahan Besar-besaran, Jawa Topang 53% Produksi Beras Nasional

    Dikepung Konversi Lahan Besar-besaran, Jawa Topang 53% Produksi Beras Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Pulau Jawa masih menjadi lumbung pangan, khususnya beras, di tengah konversi besar-besaran lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur dan gembar-gembor industrialisasi. 

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan bahwa produksi beras di Pulau Jawa berada di kisaran 16,35 juta ton atau 53,4% dari total produksi beras nasional selama tahun 2024 yang tercatat mencapai 30,6 juta ton.

    Kendati masih menjadi penopang produksi beras nasional, namun secara jumlah produksi beras di Pulau Jawa mengalami pengusutan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, produksi beras di 5 provinsi utama di Pulau Jawa, tercatat sebanyak 17,35 juta ton atau 55,7% dari produksi nasional sebanyak 31,1 juta ton. 

    Artinya jika dibandingkan jumlah produksi beras antara tahun 2024 dan tahun 2023 terjadi penurunan produksi sebesar 480.000 ton atau menyusut sebesar 1,5%. 

    Dalam catatan BPS, pemicu turunnya produksi beras tidak bisa dilepaskan dari jumlah luas panen yang juga mengalami penyusutan. Pada tahun 2024, hampir semua provinsi penghasil padi mengalami penurunan luas panen padi.

    Total luas panen padi secara nasional sebanyak 10,05 juta hektare dengan produksi padi sebanyak 53,14 juta ton pada tahun 2024. Padahal pada tahun sebelumnya, luas panen padi mencakup lahan seluas 10,21 juta hektare dengan total produksi padi sebanyak 53,98 juta ton.

    Beras Pemicu Kemiskinan

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah merilis data terbaru mengenai tingkat kemiskinan di Indonesia. Secara umum kemiskinan memang turun. Persentasenya di angka 8,57%.

    Turunnya angka kemiskinan, tidak serta merta disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia mulai sejahtera. Apalagi, jika dicermati, naik turunnya angka kemiskinan itu dipicu oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah baseline yang digunakan BPS untuk menentukan orang itu miskin, menengah, atau berpenghasilan tinggi. 

    BPS mematok baseline pengeluaran masyarakat yang masuk kategori hidup di garis kemiskinan senilai Rp566.655 untuk wilayah pedesaan dan Rp615.763 di perkotaan per kapita per bulan. Alhasil, nilai rata-rata garis kemiskinan per September 2024, sebesar Rp595.242. Angka itu naik 2,11% dibandingkan Maret 2024 yang hanya tercatat sebesar Rp582.932.

    Namun demikian, jika memakai standar yang ditetapkan oleh Bank Dunia, sebesar US$2,15 per hari, angka kemiskinan Indonesia akan lebih tinggi dibandingkan yang dipaparkan oleh BPS belum lama ini. 

    Sekadar ilustrasi, jika menerapkan standar Bank Dunia di angka US$2,15. Warga Indonesia yang memiliki pengeluaran di bawah US$65,39 atau Rp1,04 juta seharusnya masuk kategori kemiskinan ekstrem. Itu artinya, jumlah orang yang masuk kategori miskin akan lebih banyak lagi dibanding angka versi BPS. Ada yang bilang 40% dari populasi.

    Terlepas dari standar mana yang dipakai, BPS juga memaparkan fakta bahwa makanan menyumbang kemiskinan dibandingkan barang non makanan. Di perkotaan, misalnya, masyarakat miskin menghabiskan 73,5% dari total pengeluarannya untuk makanan. 

    Sementara itu, orang pedesaan persentasenya lebih banyak lagi. Mereka menghabiskan lebih dari 75% dari total pengeluarannya untuk makanan. 

    Adapun beras adalah komoditas makanan yang paling banyak menyumbang kemiskinan. Di perkotaan, masyarakat yang hidup di garis kemiskinan mengalokasikan 21,01% pengeluarannya untuk membeli beras. Sedangkan di pedesaan lebih tinggi lagi, sebanyak 24,93%.

    Beras adalah makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Data itu menginformasi bahwa mayoritas pengeluaran orang yang hidup di garis kemiskinan digunakan untuk mengonsumsi kebutuhan pokok.

    Konsumsi Beras Thailand 

    Adapun sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) juga melaporkan, Indonesia setidaknya telah memasok beras impor sebanyak 4,52 juta ton sepanjang 2024. Volume tersebut mengalami peningkatan sebesar 47,7% dibanding impor beras tahun lalu yang mencapai 3,06 juta ton.

    Tercatat, total 4,52 juta ton beras impor tersebut didominasi oleh semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed, other than hs code 10063030 to 10063091 di mana komoditas dengan HS 10063099 ini tercatat masuk ke Indonesia sebanyak 3,9 juta ton. 

    “Impor beras sepanjang 2024 adalah sebesar 4,52 juta ton pada 2024,” kata Plt Kepala BPS, Ibu Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rilis BPS, Rabu (15/1/2025).

    Berdasarkan paparan yang disampaikan Amalia, impor beras di 2024 merupakan yang tertinggi sejak 2019. BPS mencatat di 2019, impor beras hanya mencapai 444.510 ton. Jumlah tersebut turun menjadi 354.290 ton di 2020.

    Meski sempat menurun, impor beras sedikit mengalami peningkatan di 2021 menjadi 407.740 ton dan terus naik di 2022 yang tercatat sebesar 429.210 ton.

    Di 2023, impor beras melonjak. Tercatat, impor beras di 2023 mencapai 3,06 juta ton atau naik 613% dari tahun sebelumnya yang hanya 429.210 ton. Jumlah itu terus meningkat di 2024.

    Menurut asal negaranya, Amalia mengungkap bahwa Thailand menjadi negara utama importir beras ke Indonesia pada 2024 dengan volume mencapai 1,36 juta ton atau mencakup 30,19% dari total impor beras.

    Di bawah Thailand, ada Vietnam dengan volume impor beras mencapai 1,25 juta ton sepanjang 2024 atau 27,62% dari total impor beras. Posisi selanjutnya, ada Myanmar dan Pakistan di mana masing-masing melakukan importasi sebanyak 832.380 ton dan 803.840 ton di 2024.

    Posisi kelima adalah India di mana sepanjang 2024, BPS mencatat bahwa volume impor beras ke Indonesia mencapai 246.590 ton atau mencakup 5,46% dari total impor beras.

  • Canda Prabowo ke Jokowi: Cawe-Cawe Artinya Apa Sih, Pak?

    Canda Prabowo ke Jokowi: Cawe-Cawe Artinya Apa Sih, Pak?

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat momen menarik antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri pernikahan putra politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, yakni Rasyid Rajasa dengan cucu dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, yaitu Tamara Kalla.

    Dalam video yang tersebar di media sosial itu, terlihat Presiden Prabowo mempertanyakan arti cawe-cawe kepada Jokowi. Awalnya, Prabowo berbincang dengan seseorang yang ada di depannya dan menyampaikan niatnya untuk mampir ke Solo.

    “Masalahnya apa sih? Saya padahal mau mampir ke Solo,” kata Prabowo seperti dilihat di Instagram story Jokowi, Senin (3/2/2025).

    Alhasil, Jokowi yang berada di samping Prabowo lalu menyauti Prabowo dan berkelakar bahwa niat dari Prabowo untuk mampir ke Solo untuk cawe-cawe bertemu dengan dirinya.

    “Mau apa, mampir ke Solo, beliau [Prabowo] mau cawe-cawe, bukan saya yang cawe-cawe, beliau,” ujar Jokowi disambut tawa Prabowo.

    Prabowo kemudian bertanya cawe-cawe bahasa apa. Jokowi menjawab bahwa istilah tersebut berasal dari bahasa Jawa dan menjelaskan arti dari cawe-cawe.

    “Cawe-cawe bahasa apa sih pak? Bahasa Jawa?” tanya Prabowo.

    “Bahasa Jawa,” jawab Jokowi.

    “Artinya?” timpal Prabowo.

    “Ikut-ikutan, masih pengen ikut-ikutan,” balas Jokowi.

    Sempat terdiam, Prabowo pun lanjut berkelakar bahwa dirinya ingin cawe-cawe dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Gayung bersambut, Jokowi tertawa dengan guyonan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI di Kabinet Indonesia Maju (KIM) miliknya itu dan menimpali jika cawe-cawe dengan SBY memang diperbolehkan tetapi tidak dengan dirinya.

    “Saya mau juga cawe-cawe sama Pak SBY,” kata Prabowo.

    “Ke Pak SBY boleh, kalau ke saya enggak boleh,” saut Jokowi.

    “Ke Bapak enggak boleh? Ah bekas panglima saya kok,” pungkas Prabowo.

  • Pengamat Minta Presiden Prabowo Tegur Bahlil karena Batasi Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

    Pengamat Minta Presiden Prabowo Tegur Bahlil karena Batasi Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA mengatakan bahwa larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg yang digagas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya akan menyusahkan rakyat kecil.

    Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

    Selain itu, kebijakan Bahlil ini disebut berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.

    “Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujarnya, di Kampus UGM, Senin, 3 Februari 2025, seperti dilansir dari laman resmi UGM.

    Fahmin mengatakan bahwa pelarangan tersebut bisa berdampak bagi wirausaha akar rumput. Mereka bisa saja kehilangan pendapatan.

    Efek buruknya, mereka kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.

    Mengacu pada alasan ini, ia meminta Presiden Prabowo menegur kebijakan yang dibuat oleh Bahlil tersebut.

    “Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” ia menambahkan.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

    Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

    “Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Di sisi lain, pemerintah juga membuka kesempatan bagi warung dan perseorangan untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg.

  • Presiden Prabowo Sidak Pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jaktim

    Presiden Prabowo Sidak Pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jaktim

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melakukan sidak atau peninjauan secara mendadak untuk melihat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Presiden Prabowo meninjau ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 05 Jati dan TK Negeri 02 Rawamangun, dan dapur MBG di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengaku bahwa Kepala Negara ingin melihat secara langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG serta penerima manfaat, yaitu para siswa. 

    “Iya, betul tadi pagi-pagi Pak Presiden mendadak ingin mengecek langsung pelaksanaan Makan bergizi gratis ke sekolah,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (3/2/2025).

    Sekadar informasi, sejauh ini Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjalankan cakupan SPPG skala nasional hingga 245 SPPG di 34 provinsi.

    Nantinya, BGN akan melakukan verifikasi untuk penambahan jumlah SPPG baru yang ditargetkan mencapai 230 SPPG baru pada Februari 2025. Alhasil, akan pada pertengahan Februari jumlah SPPG akan mencapai sekitar 450 unit lebih di 36 Provinsi.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menggulirkan program Makan Bergizi Gratis gagasan Presiden Prabowo Subianto sejak 6 Januari 2025.

    Pemerintah menargetkan ada 5.000 SPPG di tahun 2025 untuk program tersebut dengan sasaran anak sekolah hingga ibu hamil.

  • Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini keputusan tanggal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diputuskan hari ini, Senin (3/2/2025).

    Perlu diketahui, mulanya pelantikan kepala daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur karena pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu soal dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2024.

    “Iya, iya [pelantikan kepala daerah diputuskan hari ini],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Rencananya, kata Tito, rapat pembahasan itu diagendakan pada pukul 14:00 WIB di Gedung DPR RI. Secara garis besar, agenda itu akan membahas soal evaluasi Pilkada 2024.

    “Dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelasnya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berujar rapat hari ini dimaksudkan untuk menganulir hasil rapat pada 22 Januari kemarin, yang memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari.

    “Rencananya itu jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya, 22 Januari yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6 [Februari], tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini tidak meleset lagi,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.   

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).   

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

  • RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

  • Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas. 

    Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025

    1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    2. Mahkamah Agung (MA)
    3. Kejaksaan Republik Indonesia
    4. Kementerian Pertahanan
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
    6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    7. Bendahara Umum Negara
    8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    10. Badan Intelijen Negara (BIN)
    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Mahkamah Konstitusi (MK)
    14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    15. Badan Gizi Nasional (BGN)
    16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menunda jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekadar catatan, awalnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun agenda tersebut batal dengan sejumlah alasan.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    DPR Sebut Biar Serentak 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 [Februari 2025],” jelasnya.

    Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini menyebut akan ada kemungkinan pada minggu depan pihaknya menggelar rapat konsultasi antara DPR RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

    “Belum ada keputusan mengenai lokasinya, belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu, sabar dulu,” ujarnya di tempat yang sama.

  • KPU Manggarai Barat Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Pilkada 2024

    KPU Manggarai Barat Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat bantah dalil yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Paslon tersebut menilai KPU dari Kabupaten Manggarai Barat tidak profesional karena meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

    Penasihat Hukum KPU Manggarai Barat Rio Sandy Setiono menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran. Pasalnya, menurut Rio, tindak pidana yang dilakukan Edistasius Endi bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

    “Edistasius Endi ini kan tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2024 karena tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tutur Rio di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia juga menjelaskan bahwa Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 adalah eks terpidana kasus tindak pidana perjudian.

    Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

    “Jadi dalil yang disampaikan pemohon itu adalah dalil yang keliru,” katanya.

    Maka dari itu, sebagai pihak termohon, dia meminta agar Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat

    “Serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024,” ujarnya.

  • NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sempat dibubarkan pada 2017 silam dikabarkan kembali muncul di beberapa daerah di Indonesia.

    Kepala Satkornas Banser NU Syafiq Syauqi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membubarkan aksi yang dilakukan oleh HTI di sejumlah daerah, jika pemerintah  pusat dan daerah tidak mengambil sikap tegas.

    HTI sudah dibubarkan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM karena dibulai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

    “GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI,” tuturnya di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia menilai bahwa kemunculan organisasi terlarang HTI di sejumlah daerah itu bisa mengancam kerukunan yang sudah tercipta sejak organisasi tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

    “Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” katanya.

    Menurutnya, aksi unjuk gigi HTI di berbagai daerah merupakan pengingat bahwa tata kebangsaan masih bakal dihantui kehadiran mereka. 

    “Mereka menggunakan berbagai kedok acara, mereka mengampanyekan sistem Khilafah yang itu kan sudah sangat jelas bertentangan dengan keindonesiaan kita yang beragam,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat viral video sejumlah aksi yang mengibarkan bendera HTI di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Palembang dan Surabaya.

    Kegiatan aksi HTI itu berkedok kegiatan dan menyebarkan buletin-buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah.