Category: Bisnis.com Nasional

  • Efisiensi Anggaran, BKN Instruksikan ASN Hanya Berkantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

    Efisiensi Anggaran, BKN Instruksikan ASN Hanya Berkantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh membuat 10 instruksi yang dapat dijalankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi efisiensi anggaran pemerintah. 

    Hal ini dilakukan untuk menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, Inpres mengenai efisiensi anggaran 2025 ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat sekaligus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

    Di lain sisi, Zudan mengingatkan instansinya dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang ada di ruang lingkup ASN.

    “Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dia juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia tak mengaggapp efisiensi anggaran ini sebagai hambatan, tetapi perlu dipandang sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan pelayanan.

    Berikut 10 Cara BKN Efisiensi Anggaran:

    Peniadaan jam kerja fleksibel
    Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
    Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
    Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
    Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
    Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
    Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
    Penggunaan anggaran yang efektif
    Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
    Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

  • Dasco: Larangan Jual LPG 3 Kg di Eceran Bukan Kebijakan Prabowo

    Dasco: Larangan Jual LPG 3 Kg di Eceran Bukan Kebijakan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa larangan untuk menjual dan mendistribusikan gas elpiji (LPG) 3 kg di level pengecer bukanlah inisiatif Presiden Prabowo Subianto. 

    Dasco mengaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dari presiden. Presiden Prabowo, kata Dasco, justru menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut bahwa Kepala Negara telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram (Kg) per hari ini.

    Hal itu disampaikan olehnya setelah berkomunikasi dengan presiden pada Senin malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi atau gas melon. 

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco

    Setelah itu, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan supaya harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” imbuhnya. 

  • 5 Tahun Terakhir, Pemerintah Habiskan Rp355,3 Triliun Buat Subsidi LPG 3 Kg

    5 Tahun Terakhir, Pemerintah Habiskan Rp355,3 Triliun Buat Subsidi LPG 3 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 Kg menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan. Dia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, membatalkan kebijakan pelarangan tersebut. 

    Bahlil sendiri mengungkapkan kebijakan itu bermula menemukan ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya tak sesuai harga eceran tertinggi [HET] sekitar Rp18.000 per tabung.

    “Sudah volume [pembeliannya]-nya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, jika distribusi LPG 3 kg hanya lewat pangkalan dan agen, pemerintah bisa mengontrolnya.

    Dia mencontohkan, jika agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya. “Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” jelas Bahlil.

    Di sisi lain, Bahlil juga membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Adapun, syaratnya warung harus memiliki nomor induk berusaha.

    Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Sementara, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

    “Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan,” jelas Bahlil.

    Anggaran Subsidi Jebol? 

    Pagu subsidi LPG 3 Kg memakan ruang yang cukup besar dalam postur anggaran subsidi. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, realisasi subsidi khusus LPG 3 Kg mencapai Rp80,2 triliun untuk 40,3 juta pengguna. 

    Jumlah anggaran subsidi LPG 3 Kg dipicu oleh besarnya biaya yang mesti ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Sekadar catatan, data Kementerian Keuangan, memaparkan bahwa nilai keekonomian LPG 3 Kg senilai Rp42.750.

    Sementara itu, angka yang ditanggung pemerintah sebesar 30.000 atau sekitar 70% jika mengacu data Kemenkeu. Itu artinya, beban pengeluaran yang harus dikeluarkan masyarakat setelah dikurangi subsidi dari pemerintah untuk membeli LPG 3 Kg senilai Rp12.750 per tabung. 

    Adapun dengan total realisasi tersebut, anggaran subsidi LPG 3 Kg mencakup 71,6% dari outlook subsidi BBM dan LPG 3 Kg pada tahun 2024 yang mencapai Rp122 triliun. Sementara itu jika dibandingkan dengan realisasi subsidi LPG 3 Kg tahun sebelumnya yang senilai Rp74,3 triliun, terjadi kenaikan sebesar baik 8%.

    Dalam catatan Bisnis, selama 5 tahun terakhir tren realisasi subsidi LPG 3 Kg cenderung fluktuatif. Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP audited realisasi subsidi LPG 3 Kg pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp32,8 triliun. Angka itu naik lebih dari dua kali lipat pada tahun 2021 menjadi Rp67,6 triliun.

    Rekor kenaikan subsidi LPG 3 Kg terjadi pada tahun 2022 lalu atau pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. Realisasi subsidi energi tercatat mencapai Rp100,4 triliun. Angka itu turun pada tahun 2023 sebesar Rp74,3 triliun. Namun kembali naik pada tahun 2024 menjadi 80,2 triliun (unaudited).

    Adapun pada tahun 2025 pagu subsidi energi tahun 2025, direncanakan sebesar Rp197,75 triliun atau 11,34% lebih tinggi dari realisasi tahun 2024 (unaudited).

    Menariknya, tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024. Pasalnya, pagu anggaran subsidi terbesar adalah subsidi listrik sebesar Rp89,76 triliun. Selanjutnya, pagu anggaran subsidi LPG senilai Rp82,9 triliun, dan subsidi BBM Rp12,67 triliun.

  • Prabowo Pangkas Anggaran K/L, DPR Ngaku Uang Perdin Dipotong

    Prabowo Pangkas Anggaran K/L, DPR Ngaku Uang Perdin Dipotong

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buka suara terkait dengan pemangkasan anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Adies berujar dirinya mengetahui bahwa semua lembaga terkena dampak efisiensi belanja dalam APBN 2025, tetapi untuk DPR dia mengaku tidak ingat berapa besaran pemangkasan anggarannya.

    “Semua lembaga, iya [terkena]. Enggak hafal kita [besaran pemangkasannya], tapi yang penting semua lembaga, tetapi untuk tambahan-tambahan tidak ada. Dan uang perjalanan dinas itu juga ada pemotongan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat belanja pemerintah hingga Rp306,69 triliun akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru. 

    Sri Mulyani mengaku Presiden Prabowo ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan untuk tahun anggaran 2025. 

    “Presiden fokus kepada belanja yang menciptakan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kesempatan kerja, dan manfaat langsung ke masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025). 

    Bendahara negara itu mencontohkan hasil penghematan anggaran bisa dialokasikan untuk program unggulan Prabowo yaitu makan bergizi gratis. 

    Menurutnya, anggaran untuk program bergizi gratis akan berdampak langsung ke masyarakat karena langsung digunakan untuk membeli sayur mayur, daging, dan sebagainya dari produser lokal seperti pelaku UMKM hingga petani lokal.

    “Nah, ini semuanya yang kita harapkan nanti orkestrasi dari belanja yang jangkarnya adalah makan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah diharapkan justru akan menciptakan pertumbuhan ekonomi terutama yang lokal based, basisnya adalah lokal,”ucap Sri Mulyani. 

  • Komisi XII Sebut Bahlil Tak Koordinasikan Aturan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg ke DPR

    Komisi XII Sebut Bahlil Tak Koordinasikan Aturan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XII DPR mengungkapkan pihaknya tak menerima informasi apapun dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terkait kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Kalau dikatakan sejujur-jujurnya kami tidak diinformasikan soal kebijakan tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti,” ujarnya.

    Saat mengetahui itu pun, Sugeng menuturkan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera ada solusinya dan diketahui solusi itu adalah sub pangkalan.

    “Tetapi itu lah nasi telah menjadi bubur,” katanya.

    Dilanjutkan Sugeng, dirinya mengatakan soal evaluasi Menteri ESDM bukanlah ranah DPR, melainkan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, yang jelas dia mengemukakan bahwa DPR mengkritik keras menteri bilamana memunculkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    “Itu harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakn dengan sangat-sangat baik,” ucapnya.

    Di lain sisi, Legislator Nasdem ini mengapresiasi kesigapan langkah Presiden Prabowo yang dinilai cepat mengatasi hal ini, sehingga bisa meredam kepanikan masyarakat.

    “Jadi sekali lagi kita terima kasih kepada presiden yang cepat sekali memutuskan, sehingga tidak menimbulkan seperti tadi panik di situasi masyarakat,” pungkasnya.

  • Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai siapa yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi BPI Danantara sejauh ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa posisi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu keputusan dari presiden.

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri BUMN disebut akan menjadi Dewan Pengawas Danantara. Namun, Dasco menyatakan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi perihal jabatan baru yang akan diemban Erick Thohir.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.

    Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.

    Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN.

    “Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR diketahui telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada hari ini.

    Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusanatara alias BPI Danantara.

    “Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick. 

  • DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad, menekankan persetujuan Rancangan Peraturan DPR tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Dasco mengatakan, persetujuan ini dimaksudkan untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR yang selama ini sudah ada. Dia menyebut, sampai sejauh ini pun fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitra kerja sudah berjalan. 

    Namun, pihaknya ingin menegaskan kembali bahwa calon pejabat publik yang sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi.

    “Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini menyebut dalam persetujuan itu pihaknya belum berbicara jauh mengenai kemungkinan pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, dia menjelaskan jika terdapat seseorang dalam satu lembaga yang usianya sudah sampai 70 tahun dan sudah menjabat selama 25 tahun, kemudian kondisinya sudah tidak baik lagi, maka pihaknya akan melakukan fit and proper test kembali kepada yang bersangkutan.

    “Kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Bahlil Minta Maaf usai Heboh LPG 3 Kg: Itu Murni Kesalahan Saya

    Bahlil Minta Maaf usai Heboh LPG 3 Kg: Itu Murni Kesalahan Saya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan gaduh mengenai kelangkaan dan larangan penjualan gas elpiji (LPG) oleh pengecer murni kesalahannya.

    Bahlil meminta maaf dan berharap agar persoalan yang ramai menjadi bulan-bulanan masyarakat itu tak lagi diperpanjang.

    “Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025)

    Kendati demikian, Bahlil menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di eceran sudah mulai dipersiapkan sejak 2023. Hal ini didasari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    “Gini ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” terangnya.

    Namun, Bahlil enggan mengungkit-ungkit permasalahan di tingkat pengecer. Bahlil lebih memilih fokus merapikan sistem distribusi gas elpiji 3 Kg agar tepat sasaran.

    “Jadi nggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” pungkas Bahlil.

  • DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai undang-undang.

    Sekadar informasi, beleid yang dibahas kilat itu mengatur tentang tata kelola sumber daya manusia di Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Salah satunya klausul tentang direksi hingga komisaris BUMN tidak lagi berstatus penyelenggara negara.

    Selain itu, RUU BUMN yang baru saja disahkan juga mengatur tentang prinsip business judgement rule yang memungkinkan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan. 

    Adapun, melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menepis anggapan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan menjadi kebal hukum. Menurutnya, Kementerian BUMN masih dalam rumpun eksekutif dan masih terhitung sebagai penyelenggara negara. 

    “Kan badannya kan tetap. Nggak kebal hukum. Tidak ada di Indonesia kebal hukum,” jelas Herman. 

    Herman menjelaskan bahwa perubahan status pegawai BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, mereka tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.

    “Bahkan ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa apabila dia tidak bisa membuktikan ketidaksalahannya atau membuktikan bahwa dia tidak salah, maka dia dapat diproses secara hukum,” tuturnya. 

    Adapun adopsi BJR dimaksudkan supaya seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus hukum dapat membela diri. Misalnya, pejabat atau pegawai tersebut dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

    “Tapi kalau dia memang korupsi misalkan, terbukti korupsi, ya dia tidak terlepas dari undang-undang lainnya,” pungkasnya. 

  • Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil Klaim Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg Reda

    Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil Klaim Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg Reda

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim gaduh soal distribusi hingga kelangkaan gas LPG 3 Kg sudah mulai mereda setelah dirinya melakukan sidak ke lapangan.

    Hal itu diungkapkan Bahlil saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto guna membahas sejumlah isu, termasuk kebijakan pelarangan pengecer jual gas LPG 3 KG. 

    “Saya tadi sidak kan ya turun ke lapangan untuk mengecek tentang kondisi terakhir. Alhamdulillah semua sudah mulai melakukan perbaikan yang cukup bagus dan kondisinya tidak seperti kemarin,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).

    Bahlil memastikan bahwa kementeriannya akan melakukan penataan dan strategi lain dalam rangka memastikan bahwa subsidi tetap tepat sasaran. Mengingat, kata Bahlil, pemerintah menggelontorkan Rp87 triliun per tahun untuk kebutuhan subsidi gas elpiji 3 kg.

    Melalui besar subsidi itu, kata Bahlil, terdapat perhitungan untuk setiap galon atau tangki mampu untuk memberikan harga maksimal di angka Rp18.000—Rp19.000 per tangki. Namun, dia menyebut kenyataan di lapangan banyak oknum nakal yang mengkatrol harga hingga Rp25.000—Rp30.000 untuk per tangkinya.

    “Artinya subsidi kita ini banyak yang tidak tepat sasaran, itu satu dari sisi harga,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Bahlil melanjutkan tantangan lain yang masih sering dihadapi adalah pengecer yang mengoplos dan kembali dijual ke masyarakat. Menurutnya, aksi tersebut justru tak menyehatkan dan merugikan banyak pihak.

    Oleh sebab itu, Ketua Umum Golkar itu mengatakan bahwa pemerintah akan serius untuk meracik tata kelola yang tepat dalam distribusi gas elpiji 3kg ini untuk masyarakat.

    “Selama ini kan yang terjadi dari Pertamina ke agen, agen ke pangkalan, kalau ini masih bisa dikoordinir karena masih pakai aplikasi, tetapi pangkalan ke pengecer. Nah itu sudah susah untuk di-tracking,” ucapnya

    Bahlil pun mengamini kesalahan atau error yang terjadi di lapangan adalah tidak semua wilayah di samping rumah atau di lingkungan Rukun Warga (RW) memiliki pangkalan untuk mendistribusikan gas.

    “Jadi biasanya beli cuma 50 meter 100 meter itu jaraknya ada yg 500 meter ada yang 1 kilo, itu yang kondisinya. Nah, perintah bapak presiden kepada kami baik tadi malam dan tadi pagi adalah memastikan agar subsidi tepat sasaran tetap jalan, tetapi masyarakat harus mendapat juga dengan cara mudah, maka solusi yang kita bangun atas perintah bapak presiden pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan,” pungkas Bahlil.