Category: Bisnis.com Nasional

  • Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

    “Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

    “Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” tuturnya. 

    Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” pungkasnya. 

  • BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Pemicunya

    BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA – BMKG memprakirakan adanya peningkatan Cuaca Ekstrem dalam sepekan ke depan. 

    Beberapa fenomena dinamika atmosfer itu terjadi karena dipicu beberapa faktor berikut ini 

    1. Siklon Tropis Taliah masih terdeteksi berada di Samudera Hindia Selatan Banten, yang masih tetap aktif 72 jam ke depan

    2. Bibit Siklon Tropis 92W yang masih berpotensi meningkatkan pertumbuhan hujan di pesisir utama Papua 2-3 hari ke depan 

    3. Monsun Asia yang membawa massa udara dingin dari Asia melewati Indonesia dan meningkatkan potensi pembentukan awan hujan di Indonesia

    4. Seruakan Angin yang turut memperkuat aktivitas monsun Asia dan berkontribusi pada peningkatan curah hujan di Indonesia

    5. Gelombang Ekuatorial Rossby & Kelvin yang diperkirakan akan tetap aktif sepekan ke depan 

    Akibat dari fenomena tersebut bisa memicu cuaca ekstrem sebagai berikut

    1. Hujan sedang-lebat di beberapa wilayah Indonesia seperti Jabodetabek, Banten dan Papua

    2. Angin kencang yang berpotensi memicu kerusakan

    3. Gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan

    4. Potensi bencana hidrometeorologi meningkat

    “Waspada hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di beberapa wilayah, angin kencang, dan gelombang laut yang tinggi, serta potensi bencana hidrometeorologi (banjir, longsor)!,” tulis BMKG di akun media sosial instagramnya. 

  • Pandu Sjahrir Bicara Soal Rumor Jadi Bos Danantara

    Pandu Sjahrir Bicara Soal Rumor Jadi Bos Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia Pandu Sjahrir mengaku belum mengetahui soal komposisi pengurus Badan Pengelola Investasi Danantara.

    Pandu Sjahrir mengungkapkan dalam rapat hanya fokus mengenai pengembangan mobil listrik dari hulu hingga hilir.

    Hal ini disampaikannya usai melaksanakan rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan investasi kendaraan listrik di Indonesia di Istana Negara, Kamis (6/2/2025).

     “Tadi hanya ngomongin soal mobil nasional saja,” imbuh Pandu kepada wartawan.

    Bahkan, Pandu mengaku belum mengetahui namanya telah masuk ke struktur dari Danantara. “Belum tahu. Belum tahu,” pungkas Pandu.

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan sinyal Pandu Sjahrir akan menjadi bos Danantara.

    Maruarar atau akrab disapa Ara, melalui unggahan di akun Instagram miliknya, beberapa kali membagikan momen bersama keponakan Luhut Binsar Pandjaitan itu.

    Salah satunya adalah foto yang memperlihatkan keduanya saling berjabat tangan. Berdasarkan keterangan foto yang diunggah pada Senin (3/2/2025) tersebut, Ara menyebut Pandu Sjahrir dengan label ‘Bos’ Danantara.

    “Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara untuk pembiayaan perumahaan. Semoga bermanfaat untuk Rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo,” tulis unggahan akun @maruararsirait.

    Rumor Pandu Sjahrir masuk ke dalam jajaran petinggi Danantara telah bergulir sejak lama. Salah satunya ketika Pandu beberapa kali terlihat jalan bareng Kepala BPI Danantara Muliaman Hadad terutama saat bertemu Prabowo di Istana.

    Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, salah seorang narasumber Bisnis mengatakan Pandu akan menjadi Chief Operating Officer Danantara.

  • Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur kewenangan parlemen dalam mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menjadi salah satu pimpinan lembaga negara yang menjalani mekanisme tersebut di DPR. Beberapa pimpinan lembaga lain meliputi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kapolri dan Panglima TNI. 

    Menanggapi Tatib baru DPR itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, apabila ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. 

    Dalam hal KPK, Johanis menyebut hanya Presiden RI berwenang mencopot atau memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu karena pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres. 

    “Iya betul [hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, red] tetapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19/2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK,” jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Selain Presiden, Johanis menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan pimpinan KPK bisa digugat hingga dinyatakan batal atau tidak sah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    Menurut Johanis, tatib yang baru saja disahkan DPR itu berpotensi digugat melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Pimpinan KPK dua periode itu menggarisbawahi UU No.12/2011 bahwa Peraturan DPR berada di bawah UU, sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • 3 Gugatan Ditolak MK, Istri Benny Laos Sherly Tjoanda Lolos jadi Pemenang Pilgub Maluku Utara

    3 Gugatan Ditolak MK, Istri Benny Laos Sherly Tjoanda Lolos jadi Pemenang Pilgub Maluku Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Benny Laos, Sherly Tjoanda akhirnya memenangkan Pilkada Maluku Utara setelah tiga gugatan PHPU terhadap dirinya ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hakim MK, Arief Hidayat mengemukakan pihaknya tidak menemukan bukti kuat dan meyakinkan KPU Maluku Utara meloloskan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Pilkada Serentak 2024.

    Arief juga menjelaskan pihaknya juga telah menemukan sejumlah fakta di dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU Maluku Utara, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

    “KPU Provinsi Maluku Utara telah terbukti menjalankan semua prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurut Arief, pihaknya juga tidak temukan bukti kuat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif seperti yang sudah dimohonkan oleh pihak pemohon.

    “Tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” kata Arief.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. 

    Dalam Pilgub Maluku Utara, pihak Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38%.

  • Nurdin Halid Legawa Beri Kursi Ketum Dekopin ke Jimly Asshiddiqie

    Nurdin Halid Legawa Beri Kursi Ketum Dekopin ke Jimly Asshiddiqie

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua umum Dewan koperasi Indonesia (Dekopin) versi Munas Ancol Nurdin Halid akhirnya legawa  memutuskan untuk memberikan mandat jabatan Ketua umum Dekopin masa bakti 2024-2029 kepada ketua umum yang baru Jimly Asshiddiqie.

    Menurut Nurdin Halid, Munas Dekopin di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada 18-19 Desember 2024 lalu yang menetapkan dirinya sebagai Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya memiliki legal standing yang kuat.

    “Hanya saja, ketika itu tidak ada calon lain dan sebelumnya saya sudah dua kali memimpin Dekopin,” ujarnya lewat rilisnya pada Kamis (6/1/1025).

    Nurdin melanjutkan dirinya tidak mungkin mempertahankan jabatan Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya yang bisa dipersepsikan melanggar AD/ART organisasi.

    “Bagi saya Dekopin di atas segalanya, setelah berkonsultasi untuk menyelamatkan Dekopin dari anggapan untuk kepentingan saya pribadi maka saya memutuskan dan memberi mandat kepada Prof. Jimly Asshiddiqie untuk mengisi jabatan Ketua Umum Dekopin yang saya emban,” lanjutnya.

    Dia menyebut Jimli dimatanya adalah orang yang tepat mengingat sosok tersebut pernah berkolaborasi bersama dirinya selama 5 tahun untuk memajukan koperasi.

    “Jimly yang aktif membina koperasi semenjak tahun 1978 dan sepak terjangnya dalam dunia koperasi di Indonesia, atas dasar berbagai pertimbangan tersebut yang disaksikan peserta rapimnas menyepakati mandat saya untuk menetapkan Prof. Jimli Asshiddiqie sebagai Ketua umum Dekopin masa bakti 2024-2029,” imbuhnya Nurdin.

    Saat disinggung terkait rekonsiliasi di mana kini Dekopin terpecah menjadi dua kubu, Nurdin menegaskan dirinya membuka ruang rekonsiliasi lebar-lebar. Bagi para pihak yang bisa memediasi, Nurdin juga menjelaskan jika dirinya telah melakukan komunikasi dengan para pihak.

    “Ada tiga prinsip di Koperasi yang harus dipegang yaitu cita (memperjuangkan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional), nilai (gotong-royong) dan prinsip [kekeluargaan]. Ketiga prinsip tersebut sesuai amanah Bung Hatta terus saya terapkan dan kini semangat rekonsiliasi tersebut ada ditangan Pak Jimly,” katanya Nurdin.

    Sementara itu menurut Prof. Jimly dengan diembannya jabatan Ketua umum Dekopin yang merupakan mandat dari Nurdin Halid dimana dirinya juga menjabat sebagai Ketua dewan penasihat di kubu Dekopin Bambang Haryadi, diartikan Jimly sebagai upaya untuk menyatukan dualisme Dekopin.

    Sebagai ketua umum Dekopin versi Munas Ancol, Jimli menandaskan akan melanjutkan program-program untuk memajukan perkoperasian di Indonesia yang telah dirintis oleh Nurdin Halid sebagai pendahulunya.

    “Pertama impian kita tentang konstitusi koperasi harus dilanjutkan, kedua asta cita dari pemerintahan Prabowo/Gibran akan didukung oleh Dekopin. Ketiga rekonsiliasi Dekopin dengan kubu Bambang Haryadi harus dilakukan mengingat tidak efisien jika ada dualisme Dekopin. Harus segera diadakan pertemuan untuk bermusyawarah menyatukan dualisme Dekopin,” pungkas Jimly Asshiddiqie.

  • Prabowo Dinilai Perlu Reshuffle Menteri yang Tidak Bekerja Optimal

    Prabowo Dinilai Perlu Reshuffle Menteri yang Tidak Bekerja Optimal

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto harus segera mengevaluasi menteri Kabinet Merah Putih dan wakilnya yang tidak dinilai tidak bekerja optimal untuk kepentingan rakyat.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan bahwa menteri dan wakilnya yang sudah menjabat lebih dari 100 hari dan sampai saat ini tidak bisa menunjukan performa, sudah layak dievaluasi atau resuffle oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka

    Dia mengingatkan janji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sewaktu kampanye dulu yang ingin langsung tancap gas memakmurkan rakyat jika terpilih. 

    “Menteri dan wakilnya yang tidak bisa kerja untuk kepentingan rakyat, seharusnya itu dievaluasi dan reshuffle,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Adi menyarankan kepada Prabowo Subianto agar memecat menteri dan wakilnya yang sering membuat kegaduhan dan membuat kebijakan tidak pro terhadap rakyat.

    “Bikin kegaduhan, bikin blunder, tidak pro dengan rakyat, tidak bersih, maka ya harus ditindak dan harus diganti oleh Prabowo,” katanya.

    Adi mengatakan sebaiknya Prabowo harus merealisasikan resuffle tersebut, sehingga para menteri dan wakilnya tidak mencoreng wajah Prabowo dan Gibran di kemudian hari

    “Saya kira ancaman politik dari Prabowo ini jangan hanya menjadi ancaman, tetapi juga harus menjadi nyata agar para menterinya bekerja serius,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku tak segan untuk melakukan perombakan (reshuffle) kabinet apabila terdapat pejabatnya yang bekerja atas kepentingan di luar kemaslahatan masyarakat.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa dirinya ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan benar serta bekerja dengan baik untuk kepentingan rakyatnya. 

    Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers usai menghadiri resepsi puncak peringatan hari lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) dan Pembukaan Munas Alim Ulama serta Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, di Istora Senayan, Rabu (5/2/2025).

    “Saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain. Jadi, yang tidak mau bekerja benar benar untuk rakyat. Saya akan singkirkan. Mau lebih jelas lagi?” kata Prabowo sambil tertawa.

  • Prabowo Bakal Tindak Menteri Ndableg, Dasco Buka Suara Soal Isu Reshuffle

    Prabowo Bakal Tindak Menteri Ndableg, Dasco Buka Suara Soal Isu Reshuffle

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan terkait reshuffle kabinet sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Dasco, dalam evaluasi 100 hari pertama, Presiden akan menilai apakah para menterinya telah bekerja secara maksimal dalam membantu menjalankan tugas pemerintahan.

    “Nah oleh karena itu, presiden yang mempunyai hak preogratif kita serahkan kepada presiden, untuk kemudian dalam setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). 

    Dasco juga menilai bahwa Prabowo adalah orang yang terbuka. Jika Presiden sudah menyampaikan tentang evaluasi kabinet, hal itu menjadi peringatan bagi para menteri untuk melakukan penilaian internal di masing-masing kementerian.

    Dia juga mengingatkan bahwa sebelum diangkat, setiap menteri dan wakil menteri telah menandatangani pakta integritas. Menurutnya, di dalam pakta integritas itu tercantum beberapa pasal yang tentunya akan menjadi bahan evaluasi.

    “Apakah fakta integritas itu kemudian dipenuhi atau tidak dipenuhi,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto tak ragu untuk menindak apabila jajaran pejabatnya di Kabinet Merah Putih (KMP) tidak mampu bekerja dengan baik. 

    Dia mengatakan bahwa sudah berkali-kali meminta agar jajarannya berani untuk mengoreksi diri, membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan serta korupsi. 

    Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam resepsi puncak peringatan hari lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama dan Pembukaan Munas Alim Ulama serta Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, di Istora Senayan, Rabu (5/2/2025). 

    “Kami tidak akan ragu bertindak. 100 hari pertama, saya sudah beri peringatan berkali-kali, sekarang siapa yang bandel, siapa yang ndableg, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini dengan tuntutan rakyat, pemerintah bersih, siapa yang tidak patuh. Saya akan tindak,” ujarnya dalam forum itu.

  • Dasco Sidak Proses Distribusi LPG 3 Kg di Palmerah

    Dasco Sidak Proses Distribusi LPG 3 Kg di Palmerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyidak pangkalan dan sub-pangkalan gas LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (6/2/2025). 

    Dasco mengatakan sidak dilakukan untuk mengecek proses distribusi gas LPG yang sempat langka dan memicu banyak antrean di sejumlah daerah.

    “Alhamdulillah sudah tidak ada penumpukan. Dan tadi kita dengar sendiri dari pemilik pangkalan maupun sub-pangkalan bahwa sudah dari kemarin ini lancar semua,” ujar Dasco.

    Politikus Gerindra itu menjelaskan selain ketersediaan barang, hasil sidak juga menemukan adanya tren penurunan harga di LPG 3 kg di tingkat pangkalan dan sub-pangkalan.

    “Harganya tadi kalau kita cek, itu pangkalan menjual ke sub-pangkalan Rp16.000. Kemudian sub-pangkalan menjual ke masyarakat Rp19.000. Mudah-mudahan bisa begini terus,” ujarnya. 

    Dasco kemudian menuturkan bahwa harga gas LPG 3 kg disesuaikan dengan karakteristik daerah dengan suplai masing-masing. Dia juga menegaskan bahwa warga yang ingin membeli di sub-pangkalan tetap menggunakan dengan KTP. 

    Di lain sisi, Dasco juga mengungkapkan bahwa bagi beberapa yang masih belum tahu bagaimana caranya untuk menjadi sub-pangkalan, nantinya akan ada tim yang turun untuk melakukan sosialisasi. 

    “Dan tadi saya juga tanya, caranya juga enggak sulit tinggal di data bahwa selama ini berjualan. Kemudian mengisi satu form kalau saya nggak salah termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal kalau nggak salah begitu,” pungkasnya. 

  • Pemilik Pagar Laut Bayar Denda Rp18 Juta/Km? Ini Jawaban Menteri KKP

    Pemilik Pagar Laut Bayar Denda Rp18 Juta/Km? Ini Jawaban Menteri KKP

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum ada update terkait dengan kebijakan sanksi administratif berupa denda Rp18 juta per km terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang, Banten.

    Trenggono mengaku belum memiliki rincian terkait dengan total denda terhadap pemilik pagar laut ilegal tersebut. 

    Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas kesiapan sektor pangan nasional, khususnya menjelang Ramadan di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). 

    “Pagar laut kan udah selesai. Soalnya soal pagar laut kan apa namanya [urusannya] di ATR. [Soal denda] belum. Belum. Bentar lagi lah mudah-mudahan,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025). 

    Saat ditanyakan terkait dengan target penyelesaian pagar laut tersebut, Trenggono memilih irit bicara dan memastikan belum ada perkembangan terkait isu yang ramai itu.

    “Sekarang kan [isunya] sudah elpiji masa masih ngurusin pagar laut?” kata Trenggono sambil tertawa.