Bisnis.com, SURABAYA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar saat ini telah resmi memegang penuh kendali organisasi tersebut, usai KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran terbaru PBNU yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025 lalu.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut dikutip, Selasa (26/11/2025).
Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir telah membenarkan mengenai isi dari surat edaran tersebut. Dokumen tersebut dikatakannya ditekennya bersama dengan Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir.
“Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” ucap Gus Tajul sapaan akrabnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah, yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan dari posisi Ketua Umum PBNU, pasca 3×24 jam sejak 20 November 2025.
Gus Tajul juga menegaskan bilamana tenggat waktu dari permintaan mundur tersebut telah jatuh tempo maupun terlampai, maka yang berlaku selanjutnya adalah opsi kedua.
Opsi kedua berbunyi: Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
“Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu.
Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025.
Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
“Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.