Category: Bisnis.com Nasional

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Wapres Gibran Curhat Pernah Disuruh Angkat Meja dan Kursi oleh Senior Hipmi

    Wapres Gibran Curhat Pernah Disuruh Angkat Meja dan Kursi oleh Senior Hipmi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bercerita dirinya pernah disuruh oleh para senior Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk mengatur meja dan kursi.

    Gibran mengemukakan bahwa hal itu terjadi sewaktu dirinya masih menjabat menjadi Wakil Sekretaris Hipmi di Solo. Kala itu, kata Gibran, dirinya memiliki usaha jenis wedding organizer (WO) yang menyediakan kursi dan meja untuk keperluan acara.

    “Kebetulan waktu itu karena usaha saya itu adalah WO, jadi temen-temen Hipmi yang senior itu nyuru saya buat ngatur meja dan kursi seperti ini. Jadi saya dulu ada penyewaan meja dan kursi untuk pesta pak dan itu luar biasa sekali,” tuturnya di acara Buka Puasa Bersama BPP Hipmi Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurut Gibran, dirinya banyak mendapat manfaat ketika bergabung dengan Hipmi. Maka dari itu, Gibran mengusulkan agar anak muda Indonesia juga ikut bergabung ke Hipmi, sehingga bisa mendapatkan wawasan tentang berbagai jenis usaha.

    “Anak-anak muda kalau tidak gabung Hipmi itu rugi. Jadi saya ajak teman-teman anak muda yang belum punya usaha atau yang sudah punya usaha atau yang usahanya masih UMKM, ayo gabung dengan Hipmi,” katanya.

    Tidak lupa, Gibran juga mengajak seluruh anggota Hipmi yang hadir di acara buka puasa bersama untuk menyanyikan yel-yel Hipmi.

    “Hipmi pengusaha pejuang, saya agak lupa soalnya,” ujarnya.

  • Pemerintah Percepat Pengangkatan Calon ASN, Dimulai Juni hingga Oktober 2025

    Pemerintah Percepat Pengangkatan Calon ASN, Dimulai Juni hingga Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yakni bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Mengutip keterangan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (17/3/2025) pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK tahan I dan II paling lambat pada Oktober 2025. 

    “Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

    Prasetyo kemudian menghimbau agar instansi pusat dan daerah dapat melakukan analisis dan simulai dengan mempertimbangan kesiapan masing-masin instansi dalam memenuhi persyaratan. 

    Terlebih, Dia mengklaim bahwa kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang dan melewati berbagai pertimbangan. Keputusan tersebut juga diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.

    “Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Prasetyo. 

    Di lain sisi, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa kebijakan penyesuaian pengangkatan dilakukan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan. 

    Lanjutnya, Dia menuturkan bahwa penataan ini juga ditujukan agar pengangkatan CASN dapat berjalan lebih optimal dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, dan mengklaim untuk memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. 

    “Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” pungkas Rini. 

  • Kelompok Sipil Ungkap Sejumlah Bahaya RUU TNI Jika Disahkan

    Kelompok Sipil Ungkap Sejumlah Bahaya RUU TNI Jika Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan isi Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang diam-diam tengah dikebut DPR RI dan Pemerintah.

    Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra membeberkan salah satu isi RUU TNI itu adalah mengembalikan dwifungsi TNI dimana semakin banyak militer aktif yang akan menduduki jabatan sipil.

    Menurutnya, penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertentangan dengan UU TNI sebelumnya dan tidak sesuai dengan janji profesionalisme TNI.

    “Ini jelas berisiko memunculkan masalah ya, seperti ekslusi warga sipil dan jabatan sipil, menguatkan dominasi TNI di ranah sipil dan memicu twrjadinya kebijakan dan loyalitas ganda,” ujarnya, Senin (17/3).

    Menurutnya, perluasan jabatan sipil di RUU TNI tersebut akan menempatkan TNI di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Dua contoh itu adalah cerminan praktik dwifungsi TNI. Ingat, TNI itu adalah alat pertahanan negara untuk perang dengan negara lain,” katanya.

    Dia menilai RUU TNI yang dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPR merupakan kemunduran untuk TNI secara kelembagaan 

    “TNI ini dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non pertahanan seperti duduk di jabatan sipil,” ucapnya. 

  • Rapat Panja RUU TNI Dijaga Koopssus, Puan: Ada yang Geruduk, Masuk Tanpa Izin

    Rapat Panja RUU TNI Dijaga Koopssus, Puan: Ada yang Geruduk, Masuk Tanpa Izin

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespons soal adanya penjagaan dari pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI selama rapat konsinyering panita kerja (panja) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Minggu (16/3/2025) kemarin.

    Menurut Puan, penjagaan yang dilakukan oleh personel dari pasukan elite tiga matra TNI itu dilakukan lantaran adanya upaya penggerudukan atau masuk tanpa izin ke dalam ruang rapat.

    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin. Jadi memang kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin, ya kan tidak diperbolehkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Maka demikian, anak dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini berpandangan penggerudukan saat rapat kemarin itu tak patut untuk dilakukan.

    “Tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, beredar video di media sosial yang memperlihatkan jajaran kendaraan taktis milik Koopssus TNI. Setidaknya terlihat ada empat kendaraan yang terparkir di depan lobby Hotel Fairmont.

    Adapun, diberitakan sebelumnya berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Sabtu (16/3/2025), ruang rapat panja RUU TNI digeruduk Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan. Kejadian tersebut berlangsung menjelang waktu buka puasa atau sekitar 17.49 WIB. 

    Mulanya, sejumlah anggota koalisi sipil menyiapkan poster dengan beberapa tulisan aspirasi. Salah satu poster itu memuat tulisan “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”. 

    Setelah melakukan persiapan, dua anggota koalisi sipil itu merangsek masuk ke ruang rapat. Sontak, hampir seluruh perhatian peserta rapat tertuju kepada Andri Yunus dan rekannya. 

    “Selamat sore bapak ibu, kami dari koalisi masyarakat dari sektor keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, kami menuntut agar pembahasan RUU ini dihentikan karena tidak sesuai dengan proses legislasi, ini diadakan tertutup bapak dan ibu,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus. 

    Setelah mengucapkan beberapa kalimat ke peserta rapat, kedua anggota koalisi sipil ini langsung ditarik keluar oleh petugas di lokasi. Pintu ruang rapat itu langsung dijaga oleh dua petugas dan kembali tertutup. Namun, Andri masih melakukan orator di pintu ruangan tersebut sembari dibantu rekannya yang membawa poster aspirasi.

  • Reaksi Prabowo Ketika Ditanya Polemik RUU TNI: Terima Kasih

    Reaksi Prabowo Ketika Ditanya Polemik RUU TNI: Terima Kasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto enggan memberikan tanggapan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah menjadi sorotan publik.

    Saat ditanya oleh awak media terkait dengan responnya terhadap penolakkan revisi UU TNI, Prabowo hanya memberikan respons singkat dengan senyum dan mengangkat dua jempol.

    “Terima kasih, terima kasih,” ujar Prabowo sembari tersenyum dan mengangkat kedua jempolnya, tanpa memberikan jawaban lebih lanjut di area smelter di kawasan PT Freeport Indonesia (PTFI), Senin (17/3/2025).

    Sebelumnya, Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa tidak ada arah dalam memundurkan demokrasi dengan menghidupkan konsep tersebut melalui revisi UU TNI.

    “Enggak-enggak. Ndak, kami pastikan tidak [revisi RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI],” ujarnya kepada wartawan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pembenturan antara berbagai pihak terkait revisi ini. Menurutnya, TNI adalah institusi milik bangsa dan negara yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

    Mensesneg membantah anggapan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Dia menegaskan bahwa revisi ini ditujukan untuk memperkuat institusi TNI dalam melindungi kedaulatan bangsa dan menghadapi berbagai tantangan nasional.

    “Tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement statement seolah olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi abri, tidak begitu,” tandas Prasetyo.

  • Soal Utusan Misterius Jokowi ke PDIP, Puan: Tanyakan ke yang Bersangkutan

    Soal Utusan Misterius Jokowi ke PDIP, Puan: Tanyakan ke yang Bersangkutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani ikut menyikapi soal kabar tentang utusan misterius yang mengancam melakukan kriminalisasi bila tidak mengembalikan status Jokowi sebagai kader PDIP.

    Meski demikian, Puan enggan berbicara banyak mengenai hal tersebut. Dia hanya menekankan lebih baik hal itu ditanyakan langsung kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Ya, tanyakan kepada yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, kala dirinya ditanyai soal hubungan antara PDIP dan Jokowi, dia hanya menuturkan untuk menyudahi hal-hal yang membuat bangsa Indonesia terpecah belah. Terlebih, saat ini sedang bulan Ramadan, sehingga Puan mengingatkan untuk sama-sama berpikiran positif.

    “Sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka,” tutur dia.

    Diberitakan sebelumnya, Hubungan antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi terus memanas. Jokowi merasa terus difitnah oleh politikus PDIP.  

    Peristiwa terbaru adalah kabar tentang utusan misterius yang mengancam melakukan kriminalisasi kalau tidak mengembalikan status Jokowi sebagai kader PDIP. 

    Jokowi mengaku kesabaran ada batasnya. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bahkan menyebut kabar tersebut tidak benar. 

    “Enggak ada, ya harusnya disebutkan siapa, begitu loh biar jelas. Enggak ada,” tutur Jokowi dilansir dari Solopos.

    Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap bahwa ada pihak yang berupaya meminta supaya Sekretaris Jenderal partai Hasto Kristiyanto segera dipecat dan memulihkan keanggotaan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. 

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus di sela-sela acara konferensi pers yang digelar di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3). 

    Deddy mengatakan permintaan khusus itu datang pada tanggal 14 Desember 2024 lalu melalui seseorang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi oleh PDIP, kata Deddy, bakal ada 9 orang kader PDIP yang bakal diciduk oleh Kepolisian dan KPK. 

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” tuturnya.

  • Dwifungsi ABRI Bangkit dari Kubur? Dasco: DPR Jaga Supremasi Sipil!

    Dwifungsi ABRI Bangkit dari Kubur? Dasco: DPR Jaga Supremasi Sipil!

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kekhawatiran publik terkait kemungkinan bangkitnya dwifungsi ABRI di dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Dasco menekankan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal. Pasal itu pun dimaksudkan untuk penguatan internal ke dalam dan lebih memasukkan yang sudah ada ke dalam UU, supaya tidak ada pelanggaran UU.

    “Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifugsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Dasco memandang bahwa penolakan-penolakan revisi UU TNI yang beredar di media sosial terhadap pasal-pasal yang disebutkan mereka, banyak yang tak sesuai dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.

    Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto turut merespons kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI tersebut. Dia menekankan bahwa pihaknya akan menjaga supremasi sipil.

    “Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada Kamis minggu silam itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

    Lebih jauh, Utut berpandangan bahwa sebenarnya justru adanya revisi UU TNI ini membatasi adanya dwifungsi ABRI. Kendati demikian, dia menyampaikan pihaknya tetap memperhatikan masukan yang ada.

    “Masukannya sangat kita perhatikan. Kalau kekhawatoran di Indonesia saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkasnya.

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Dasco Bantah RUU TNI versi Medsos, Tegaskan Hanya Cakup 3 Pasal

    Dasco Bantah RUU TNI versi Medsos, Tegaskan Hanya Cakup 3 Pasal

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Dia merincikan Pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yakni dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.

    “Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelasnya dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Selanjutnya, Ketua Harian Gerindra ini mengemukakan Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain.  “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” sebut Dasco.

    Sementara itu, untuk Pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah K/L yang bisa diduduki prajurit aktif. Dasco menyebut sebelum direvisi, ada 10 K/L yang bisa diduduki. Namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan [ke revisi UU TNI]. Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” urainya.

    Adapun, lanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.