Category: Bisnis.com Nasional

  • Istana Minta Masyarakat Tak Cemas Soal Pasal Kontrovessial di RUU TNI

    Istana Minta Masyarakat Tak Cemas Soal Pasal Kontrovessial di RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, meminta masyarakat tidak khawatir terkait pasal-pasal kontrovesial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Hasan menuturkan bahwa, berbagai kecurigaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) tidak beralasan karena ketentuan yang dikhawatirkan ternyata tidak ada dalam rancangan aturan tersebut.

    “Kekhawatiran dari teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kebon Sirih, Senin (17/3/2025) malam.

    Hasan juga menegaskan bahwa tidak ada pembukaan posisi baru bagi TNI di luar yang telah ditentukan, melainkan justru posisi-posisi tersebut dikunci hanya untuk 15 jabatan yang memang membutuhkan keahlian dan pengalaman dari unsur militer.

    “Karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” jelasnya.

    Dalam RUU TNI ini, kata HAsan terdapat tambahan posisi yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan posisi di Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Dewan Pertahanan Nasional.

    Menurutnya, jabatan-jabatan tersebut dinilai memerlukan latar belakang dan pengalaman dari unsur militer.

    Oleh sebab itu, Hasan berharap polemik di masyarakat mengenai RUU ini dapat mereda seiring dengan adanya klarifikasi ini. Namun, dia tetap membuka ruang bagi kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari proses demokrasi.

    “Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilakan semua mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang,” pungkas Hasan.

  • Perbandingan Kekayaan Aryo vs Saraswati Djojohadikusumo, Dua Keponakan Prabowo di Kadin

    Perbandingan Kekayaan Aryo vs Saraswati Djojohadikusumo, Dua Keponakan Prabowo di Kadin

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua keponakan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Aryo Djojohadikusumo dan Saraswati Djojohadikusumo masuk dalam kepengurusan Kadin Indonesia 2024–2029. Sebagai anak dari politikus dan pengusaha, siapa yang lebih tajir di antara keduanya?

    Aryo dan Saraswati adalah anak dari Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik kandung dari Prabowo. Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie memercayakan ketiganya sebagai pengurus untuk masa bakti 2024—2029.

    Anindya memberikan jabatan kepada Aryo sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan Saraswati di posisi WKU Bidang Kebudayaan.

    Kedua anak Hashim itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2019—2024 di daerah pilih yang sama, yakni DKI Jakarta 3. Akan tetapi hanya Saraswati yang kembali terpilih menjadi anggota legislatif masa jabatan 2024—2029.

    Selama menjadi anggota Dewan, kekayaan Aryo meningkat signifikan. Pada tanggal lapor 2014 untuk kekayaan 2013, hartanya Rp49,63 miliar berdasarkan e-LHKPN atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara menggunakan aplikasi yang berbasis web.

    Pada laporan 2017, harta Aryo melesat menjadi Rp116,85 miliar. Setahun kemudian, bertambah tipis jadi Rp117,15 miliar. Setelah itu tak ada lagi laporan karena dia tak lagi menjadi anggota DPR.

    Perbesar

    Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo (tengah). /@rahayusaraswati

    Sementara Saraswati pertama kali melaporkan harta pada 2014. Kekayaannya saat itu mencapai Rp12,44 miliar.

    Harta wanita dengan nama lengkap Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo itu naik menjadi Rp18,88 miliar 3 tahun kemudian.

    Pada laporan 2018 bertambah menjadi Rp19,02 miliar. Kekayaan Saraswati meningkat signifikan sebesar Rp27,83 miliar untuk laporan tahun lalu.

    Pengurus Kadin kali ini berjumlah 2.800 orang. Hal itu sesuai dengan SK Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor 14/DP/3/2025 tertuang susunan Dewan Kehormatan, Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia masa bakti 2024–2029.

    “Jadi jumlahnya double daripada pengurusan sebelumnya,” kata Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie dalam Pengukuhan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Jumat (14/3/2025).

    Seiring dengan hal itu, Anindya menekankan bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja kepengurusannya. Dia berkomitmen bakal melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali terhadap kinerja pengurusnya.

    Adapun, alasan kepengurusan jumbo tersebut disebut karena menyesuaikan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi memang jumlah lebih banyak karena kita ingin mengonsolidasi seluruh dunia usaha sama juga menyelaraskan dengan kementerian dan juga wakil menteri terkait di bawah pemerintahan pada saat ini,” tambahnya. 

  • Pemeran Bajuri Meninggal, Rieke Oneng ungkap Janjinya yang Belum Tuntas

    Pemeran Bajuri Meninggal, Rieke Oneng ungkap Janjinya yang Belum Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan bakal memperjuangkan hak milik Nasrullah alias Mat Solar pemeran Bajuri dalam serial Bajaj Bajuri atas pembayaran hak tanah senilai Rp3,3 miliar.

    Hal itu diungkapkan Rieke beberapa jam sebelum Mat Solar menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (17/3/2025) malam.

    Rieke mengatakan persoalan tanah itu melibatkan anak usaha Jasa Marga (JSMR) PT Cinere Serpong Jaya pada 2019.

    Namun, hingga saat ini belum dibayarkan karena adanya sistem konsinyasi pada Desember 2019. Alhasil, tanah milik Mat Solar itu dianggap bersengketa.

    “Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp3,3 miliar untuk dilakukan penitipan ke pengadilan,” tulis Rieke di akun Instagramnya, Senin (17/3/2025).

    Rieke menyebut tanah yang dimiliki oleh Mat Solar tersebut dinilai sah secara hukum lantaran terdapat Akta Jual Beli (AJB) tanah itu pada Jasa Marga saat momentum pembebasan lahan.

    Dia juga mengungkap bahwa aset tanah Mat Solar itu bisa dibeli dari upah saat membintangi serial televisi. Oleh sebab itu, Rieke mengaku ingin memperjuangkan hak milik rekannya saat bermain peran di serial TV Bajaj Bajuri tersebut.

    “Oneng tahu kerja kerasnya Abang buat bisa beli ntu tanah. Bang, sekarang kita musti menempuh sidang perdata. Tergugatnya BPN, PT.Cinere Serpong Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PU dan Pak Haji,” tambahnya.

    Di lain sisi, Rieke juga menyatakan bahwa Dirut PT Jasa Marga telah berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan ini sebelum lebaran. Hal itu terungkap saat Komisi VI DPR melakukan RDP dengan PT Jasa Marga, Senin (17/3/2025).

    “Tadi di rapat Dirut PT Jasa Marga janji mau cepat selesaikan kasus tanah Abang. Janjinya di rapat terbuka bilang sebelum lebaran udah selesai [semoga sampai pembayaran] Bang Juri, jangan berkecil hati ya. Kita ikhtiar terus. Oneng perjuangin semampu Oneng. Oneng uber terus,” pungkasnya.

    Mat Solar Meninggal Dunia

    Komedian Nasrullah alias Mat Solar yang merupakan pemain sinetron Bajaj Bajuri tutup usia 62 tahun pada Senin (17/3/2025) sekitar 22.30 WIB.

    Jenazah rencananya akan dimakamkan di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat pada Selasa (18/3), pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB.

    Sekadar informasi, Mat Solar berjuang melawan penyakit stroke yang menyerangnya sejak 2017. Dia sempat terkena serangan stroke sebanyak tiga kali dimana didiagnosa mengidap stroke pada bagian otak kanan yang menyebabkan tubuh bagian kirinya sulit bergerak.

  • Istana Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo, Hoaks!

    Istana Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo, Hoaks!

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan menepiskabar pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Kabinet Merah Putih (KMP) milik Presiden Prabowo Subianto. 

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hariqo Wibawa Satria memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks. 

    “Itu hoaks, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi sebagaimana disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ibu Sri Mulyani sampai saat ini masih bertugas dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujar Hariqo melalui akun Instagram pribadinya @hariqosatria, Selasa (18/3/2025). 

    Hariqo juga menegaskan bahwa Sri Mulyani masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan dengan penuh tanggung jawab. 

    Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

    Lebih lanjut, Hariqo menekankan bahwa pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya. 

    “Mari bijak bermedia sosial dan selalu saring sebelum sharing. Terima kasih, salam sejahtera untuk kita semua,” pungkas Hariqo.

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Pelajar, PNS dan Pegawai Swasta

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Pelajar, PNS dan Pegawai Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki bulan Ramadan, libur panjang Hari Raya Idulfitri/Lebaran menjadi hal yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

    Libur lebaran 2025 sudah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Daftar libur dan cuti bersama sesuai SKB diatur untuk kaum pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Karyawan Swasta

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional untuk Idulfitri jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    Namun ketentuan jatuhnya Idulfitri secara resmi akan ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dalam sidang Isbat.

    Sedangkan cuti bersama Lebaran 2025 akan dilakukan sejak tanggal 2 hingga 7 April 2025.

    Berikut daftar libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri/Lebaran 2025:

    31 Maret: Libur Idulfitri 1446 Hijriah
    1 April: Libur Idulfitri 1446 Hijriah
    2 April: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    3 April: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    4 April: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    7 April: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS

    Libur Lebaran 2025 untuk PNS, ASN, dan PPPK telah diatur dalam Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    Dalam keputusan tersebut,pegawai negara mendapat cuti bersama lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

    Kemudian pegawai negeri juga mendapat cuti bersama di tanggal 28 Maret untuk Hari Raya Nyepi.

    Sehingga daftar libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri/Lebaran 2025 untuk PNS yakni:

    28 Maret 2025: Hari Raya Nyepi
    30 Maret 2025: Libur akhir pekan
    31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 H/2025
    1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 H/2025
    2 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    3 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    4 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    5 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah
    6 April 2025: Libur akhir pekan
    7 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah

    Jadwal Libur Anak Sekolah Lebaran 2025

    Adapun jadwal libur untuk anak sekolah diberikan lebih panjang mulai 21 Maret 2025. Sehingga siswa akan mendapat jatah libur lebaran sebanyak 19 hari.

    Berikut daftar libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri/Lebaran 2025 untuk anak sekolah:

    21-30 Maret 2025: Libur sekolah untuk Idulfitri 1446 H
    31 Maret 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    1-8 April 2025: Libur sekolah untuk Idulfitri 1446 H

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Ambil Keputusan Soal RUU TNI Hari Ini

    Komisi I DPR dan Pemerintah Ambil Keputusan Soal RUU TNI Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.34/2004 tentang TNI hari ini, Selasa (18/3/2025).

    Agenda tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dia membenarkan bahwa akan ada rapat di siang hari nanti. “Benar [akan ada rapat] jam 13:00 WIB atau 14:00 WIB,” katanya kepada Bisnis, Selasa (18/3/2025).

    Berdasarkan rincian agenda yang diterima Bisnis, pada pukul 13:00 WIB rapatnya akan membahas laporan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) atas hasil perumusan dan sinkronisasi revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.34/2004 tentang TNI.

    Kemudian rapat berlanjut pada pukul 14:00 WIB dengan agenda rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah (Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara).

    “Dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.34/2004 tentang TNI,” tulis jadwal tersebut.

    Paripurna Pekan Ini

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan adanya kemungkinan membawa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke dalam Rapat Paripurna pekan ini. Peluang ini, kata dia, dapat terjadi jika seluruh pembahasannya telah rampung.

    Akan tetapi, dia juga tak menutup kemungkinan revisi UU TNI tidak akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini apabila pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) belum selesai.

    “Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa [ke Rapat Paripurna pekan ini], apabila kemudian timus timsin-nya belum selesai ya, mungkin belum bisa dibawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

  • Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

    Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada Senin 17 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, pemerintah telahm menyalurkan Rp20,86 triliun kepada 1 juta lebih ASN.

    “Sampai dengan sore ini, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, @smindrawati, Senin (17/3/2025).

    Sri Mulyani memerinci untuk ASN Pusat, pencairan terdiri dari THR PNS senilai Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.

    Selain itu, pemerintah juga telah mengalirkan dana THR senilai Rp1,64 triliun untuk 416.039 personil/pegawai Kepolisian RI (Polri).

    Bendahara Negara juga telah memberikan THR bagi Prajurit TNI senilai Rp2,02 triliun untuk 389.805 personil/pegawai serta untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp333,13 miliar untuk 101.545 pegawai.

    Hingga sore hari ini, jumlah satuan kerja (satker) yang telah dibayarkan sebanyak 7.476 (84%) dari 8.852 satker. Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L (87%) dari 95 K/L.

    Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

    Gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mana anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Besaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan selama 0-32 tahun:

    1. Golongan I

    – Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    – Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    – Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    – Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    2. Golongan II

    – Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    – Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    – Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    – Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    3. Golongan III

    – Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    – Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    – Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    – Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    4. Golongan IV

    – Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    – Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    – Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    – Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    – Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.