Category: Bisnis.com Nasional

  • KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Stafsus Menhan

    KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Stafsus Menhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Deddy Corbuzier sampai dengan saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Seperti diketahui, selebritas dan pemilik siniar itu diangkat menjadi Stafsus untuk Menhan Sjafri Sjamsoeddin sejak 11 Februari 2025. 

    KPK mengingatkan bahwa setiap Wajib Lapor (WL), termasuk Deddy Corbuzier, memiliki batas waktu pelaporan tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatannya. 

    “Dari data base KPK, Yang Bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya. Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). 

    Budi membenarkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan No.28/2019. 

    Dia menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) bahwa Deddy termasuk dalam daftar Wajib Lapor. 

    “KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenhan, bahwa yang bersangkutan termasuk pejabat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor. Sehingga merujuk pada Permenhan No.28/2019maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya tiga bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi. 

    Adapun melalui akun Instagram resmi Kemhan, Deddy sebelumnya mengucapkan terima kasib atas pengangkatannya. Dia mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemhan.

    “Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo,” katanya.

    Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang telah percaya kepada dirinya untuk jadi staf khusus bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

    “Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” ujarnya.

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • Airlangga Tepis Kebijakan Prabowo Jadi Biang Kerok IHSG Jeblok

    Airlangga Tepis Kebijakan Prabowo Jadi Biang Kerok IHSG Jeblok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyanggah anggapan kebijakan pemerintah yang tidak ramah pasar menjadi momok jebloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

    Airlangga mengatakan bahwa kementerian teknis akan memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan transparansi kebijakan.

    “Ya tentu nanti kementerian teknis perlu menjelaskan agar transparansi kebijakan lebih jelas,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025)

    Airlangga mengamini kedatangannya ke Istana bertujuan untuk melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan perkembangan perekonomian, termasuk kondisi IHSG,

    Dia menilai bahwa secara fundamental ekonomi Indonesia masih kuat, dan pergerakan saham yang naik turun merupakan hal yang wajar dalam dinamika pasar global.

    “Penurunan ini kan di berbagai negara saham naik turun biasa, saat saham-saham yang negara lain minggu-minggu lalu turun cukup dalam. Nah sekarang mungkin sekarang kemarin kita belum terlau kena, baru berimbas satu dua hari ini,” ucapnya.

    Sementara itu, mengenai kebijakan saham perbankan Himbara yang dinilai terlalu banyak intervensi pemerintah, dia turut membantah adanya penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    “Kalau hapus KUR kan sudah tidak ada di laporannya, yang dihapus bukan tagihannya, ya karena itu sudah dihapus sebelumnya,” jelas Airlangga.

    IHSG Anjlok

    Indeks harga saham gabungan (IHSG) terus melorot pada perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025). Indeks komposit sudah anjlok 5% sehingga BEI melakukan pembekuan perdagangan bursa sementara atau trading halt.

    Hingga pukul 11.19 WIB, IHSG ambrol 325 poin atau -5,02% ke level 6.146,91. Di level itu, IHSG sudah anjlok lebih dari 13% dari level penutupan pada akhir 2024 di posisi 7.079,9.

    Anjloknya IHSG ditekan oleh koreksi saham BBCA -3,2%, BMRI -5,98%, BBRI -4,44%, PANI -19,41%, TPIA -19,93%, BREN -15,46%, BBNI -5,08%, dan TLKM -2,48%.

    Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

    Trading halt itu dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%.

    Langkah BEI untuk melakukan trading halt sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

    “Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” tulisnya dalam keterangan resmi.

  • Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pihaknya berharap RUU TNI dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Menurut dia, TNI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

    Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, katanya, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer non-militer dan hibrida, perlu adanya penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.

    “Selain itu untuk mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi kementerian lembaga dalam mencapai tujuan negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan kehususannya dapat memberikan kontribusinya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Maka dari itu, Supratman menyebut pemerintah berharap RUU TNI ini dapat dibahas di pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan.

    “Semoga segala upaya pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • IHSG Rontok, Prabowo Pernah Bilang Main Saham Seperti Judi

    IHSG Rontok, Prabowo Pernah Bilang Main Saham Seperti Judi

    Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan perdagangan atau trading halt imbas indeks komposit anjlok hingga 5%.

    Dalam catatan Bisnis, hingga pukul 11.19 WIB, IHSG ambrol 325 poin atau -5,02% ke level 6.146,91. Di level itu, IHSG sudah anjlok lebih dari 13% dari level penutupan pada akhir 2024 di posisi 7.079,9. 

    Anjloknya IHSG ditekan oleh koreksi saham BBCA -3,2%, BMRI -5,98%, BBRI -4,44%, PANI -19,41%, TPIA -19,93%, BREN -15,46%, BBNI -5,08%, dan TLKM -2,48%. 

    Anjloknya kinerja IHSG menambah daftar sentimen negatif yang terjadi sejak pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memegang tampuk kekuasaan pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu.

    Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menilai terdapat sejumlah sentimen yang menyertai jebloknya IHSG. Salah satu pendorong jebloknya IHSG adalah isu mundurnya menteri di Kabinet Merah Putih.

    “Status saat ini masih highly speculative, menimbang market sentimen yang tengah bergulir membuat market nervous, salah satunya rumor mundurnya dua menteri penting di dalam Kabinet Merah Putih,” ujar Liza, Selasa (18/3/2025).

    Adapun, selain sentimen mundurnya menteri, sentimen lainnya yang menyebabkan IHSG terkapar menurut Liza adalah terkait tingginya PHK massal mendekati hari raya Idulfitri. Kemudian, penetapan credit rating oleh Fitch, S&P, dan Moody’s setelah downgrade Morgan Stanley serta Goldman Sachs.

    Lalu, keputusan RDG Bank Indonesia disusul FOMC Meeting The Fed pekan ini terkait dengan suku bunga masing-masing.

    Equity Research Analyst Panin Sekuritas Felix Darmawan juga menilai isu adanya menteri yang mundur di Kabinet Merah Putih membuat IHSG jeblok. “Karena sampai trading halt begini pasti ada something big,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

    Stabilitas Fiskal 

    Sentimen lainnya adalah APBN yang defisit pada awal tahun ini juga berpotensi mengganggu stabilitas fiskal, khususnya dari potensi penerbitan surat berharga negara (SBN) yang lebih masif untuk refinancing.

    “Pelemahan ini juga mendorong downgrade-nya IHSG oleh analis asing, yang mendorong capital outflow,” tutur Felix.

    Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus mencatat, sejumlah sentimen menyertai jebloknya IHSG hari ini. Salah satu sentimen adalah tensi Geopolotik yang meningkat karena Presiden Rusia Vladimir Putin menginginkan perang lebih lama.

    Sentimen lainnya, pembalasan tarif yang lebih besar dari Uni Eropa dan kekhawatiran akan resesi di AS yang terus mengalami kenaikkan.

    Penerimaan Indonesia juga mengalami penurunan hingga 30% yang mengakibatkan defisit APBN melebar sehingga membutuhkan penerbitan utang yang lebih besar dan tentu saja rupiah kian semakin melemah. Kemudian, potensi tingkat suku bunga Bank Indonesia yang turun juga akan lebih sulit.

    “Semua khawatir bahwa risiko fiskal kian mengalami peningkatan di Indonesia yang membuat banyak pelaku pasar dan investor pada akhirnya memutuskan untuk beralih kepada investasi lain yang jauh lebih aman dan memberikan kepastian imbal hasil,” tutur Nico.

    Prabowo Saham Seperti Judi

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa orang kecil yang bermain saham seperti sedang berjudi dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan bandar besar.

    Hal ini dia sampaikan saat membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang akan digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (4/12/2024).

    “Saya kasih tahu, main-main saham itu kalau orang kecil pasti kalah. Itu untuk orang kecil itu biasanya sama dengan judi itu, yang menang yang bandar, yang besar, yang kuat,” ucapnya dalam forum itu.

    Prabowo kemudian bercerita bahwa dirinya mendapatkan ancaman indeks harga saham gabungan (IHSG) akan turun jika menjalankan program makan bergizi untuk anak-anak sekolah.

    “Apa? Mau beri makan bergizi? hahaha ketawa, di awal mereka tertawakan saya, dan saya tahu mereka mengancam saya, saya tahu saya diancam, nanti harga indeks saham akan turun, di hari-hari pertama saya meluncurkan gagasan makan bergizi sudah muncul. Saya mengerti, saya ini cukup lama jadi orang Indonesia,” ungkap Prabowo.

    Dia menilai bahwa tak harus secara gamblang atau terbuka, seringkali ancaman juga hadir secara halus. Menurutnya, apabila senjata yang terbuka seperti senapan meriam, tetapi juga ada senjata-senjata psikologis layaknya adu domba, fitnah, hoaks, ada ancaman terhadap ekonomi.

    Saat itu, kata Prabowo, dirinya pun dilaporkan tentang harga indeks saham turun akibat gagasan makanan bergizi. Namun, Prabowo menyampaikan, dirinya tidak merasa dirugikan karena bukan pemain saham.

    “Pak, karena gagasan makan bergizi, harga saham indeks turun.’ Saya bilang, saya jawab ke mereka itu, ‘kasih tahu ya, saya nggak punya saham dan rakyat di desa-desa tidak punya saham.’ Benar, kalau saham jatuh, ya pemain-pemain bursa itu [yang rugi],” ujarnya.

    Dia pun melanjutkan bahwa tak hanya ditertawakan karena program makan bergizi, tetapi dirinya juga sempat ditertawakan saat bertekad menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

    “Saya tahu, saya ditertawakan, saya diejek, tapi saya sudah biasa diejek. Mana mungkin menghilangkan korupsi di Indonesia? Mana mungkin menghilangkan kemiskinan? Mana mungkin menghilangkan kelaparan?” pungkas Prabowo.

  • Cek Rekeningmu Sekarang! Sri Mulyani sudah Cairkan THR untuk ASN Pusat dan Pensiunan

    Cek Rekeningmu Sekarang! Sri Mulyani sudah Cairkan THR untuk ASN Pusat dan Pensiunan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik untuk ASN pusat dan pensiunan, sebab Menkeu Sri Mulyani sudah mencairkan THR Rp20,86 T.

    Dilansir dari Antaranews, Sri Mulyani Indrawati telah merealisasikan pencairan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp20,86 triliun kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat dan pensiunan per 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

    Menurut keterangan yang dikutip pada hari Selasa, Bendahara RI itu merinci pembayaran THR kepada ASN pusat telah menjangkau 1.541.373 penerima dengan nilai mencapai Rp9,36 triliun.

    Apa saja komponennya?

    Pencairan THR itu mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Polri, prajurit TNI, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

    THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp251,48 miliar bagi 65.836 pegawai.

    Sementara itu, THR bagi anggota Polri mencapai Rp1,64 triliun untuk 416.039 personil dan THR prajurit TNI sebesar Rp2,02 triliun untuk 389.805 personil.

    Adapun THR PPNPN tercatat sebanyak Rp333,13 miliar bagi 101.545 pegawai.

    Dengan pencairan THR ini, Sri Mulyani berharap daya beli masyarakat meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

  • Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

    Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua perwakilan Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menolak untuk menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya.

    Dua perwakilan koalisi sipil itu yakni Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Rencananya, Andrie dan Javier diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

    Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan alasan penolakan itu lantaran pihaknya menilai laporan dari pelapor itu keliru dan tidak berlandaskan hukum.

    “Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

    Dia menuturkan peristiwa penggerudukan yang dilakukan koalisi sipil saat pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont merupakan bentuk kebebasan hak penyampaian pendapat.

    Pasalnya, saat itu, pembahasan RUU TNI tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dan pemerintah. Padahal, pembahasan beleid TNI itu dikhawatirkan melahirkan kembali Dwifungsi ABRI. 

    “Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan,” tuturnya.

    Arif menambahkan, kliennya juga mengeluarkan aspirasinya tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, seperti ancaman, kekerasan, intimidasi maupun pengrusakan di hotel.

    Di samping itu, dia juga mengatakan proses hukum yang dilakukan kepolisian juga dinilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

    “Oleh karenanya, bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari Security atau menghentikan,” pungkas Arief.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan DPR bersama Komisi I DPR menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil guna membahas sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini bergulir selama kurang lebih 1,5 jam. Dia juga turut didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja revisi UU TNI, Utut Adianto. 

    Sementara itu, beberapa koalisi masyarakat sipil yang hadir ada Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid, aktivis Halida Hatta, Pimpinan YPKP 1965 Bedjo Untung, Sumarsih, Natalia Soebagjo, dan lainnya.

    Adapun, Dasco mengklaim audiensi yang dilakukan pihaknya dengan para koalisi masyarakat sipil berjalan dengan hangat dan lancar. Ini ditujukkan dengan adanya diskusi dan dialog yang membangun kesepahaman dengan kedua belah pihak.

    “Insyaallah saya pikir ada titik temu dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” katanya seusai audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Kala ditanyai soal alasan audiensinya dilakukan secara tertutup, Ketua Harian Gerindra ini berdalih dirinya tak tahu-menahu akan hal tersebut.

    “Wah saya gak tau ya tadi, itu emang begitu dari tadi, tapi gak ada masalah kok tadi,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan kedatangan pihaknya dan masyarakat sipil lainnya dimaksudkan untuk menyampaikan catatan-catatan kritis terhadap naskah rancangan Undang-Undang TNI.

    Dia mengaku, pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat dinanti-nanti oleh pihaknya, agar rancangan Undang-Undang melibatkan partisipasi publik.

    “Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco, dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil,” tuturnya dalam tempat yang sama.

  • Intip Besaran THR yang Diterima Prabowo-Gibran, Capai Ratusan Juta!

    Intip Besaran THR yang Diterima Prabowo-Gibran, Capai Ratusan Juta!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (17/3/2025) kemarin. 

    Maka dari itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun turut berhak mendapatkan THR berdasarkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apabila menilik dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp 30.240.000 per bulan.

    Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 20.160.000 per bulan.

    Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan. 

    Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang diperoleh Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 62.740.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan Rp 42.160.000 per bulan.

    Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya yang diberikan kepada kepala negara dan wakilnya.

    Mengacu pada aturan yang berlaku, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Presiden Prabowo Subianto setara dengan total gaji dan tunjangan jabatan bulanannya, yaitu Rp 62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima THR sebesar Rp 42.160.000.

    Namun, perlu dicatat bahwa besaran THR ini masih merupakan hitungan kotor dan bisa bertambah tergantung dari komponen tunjangan lain yang melekat dalam penghasilan presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, terdapat kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah terkait besaran THR bagi pejabat negara di tahun berjalan.

    Besatan THR Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran 

    THR Presiden Prabowo Subianto

    Gaji Presiden RI (Rp30,24 juta)+ Tunjangan kinerja 100% (Rp32,5 juta) = Rp62,74 juta

     

    THR Wapres Gibran Rakabuming Raka

    Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta + Tunjangan kinerja 100% (Rp22 juta) = Rp 42,16 juta

    Catatan: jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.

     

  • Titah Prabowo di Balik Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK

    Titah Prabowo di Balik Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara alias CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK setelah diprotes banyak pihak.

    Sekadar informasi, awalnya pemerintah menunda pelantikan CASN dan PPPK. CASN semula akan dilantik pada Oktober 2025. Sementara itu, PPPK baru dilantik pada tahun depannya lagi.

    Sontak, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Apalagi, banyak CASN atau PPPK yang rela keluar pekerjaan sebelumnya, demi untuk menjadi abdi negara.

    Namun setelah menuai pro dan kontra, pemerintah menarik ucapannya. Mereka akhirnya mau mempercepat proses penganggaran CASN dan PPPK dari jadwal sebelumnya.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pematangan, simulasi, dan berbagai pertimbangan terkait kebutuhan negara.

    “Pak Menteri Sekretaris Negara bersama Ibu Menpan RB sudah mengumumkan bahwa setelah pemerintah melakukan pematangan dan berbagai macam simulasi, pengangkatan CASN bisa dipercepat,” ujarnya saat ditemui Bisnis di Kebon Sirih, Senin (17/3/2025) malam.

    Menurutnya, pengangkatan CASN akan dilakukan paling lambat Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan paling lambat Oktober 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Hasan juga menegaskan bahwa pengangkatan ini akan menjadi afirmasi terakhir bagi daerah-daerah yang memiliki banyak formasi ASN.

    “Pak Mensesneg juga menyatakan bahwa ini afirmasi terakhir ya. Jadi, pengangkatan- pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua CASN akan mengikuti tes yang reguler, sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan negara,” ucapnya.

    Hasan menekankan bahwa CASN bukan sekadar program pembukaan lapangan kerja, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang menjadi tulang punggung negara.

    Oleh karena itu, proses pengangkatannya harus dilakukan dengan analisis jabatan yang matang agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. “ASN ini, mereka akan berpuluh-puluh tahun di [formasi] situ. Makanya kami butuh kompetensi, butuh analisa jabatan, butuh pemempatan yang sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan pemerintahan saat ini,” tutur Hasan.

    Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun formula agar proses pengangkatan berjalan dengan baik. Meskipun batas waktu pengangkatan CPNS ditetapkan hingga Juni 2025, prosesnya dapat dilakukan lebih awal tergantung kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing.

    “Jadi ada yang mungkin diangkat bulan depan, ada yang Mei, ada yang Juni. Tapi paling lambat harus Juni,” imbuhnya.

    5 Catatan Ombudsman 

    Sebelum akhirnya dipercepat, Ombudsman memberikan 5 catatan terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. 

    Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menuturkan penundaan pengangkatan CASN berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Menurutnya, CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

    “Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan,” katanya.

    Pertama, untuk pemerintah yakni, perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan CASN tersebut. Karena selain berdampak bagi pelayanan publik, juga berpotensi terjadinya maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian.

    “Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya,” terangnya.

    Kedua, Ombudsman meminta pemerintah agar transparan soal alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024. Dia berpandangan kepastian informasi akan membantu para CASN ini menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar kondisi perekonomiannya tidak terganggu.

    Ketiga, Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN TA 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.

    “Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya. Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus [serentak],” tegas Robert.

    Keempat, tutur dia, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN TA 2024. Penerbitan tersebut dapat menjadi jaminan kepastian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.

    Kelima, adalah pihaknya berharap perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dapat terselesaikan dengan segera.

    Arahan Prabowo 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terkait percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian bagi para CASN yang telah lama menunggu proses pengangkatan.

    “Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025 sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai Oktober 2025,” ujarnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut pantauan Youtube, Senin (17/3/2025).

    Nantinya, Prasetyo menekankan bahwa penyelesaian pengangkatan ini bakal ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan setiap Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait.

    Diaa menambahkan kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Penyesuaian dalam pengangkatan CASN dilakukan untuk memastikan optimalisasi penempatan, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, termasuk ketepatan penggajian, penempatan, serta kesesuaian formasi.

    Tak hanya itu, kata Prasetyo, seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan analisis dan simulasi guna memastikan pengangkatan CASN sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

    “Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN,” ucapnya.