Category: Bisnis.com Nasional

  • Tolak RUU TNI, Ratusan Mahasiswa Datangi Gedung DPR RI

    Tolak RUU TNI, Ratusan Mahasiswa Datangi Gedung DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ratusan mahasiswa mendatangi Gerbang Pancasila atau pintu masuk mobil di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).

    Mereka datang ke Gedung DPR RI sehari setelah RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna. 

    Mereka juga menaruh poster kecil yang bertuliskan, “#TolakRUUTNI Cicak Diam-diam Merayap, DPR Diam-diam Bahas RUU TNI, di hotel mewah lagi,” tulis salah satu poster tersebut.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, sekitar pukul 16:30 WIB para mahasiswa yang memakai jas almamater Universitas Trisakti itu terlihat sedang berdialog dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

    Supratman semula akan masuk ke Gedung DPR, tetapi saat ada demonstrasi mobilnya hendak mutar balik. Namun, tidak jadi karena akhirnya turun berdialog dengan para mahasiswa.

    “Mahasiswa dengan ini tegas menyatakan tuntutan supaya menolak seluruh rancangan Revisi Undang-Undang TNI, copot dan hentikan prajurit TNI dalam jabatan sipil, wujudkan supremasi sipil, dan menolak segala bentuk militerisme dalam pemerintahan sipil, dan menuntut komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Supratman saat menemui mahasiswa, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, perwakilan mahasiswa mengatakan bahwa Supratman menerima kritikan yang disampaikan. Perwakilan ini turur menyebut pihaknya akan terus menolak pengesahan RUU TNI.

    “Dan hari ini ada Pak Supratman, beliau sudah menyampaikan bahwa beliau menerima kritikan kita, dan sikap kami perlu saya sampaikan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus menolak. Kami tidak akan beraudiensi, kami tidak akan mau duduk bersama anggota DPR di dalam tapi kami akan terus menolak,” jelasnya.

  • KPK Minta Ifan Seventeen Segera Lapor LHKPN Usai Diangkat Jadi Dirut PFN

    KPK Minta Ifan Seventeen Segera Lapor LHKPN Usai Diangkat Jadi Dirut PFN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sekadar informasi, vokalis dari band Seventeen itu diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Direktur Utama PFN pada sekitar pertengahan Maret 2025.

    KPK menyebut bahwa jabatan yang kini dipegang oleh Ifan termasuk sebagai kategori wajib lapor atau WL LHKPN. Ifan memiliki waktu tiga bulan setelah diangkat untuk segera menyampaikan LHKPN. 

    “Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN, tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Adapun Ifan diketahui sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, dia akan menyampaikan LHKPN pertamanya sebagai Direktur Utama PFN. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ifan telah mengungkap bakal melakukan pembenahan internal di PFN lantaran banyaknya masalah yang perlu dibenahiz 

    “Ini kalau aku analogikan begini, PFN ini, maksudnya begini, bagaimana orang bisa berkarya kalau mereka perutnya masih lapar? Ini yang dihadapi oleh PFN,” tuturnya di PT PFN, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dia berpandangan demikian lantaran diketahui ternyata banyak pegawai di PFN yang gajinya tidak dibayarkan secara penuh. Ifan menyebut hal tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi oleh para pegawai.

    “Jadi kita penuhi dulu perutnya, kenyang dulu, jangan lagi mikir perut, jangan lagi [pusing buat mikir] makan tiap hari, baru nanti kita pikirkan karya ke depannya,” katanya.

  • Prabowo Panggil Luhut, Airlangga, dan Sri Mulyani ke Istana, Bahas Apa?

    Prabowo Panggil Luhut, Airlangga, dan Sri Mulyani ke Istana, Bahas Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan perwakilan Dewan Ekonomi Nasional (DEN)di Istana Negara, Rabu (19/3/2025).

    Menurut pantauan Bisnis, tiba secara satu per satu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam rapat tersebut.  

    Airlangga tiba terlebih dahulu pada pukul 15.38 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Saat ditanya mengenai agenda pertemuan, dia menjawab singkat bahwa hanya akan mendengar paparan di dalam.

    “Hari ini mendengarkan DEN, kami dengar saja dulu,” kata Airlangga.

    Tak lama kemudian, Sri Mulyani terlihat memasuki Istana dengan kemeja biru navy berlogo Kementerian Keuangan di dada kanan. Saat ditanya wartawan mengenai pembahasan dalam rapat tersebut, dia hanya tersenyum dan berkata,

    “Gatau [bahas apa], nanti ya,” ujarnya sambil tersenyum.

    Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir terakhir memberikan pernyataan lebih singkat.

    Dia hanya mengatakan bahwa agenda hari ini hanya rapat tanpa memberi tahu isu yang akan dibawakan. Namun, ketika ditanya apakah rapat akan membahas soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir, dia menjawab singkat.

    “Nanti aja selesai rapat,” ucapnya.

    Sementara itu, saat ditanya mengenai kondisi ekonomi dan rendahnya penerimaan pajak, Luhut juga enggan berkomentar banyak.

    “Nanti ya selesai ini baru saya [bicara],” ujarnya sebelum memasuki ruang pertemuan.  

     Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil rapat. Namun, pertemuan ini diperkirakan membahas kondisi ekonomi nasional, termasuk strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan pasar dan kebijakan fiskal ke depan.  

  • Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua Panitia Kerja alias Panja RUU TNI sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto ke Istana Merdeka pada Rabu (19/3/2025).

    Utut tampak mengenakan batik berwarna oranye. Dia tiba di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Setelah menghabiskan waktu hingga 1,5 jam dan ditanyakan oleh wartawan terkait dengan agenda pertemuan tersebut dia bungkam.

    Utut irit bicara meski awak media terus mencecarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia juga tidak mau membocorkan isi pembicaranya dengan Prabowo.

    “Temen-temen, tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besok lah ya,” ujar Utut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).

    Saat ditanya apakah Prabowo menyetujui RUU TNI, Utut hanya menjawab singkat, “Kan semuanya enggak ada masalah.”

    Kendati demikian, Utut mengisyaratkan bahwa pertemuan dengan Prabowo tidak hanya membahas RUU TNI. “Iya, tapi bukan hanya itu. Beliau [Prabowo] bercerita konsep dari bahasan lain” kata Utut sebelum menghentikan keterangannya.  

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai isi pertemuan, Utut tetap menahan diri. “Oke ya? Wis wis. Soalnya kami tadi janji gak jumpa pers,” katanya.

    Utut juga tidak menjelaskan secara rinci apakah RUU TNI harus mendapat persetujuan presiden sebelum disahkan. “Enggak juga. Ini beliau bercerita. Bukannya menghindar ini, bukan ,bukan. Karena tadi sama mas Pras [Mensesneg Prasetyo Hadi] tadi mau di kesana tadi kami semua udah sepakat besok saja,”  tuturnya

    Saat ditanya apakah ada arahan dari presiden terkait pembahasan tersebut, Utut hanya menutup pembicaraan dengan, “Ya sudah lah. Enggak ada yang diarahin kan?” pungkas Utut.

    Besok Paripurna 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyikapi soal ajakan dari aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat untuk turun ke jalan pada Kamis (20/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut demonstrasi itu merupakan hak masyarakat yang juga merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia.

    “Demonstrasi demo ya itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).

    Legislator Golkar ini turut menerangkan demonstrasi itu merupakan sarana masyarakat untuk menyatakan pandangannya, tetapi dilakukannya tetap harus dalam aturan yang ada.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, demonstrasi itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI tersebut dapat memuat sejumlah pasal yang bermasalah. 

    “Hal ini pada gilirannya justru akan membahayakan masa depan demokrasi, dan mengkhianati amanat rakyat,” tulisanya di postingan tersebut. 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

    Sekadar informasi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025). 

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna dari kesekretariatan DPR. 

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

  • Kejari Jakpus Periksa 3 Pejabat Komdigi di Kasus PDNS

    Kejari Jakpus Periksa 3 Pejabat Komdigi di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa 7 saksi dalam perkara dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

    Kepala Seksi alias Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan pada 17-18 Maret 2025. Adapun, tiga dari tujuh saksi itu merupakan pejabat Komdigi.

    “Tiga orang [dari Komdigi],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

    Selain pejabat Kominfo, Bani menambahkan pihaknya juga turut memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara ini. 

    Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tujuh saksi yang diperiksa tersebut, termasuk dengan pejabat Komdigi.

    “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi,” tuturnya.

    Adapun, Bani juga mencatat bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 70 saksi mulai dari pihak terkait hingga ahli.

    “Kejari Jakpus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” pungkasnya.

    Kronologi Kasus

    Sekadar informasi, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara sebesar Rp958 miliar.

    Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024. 

  • RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

    Lebih jauh, Politikus Golkar ini menyebut polemik pro kontra soal revisi UU TNI merupakan suatu hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI menurut Dave itu sudah terbantahkan, tidak ada pemberangusan supremasi sipil.

    “Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya.

  • Puan Ungkap Alasan PDIP Dukung RUU TNI, Meski Megawati Sempat Menolak

    Puan Ungkap Alasan PDIP Dukung RUU TNI, Meski Megawati Sempat Menolak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani membeberkan alasan fraksi partainya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, meski sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Kala itu, Megawati menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Adapun, Puan berdalih saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran belum mengetahui bentuk amandemennya.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Selain itu, cucu Proklamator RI ini menitikberatkan bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI adalah untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya.

    Sebelumnya, beberapa bulan lalu Megawati mempertanyakan sikap DPR yang mengusulkan revisi UU tentang TNI dan Polri. Padahal, sudah ada Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

    “Ya enggak setujulah yang RUU TNI Polri itu. Itu TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI dan Polri. Lah, kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya,” kata dia saat Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2025).

    Megawati melihat bila disetarakan, Polri juga jadi memiliki pesawat karena TNI AU memiliki itu. Akan tetapi, dia juga mengaku ada yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua RUU itu hanya berbicara soal usia pensiun.

    “Saya kalau ngomong mungkin cerewet, tapi semuanya itu ada kebenarannya, saya gak ngomong sembarangan, apalagi masalah hukum,” pungkasnya.

  • 2 Polisi jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp4,7 Miliar di Sumut

    2 Polisi jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp4,7 Miliar di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota jadi tersangka kasus pemerasan di Sumatra Utara.

    Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua anggota itu adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli dan penyidik pembantu Brigadir Bayu.

    “Sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Sumut,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan KPK. Kasus ini bermula saat ada rencana pembangunan mutu SMK dan SMA di Sumut.

    Pembangunan itu bersumber dari dana alokasi khusus. Dalam hal ini, pengusutan terkait pengerjaannya dilakukan oleh KPK. Sementara Polri lebih kepada penanganan kasus dugaan pemerasannya.

    “Nah, ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, Pemerasan,” ujarnya.

    Adapun, modus pemerasan oleh dua anggota ini yakni dilakukan dengan cara mengundang perangkat sekolah di wilayah Sumut untuk ditanya terkait proyek tersebut.

    Setelah diundang, Ramli dan Bayu diduga meminta fee atas proyek tersebut. Total, pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota itu diduga mencapai Rp4,7 miliar.

    “Nah yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee, nah ini pemerasannya. Rp4,7 miliar total [dugaan pemerasannya],” imbuhnya.

    Adapun, Cahyono menjelaskan selama pengusutan ini pihaknya telah memeriksa 12 sekolah di wilayah Sumut. Selain itu, korps antirasuah Polri itu juga telah menyita dokumen hingga Rp400 juta dalam kasus ini.

    “Ada, ada. Ada itu masalah terkait administrasi penyelidikannya. Terus termasuk yang uangnya. 400 juta yang ada di mobilnya kompol Ramli,” pungkas Cahyono.

    Sebagai informasi, baik Ramli dan Bayu sudah dilakukan sidang etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Atas putusan itu, Ramli telah mengajukan banding.