Category: Bisnis.com Nasional

  • Ketua DPR Puan: UU TNI Larang Prajurit TNI Berbisnis dan Berpolitik

    Ketua DPR Puan: UU TNI Larang Prajurit TNI Berbisnis dan Berpolitik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru tetap melarang prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik.

    Puan menyampaikan pihaknya akan menjaga prinsip itu dengan baik. Maka demikian dia kembali menegaskan tidak ada sama sekali perubahan dalam pasal yang mengatur itu.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Lebih lanjut, dia menerangkan ada tiga pasal krusial yang diubah dalam RUU TNI. Pertama Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga (K/L) dari 10 menjadi 14.

    Ketiga, Pasal 53 berkenaan masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dtujukan agar mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

    Lebih jauh, Puan menyinggung soal penempatan prajurit TNI aktif di 14 K/L. Dia menyebut pihaknya memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara.

    “Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjutnya.

    Sementara itu, untuk Pasal 7 tentang cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari yang semula 14 menjadi 16. Ada 2 penambahan, ini dimaksudkan agar TNI membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber, melindungi, dan menyelamatkan warga, serta membantu kepentingan nasional di luar negeri.

    “Itu nanti diatur dalam PP dan insyaallah jangan sampai terjadi ada operasi militer [perang]. Ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu [OMSP]. Kita harapannya jangan sampai terjadi,” pungkas politikus PDIP itu.

  • Prabowo: 20 Perusahaan Siap Investasi di KEK Batang

    Prabowo: 20 Perusahaan Siap Investasi di KEK Batang

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 20 perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang.

    Menurutnya, ini adalah perkembangan yang luar biasa dan menunjukkan bahwa Indonesia semakin siap menjadi pusat industri berdaya saing tinggi. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan sambutan dalam meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (20/3/2025).

    “Tadi suadah 20 perusahaan sudah di sini, 7 yang sudah beroperasi, 7 sudah konstruksi, 13 sedang dalam perencanaan,” ujarnya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa KEK Batang hanyalah satu dari banyak kawasan ekonomi khusus yang akan dibangun pemerintah ke depannya. Sehingga nantinya setiap Provinsi memiliki KEK masing-masing.

    “Jadi ujungnya kita harus punya 38 KEK itu yang kami ingin kami ke arah sana” katanya.

    Menurutnya melalui pembangunan KEK, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia bakal memiliki fundamental ekonomi yang kuat.

    Dengan peresmian KEK Batang, kata Presiden Ke-8 RI itu, berharap industri nasional semakin berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

    “Saya kira nanti kita lihat semakin ke depan semakin baik semakin kuat. fundamental ekonomi kita kuat. kalau di sana sini ada goncangan, itu goncangan dunia. tapi kita kuat. fundamental kita kuat,” pungkas Prabowo.

    Sekadar informasi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

    Sebelumnya, KITB ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Industri Terpadu (KITB) Batang. Perubahan dari KITB menjadi KEK bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih besar.

    Pemerintah menargetkan nilai investasi di KEK Industropolis Batang dalam 5 tahun ke depan sebesar Rp75,8 Triliun. Adapun target jumlah tenaga kerja yang diserap sejumlah 58.145 orang. Kegiatan usaha yang dilakukan adalah di bidang manufaktur, logistik, dan distribusi.

  • Prabowo Ingin Mantan Presiden Ikut Hadiri Peresmian KEK dan PSN

    Prabowo Ingin Mantan Presiden Ikut Hadiri Peresmian KEK dan PSN

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan KEK Batang, termasuk para pemimpin dan kabinet sebelumnya.

    Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (20/3/2025).

    “Semua presiden sebelumnya telah bekerja keras, dan hasilnya kini mulai terlihat. Saya berharap dalam acara seperti ini, para mantan presiden juga bisa hadir untuk melihat apa yang telah mereka tanam kini membuahkan hasil,” katanya.

    Peresmian KEK Industropolis Batang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

    Menurutnya, dengan kehadiran KEK Batang, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi akan semakin pesat, kesejahteraan rakyat meningkat, dan lapangan kerja semakin terbuka lebar.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis, 24 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, Jawa Tengah,” tandas Prabowo. 

    Sekadar informasi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). 

    Sebelumnya, KITB ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 106/2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Industri Terpadu (KITB) Batang. Perubahan dari KITB menjadi KEK bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih besar.

    Pemerintah menargetkan nilai investasi di KEK Industropolis Batang dalam 5 tahun ke depan sebesar Rp75,8 Triliun. Adapun target jumlah tenaga kerja yang diserap sejumlah 58.145 orang. Kegiatan usaha yang dilakukan adalah di bidang manufaktur, logistik, dan distribusi.

  • Polisi Kerahkan Water Cannon Pukul Mundur Massa Aksi Demo Penolakan RUU TNI

    Polisi Kerahkan Water Cannon Pukul Mundur Massa Aksi Demo Penolakan RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah memukul mundur massa aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) dengan menggunakan water cannon.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan ke demonstran yang sudah masuk.

    Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Setelah itu, massa diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.

    Diberitakan sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu telah berhasil menjebol pagar besi itu sekitar 18.48 WIB.

    Penjebolan itu dilakukan dengan menggunakan tali yang diikatkan ke tiang pagar besi tersebut. Tali itu kemudian ditarik secara serempak dan membuat pagar besi gerbang DPR itu dibobol massa.

    Adapun, terdapat dua pagar besi yang berhasil di jebol oleh massa aksi di sebelah kiri dan kanan gedung DPR RI. Rencananya, pintu itu bakal digunakan massa aksi untuk merangsek masuk ke kawasan dalam DPR RI.

    “Ini adalah bentuk perubahan temen-temen, kita tidak akan mundur sebelum pejabat disana membatalkan RUU TNI,” ujar orator di mobil komando, Kamis (20/3/2025).

  • Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa aksi tolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) berhasil membobol pagar besi gerbang depan DPR.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu telah berhasil menjebol pagar besi itu sekitar 18.30 WIB.

    Penjebolan itu dilakukan dengan menggunakan tali yang diikatkan ke tiang pagar besi tersebut. Tali itu kemudian ditarik secara serempak dan membuat pagar besi gerbang DPR itu dibobol massa.

    Adapun, terdapat dua pagar besi yang berhasil di jebol oleh massa aksi di sebelah kiri dan kanan gedung DPR RI. Rencananya, pintu itu bakal digunakan massa aksi untuk merangsek masuk ke kawasan dalam DPR RI.

    “Ini adalah bentuk perubahan temen-temen, kita tidak akan mundur sebelum pejabat disana membatalkan RUU TNI,” ujar orator di mobil komando, Kamis (20/3/2025).

    Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

    Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI No.34/2005 menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

  • Tempo Dapat Teror Kiriman Kepala Babi, Ditujukan untuk Jurnalisnya

    Tempo Dapat Teror Kiriman Kepala Babi, Ditujukan untuk Jurnalisnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Media Tempo mendapatkan kiriman kepala babi, Rabu (19/3/2025). Kepala babi itu ditujukan untuk salah satu wartawannya, Fransisca Christy Rosana. 

    Berdasarkan keterangan resmi Tempo, kiriman kepala babi itu dibungkus dengan kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak itu ditujukan kepada “Cica”, yang merupakan nama panggilan akrab Fransisca Christy Rosana. 

    Cica dikenal sebagai wartawan desk politik Tempo dan juga penyiar siniar ‘Bocor Alus Politik’ yang tayang di kanal YouTube Tempo.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan, kiriman paket berisi kepala babi itu merupakan bentuk teror terhadap kebabasan pers. 

    “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (20/3/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo kemarin sore pukul 16.15 WIB. Namun, paket itu baru diterima Cica pada pukul 15.00 WIB hari ini, Kamis (20/3/2025). 

    Saat itu, Cica disebut baru pulang dari liputan bersama rekan wartawannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Cica langsung membawa kotak kardus tersebut ke kantor usai mendapatkan kabar soal penerimaan paket itu. 

    Kotak itu awalnya dibuka oleh Hussein. Dia langsung mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

    Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Dia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar gedung. 

    Setelah kotak kardus dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong.

    Sebelum peristiwa tersebut, peristiwa serupa yang diduga teror turut dialami oleh rekan Cica, yang tidak lain yakni Hussein. Keduanya diketahui merupakan host dari siniar ‘Bocor Alus Politik’.

    Pada 2024 lalu, mobil milik Hussein dirusak oleh orang tak dikenal saat berada di daerah Depok, Jawa Barat. 

  • Massa Aksi Demo RUU TNI Tetap Bertahan di DPR Meski Diguyur Hujan

    Massa Aksi Demo RUU TNI Tetap Bertahan di DPR Meski Diguyur Hujan

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa aksi unjuk menolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) masih bertahan di depan Gedung DPR, Kamis (20/3/2025) meski diguyur hujan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 16.20 WIB, rintik hujan telah mulai membasahi massa aksi. Namun, massa tetap bertahan. Mereka semakin solid dan saling bergandengan.

    Aksi massa, khususnya kelompok mahasiswa tetap menggaungkan aspirasinya. Suara-suara perjuangan terus menggema di depan Gedung DPR RI. 

    “Revolusi, revolusi, revolusi!” teriak massa aksi dengan serempak.

    Di tengah guyuran hujan, terjadi juga peristiwa pelemparan botol, sampah, petasan hingga bunga dari tempat demonstrasi. Lemparan barang itu ditujukan ke Gedung DPR. 

    Di lain sisi, pasukan kepolisian nampak tengah berjaga. Mereka berbaris dengan menghadap massa aksi. Nampak, anggota korps Bhayangkara itu mengenakan pelindung kepala, rompi dan tameng.

    Sesekali, komando kepolisian meminta agar aksi massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, suara itu masih kalah dengan orasi dari mahasiswa.

    “Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang berjuang,” ujar aksi massa serempak.

    Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

    Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Kepala BGN Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Baru 3%

    Kepala BGN Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Baru 3%

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui bahwa program makan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah masih belum maksimal diterima oleh seluruh masyarakat.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan dana makan bergizi gratis sebesar Rp171 triliun untuk dibagikan kepada 82,9 juta warga di Indonesia.

    Namun sayangnya, kata Dadan, penerima manfaat makan bergizi gratis tersebut baru terealisasi 3% dari target 82,9 juta penerima manfaat.

    “Ya, sekarang baru 3 persen ya, sementara target kami kan 82,9 juta, tetapi yang baru menerima belum lebih dari 3 juta,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (20/3).

    Untuk mengejar target 82,9 juta penerima manfaat tersebut, menurut Dadan, BGN juga akan membangun Gedung Satuan Pelayanan Gizi di setiap daerah yang sulit untuk diakses oleh pemerintah.

    “Untuk daerah yang sulit masuk, kami akan membangun gedung satuan pelayanan gizi. Ini baru akan kami lakukan karena masih dalam tahap perencanaan karena anggaran baru dibuka blokirnya,” katanya.

    Selain itu, Dadan membeberkan bahwa BGN juga akan menggelar tender untuk proses pembangunan gedung satuan pelayanan gizi, pengadaan barang, pengisian barang dan pelaksanaan makan bergizi gratis ke masyarakat.

    “Itu paling cepat kami bisa lakukan di akhir Agustus, jadi September bisa melaksanakan program makan bergizi di daerah-daerah di mana para mitra sulit masuk, di daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal,” ujarnya.

  • RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

    RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Dia memaparkan tiga substansi dalam RUU TNI tersebut. Ketiga substansi ini berada dalam Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pertama, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP.

    Kata Puan, semula dalam pasal itu ada 14 tugas pokok OMSP yang dilakukan TNI. Namun, setelah ada revisi tugasnya menjadi ada 16 buah.

    “Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas cucu Proklamator RI itu.

    Kemudian, kata Puan, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya prajurit aktif bisa menempati 10 K/L, tetapi setelah ada revisi menjadi 14 K/L dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut.

    “Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujarnya. 

    Terakhir pasal yang menjadi substansi adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan atau batas masa pensiun. Puan berujar, ini didasarkan soal masalah keadilan.

    “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” jelasnya.

    Resmi Disahkan Jadi UU

    Perlu diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). 

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. 

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.