Category: Bisnis.com Nasional

  • AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Demokrat 2025-2030

    AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Demokrat 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrat secara resmi mengumumkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat periode 2025-2030. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Dalam pengumumannya itu, AHY menyebut Herman Khaeron menjadi sekretaris jenderal alias sekjen Partai Demokrat untuk lima tahun ke depan.

    “Dan yang terakhir adalah sekretaris jenderal, doktor Herman Khaeron,” ujarnya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, pada Minggu (23/3/2025).

    Sebelum mengumumkan nama Herman Khaeron, AHY sempat berkelakar bahwa belum tentu siapapun bisa menjadi sekjen di partai berlogo segitiga mercy.

    “Kita mulai dari wakil sekjen, karena belum tentu siapapun bisa jadi sekjen di sini,” tuturnya.

    Berikut Sekjen dan Wakil Sekjen Partai Demokrat periode 2025-2030:

    Sekjen

    Herman Khaeron

    Wakil Sekjen

    Afriansyah Noor

    Agus Jovan Latuconsina

    Jansen Sitindaon

    Renanda Bachtar

    Jemmy Setiawan Rezka Oktoberia

    Didik Mukrianto

    Inggrid Maria Palupi Kansil

    Imelda Sari

    Heri Sebayang

    Umar Arsal

    Syahrial Nasution

  • Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030

    Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi mengumumkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025-2030. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sebulan setelah dirinya terpilih menjadi Ketum 2025-2030 lewat Kongres ke-VI, dia dibantu tim formatur menyusun kepengurusan DPP untuk lima tahun ke depan.

    Dia pun menyampaikan kepengurusan lima tahun ke depan ini akan menjadi melting pot antara senior, para pendiri, para pejuang partai, dan kader-kader muda dan baru dengan energi dan kreativitas yanv diharapkan bisa menambah nilai perjuangan.

    “Yang kita hadirkan dan kita bentuk dalam Dewan Pimpinan Pusat ini benar-benar meliputi berbagai elemen, termasuk berbagai profesi, dan yang jelas memuni prasyarat 30% diisi oleh perempuan,” ungkapnya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

    Adapun, setelah mereka diumumkan sebagai pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030, mereka ke ruangan BPOKK untuk menandatangani pakta integritas.

    Berikut Susunan Jajaran Kepengurusan Partai Demokrat 2025-2030:

    Majelis Tinggi Partai

    – Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua)

    – Agus Harimurti Yudhoyono (Wakil Ketua)

    – Teuku Riefky Harsya (Sekretaris)

    – Edhie Baskoro Yudhoyono

    – Andi Alfian Mallarangeng

    – Herman Khaeron

    – Letnan Jenderal TNI (Purn) E.E Mangindaan

    – Sjariefuddin Hasan 

    – Amir Syamsuddin

    – Hinca Pandjaitan

    – Mayor Jenderal TNI (Purn) Nahrowi Ramli

    – Melani Leimena Suharli

    – Sarjan Tahir

    – Muhammad Jafar Hafsah

    – Indrawati Sukadis

    – Kolonel (Purn) Guntur Sasono

    – Irwan Fecho

    Dewan Kehormatan Partai

    – Hinca Pandjaitan (Ketua)

    – Nachrowi Ramli (Wakil Ketua) 

    – Partoyo (Sekretaris)

    Mahkamah Partai

    – Nachrowi Ramli (Ketua)

    Dewan Pertimbangan 

    – Sarjan Tahir (Ketua)

    Dewan Pakar

    – Andi Mallarangeng (Ketua)

    Ketua Umum

    – Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum

    – Edhie Baskoro Yudhoyono 

    – Teuku Riefky Harsya 

    – Dody Hanggodo

    – Benny Kabur Harman

    – Dede Yusuf Macan Effendi 

    – Vera Febyanthy

    – Ediwan Prabowo

    Sekretaris Jenderal

    – Herman Khaeron (Sekretaris Jenderal)

    Wakil Sekretaris Jenderal

    – Afriansyah Noor

    – Agus Jovan Latuconsina 

    – Jansen Sitindaon 

    – Renanda Bachtar

    – Jemmy Setiawan

    – Rezka Oktoberia

    – Didik Mukrianto 

    – Inggrid Maria Palupi Kansil

    – Imelda Sari

    – Heri Sebayang

    – Umar Arsal

    – Syahrial Nasution

    Bendahara Umum

    – Irwan Feco 

    Wakil Bendahara Umum

    – Sabam Sinaga

    – Eka Putra

    – Mukhamad Oki Isnaini

    – Lasmi indaryani

    – Hendrik Sitompul

    – Tatyana Sutara

    – Edwin Jannerli Tandjung 

    – Steven Rumangkang 

    – Abdul Muna Algozali

    – Felix Soesanto

  • UU TNI Bisa Ciptakan Ancaman Digital, Ini Pasalnya

    UU TNI Bisa Ciptakan Ancaman Digital, Ini Pasalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menghidupkan dwifungsi TNI dan memberikan tugas tambahan kepada TNI untuk menanggulangi ancaman pertahanan siber.

    UU TNI dalam pasal 7 menjelaskan tugas-tugas pokok TNI yang ditambahkan yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, dengan penjelasan bahwa TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense).

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyebutkan bahwa UU TNI bisa berdampak pada demokrasi Indonesia. Saat ini, ada 3 alat negara untuk mempertahankan keamanan negara yakni TNI, polisi, dan juga BIN.

    “Alat negara harusnya tidak mengambil keputusan politik, sebab mereka hanya pelaksana. Sebagai alat negara, TNI dan polisi diberikan akses pada senjata dan bisa melakukan kekerasan,” ungkapnya dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi di AJI Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

    Bivitri mengatakan bahwa TNI tidak seharusnya ada dalam jajaran masyarakat sipil. Sebab, TNI dididik secara militer, sehingga dari cara berpikir dan bertindak saja sudah berbeda dengan orang-orang sipil.

    “Sebagai alat negara, TNI tidak boleh ada di jajaran pemerintahan yang demokrasi, karena mereka dididik secara militer. Dalam ilmu perundang-undangan, ada analisis dampak, maka dampaknya adalah akan muncul antikritik an tidak transparan. Apalagi TNI juga menangani wilayah cyber,” ungkapnya.

    Dia mengatakan bahwa UU TNI yang baru saja disahkan akan sangat mungkin membuat kebebasan dan demokrasi berkurang, dan ini juga membuat korporasi di bidang IT menjadi khawatir.

    “Dengan karakter militer yang memegang jabatan sipil, maka akan muncul karakter tidak transparan dan kalau memberikan kritik, bisa dibungkam. Ingat, UU TNI juga masuk ranah cyber,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan pada 2024, indeks demokrasi Indonesia turun 3 peringkat dari tahun sebelumnya, yakni menjadi 6.44. Aspek ‘kultur politik’ dan ‘kebebasan civil’ mendapat skor terendah.  Skor kultur politik di Indonesia hanya 5.00 dan kebebasan sipil hanya 5.29. 

    Titi menyebut ada anomali yang terjadi di 2024. Biasanya, tahun-tahun Pemilu indeks demokrasi biasanya naik. Sebab, pemilu merupakan salah satu indikator demokrasi berjalan secara prosedural.

    Namun, pada 2024, hal itu tak berlaku. Padahal, di tahun tersebut Indonesia tetap menyelenggarakan Pemilu. Dia menilai ini dipengaruhi oleh implementasi Pemilu yang suram. Menurut Titi, ketidaktransparansi bisa menyebabkan aksi korupsi hingga penurunan demokrasi.

  • Peneliti BRIN Sebut Idulfitri 2025 Seragam pada 31 Maret 2025

    Peneliti BRIN Sebut Idulfitri 2025 Seragam pada 31 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaludin, memperkirakan Idulfitri akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, atau sama dengan penetapan lebaran versi Muhammadiyah.

    Dia menjelaskan prediksi itu berdasarkan perhitungan fakta astronomi dari kriteria MABIMS dan Wujudul atau hilal.

    Thomas memaparkan garis tanggal awal syawal 1446 menurut kriteria MABIMS berada di wilayah Benua Amerika.

    Pada saat magrib 29 Maret 2025 hilal tidak mungkin terlihat di Indonesia, maka 1 syawal 1446 menurut kriteria MABIMS adalah 31 Maret 2025.

    Sementara itu 1 syawal menurut garis tanggal wujudul atau hilal juga di luar Indonesia atau tepatnya berada di Asia Tengah. Saat magrib 29 Maret 2025 di Indonesia posisi hilal masih di bawah ufuk. 

    Maka 1 Syawal 1446 H menurut kriteria wujudul hilal adalah 31 Maret 2025.

    “Jadi Idulfitri 1446 akan seragam pada 31 Maret 2025. Kepastiannya akan disampaikan pada sidang isbat pada 29 Maret 2025,” ujarnya.

  • Istana Pastikan Dukung Kemerdekaan Pers di Tengah Deretan Teror ke Tempo

    Istana Pastikan Dukung Kemerdekaan Pers di Tengah Deretan Teror ke Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers tidak berubah menyusul adanya aksi teror terhadap media Tempo. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menanggapi soal teror kedua yang dialami kantor media Tempo belakangan ini. 

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025). 

    Hasan menerangkan bahwa pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia, UUD RI 1945 serta UU No.40/1999 tentang Pers dan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Dia menggarisbawahi bahwa pasal 28 UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak serupa dijamin pula pada UU HAM. 

    Hasan menyebut pemerintah menjalankan aturan UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. 

    “Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini. Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” terangnya. 

    Adapun Hasan belum lama ini juga mendapatkan kritik dari sejumlah pihak lantaran komentarnya mengenai teror kepala babi yang dialamatkan kepada salah satu wartawan Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik, Fransisca Christy Rosana. 

    Namun, pernyataan yang menuai kritik itu langsung diklarifikasi oleh Hasan. 

    Untuk diketahui, kantor media Tempo belakangan ini telah mendapatkan dua buah kiriman yang diduga memiliki motif teror. Dua kiriman tersebut masing-masing berisi kepala babi dan bangkai tikus. 

  • Politik Identitas, Bahaya Politisasi Agama dalam Demokrasi

    Politik Identitas, Bahaya Politisasi Agama dalam Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Agama masih sering sekali dipakai menjadi alat politik di Indonesia, khususnya saat Pilkada dan Pemilu. Kondisi ini sangat mengancam demokrasi Indonesia.

    Aktivis perempuan sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Siti Musdah Mulia mengungkapkan bahwa menggunakan politik identitas merupakan cara paling mudah dan paling murah, tetapi ini sangat berbahaya. Sebab, masyarakat di Indonesia masih bersifat pragmatis.

    “Orang-orang menggunakan politik identitas dan jualan agama dalam aktivitas demokrasi adalah orang yang melakukan aksi culas,” ungkapnya dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi di AJI Jakarta, Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, ada 4 alasan yang menyebabkan terjadinya jualan politik identitas agama saat Pemilu. Pertama, karena politik identitas adalah cara paling murah dan mudah untuk melakukan mobilisasi massa demi memenangkan pertarungan politik. Kedua, politik identitas cara paling efektif menggugah emosional individu dan masyarakat.

    Ketiga, politik identitas dengan berbagai dinamikanya telah menciptakan momentum bagi kebangkitan kelompok islamis atau Islam formalis. Keempat, politik identitas masih akan terus dipakai selama daya kritis masyarakat rendah dan wacana kebohongan yang intens berhasil menciptakan keraguan.

    Musdah Mulia mengatakan bahwa orang-orang yang mudah terpapar dengan politik identitas adalah orang yang berliterasi rendah. Nah, mayoritas masyarakat di Indonesia masih memiliki literasi rendah dan tidak kritis, serta masih mudah dibohongi, dengan jualan agama.

    “Harusnya agama digunakan untuk bermaslahat. Banyak orang beragama tetapi amoral dan korupsi. Agama harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial, bukan perpecahan,” tegas Musdah.

    Dia menambahkan ada 4 bahaya bila politik identitas atau jualan agama terus menerus dilakukan saat proses demokrasi di Indonesia. Pertama, pragmatisme politik akan semakin mengaburkan posisi agama dan negara dalam konteks demokrasi. Agama akan selalu digunakan utk kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, negara akan dijadikan tameng pembela agama demi kekuasaan semata.

    Kedua, membiarkan politik identitas berarti memberikan ruang pada gerakan islamisme yang mengedepankan sikap intoleran dan eksklusifisme yang menggiring pada konflik dan kekerasan ekstremisme.

    Ketiga, tindakan intoleransi akan semakin mengeras dan persekusi di wilayah publik akan semakin luas. Kondisi ini semakin parah akibat rendahnya tingkat literasi masyarakat dan budaya kritis serta penegakan hukum.

    Keempat, perpecahan di masyarakat yang tidak pernah disiapkan solusinya pasca Pilpres, menjadi residu yang tidak pernah terurai. Kelima, jika terjadi deadlock politik karena margin yang kecil, sangat potensial menyulut konflik sosial.

  • Momen Putra Prabowo, Didit Rayakan Ultah dengan Anak-anak Presiden RI

    Momen Putra Prabowo, Didit Rayakan Ultah dengan Anak-anak Presiden RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak Presiden Prabowo Subianto yakni Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo alias Didit Hediprasetyo merayakan ulang tahun yang ke-41 bersama keluarga hingga para anak presiden RI sebelum-sebelumnya.

    Momen menarik itu diunggah oleh menantu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Annisa Yudhoyono, di Instgaram resminya @annisayudhoyono. 

    “About last night… We share something that not many people can understand Thank you @didit.hediprasetyo, for getting us together last night, happiest Birthday, wish you all the best,” tutur Annisa dalam unggahan itu yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Melalui 10 foto yang diunggah itu, terlihat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Guruh Soekarnoputra, Puan Maharani dan Pinka Hapsari, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan serta Situ Rubi Aliya Rajasa. Kemudian, ada Yenny Wahid dan Ilham Habibie.

    Tak hanya para anak Presiden, terlihat juga beberapa jajaran Kabinet Merah Putih yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wamendikti Stella Christie. Selain itu, ada juga Gustu Bhre Mangkunegara X yang hadir dalam acara itu.

    Unggahan yang telah disukai sebanyak 10 ribu lebih ini juga memperlihatkan foto group mereka dengan ala-ala selfie yang di tengahnya ada Presiden RI Prabowo Subianto dan Tititek Soeharto.

  • Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI

    Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur membantah tudingan soal permintaan tebusan Polsek Cakung saat membebaskan massa aksi demo tolak RUU TNI.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menangkap lima mahasiswa pada aksi unjuk rasa tersebut.

    “Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya memang telah mengamankan sejumlah pihak. Namun, hal tersebut berkaitan dengan aksi tawuran yang berada di Cakung.

    “Jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan,” tambahnya.

    Namun demikian, Nicolas meminta kepada seluruh pihak yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian agar bisa mengadukan langung ke Propam.

    Pelaporan itu bisa dilaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya melalui layanan yang telah disediakan.

    “Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 08139938820,” pungkasnya.

    Sebelumnya, berdasarkan informasi dari media sosial X dengan akun @jurnalceritaa menyampaikan bahwa ada informasi penangkapan lima mahasiswa di Polsek Cakung Jakarta Timur.

    Cuitan itu kemudian dikutip oleh akun @barengwarga dan menyatakan bahwa kepolisian telah menahan lima rekannya dan meminta tebusan 12 juta.

    “Polsek Cakung Jakarta Timur menahan kawan kami 5 orang dan minta tembusan 12 juta #BayarPolisi,” cuitnya dikutip Minggu (23/3/2025).

  • Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyikapi kasus teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

    TB mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan supaya dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dalam mengungkapkan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. 

    “Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” imbuh purnawirawan TNI tersebut.

    Sebab itu, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawati Tempo itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

    Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tekannya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.