Category: Bisnis.com Nasional

  • Puan Sebut Peluang Para Presiden Terdahulu Kumpul Usai Pertemuan Anak-anak di Ultah Didit

    Puan Sebut Peluang Para Presiden Terdahulu Kumpul Usai Pertemuan Anak-anak di Ultah Didit

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menyebut adanya peluang presiden-presiden RI terdahulu berkumpul usai anak-anak presiden berkumpul dalam acara ulang tahun anak Presiden RI Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo alias Didit Hediprasetyo.

    Puan mengatakan tidak ada hal yang tidak mungkin karena silaturahmi terus bisa dilakukan kapanpun. Akan tetapi, dia juga tidak mengetahui kapan perkumpulan presiden RI terdahulu bisa terlaksana.

    “Insyaallah, tidak ada yang tidak mungkin. Silaturahmi itu selalu akan bisa dilakukan. Jadi mungkin tidak sekarang, tapi InsyaAllah akan terjadi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Sebelumnya, Didit Hediprasetyo merayakan ulang tahun yang ke-41 bersama keluarga hingga para anak presiden RI terdahulu. Semua anak presiden RI mulai dari presiden pertama hingga saat ini hadir dalam acara tersebut.

    Momen menarik itu diunggah oleh menantu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Annisa Yudhoyono, di Instgaram resminya @annisayudhoyono.  

    Adapun, anak dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan suasana perkumpulan para anak Presiden RI lainnya di hari ulang tahun Didit Hediprasetyo sangat baik dan penuh kekeluargaan. 

    Dia mengaku sangat senang sekali dengan momen tersebut. Menurutnya, sangat jarang sekali para putra-putri Presiden RI bisa berkumpul dan bersenda gurau di satu meja. 

    “Juga membicarakan hal-hal yang baik untuk negeri ini dan saya rasa indah kalau antar pemimpin antar tokoh, juga keluarganya ini juga bisa terus menyambung silaturahmi, dan juga terus memiliki energi positif,” katanya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

  • Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP merupakan dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan.

    Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

    Pada Senin (25/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan dua pakar hukum ternama Indonesia, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. Pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Berikut pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP 

    1. Tidak Boleh Ada Siaran Langsung Persidangan

    Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Juniver menyarankan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setujui? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

    2. Kejaksaan tetap berhak ikut penyidikan tindak pidana korupsi 

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor.

    “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia meluruskan bahwa kabar yang menyebut jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar.

    “Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” tuturnya.

    Menurut dia, pengaturan soal kewenangan institusi tidak ikut diatur dalam RUU KUHAP, termasuk kejaksaan.

    “Memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” kata dia.

    Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    3. Kasus penghinaan Presiden 

    Kasus penghinaan terhadap presiden penting untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman. 

    Hal itu disampaikannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.

    Dia menyebut kebijakan keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebab pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

    “Faktanya bahwa justru pasal tersebut, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memandang penting diterapkannya keadilan restoratif atas pasal tersebut agar masyarakat tidak mudah dijerat hukuman penjara atas lontarannya yang dianggap menghina presiden.

    4. KPK Tak Ikuti Revisi KUHAP soal Penyadapan 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi KUHAP memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

  • Jejak Relasi Prabowo dan Thaksin Shinawatra hingga Jadi Penasihat Danantara

    Jejak Relasi Prabowo dan Thaksin Shinawatra hingga Jadi Penasihat Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, sebagai anggota Dewan Penasihat Danantara. Penunjukan Thaksin menuai menarik untuk disimak.

    Thaksin adalah sosok kontrovesial. Dia adalah mantan Perdana Menteri Thailand sejak tahun 2001 sebelum akhirnya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun 2006. Pada tahun 2008, pengadilan Thailand pernah menjatuhkan sanksi kepada Thaksin atas sejumlah perkara hukum.

    Thaksin diketahui pernah terseret kasus terkait saham Shin Corp, perusahaan yang menjadikannya salah satu orang terkaya di Thailand, hingga kasus penyalahgunaan kewenangan di kasus pinjaman bank ekspor impor Thailand. 

    Namun demikian, Thaksin sudah keburu kabur ke luar negeri. Dia pergi ke Dubai, Uni Emirat Arab. Ayah dari Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, itu menjadi buronan otoritas Thailand hingga 15 tahun sebelum akhirnya, kembali pada tahun 2023 lalu. Dia sempat meringkuk di penjara.

    Kendati dikenal sebagai sosok penuh kontroversi, Thaksin berhasil kembali ke ranah politik. Putrinya yakni Paetongtarn Shinawatra, duduk sebagai Perdana Menteri Thailand dari tahun 2024 hingga saat ini.

    Relasi Prabowo dan Thaksin 

    Jauh sebelum pengumuman struktur lengkap Danantara. Relasi antara Prabowo dan Thaksin terendus sejak September 2024 lalu. Saat itu, Prabowo yang masih berstatus presiden terpilih melakukan lawatan ke beberapa negara Asean dalam beberapa hari terakhir. Salah satu agendanya, Prabowo mengunjungi mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra. 

    Dikutip dari akun Instagram resmi Prabowo Subianto @prabowo, Menteri Pertahanan aktif tersebut memakai setelan jas dan celana hitam serta kemeja putih. Prabowo dan Thaksin tampak tersenyum saat berfoto bersama di salah satu ruangan kerja di residen mantan PM Thailand tersebut di Bangkok. 

    “Thank you His Excellency, Dr. Thaksin Shinawatra for inviting me to a warm dinner at your residence in Bangkok. Honoring the friendship between our families, and looking forward to welcome you in Indonesia.”

    “Terima kasih Yang Mulia, Dr. Thaksin Shinawatra yang telah mengundang saya untuk makan malam yang hangat di kediaman Anda di Bangkok. Saya sangat menghargai persahabatan antara keluarga kita, dan menantikan kedatangan Anda di Indonesia,” tulis akun Instagram @prabowo seperti dikutip, Senin (9/9/2024) lalu.

    Presiden Prabowo dan Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra./IG Prabowo

    Namun, ada hal yang menarik dari kunjungan Prabowo menemui Thaksin di Bangkok. Alih-alih mengajak Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Prabowo justru menggandeng putranya, yaitu Didit Hediprasetyo untuk menemaninya. 

    Dalam unggahan di Instagram, terlihat Prabowo dan Didit berfoto dengan Thaksin dan putrinya, yang kini menjadi PM Thailand, Paetongtarn Shinawatra. 

    “Congratulations to the new Prime Minister of Thailand, Her Excellency Paetongtarn Shinawatra, @ingshin21. Looking forward to work together with you and your cabinet to greater heights between the two Southeast Asian countries in the future,” tulis @prabowo. 

    Jadi Penasihat Danantara 

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan Perkasa Roeslani, resmi mengumumkan struktur lengkap pengurus Danantara. Nama Thaksin masuk dalam jajaran tersebut. 

    Rosan memastikan bahwa penunjukan pengurus Danantara telah melalui pemilihan secara selektif dan bebas dari kepentingan politis.

    “Mungkin banyak yang tidak familiar karena ini nama-nama yang banyak berkecimpung di market dan mempunyai rekam jejak yang sangat baik,” ujar Rosan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Berikut daftar pengurus Danantara

    Board of Danantara

    Chief Executive Officer (CEO) Danantara: Rosan Roeslani
    Chief Operating Officer (COO) Danantara: Dony Oskaria
    Chief Investment Officer (CIO) Danantara: Pandu Sjahrir

    Managing Director

    Managing Director/ Chief Economist: Reza Yamora Siregar
    Managing Director Legal: Robertus Bilitea
    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng Seng Wee
    Managing Director Finance: Arief Budiman
    Managing Director Treasury: Ali Setiawan
    Managing Director Global Relation and Governance: Mohamad Al Arief
    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas
    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat
    Managing Director Human Resources: Sanjay Bhawarni
    Managing Director Head Office: Ivy Santoso

    Dewan Pengawas/Supervisory Board:

    Erick Thohir
    Muliaman Hadad
    Para Menteri Koordinator dan Mensesneg

    Dewan Pengarah:

    Joko Widodo
    Susilo Bambang Yudhoyono

    Dewan Penasihat/Advisory Board:

    Ray Dalio
    Helman Sitohang
    Jeffrey Sachs
    F. Chapman Taylor
    Thaksin Shinawatra (Mantan PM Thailand)

    Jajaran Komite

    1. Komite Pengawasan

    Ketua PPATK
    Ketua KPK
    Ketua BPK
    Kapolri
    Jaksa Agung

    2. Komite Manajemen Risiko :John Prasetio

    Komite Investasi dan Portofolio : Yip Kim

    Holding Operational

    Managing Director SDM: Agus Dwi Handaya

    Managing Director Non Financial: Febriany Eddy

    Managing Director Risk: Riko Banardi

    Holding Investment

    Managing Director Financial: Djamal Attamimi

    Managing DIrector Legal: Bono Daru Adji

    Managing Director Investment: Stefanus Ade Widjaja

  • Korlantas: Kebijakan WFA Tingkatkan Volume Arus Mudik Lebih Awal

    Korlantas: Kebijakan WFA Tingkatkan Volume Arus Mudik Lebih Awal

    Bisnis.com, JAKARTA – Korlantas Polri mengatakan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN yang berlaku pada Senin ini berimbas pada percepatan peningkatan arus mudik.

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan peningkatan arus mudik itu terlihat sejak H-10 atau Jumat (21/3/2025), baik itu kendaraan yang menuju Trans Jawa maupun Trans Sumatera.

    Menurutnya, dengan adanya peningkatan arus kendaraan yang lebih awal, dapat mengurai kepadatan arus pada saat puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2025.

    “Bagus sekali pemerintah mengambil kebijakan cepat terkait work from anywhere. Jadi H-10, lalu lintasnya sudah kelihatan naik,” ucapnya.

    Irjen Pol. Agus juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang dilaporkan Jasa Marga pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2024, kendaraan yang melintas menuju Trans Jawa sebanyak 115 ribu. Lalu, pada tahun ini, jumlah kendaraan yang melintas di jalur tersebut pada H-10 sudah sebanyak 158 ribu. Maka, terdapat kenaikan 37,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Sama dengan yang ke Sumatera. Melalui Bakauheni itu juga ada kenaikan pada H-10. Kenaikannya 15,7 persen. Lalu, H-9 itu 82 persen. Artinya, kebijakan WFA ini adalah sangat tepat,” ucapnya.

    Lebih lanjut, selama Operasi Ketupat 2025, Korlantas Polri menerapkan kebijakan larangan melintas bagi kendaraan sumbu tiga.

    Irjen Pol. Agus meyakini larangan tersebut juga akan akan memperlancar arus mudik. Apabila nantinya saat mendekati puncak arus mudik terjadi kepadatan, pihaknya sudah menyiapkan skema sistem satu arah atau one way dan contra flow.

    “Artinya bahwa negara pemerintah bersama, kementerian/lembaga, stakeholder yang memiliki fungsi kolaborasi, sudah kami lakukan. Semoga mudik tahun ini adalah mudik yang aman, keluarga nyaman, dan selamat sampai tujuan,” ujarnya.

    Diketahui, Polri telah melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang dimulai sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Operasi Ketupat tahun ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti TNI, Basarnas, BMKG, hingga Kementerian Perhubungan. Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 164.298 orang.

    Kapolri menyampaikan bahwa terdapat 2.835 posko yang disiagakan yang terdiri atas 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu. Lalu, sebanyak 126.000 objek akan diamankan.

    “Yang kita amankan ada 126.736 objek pengamanan mulai dari masjid, lokasi shalat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan objek wisata,” ujarnya.

    Kepolisian juga membuka layanan hotline pada nomor 110 untuk memberikan layanan secara maksimal bagi pemudik pada masa Lebaran 2025.

    “Masyarakat yang membutuhkan layanan pada saat mudik, bisa menghubungi layanan hotline yang kami siapkan,” katanya.

  • Daftar Lengkap 31 Dubes yang Dilantik Prabowo: Ada Kader Gerindra, Eks KSAU, dan Hakim MK

    Daftar Lengkap 31 Dubes yang Dilantik Prabowo: Ada Kader Gerindra, Eks KSAU, dan Hakim MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat, Senin (24/03/2025) di Istana Negara, Jakarta.

    Pengangkatan para dubes LBBP RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah bagi para dubes yang dilantik pada hari ini.

    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

    Dari 31 nama yang dilantik tersebut, beberapa di antaranya ada yang berlatar belakang politikus, hakim, dan militer. Untuk yang berlatar politik terdapat nama Junimart Girsang yang merupakan politikus PDIP, ada juga nama Susi Marleny Bachsin yang merupakan kader dari Partai Gerindra.

    Sementara itu, terdapat dua nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang dilantik menjadi duta besar yakni Manahan Sitompul dan Arief Hidayat. Selain itu, untuk yang berlatar belakang militer di antaranya adalah Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Yuyu Sutisna dan mantan Danpuspomad, Chandra Warsenanto Sukotjo.
     

    Adapun, 31 nama dubes LBBP RI yang dilantik yakni:
    1. Agus Priono, sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;
    2. Andreano Erwin, sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;
    3. Ardian Wicaksono, sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone;
    4. Cecep Herawan, sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;
    5. Dicky Komar, sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;
    6. Fikry Cassidy, sebagai Duta Besar untuk Republik Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, Republik Trinidad dan Tobago;
    7. Hendra Halim, sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;
    8. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;
    9. Junimart Girsang, sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);
    10. Mirza Nurhidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;
    11. Penny Dewi Herasati, sebagai Duta Besar untuk Hungaria;
    12. Siti Nugraha Mauludiah, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;
    13. Siti Ruhaini Dzuhayatin, sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;
    14. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);
    15. Yayan Ganda Hayat Mulyana, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;
    16. Agung Cahaya Sumirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;
    17. Chandra Warsenanto Sukotjo, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;
    18. Listiana Operananta, sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;
    19. Manahan M. P. Sitompul, sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;
    20. Rolliansyah Soemirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;
    21. Kartika Candra Negara, sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambik merangkap Malawi;
    22. Bambang Suharto, sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Ghana, Republik Niger, Republik Liberia, Republik Burkina Faso, Republik Togo, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, dan ECOWAS;
    23. Muhsin Syihab, sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);
    24. Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika;
    25. Susi Marleny Bachsin, sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;
    26. Yuyu Sutisna, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko, merangkap Republik Islam Mauritania;
    27. Arief Hidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto, sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;
    29. Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;
    30. Vedi Kurnia Buana, sebagai Duta Besar untuk Republik Chile; dan
    31. Faizal Chery Sidharta, sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Pelantikan Dubes LBBP RI diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.

    Tampak hadir dalam pelantikan tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

  • Resmi Dilantik Prabowo, 31 Dubes LBBP RI Siap Jalankan Tugas Diplomasi

    Resmi Dilantik Prabowo, 31 Dubes LBBP RI Siap Jalankan Tugas Diplomasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Korea Selatan (Korsel) Cecep Herawan menyampaikan komitmen para Dubes untuk menjalankan tugas diplomasi demi kepentingan bangsa dan negara. 

    Hal ini disampaikannya usai mengikuti sumpah pelantikkan Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/3/2025). 

    “Kami sudah melakukan sumpah dan janji kita untuk terus senantiasa menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan semua undang-undang yang diamanatkan kepada kita selaku duta besar luar biasa dan berkuasa penuh di masing-masing negara,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.

    Sebagai duta besar, Cecep menegaskan bahwa pihaknya dan rekan-rekan lain memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan bangsa di negara sahabat. 

    Sebelum menjalankan tugasnya, para Dubes juga telah mengikuti proses orientasi yang dipandu oleh Kementerian Luar Negeri guna menyelaraskan visi dan misi diplomasi dengan arah pembangunan nasional.

    “Kami telah melalui proses orientasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri agar kita semua punya visi misi yang sama dalam menjalankan visi misi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dengan asta citanya,” katanya.

    Dengan dukungan dari pemerintah pusat, dia meyakini para dubes akan berjuang untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara.

    Menurutnya, para duta besar telah memahami prioritas nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo melalui arahan dari para menteri kabinet.

    “Kami yakin dengan dukungan dan arahan dari pusat, kami selaku wakil bangsa di negara akreditasi masing-masing akan mampu dan terus berjuang untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara,” ucap Cecep.

  • Imparsial: Indonesia Butuh Militer Modern dan Profesional

    Imparsial: Indonesia Butuh Militer Modern dan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap praktik dwifungsi militer.

    Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan Komisi I DPR sebagai lembaga pengawas selama ini absen dalam mengawasi hal itu. Alih-alih mengawasi, DPR justru sepakat ingin memperluas peran militer di ranah sipil.

    “Itu yang saya bingung. Jadi DPR ini mewakili rakyat yang memilihnya, yaitu sipil, atau mewakili siapa. Atau ini ada kepentingan tertentu. Saya tidak tahu. Biar masyarakat saja yang menilai. Yang jelas adalah terjadi perluasanjabatan di [ranah] sipil ini,” ujarnya dalam program bincang Broadcash Youtube Bisniscom dikutip Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, terdapat sisi positif dan negatif dari penempatan anggota militer dalam jabatan sipil. Adapun sisi positifnya, dalam kondisi tertentu kehadiran militer dalam ranah sipil bisa membantu menjadikan sebuah lembaga bekerja efektif.

    Pasalnya, militer yang terbiasa dengan sistem komando mampu memangkas jalur komunikasi. Kendati demkian, apabila TNI ditarik jauh kerana sipil, maka prajurit itu akan lalai menjalankan tugas utamanya.

    “Bayangkan, di tengah perkembangan perang yang sedemikian modern, pasti membutuhkan kompetensi dan spesialisasidi angkatan bersenjata. Perang sekarang bukan konvensional bawa senapan, kemudian tembak-tembakan antara prajurit. Perang saat ini melibatkan teknologi,” katanya.

    Menurutnya, jika teknologi perang itu tidak dikuasai, maka Indonesia mudah untuk dikalahkan. Perang Ukraina – Rusia dan Azerbaizan – Armenia sudah menunjukkan peperangan modern menggunakan teknologi tinggi. Oleh karena itu, militer Indonesia butuh spesialisasi.

    “Kalau TNI disuruh tanam jagung jadi singkong, kalau TNIdisuruh bersih-bersih Sungai Citarum, dan sebagainya, kapan kita menguasai teknologi drone. Kapan TNI siap menghadapi ancaman perang yang semakin modern ini,” katanya. 

    Selain itu, perluasan peranan militer di ranah sipil akan menempatkan masyarakat sipil dalam posisi yang berbahaya karena terancam perang dari negara lain. Padahal, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menekankan  Indonesia juga mengalami ancaman geopolitik dari negara lain.

    Oleh karena itu, Indonesia memerlukan lembaga militer yakni TNI sebagai satu-satunya badan yang dipersiapkan untuk berperang dan mendapatkan anggaran yang besar untuk mempersiapkan diri menghadapi ancaman dari luar itu.

    “Diberi pesawat, kapal perang, senjata yang canggih semata-mata untuk berperang. Bukan untuk masak, makan begizi gratis. Bukan untuk menjadi Direktur Bulog. Itu bukan tugasnya mereka,” katanya.

    Perluasan penempatan jabatan sipil oleh miter aktif akan mendemotivasi para apratur sipil negara (ASN) yang selama ini sudah bekerja keras dan professional dengan harapan suatu saat akan mencapai jabatan-jabatan tertentu. 

    Hal tersebut akan sirna karena posisi-posisi tertentu pada lembagabya diisi oleh orang lain yang berasal dari kalangan militer dan tidak punya kompetensi di lembaga tersebut.

    “Tiba-tiba masuk jadi pimpinan di sana. Kalau saya jadi ASN, buat apa saya kerja, Ikut pelatihan, sekolah lalau tiba-tiba hanya karena dia lulusan Akmil dia bisa jadi dirjen, bisa jadi deputi dan lain sebagainya,” tuturnya. 

  • Pemerintah Diminta Berikan Pengamanan Guru dan Nakes di Daerah Rawan Konflik

    Pemerintah Diminta Berikan Pengamanan Guru dan Nakes di Daerah Rawan Konflik

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mendesak pemerintah agar memberikan bantuan keamanan sekaligus meningkatkan perlindungan untuk guru dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik.

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya tidak mau insiden pembantaian terhadap guru dan tenaga kesehatan terjadi lagi di kemudian hari seperti yang terjadi pada hari ini Senin 24 Maret 2025 di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Dia meminta aparat penegak hukum mempertebal pengamanan di wilayah yang rawan konflik, sehingga tidak ada lagi guru dan tenaga kesehatan yang jadi korban pembantaian.

    “Kami mendorong pemerintah dan aparat keamanan meningkatkan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di daerah rawan konflik dan kami juga mengusulkan adanya penempatan personel keamanan di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Dia mengutuk keras seluruh pelaku pembantaian guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Menurutnya, aksi pembantaian guru dan tenaga kesehatan itu masuk ketegori pelanggaran HAM berat yang harus segara diadili para pelakunya.

    “Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta komunitas pendidikan dan kesehatan yang terdampak,” katanya.

  • Berawal dari OTT KPK, Kini Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

    Berawal dari OTT KPK, Kini Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ke persidangan usai pelimpahan tahap 2 yang dilakukan tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum pada Senin (24/3/2025). 

    Untuk diketahui, pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik ke jaksa KPK itu dilakukan untuk ketiga tersangka yang telah ditahan sejak Desember 2024 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan ketiga tersangka yakni mantan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

    “Pada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025). 

    Adapun ketiganya sudah menjadi tahanan KPK sejak empat bulan lalu, Senin (2/12/2024). Ketiganya ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

    Lembaga antirasuah menduga ketiga tersangka itu melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

    Uang hasil pemotongan itu disetorkan kepada Risnandar dan Indra. Dari penelusuran KPK, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.  

    Sebelum diangkat menjadi Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia dilantik pada Mei 2024. 

  • Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat pada Senin (24/3/2025). 

    Pengangkatan para dubes LBBP RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. 

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah bagi para dubes yang dilantik pada hari ini. 

    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

    Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Duta Besar yang dilantik. Adapun 31 nama dubes LBBP RI yang dilantik yakni:

    1. Agus Priono, sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    2. Andreano Erwin, sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    3. Ardian Wicaksono, sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone;

    4. Cecep Herawan, sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;

    5. Dicky Komar, sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;

    6. Fikry Cassidy, sebagai Duta Besar untuk Republik Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, Republik Trinidad dan Tobago;

    7. Hendra Halim, sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    8. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    9. Junimart Girsang, sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    10. Mirza Nurhidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    11. Penny Dewi Herasati, sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    12. Siti Nugraha Mauludiah, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    13. Siti Ruhaini Dzuhayatin, sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    14. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    15. Yayan Ganda Hayat Mulyana, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    16. Agung Cahaya Sumirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta, sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul, sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara, sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambik merangkap Malawi;

    22. Bambang Suharto, sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Ghana, Republik Niger, Republik Liberia, Republik Burkina Faso, Republik Togo, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab, sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin, sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;

    26. Yuyu Sutisna, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko, merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;

    28. Didik Eko Pujianto, sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana, sebagai Duta Besar untuk Republik Chile; dan

    31. Faizal Chery Sidharta, sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.