Category: Bisnis.com Nasional

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana 2025. Ghufron dinyatakan lolos proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). 

    Untuk diketahui, KY telah selesai menggelar tahapan seleksi administrasi seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2025.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang digelar Senin (14/4/2025), terdapat total 161 orang calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos ke tahapan berikutnya. 

    Proses seleksi yang dilakukan itu untuk memenuhi pos jabatan lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    KY mencatat telah menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.

    “Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/4/2025).

    Secara terperinci, para calon hakim yang lolos seleksi administrasi itu meliputi 68 orang calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 Hakim Agung Kamar Perdata, 40 Hakim Agung Kamar Agama, 7 Hakim Agung Kamar Militer, 4 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA itu kini dapat mengikuti seleksi kualitas yang akan digelar 29-30 April 2025. Seleksi kualitas itu meliputi tes menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH serta tes objektif.

    Berdasarkan profesinya, para calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi itu berasal dari hakim karier sebanyak 125 orang, akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang). 

    Ghufron adalah Dosen Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk Hakim Agung Kamar Pidana. 

    Sementara itu, calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lolos administrasi berasal dari profesi advokat sebanyak 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.

    Adapun Ghufron dan koleganya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pimpinan KPK jilid V pada akhir 2024 lalu. Hanya Johanis Tanak, yang berlatar belakang jaksa, berhasil melanjutkan periode kedua kepemimpinan di lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan. 

    Ghufron sebelumnya ikut menjalani seleksi calon pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel), yang dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Namun, akademisi itu gagal lolos pada tes profile assessment yang menyisakan hingga 20 orang calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron pernah dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan vonis Majelis Etik Dewas KPK. Sanksi yang dijatuhkan ke Ghufron terkategorikan sedang, berupa teguran tertulis. 

    Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. Kasus yang menjeratnya lantaran pernah menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

  • Rusia Minta Bangun Pangkalan Militer di RI, PDIP: Langgar Konstitusi!

    Rusia Minta Bangun Pangkalan Militer di RI, PDIP: Langgar Konstitusi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menekankan dirinya menolak rencana pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia. 

    Pernyataannya ini dia ungkapkan guna merespons laporan media internasional yang menyebut Rusia meminta Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuha di Biak, Papua sebagai lokasi pangkalan pesawat-pesawat militer Rusia.

    Menurut TB, pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Sebab itu, dia berharap pemerintah tidak mengabulkan permintaan Rusia itu.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” tegas purnawirawan TNI tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (15/4/2025).

    Dia turut mengingatkan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif artinya bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. 

    Maka demikian, bila permintaan Rusia dituruti berarti menentang semangat tersebut. Kemudian juga dapat menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia.

    “Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” jelas TB.

    Lebih jauh, dia juga menyinggung keberadaan pangkalan militer asing terkhusus di kawasan Asia Tenggara berpotensi memicu ketegangan antar anggota Asean. 

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, media pertahanan internasional, Janes, melaporkan bahwa Rusia secara resmi mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menempatkan pesawat jarak jauhnya milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua.

    Disebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025 lalu. Adapun, isu ini juga turut menjadi pembahasan di media The Sydney Morning Herald.

  • Menteri PPPA: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Harus Dihukum Maksimal

    Menteri PPPA: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Harus Dihukum Maksimal

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang melecehkan keluarga pasien, harus diberi hukuman yang berat agar jera.

    Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (15/4).

    Arifah mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawal perkata tersebut hingga tuntas dan memastikan tersangka diberi hukuman yang berat.

    “Jadi pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya agar memberikan efek jera. Kami sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini,” tutur Arifah.

    Selain itu, Arifah mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap tiga orang korban yang sudah dilecehkan dokter anastesi mesum bernama Priguna Anugerah Pratama tersebut.

    “Kami akan memberikan pelayanan berupa pendampingan untuk korban ya secara maksimal,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut mencuat setelah korban FA (21) melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) sekitar 01.00 WIB. 

    Kala itu, korban tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat di RSHS Bandung, lalu kemudian, tersangka dokter mesum Priguna Anugerah Pratama menghampiri korban dan memintanya untuk melakukan transfusi darah. Dalam pelaksanaannya, dokter mesum itu diduga telah menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

  • Komisi X DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Penerapan Penjurusan Sekolah

    Komisi X DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Penerapan Penjurusan Sekolah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum pemberlakuan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan menyarankan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi berbasis data dan menyampaikan kajian akademik serta efektivitas penjurusan sejak kelas 10.

    “Salah satu perhatian utama adalah pada aspek perkembangan peserta didik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (15/4/2025).

    Legislator PKB ini khawatir bila penjurusan dilakukan sejak dini bisa membatasi ruang belajar mereka dan terpaksa memilih pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang. 

    Dia berpandangan seperti itu lantaran di usia SMA, khususnya kelas 10, masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat.

    Lalu juga menyoroti soal Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan saat ini menghapus penjurusan di SMA. Namun, karena sekarang ada rencana penjurusan lagi Lalu menyoroti soal konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang seharusnya diperhatikan.

    “Karena perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan,” ujarnya.

    Lebih jauh, Lalu juga menuturkan perlu keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama guru, kepala sekolah, orang tua, hingga siswa dalam menyikapi rencana kebijakan pemerintah ini.

    “Pemerintah perlu membuka ruang diskusi, ruang partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dari berbagai daerah agar kebijakan yang diambil tidak bersifat top-down dan telah mencerminkan atau lebih mencerminkan keutuhannya tadi lapangan secara kebutuhan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang SMA.

    Menurut Mu’ti, hal ini dilakukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kehadiran TKA sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi akan mulai diuji coba pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada November tahun ini. 

    Dia menyebut, TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi.

    “Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Abdul seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

  • Menteri Hukum: Pendaftaran Hak Paten RI Tertinggi di Dunia, Kalahkan China-AS

    Menteri Hukum: Pendaftaran Hak Paten RI Tertinggi di Dunia, Kalahkan China-AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran tertinggi untuk kekayaan intelektual di dunia. Pada kuartal I/2025, dia menyebut Kementerian Hukum telah menyelesaikan 116.126 permohonan meliputi merek hingga paten. 

    Pada konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025), Supratman mengatakan bahwa pendaftaran permohonan paten maupun merek di Indonesia tertinggi di dunia. Jumlahnya melebih Amerika Serikat (AS), China dan Korea Selatan apabila merujuk pada data World Intellectual Property Organization (WIPO). 

    “Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek. Mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Berdasarkan data WIPO yang dirangkum Kementerian Hukum (Kemenkum), peringkat negara dengan jumlah pendaftaran paten tertinggi yakni Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (AS) (375) dan Korea Selatan (178). 

    Kemudian, peringkat negara dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi yaitu Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), AS (79) dan Korea Selatan (48). 

    Menurut Supratman, torehan itu menunjukkan bahwa adanya kesadaran luar biasa pada industri Indonesia untuk mendaftarkan hak paten maupun merek mereka. 

    Adapun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum hingga Maret 2025, pemerintah telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual sesama kuartal I/2025. Angka itu termasuk permohonan yang masuk pada tahun sebelumnya. 

    Jumlah permohonan yang telah diselesaikan itu mayoritas berbentuk permohonan merek yakni sebanyak 66.995 permohonan, 36.296 permohonan hak cipta, 8.151 permohonan perpanjangan merek, 2.225 permohonan paten, 2.224 permohonan desain industri serta 235 permohonan lain.

    Sementara itu, DJKI Kemenkum juga mencatat terdapat 19 perkara pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan oleh masyarakat. Jumlahnya mencapai 19 perkara baru. Secara terperinci, terdapat 11 perkara merek, 7 perkara hak cipta dan 1 perkara desain industri. 

    Atas pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, Kemenkum mencatat terdapat peroleahn PNBP selama kuartal I/2025 sebesar Rp220,9 miliar. Perolehan PNBP itu terbesar berasal dari pendaftaran hak paten yakni Rp124,5 miliar, dan hak merek sebesar Rp87,3 miliar.

  • Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

    Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

    Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

    Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap. Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia. 

    Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

    “Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.

    Dilansir dari Antara, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain sebagai berikut yang efektif sejak 1 Januari 2025.

    kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
    kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.500
    kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
    kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
    kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
    kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
    kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600
    kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.200
    kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000.
    kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.150
    kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
    kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400
    kelas jabatan 5 sebesar Rp3.134.250
    kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000
    kelas jabatan 3 sebesar Rp2.898.000
    kelas jabatan 2 sebesar Rp2.708.250
    kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250

  • Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berlaku lima hari lagi, atau 20 April 2025. Revisi UU tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh DPR sejak 20 Maret 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, RUU yang telah disahkan oleh DPR akan berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu 30 hari setelah dibawa ke sidang paripurna. Apabila belum ditandatangani setelah 30 hari, maka UU dimaksud otomatis sah dan wajib diundangkan. 

    UU TNI disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, UU tersebut belum kunjung ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi di JDIH Sekretariat Negara (Setneg), draf UU TNI final yang berlaku pun belum diunggah sampai dengan saat ini.

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, UU TNI bukan satu-satunya payung hukum yang belum ditandatangani Prabowo. Dia mengatakan bahwa banyak produk hukum yang harus diteken oleh Kepala Negara. 

    “Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman pun mengaku tak masalah apabila pada akhirnya nanti UU TNI sah dengan sendirinya pada 20 April 2025. Namun, dia memastikan Prabowo akan menandatangani UU tersebut sebagaimana proses seperti biasa. 

    Politisi Partai Gerindra itu menilai, Prabowo belum menandatangani UU TNI mengingat jadwalnya yang padat. 

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tuturnya. 

    Di sisi lain, Supratman turut memastikan tidak ada isi UU TNI yang berubah dari draf versi paripurna. Dia menyoroti kekhawatiran publik soal potensi UU TNI yang baru akan mendorong kembalinya dwifungsi TNI seperti pemerintahan Orde Baru. 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu menuturkan, perubahan pada UU TNI baru hanya terletak pada penambahan dua tugas TNI di luar tugas pokoknya setelah 12 pos jabatan yang sudah ada. 

    “Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo [menjabat, red] juga, Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasinya terhadapnya,” terangnya. 

    Untuk diketahui, revisi UU TNI sebelumnya dibahas oleh Komisi I DPR. Penolakan besar-besaran dari publik berbentuk demo di sejumlah daerah mewarnai proses pembahasan, pengesahan bahkan setelah UU itu dibawa ke paripurna DPR. 

  • Sri Mulyani Ungkap Alasan Dosen di Kemendiktisaintek Tak Terima Tukin

    Sri Mulyani Ungkap Alasan Dosen di Kemendiktisaintek Tak Terima Tukin

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan sempat munculnya keresahan di kalangan dosen ASN Kemendiktisaintek terkait tunjangan kinerja alias Tukin. 

    Bendahara Negara tersebut menyampaikan bahwa tukin sebelumnya hanya diberikan kepada ASN nondosen (guru) dan dosen pada perguruan tinggi K/L (seperti Kemenkeu dan Kemenag). Sementara dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya mendapatkan bonus berupa renumerasi. 

    Bagi dosen ASN di PTN yang belum melakukan renumerasi, PTN Satker, maupun Lembaga Layanan (LL) Dikti, hanya menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi (jika sudah lulus sertifikasi profesi). 

    “Untuk yang ASN di dalam Kemendiktisaintek yang bukan dosen, mereka mendapatkan tukin, yang dosen dapat tunjangan profesi. Kondisi itu masih diterima baik-baik saja waktu tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin,” ujarnya dalam Taklimat Media, Selasa (15/4/2025). 

    Sebagaimana namanya, tukin diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing kementerian. 

    Di saat tukin Kemendiktisaintek semakin hari semakin naik, tunjangan profesi tidak naik setinggi “bonus” para ASN nondosen tersebut. 

    Lantas, hal ini lah yang menurut Sri Mulyani membuat para dosen resah akan penghasilannya tersebut. 

    “Waktu liat tukin di Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi khawatir maka muncul keresahan dan kemudian berdemonstrasi. ini lah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo minta diperbaiki, kami diminta memperbaiki,” lanjutnya. 

    Adapun Prabowo Subianto Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2025 tentang Tukin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), di mana pemerintah pada akhirnya memberikan Tukin secara merata kepada dosen ASN. 

    Melalui beleid tersebut, tukin diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk untuk dosen. Besaran tukin dosen, yakni selisih tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. 

    Adapun tukin ini diberikan kepada 31.066 dosen PTN Satker, PTN BLU yang belum renumerasi, dan pada dosen di LL Dikti. 

    Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran akan diproses sesuai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja. 

    Nantinya, Kemendiktisaintek akan menetapkan Permendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pemberian tukin bagi dosen serta menentukan kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja. 

    Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman ini merasa hanya dituntut untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan dedikasi penuh tanpa ada timbal balik.

    Dengan tegas, pihak koalisi menuntut pemerintah untuk memenuhi hak Tukin seluruh Dosen ASN tanpa diskriminasi status perguruan tinggi dan membayarkan Tukin sesuai kelas jabatan fungsional dosen.

    Kemudian, Kementerian Keuangan diminta mengakomodir Tukin untuk seluruh dosen ASN Kemendikbudristek tanpa terkecuali dan Kemendikbudristek agar segera membayarkan Tukin sejak tahun 2020.

    Simak daftar 29 kampus atau PTN BLU yang dosennya akan menerima tukin, klik di Link Berikut.

  • Budi Gunawan Sebut Prabowo Belum Beri Arahan soal Evakuasi Warga Gaza ke RI

    Budi Gunawan Sebut Prabowo Belum Beri Arahan soal Evakuasi Warga Gaza ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara terkait dengan rencana evakuasi warga Gaza, Palestina ke Indonesia.

    Budi menyatakan bahwa sejauh ini belum ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Belum tapi presiden akan mengumpulkan beri arahan-arahan khusus,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (15/4/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membantah relokasi secara permanen warga Gaza ke Indonesia.

    Dia menekankan bahwa rencana Indonesia hanya untuk membantu evakuasi sekitar 1.000 warga dari Gaza sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di wilayah tersebut. 

    Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjadi pembicara dalam sesi ADF Talk di Antalya Diplomacy Forum (ADF) 2025 pada Jumat (11/4/2025) waktu setempat.

    “Iya, itu kan tawaran kami untuk ikut serta membantu dalam masalah kemanusiaan yang penderitaan rakyat Palestina begitu dahsyat. Kami ingin berbuat sesuatu,” katanya kepada wartawan.

    Ketika ditanya apakah langkah ini merupakan relokasi warga Gaza secara permanen, Prabowo membantah anggapan tersebut.

    “Oh tidak, tidak,” jawabnya singkat.

    Terkait waktu pelaksanaan evakuasi, Prabowo mengatakan masih dalam tahap konsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk otoritas Palestina. 

    “Iya, ini saya sedang konsultasi. Nanti saya akan ketemu dengan pimpinan-pimpinan dari Palestina juga, untuk membahas bagaimana pelaksanaannya nanti,” pungkas Prabowo. 

    Wacana Prabowo untuk merelokasi warga Gaza, meskipun sementara, menuai kritik keras karena hal tersebut sejalan dengan keinginan pihak Zionis agar warga Palestina pergi dari tanahnya sehingga Israel bisa menduduki wilayah tersebut. Bahkan, kritik di antaranya datang dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas mengatakan bahwa pernyataan Prabowo itu justru bisa saja ditafsirkan sebagai dukungan terhadap AS dalam mengosongkan wilayah Gaza.

    “Pertanyaannya untuk apa Indonesia ikut-ikutan mendukung rencana Israel dan Amerika tersebut? Bukankah Israel dan Donald Trump sudah menyampaikan keinginannya untuk mengosongkan Gaza?” kata Buya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

    Kemudian, Buya menilai bahwa jika rencana tersebut diwujudkan, maka Israel bisa lebih leluasa menduduki dan menguasai wilayah Gaza. Alhasil wilayah yang bertahun-tahun diperjuangkan itu bisa saja akan jatuh kepada Israel. 

    Sebagai contoh, wilayah yang dikuasai rakyat Palestina yang sudah dicaplok oleh Israel adalah kota Yerusalem. Bahkan, kota tersebut sudah dijadikan Ibu Kota Israel.

    “Jadi belajar kepada sejarah, maka Indonesia dalam menghadapi manuver yang dilakukan oleh Israel tersebut harus cerdas. Jangan sampai negara kita dikadalin oleh Israel,” tutur Buya. 

    Oleh sebab itu, Buya meminta Prabowo agar tidak merealisasikan rencananya untuk mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia. Sebab, Israel belum tentu akan menerima kembali warga yang sudah dievakuasi tersebut. 

    Dia juga menyarankan apabila ingin membantu rakyat Palestina, maka lebih baik melalui bantuan untuk pengobatan, perawatan dan pasokan makanan langsung ke wilayah tersebut. 

    “Sebagai bangsa yang sudah kenyang dijajah selama 350 tahun, kita harus tahu yang namanya penjajah itu punya seribu satu cara dan tipu daya. Untuk itu kita sebagai bangsa jangan pula sampai tertipu oleh mulut manis mereka,” pungkasnya.