Category: Bisnis.com Nasional

  • Kapan Hari Buruh di Indonesia? Ini Tips Ikut Demo

    Kapan Hari Buruh di Indonesia? Ini Tips Ikut Demo

    Bisnis.com, JAKARTA – Hari Buruh di Indonesia merupakan momen penting yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Ini menjadi momentum refleksi bagi dunia ketenagakerjaan.

    Apa itu Hari Buruh?

    Dilansir dari englishpath.com, Senin (28/04/2025) Hari Buruh Internasional adalah hari istimewa yang dirayakan di seluruh dunia untuk menghormati dan menghargai kerja keras serta kontribusi semua pekerja.

    Hari Buruh mengingatkan setiap pekerja tentang peran penting yang dimainkan oleh para pekerja dalam masyarakat. Hari Buruh juga menyoroti isu-isu penting seperti kondisi kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan jam kerja yang lebih pendek, yang semuanya penting untuk kesejahteraan para pekerja.

    Hari Buruh di Berbagai Dunia

    Dilansir dari mayflowercruisesandtours.com, simak kegiatan Hari Buruh di berbagai dunia:

    1. Afrika Selatan – Workers’ Day

    Di Afrika Selatan, Hari Buruh memiliki makna historis dalam perjuangan anti-apartheid. Peringatan pada 1 Mei diisi dengan pidato, aksi solidaritas, dan acara yang menghormati peran buruh dalam memperjuangkan keadilan sosial. 

    2. Inggris – Perayaan May Day

    Di Inggris, May Day diperingati setiap Senin pertama bulan Mei. Perayaan mencakup aksi unjuk rasa serikat pekerja dan kegiatan tradisional seperti tari Morris dan tarian di sekitar tiang Maypole.

    3. Jerman – Tag der Arbeit

    Jerman merayakan Hari Buruh pada 1 Mei dengan nama “Tag der Arbeit.” Kegiatan utama meliputi demonstrasi oleh serikat buruh, pidato politik, serta acara publik yang juga menjadi momen rekreasi bagi keluarga.

    4. Prancis – Fete du Travail

    Di Prancis, Hari Buruh dikenal sebagai “Fête du Travail” dan diperingati setiap 1 Mei. Selain aksi unjuk rasa, masyarakat juga memiliki tradisi memberikan bunga Lily of the Valley sebagai simbol keberuntungan dan kebahagiaan.

    5. Tiongkok – Laodong Jie

    Di Tiongkok, Hari Buruh atau “Laodong Jie” diperingati pada 1 Mei sebagai bagian dari libur panjang Golden Week. Masyarakat menggunakannya untuk liburan, berkumpul dengan keluarga, serta mengikuti parade dan acara seremonial.

    Persiapan Demonstrasi Hari Buruh

    Di Indonesia sendiri Hari Buruh diperingati dengan kegiatan unjuk rasa, berikut tips persiapan demonstrasi:

    Simak persiapan demonstrasi Hari Buruh yang bisa Anda lakukan:

    1. Amati situasi dengan teliti.

    2. Orientasi diri terhadap kondisi sekitar.



    3. Putuskan langkah terbaik berdasarkan informasi yang ada.



    4. Bertindak segera dan tegas

    5. Bawa P3K (Pertolongan Pertama)



    6. Hindari tempat keramaian jika situasi tidak aman.



    7. Gunakan pakaian tertutup dan nyaman. Bawalah air dan masker.



    8. Bawa alat komunikasi dengan baterai penuh, dan siapkan juga powerbank.



    9. Jangan bepergian sendirian jika memungkinkan.



    10. Waspadai lingkungan sekitar dan rute alternatif.



    Dengan semangat Hari Buruh, diharapkan tercipta sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera.

  • Istana Minta Buruh Tidak Alergi dengan Pengusaha dan Orang Kaya

    Istana Minta Buruh Tidak Alergi dengan Pengusaha dan Orang Kaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengingatkan agar semua pihak, termasuk para buruh, tidak alergi dengan pengusaha dan orang kaya.

    Prasetyo menyebut para pengusaha dan orang kaya berjasa dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi buruh.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam pidatonya kala menghadiri acara silaturahmi dengan Federasi Serikat Pekerja bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Kita juga tidak boleh alergi, kita tidak boleh alergi dengan pengusaha, kita tidak boleh alergi dengan orang kaya. Karena mereka-mereka lah yang kemudian mengcreate jobs, mengcreate pekerjaan yang itu memberikan kesempatan pekerjaan bagi rakyat kita,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Pras, sapaan akrabnya, berpandangan bahwa buruh, pemerintah, dan pengusaha adalah tiga kekuatan yang harus menjadi satu, supaya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemerintah siap membantu Federasi Serikat Pekerja dalam merayakan Hari Buruh Internasional alias May Day pada esok hari, Kamis (1/5/2025). Selain itu, dia juga mendorong para pekerja agar jangan sungkan menyampaikan aspirasi apapun. 

    “Jadikanlah kami saluran untuk memperjuangkan apa yang Bapak/Ibu ingin harapkan perbaikan-perbaikan dari pemerintah,” ucapnya.

    Lebih jauh, politikus Gerindra ini menyebut bagi Prabowo, para buruh atau pekerja adalah soko guru atau pilar ekonomi bangsa. Tidak ada ekonomi yang berkembang jika tidak ada pekerja.

    “Jadi bagi Pak Prabowo, antara pemerintah, kemudian dunia usaha, dunia industri, para pengusaha, dan teman-teman pekerja atau teman-teman buruh itu adalah satu kesatuan untuk mencapai kesejahteraan,” pungkas Pras.

  • Panglima TNI Siapkan Kandidat Calon Wakil Panglima TNI

    Panglima TNI Siapkan Kandidat Calon Wakil Panglima TNI

    Bisnis.com, Jakarta — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tengah menyiapkan sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk menjadi wakilnya. 

    Agus membeberkan posisi Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah lama ada, namun tidak pernah diisi oleh siapa pun. Pihaknya-pun sudah menyiapkan sejumlah kandidat untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI yang akan membantu dirinya menjalankan tugas di TNI.

    “Dalam organisasi itu kan sudah ada wakil panglima tuh sudah ada cuman belum terisi ya,” tuturnya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Agus membocorkan kandidat yang bakal ditunjuk untuk menjadi wakil panglima TNI nanti adalah seseorang yang memiliki visi dan misi seperti dirinya untuk menjaga keutuhan NKRI.

    “Pokoknya yang dipilih itu bisa membantu program-program saya dan program dari pemerintah,” katanya.

    Sayangnya, Agus masih belum memberikan informasi lebih detail unsur wakil panglima TNI nanti, apakah berasal dari angkatan udara, laut atau darat.

    “Kita lihat saja nanti ya,” ujarnya.

    Menurut Agus, semua kandidat yang akan mengisi posisi wakil panglima TNI adalah prajurit yang sudah memiliki bintang 4 dari unsur angkatan darat, laut dan udara.

    “Jadi nanti wakil panglima itu harusnya bintang 4 ya,” tuturnya.

    Seperti diketahui, jabatan wakil panglima TNI sempat dihapus oleh Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 20 September 2000 silam. Wakil panglima TNI terakhir kala itu adalah Letnan Jenderal Fahrur Razi dan Panglima TNI-nya dijabat oleh Laksamana Widodo Adi Sutjipto.

    Kemudian, Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019. 

    Jokowi menghidupkan kembali posisi itu untuk memperkuat doktrin dan strategi militer di kemudian hari.

    Dalam pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa “Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.” 

    Tugas Wakil Panglima TNI antara lain: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, mewakili Panglima apabila berhalangan, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

  • Jokowi Bawa Barang Bukti 24 Video Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Bawa Barang Bukti 24 Video Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan 24 barang bukti video terkait laporannya soal tudingan ijazah palsu ke penyidik Polda Metro Jaya.

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan puluhan video itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu dari berbagai pihak terhadap Jokowi. 

    “Semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di samping itu, Yakub menyampaikan bahwa Jokowi juga telah memperlihatkan ijazah pendidikan dari mulai SD hingga kuliahnya di UGM.

    Menurutnya, diharapkan dapat membantu penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengusut perkara ini.

    “Kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

  • Mensesneg Pastikan Prabowo Hadir di Peringatan Hari Buruh 2025

    Mensesneg Pastikan Prabowo Hadir di Peringatan Hari Buruh 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri perayaan Hari Buruh (May Day) 2025 di Jakarta esok hari, Kamis (1/5/2025).

    Prasetyo menyampaikan, serikat buruh telah mengirimkan undangan ke Prabowo untuk menghadiri acara tersebut. 

    “Presiden memutuskan Insyaallah beliau berkenan hadir di dalam acara peringatan May Day tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2025). 

    Menurut Prasetyo, Prabowo dan pemerintah berpandangan bahwa buruh adalah elemen kunci dalam perekonomian yang tidak terpisahkan. Dia mengeklaim Kepala Negara menaruh perhatian besar pada kerja sama antara pemerintah, swasta dan buruh. 

    Adapun mengenai fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap terjadi belakangan ini, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus berkoordinasi dalam memitigasi hal serupa terjadi ke depannya. 

    “Sekaligus jika terjadi (PHK) maka bagaimana cara menangani dan memenuhi hak-hak teman-teman pekerja dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita atasi dengan menciptakan lapangan kerja baru,” tutur politisi Partai Gerindra itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyebut Prabowo bakal menjadi presiden kedua yang menemui buruh secara langsung pada May Day setelah Soekarno. 

    “Presiden Prabowo Subianto, direncanakan hadir langsung dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Ini menjadi momen bersejarah, di mana Prabowo itu adalah presiden kedua setelah Soekarno yang hadir secara langsung dalam May Day,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (29/4/2025). 

    Said mengklaim bahwa jumlah buruh yang bakal hadir di Monas esok hari sebanyak 200.000 buruh. Menurutnya, lapangan Monas akan dipenuhi oleh ratusan ribu buruh.

  • Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya.

    Dalam pemeriksaaan itu, Jokowi mengaku telah dimintai untuk menjawab sekitar 30-35 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

    “Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan pertanyaan itu berkaitan dengan identitas dan pengalaman kliennya saat menempuh pendidikan.

    Di samping itu, puluhan pertanyaan tersebut juga didominasi oleh pertanyaan terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi.

    “Paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Yakup.

    Yakup menyampaikan bahwa alasan kliennya melaporkan persoalan ini ke polisi agar isu tudingan ijazah palsu ini tidak terus berlarut.

    Adapun, total ada lima terlapor dalam perkara ini yakni RS, RS, ES, K dan T. Pasal persangkaan yang dilaporkan terkait pidana pencemaran nama baik hingga UU ITE.

    “Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27a dan pasal 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan,” tutur Yakup.

  • Gibran Minta Dana Abadi Pesantren Diprioritaskan untuk Beasiswa Santri

    Gibran Minta Dana Abadi Pesantren Diprioritaskan untuk Beasiswa Santri

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menerima audiensi dari Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

    Dalam pertemuan tersebut, Gibran tidak hanya mengapresiasi langkah HEBITREN dalam mempercepat penguatan ekonomi melalui unit usaha di lingkungan pondok pesantren, tetapi juga turut mendorong kemandirian ekonomi serta memperluas kontribusi santri terhadap pembangunan nasional.

    Selain itu, Gibran menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara pihak HEBITREN dan pemerintah pusat demi terwujudnya kesejahteraan pesantren.

    Ketua Umum HEBITREN, K.H. Hasib Wahab Hasbullah mengungkapkan bahwa Wapres Gibran menilai sinergi itu sangat strategis untuk memperkuat peran pondok pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

    “Wapres berpesan bagaimana program-program yang disusun HEBITREN dapat bersinergi dengan pemerintah. Ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan kewirausahaan dan industri kreatif untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi rakyat,” tuturnya di Jakarta, Selasa (29/4).

    Lebih lanjut, Kiai Hasib juga mengatakan bahwa Wapres Gibran turut memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Dana Abadi Pesantren.

    Wapres Gibran, kata Kiai Hasib berpesan agar Dana Abadi Pesantren diprioritaskan untuk mendukung pendidikan para santri.

    “Fokus Pak Wapres tadi, sebaiknya utamakan untuk beasiswa santri itu Dana Abadi Pesantren. Sebaiknya utamakan untuk beasiswa, beasiswa santri,” katanya

    Menurutnya, program akselerasi penguatan ekonomi umat yang telah disusun HEBITREN memiliki potensi besar dalam membangun kemandirian ekonomi pesantren. Saat ini, katanya, HEBITREN tercatat telah berhasil menghimpun lebih dari 10.000 pesantren sebagai anggotanya.

    “Sangat besar potensinya jika kita mengembangkan unit-unit usaha pesantren, baik dalam bidang ekonomi maupun bisnis. Nah, kita sudah memiliki wadah untuk itu, yaitu HEBITREN,” ujarnya.

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi peluang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

    Bobby mengaku setuju dengan peluang revisi UU Ormas asalkan dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Terlebih, revisi UU Ormas juga dapat berdampak pada kemudahan berinvestasi di Indonesia.

    “Ya pasti kalau untuk kebaikan setuju ya. Apalagi untuk bicara tadi, untuk kemudahan ataupun investasi kegiatan masyarakat dan masyarakat pasti setuju,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Selain itu, dia juga berpandangan bahwa organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berpotensi melakukan premanisme haruslah segera ditertibkan.

    “Premanisme tentu saya lihat ada organisasi-organisasi tertentu memang yang menjadi cikal bakalnya, yang perlu ditertibkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito mengatakan peluang merevisi UU Ormas ini dikarenakan seiring maraknya aksi premanisme ormas di Tanah Air.

    Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. 

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025). 

    Dia menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. 

    Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

  • Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas aturan main di media sosial (medsos) yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat umum.

    Dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar di mana dia memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main di media sosial.

    Beberapa pasal yang dimohonkan untuk diubah adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7), UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Pemohon atas nama Jovi tersebut menilai tidak hanya dirinya saja tetapi masyarakat juga dirugikan dengan adanya pasal itu. Bahkan, Jovi mengaku dirinya pun sempat mengalami kriminalisasi akibat pasal yang telah dimohonkan untuk diubah.

    Meskipun banyak pasal yang telah digugat, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).

    “Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber” bunyi putusan itu.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa pembentuk undang-undang (UU) sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. 

    Selain itu, MK menilai menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” tulis pertimbangan putusan itu.

  • Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.

    Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.