Category: Bisnis.com Nasional

  • Drama Mundur Maju Hasan Nasbi jadi Kepala PCO

    Drama Mundur Maju Hasan Nasbi jadi Kepala PCO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kembali ke istana. Dia tidak jadi mundur. Tidak jelas alasannya. Namun, yang pasti, keputusan Hasan kembali ke istana itu karena loyalitasnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, Hasan Nasbi memastikan dirinya tetap menjalankan tugas menyusul kehadirannya dalam rapat kabinet yang digelar Senin (5/5/2025) kemarin.

    Kehadiran tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa surat pengunduran dirinya sebelumnya tidak diterima oleh Istana.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Hasan menjelaskan bahwa dia diundang secara resmi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk mengikuti rapat kabinet. 

    Dia juga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam pertemuan yang berujung pada perintah untuk kembali memimpin PCO.

    “Saya diperintahkan untuk meneruskan tugas memimpin kantor PCO. Jadi kira-kira begitu keadaannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Saat ditanya apakah pengunduran dirinya ditolak, Hasan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Mensesneg. Namun, dia menegaskan bahwa yang dia terima adalah perintah untuk tetap menjalankan tugas.

    Terkait komunikasi internal di Istana, Hasan menyebut bahwa perintah melanjutkan tugas disampaikan oleh Mensesneg dan Seskab, bukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Meski begitu, dia menegaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan umum agar komunikasi pemerintah diperbaiki dan ditingkatkan.

    Mengenai potensi tumpang tindih antara PCO dengan juru bicara (jubir) Istana yang baru diangkat, Prasetyo Hadi, Hasan menegaskan bahwa keduanya memiliki tugas yang berbeda dan telah diatur dalam peraturan presiden.

    “Tugas dan fungsi PCO itu jelas, yaitu mengkomunikasikan hal-hal strategis yang terkait dengan Hasta Cita dan program-program prioritas. Jadi tidak akan tumpang tindih,” jelasnya.

    Hasan juga menegaskan bahwa tidak ada gangguan dalam hubungannya dengan Istana, dan bahwa dirinya kembali bertugas karena loyalitas terhadap Presiden.

    “Saya loyal sama Presiden. Tahu diri itu bukan bertentangan dengan loyalitas. Tapi begitu diperintahkan untuk melanjutkan, ya kita patuh,” tuturnya.

    Prabowo Memaklumi 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bisa memaklumi jika ada juru bicara pemerintah yang kurang tepat dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

    Dia menilai hal tersebut lumrah terjadi, terutama karena beberapa juru bicara masih tergolong baru dalam menjabat.

    Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Kantor Presiden di hadapan para anggota Kabinet Merah Putih pada Senin (5/5/2025).

    “Ada mungkin juru bicara saya keseleo. Ya namanya manusia, dia juga baru menjabat, iya nggak? iya nggak?” ujar Prabowo.

    Namun, dia menekankan bahwa kelonggaran ini tidak berlaku bagi pejabat senior. Menurutnya, mereka yang sudah lama menduduki jabatan tidak seharusnya melakukan kesalahan dalam pernyataan. Dia pun mencontohkan salah satu menteri koordinator.

    “Kalau yang senior salah bicara, salah, ya kan? Pak Airlangga salah bicara, nggak bisa. Bener nggak? Ini yang baru baru ini, bener nggak?” ucapnya.

    Dalam arahannya pada sidang tersebut, Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Dia menilai bahwa selama enam bulan masa pemerintahannya, para menteri telah menunjukkan kerja sama yang solid.

    “Dan Kabinet Paripurna hari ini adalah di mana saya mengatakan terima kasih kepada semua anggota Kabinet Merah Putih. Kita telah buktikan, enam bulan pertama kita buktikan kerja sama kita baik, team work kita baik,” katanya.

    Prabowo juga menyampaikan bahwa kekeliruan dalam proses kerja adalah hal yang bisa dimaklumi, mengingat tidak semua anggota kabinet memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.

    “Di sana-sini ada keseleo wajar, ada khilaf wajar karena kita, ada menteri-menteri yang sudah senior sudah lama pengalaman, ada yang baru, iya kan? Ya kan baru menjabat,” ujarnya.

    Dia kemudian membagikan pengalamannya sendiri yang sempat tersesat di lingkungan Istana Merdeka pada awal masa jabatannya sebagai presiden.

    “Saya saja baru menjabat berapa hari presiden salah jalan di Istana Merdeka, bener. Cari WC, di mana WC? Wajar. Jadi kita sudah lah,” tutur Prabowo yang disambut tawa para menteri yang hadir dalam sidang tersebut.

    Pernyataan Mundur dari PCO

    Sebelumnya, saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur.

    Keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak.

    “[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April,” katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi.

    Selain itu, Hasan menilai sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada figur lain yang lebih tepat.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa jika ada sesuatu yang tidak bisa lagi saya atasi, maka saya akan tahu diri dan menepi. Dan hari ini, sepertinya saat itu sudah tiba,” ujarnya.

    Hasan menandatangani surat pengunduran dirinya dan mengirimkannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

    Dia menekankan bahwa keputusan ini dilakukan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.

    Tak hanya itu, Hasan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan.

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat, belum mampu memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.

    “Menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih adalah kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya. Namun saya sadar, sudah waktunya saya duduk sebagai penonton,” katanya.

    Hasan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi kepresidenan, apabila dibutuhkan.

    Meski mundur dari jabatan struktural, Hasan memastikan dirinya tidak akan jauh dari dunia politik dan pemerintahan. Dia menyiratkan bahwa peran sebagai pengamat dan pelaku di balik layar tetap akan dijalankannya.

  • Puan Maharani ungkap Nasib Pembahasan RUU PPRT

    Puan Maharani ungkap Nasib Pembahasan RUU PPRT

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan berhati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR juga berjanji akan melibatkan partisipasi publik.

    Puan mengungkapkan perkembangan pembahasan RUU PPRT kini telah memasuki tahapan menerima pendapat dan masukan dari masyarakat melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

    “Jadi proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2025).

    Dia melanjutkan, DPR RI akan meminta masukan seluruh pihak seperti pemberi pekerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagu semua pihak yang terlibat dalam RUU ini.

    “Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” tutur eks Menko PMK tersebut.

    Adapun, lanjutnya, hingga sejauh ini belum ada kepastian apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan. 

    Meski demikian, pembahasan RUU PPRT dipastikan sudah mulai dilakukan secara bertahap dalam rangka meminta masukan di Baleg. “Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap dia. 

    Lebih jauh, Puan menuturkan hal yang sama juga berlaku untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), karena masih belum ada kepastian apakah akan dibahas di Baleg atau Komisi II DPR.

    “Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” beber dia.

  • Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepadanya.

    Perlu diketahui, pentolan Dewa 19 itu dilaporkan ke MKD DPR dengan dua kasus berbeda. Pertama, soal usulannya tentang naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang dinilai bernada sekses dan kedua, dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepadas emua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” katanya seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2025).

    Terkhusus untuk kasus marga Pono, Dhani meminta maaf dan mengaku bahwa itu hanya sebatas selip lidah alias slip of the tongue saja, sehingga membuat marga tersebut tidak terima.

    “Dan saya sudah membicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru,” beber dia.

    Maka demikian, legislator Gerindra ini kembali meminta maaf kepada orang-orang bermarga Pono atas kesalahannya di acara diskusi beberapa waktu lalu.

    “Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel,” ujar Dhani.

    Sebelumnya, MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia. 

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

  • Hasan Nasbi Batal Resign dari PCO, Puan: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Hasan Nasbi Batal Resign dari PCO, Puan: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan sosok yang akan membantunya dalam pemerintahan, termasuk oleh Hasan Nasbi.

    Hal itu dia sampaikan saat merespons isu Hasan Nasbi yang sempat mengundurkan diri atau resign dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), tetapi akhirnya batal dan tetap melanjutkan tugasnya.

    “Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden. Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Karena hak prerogatif itu, lanjutnya, Presiden pun memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengunduran diri dari seseorang yang ada dalam jajaran pemerintahannya, termasuk Hasan Nasbi.

    “Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden apapun kriterianya yaitu prerogatif presiden,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengaku dirinya telah bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Hasan Nasbi diminta untuk melanjutkan perannya memimpin lembaga tersebut.

    “Saya ada bertemu dengan Presiden, kemudian saya ada bertemu dengan Pak Mensesneg, bertemu juga dengan Bapak Seskab, dan pada momen itu saya diperintahkan untuk meneruskan tugas memimpin kantor PCO. Jadi, kira-kira begitu keadaannya,” kata Hasan Nasbi dilansir dari Antara, Selasa (6/5/2025). 

    Meskipun demikian, Hasan Nasbi tidak menjawab secara gamblang mengenai surat pengunduran dirinya apakah diterima atau ditolak oleh Presiden. Namun, dia telah mendapat perintah untuk meneruskan tugas sebagai Kepala PCO. Dia mengaku mendapat pesan dari Presiden Prabowo untuk memperbaiki berbagai hal yang belum berjalan dengan baik.

    “Yang jelas, pesan Presiden, hal-hal yang perlu diperbaiki, segera diperbaiki. Hal-hal yang belum baik di masa lalu, kemudian akan diperbaiki dan harus diperbaiki. Jadi, perintah Presiden itu,” katanya. 

    Sebelumnya pada Selasa, (29/4/2925), Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya secara terbuka sambil memperlihatkan tayangan hari terakhir dia berkantor sebagai Kepala PCO pada tanggal 21 April 2025.

    Hasan Nasbi menjabat sebagai Kepala PCO sejak masa transisi pemerintahan pada 19 Agustus 2024. Kemudian, Presiden Prabowo kembali menetapkan Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO pada 21 Oktober 2024.

    “Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” kata Hasan Nasbi saat mengumumkan pengunduran dirinya.

  • Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua

    Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Gempa dengan kekuatan magnitudo 5,1 SR terjadi di arah timur laut Serui, Papua.

    Berdasarkan keterangan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada Kamis (8/5/2025) pukul 02.49 WITA atau 00.49 WIB.

    Pusat gempa berlokasi di 21 kilometer arah timur laut Serui. Gempa berada di koordinat 1.72 LS, 136.35 BT.

    Kedalaman gempa tercatat hanya 10 kilometer.

    “[Gempa] dirasakan [MMI] III—IV Serui, II Biak,” dikutip dari keterangan BMKG pada Kamis (8/5/2025) dini hari.

    BMKG memberikan catatan bahwa informasi tersebut mengutamakan kecepatan dan pengolahan data dapat terus berkembang. Informasi gempa pun bisa berubah seiring kelengkapan data.

    #Gempa (UPDATE) Mag:5.1, 08-Mei-25 00:49:32 WIB, Lok:1.72 LS, 136.35 BT (Pusat gempa berada di darat 21 km timur laut Serui), Kedlmn:10 Km Dirasakan (MMI) III-IV Serui, II Biak #BMKG pic.twitter.com/KcxYvpZAiA

    — BMKG (@infoBMKG) May 7, 2025

  • KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara kendati adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, pada beleid tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas perusahaan pelat merah dinyatakan bukan penyelenggara negara. Hal itu dianggap bisa mencegah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat para petinggi BUMN. 

    Meskipun demikian, melalui pernyataan sikap secara resmi, Setyo mengatakan bahwa pasal 9G UU BUMN itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

    “Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Untuk itu, dia menyebut KPK berpedoman pada UU 28/1999 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

    “Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” lanjut Setyo.  

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN. 

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo. 

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi. 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Optimalkan Potensi Alumni, KA Fisip UNS Gelar Ruang Rindu

    Optimalkan Potensi Alumni, KA Fisip UNS Gelar Ruang Rindu

    Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga Alumni (KA) FISIP Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo terus berusaha memperkuat potensi para alumni kampus tersebut untuk bisa berkontribusi positif, baik untuk kemajuan UNS maupun kebutuhan alumni sendiri. Sejumlah kegiatan telah diagendakan oleh KA Fisip UNS untuk memperkuat jejaring alumni yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    “Hari ini kami mengadakan kegiatan Ruang Rindu, mempertemukan para alumni lintas generasi sekalian halal bi halal Idul Fitri 1446H. Alhamdulillah ratusan alumni bisa hadir, sehingga banyak hal positif yang diperoleh dari kegiatan ini,” jelas Ketua KA FISIP UNS Reza Fahmi Riawan di Gedung Serba Guna Oryza Perum BULOG, Jakarta, Minggu (4/5).

    Diantara alumni Fisip UNS yang hadir adalah Budi Santoso, Menteri Perdagangan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kegiatan Ruang Rindu seperti ini sangat baik untuk memperkuat jaringan alumni Fisip UNS yang banyak berkiprah di berbagai sektor, baik pemerintahan, BUMN maupun swasta. Sebagai alumni Fisip saya akan terus mendukung kegiatan teman-teman alumni untuk terus berkontribusi positif bagi kampus maupun alumni. Bravo Fisip UNS,” ujar Budi Santoso di sela-sela perbincangannya dengan teman angkatannya, Komunikasi 1987.

    Dalam kesempatan yang sama, Reza Fahmi Riawan Ketua KA FISIP UNS mengatakan, jaringan alumni FISIP UNS adalah aset yang harus saling menguatkan dan mendorong kemajuan bersama. “Kami menantikan peran aktif alumni FISIP UNS untuk selalu mengikuti kegiatan Keluarga Alumni FISIP UNS,” paparnya.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap kampus, KA FISIP UNS juga membantu para mahasiswa untuk bisa magang kuliah di lembaga pemerintah, BUMN dan swasta yang sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing alumni FISIP UNS setelah lulus kuliah.

    Reza mengatakan, KA FISIP UNS secara kontinyu juga membuat Program Alumni Mengajar dalam bentuk diskusi di Kampus Kentingan, Solo. Melalui kolaborasi antara alumni dan kampus ini diharapkan para lulusan FISIP UNS mampu menjadi solusi terhadap kebutuhan dunia kerja yang makin kompleks saat ini.

    Bisnis Indonesia Group turut mendukung acara ini dengan menghadirkan aktivasi khusus bagi para fresh graduate. Bersama dengan perusahaan lainnya, Bisnis Indonesia membuka kesempatan bagi alumni FISIP UNS untuk drop CV melalui link barcode yang disediakan panitia. Siska Kartika Candra, Head of Digital Marketing & Communication Bisnis Indonesia Group, yang juga merupakan alumni FISIP UNS, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program kampanye 4 Dekade Bisnis Indonesia pada 2025. Melalui kegiatan ini, Bisnis Indonesia berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat jejaring alumni dan memberikan dukungan konkret bagi pengembangan karier para lulusan baru.  

  • Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) akan digulirkan seusai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) selesai dibahas.

    DPuan menyampaikan demikian karena menurutnya memang hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa DPR RI akan membahas KUHAP terlebih dahulu.

    DPR RI, kata Puan, tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RKUHAP. Pihaknya akan mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset nantinya.

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Cucu Proklamator RI ini berpandangan jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa, maka nantinya tidak akan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, jadi ya seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, isu pembahasan RUU Perampasan Aset muncul kala Presiden RI Prabowo Subianto memberikan lampu hijau mendukung UU Perampasan Aset. Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. 

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

  • Foto-foto Prabowo & Bill Gates Pantau Makan Bergizi Gratis di SDN 03 Pulogadung

    Foto-foto Prabowo & Bill Gates Pantau Makan Bergizi Gratis di SDN 03 Pulogadung

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bersama Bill Gates, pendiri Gates Foundation, memantau langsung kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur.  

    Hal tersebut dikatakan Kepala Sekolah SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Retnaningsih usai kunjungan Presiden Prabowo dan Bill Gates.

    “Iya tadi ada beberapa pesan khusus, seperti [melihat dan mengecek] antusiasnya anak-anak, variasi makanan juga,” kata Retnaningsih dilansir dari Antara, Rabu (7/5/2025). 

    Retnaningsih menyebutkan jumlah murid di SDN Jati 03 Pulogadung saat ini ada 534 siswa. Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan ke Presiden Prabowo dan Bill Gates bahwa menu MBG di sekolahnya itu bervariasi.

    “Alhamdulillah antusias anak-anak bagus, kata [Presiden Prabowo] juga bagus antusias siswa. Jadi karena memang makanannya bervariasi dari Senin sampai Jumat berbeda,” ujarnya. 

    Selain itu, Retnaningsih juga memastikan jika ada keluhan dari siswa terkait menu makanan yang diberikan, maka langsung direspons dengan baik.

    “Semua Alhamdulillah berlangsung baik,” katanya.

    Dia mengaku pihak sekolah baru mendapat informasi adanya kunjungan Presiden Prabowo dan Bill Gates pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Sekretaris Kabinet (Setkab) sudah melakukan survei terlebih dahulu.

    “Kalau dapat informasi, kami kemarin disurvei, kemudian dari pihak Kemenkes, Setkab, Istana, tetapi beliau-beliau tidak bisa menentukan apakah kunjungan itu jadi di sini atau bukan, kami disuruh menunggu. Menunggu kepastiannya sampai tadi,” katanya.

    Bill Gates ke SDN Jati 03 Pulogadung ini sekaligus menekankan pentingnya Program MBG di Indonesia untuk ibu hamil, menyusui dan anak-anak. 

    Menurut Bill Gates, Program MBG ini harus tepat sasaran sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Indonesia.

    Selain itu, pendiri Microsoft ini merasa terkesan dengan pelaksanaan MBG di Indonesia yang pastinya membutuhkan anggaran yang cukup besar.

    Presiden Prabowo dan Bill Gates tiba pukul 10.28 WIB sambil melambaikan tangan ke  warga yang antusias menyambut kedatangannya.

    Terlihat warga berteriak menyebut “Pak Presiden”, “Pak Prabowo”, dan teriakan lainnya agar mendapatkan sapaan balik dari Prabowo dan Bill Gates.

    Para pedagang di sekitar sekolah juga antusias menyambut kedatangan Prabowo dan Bill Gates. Semua warga mengabadikan momen kedatangan Prabowo dan Bill Gates dengan telepon selulernya.

    Berikut foto-foto Presiden Prabowo dan Bill Gates saat memantau MBG di SDN Jati 03 Pulogadung

  • MKD DPR Beri Sanksi Ahmad Dhani Usai Hina Marga Pono

    MKD DPR Beri Sanksi Ahmad Dhani Usai Hina Marga Pono

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani imbas usulannya soal naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang bernada seksis dan dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya di tempat yang sama, Ahmad Dhani menyampaikan pembelaannya terkait usulan naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia. Dia bersikukuh usulannya tidak salah.

    “Saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya Yang Mulia, karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia harus ada namanya natural development,” bebernya.

    Dia merasa usulan yang dia lontarkan dalam rapat bersama PSSI dan Kemenpora pada Maret lalu ini, tidak menyinggung norma agama ataupun norma-norma terkait dalam Pancasila.

    “Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan. Dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya saat ini juga,” ujarnya.

    Sementara itu, pembelaan untuk dugaan penghinaan terhadap marga Pono, Dhani bersumpah bahwa dirinya hanya selip lidah alias slip of the tongue saja.

    “Yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia. Dan itu Demi Allah 100% itu pure slip of the tongue,” belanya.