Category: Bisnis.com Nasional

  • Momen Hangat Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila, Dasco: Adem Suasananya

    Momen Hangat Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila, Dasco: Adem Suasananya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Harian Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasila pada Senin (2/6/2025) kemarin.

    Menurut dia, Prabowo dengan senang hati ikut hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyusul juga dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan dirayakan bersama.

    “Kan kalau lihat di situ ada Presiden, ada Bu Mega, ada Wakil Presiden, kan adem suasananya. Ya suasana yang bagus menurut saya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua DPR RI ini melanjutkan, pertemuan antar dua tokoh bangsa itu rasanya belum sampai membicarakan soal kans PDIP masuk dalam pemerintahan.

    “Ya saya rasa belum ya, belum ada pembicaraan apa-apa, dan lagi ya saya rasa terlalu jauh dikait-kaitkan dengan hari lahir Pancasila, kemudian dikaitkan dengan koalisi begitu,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Senin (2/6/2025) pagi.

    Bahkan, dalam sambutan pidatonya Prabowo menghatrukan rasa hormatnya kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

    “Yang saya hormati dan saya muliakan Presiden ke-5 Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri yang juga sekaligus adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ujar Prabowo.

  • Akun Medsos Resmi Wapres Gibran Follow Judol, Setwapres Klarifikasi

    Akun Medsos Resmi Wapres Gibran Follow Judol, Setwapres Klarifikasi

    Bisnis.com, Jakarta — Kantor Sekretariat Wakil Presiden akhirnya angkat bicara soal akun media sosial Instagram resmi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang mengikuti akun judi online.

    Menurut keterangan resminya, akun judi online dengan nama @bang_jabrik.game tersebut sudah berganti nama sebanyak 7 kali sejak akun judi online itu dibuat pada November 2022 lalu.

    Sementara akun Instagram resmi Gibran Rakabuming Raka @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum diubah menjadi akun judi online.

    “Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas,” bunyi keterangan resmi Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (4/6).

    Fenomena perubahan identitas suatu akun media sosial belakangan ini bukanlah hal yang baru. Apalagi, menurut keterangan resmi Setwapres, banyak akun media sosial yang memiliki jutaan pengikut seringkali diperjual-belikan.

    “Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu,” katanya.

    Akun media sosial resmi milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga sudah berhenti mengikuti akun judi online tersebut.

    “Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” tulis keterangan resmi Setwapres

  • Blak-blakan Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

    Blak-blakan Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani.

    Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja. Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi.

    Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

    “Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung [paman-keponakan] antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan azas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Kata Pakar Pendidikan

    MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Kata Pakar Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Pendidikan, Bukik Setiawan membeberkan beberapa wejangan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis di sekolah negeri dan swasta.

    Pertama, menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan panduan yang jelas dan skema pembiayaan khusus bagi sekolah swasta penerima program ini. Jangan sampai lempar tanggung jawab ke daerah tanpa peta jalan yang jelas.

    “Kedua, daerah perlu diberi ruang untuk merancang mekanisme berbasis konteks lokal, termasuk pengawasan dan transparansi anggaran,” tuturnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (4/6/2025).

    Ketiga, lanjutnya, perlu keterlibatan publik seperti orang tua, guru, hingga masyarakat sipil supaya kebijakan ini tetap berpihak pada anak, bukan sekadar berihak pada angka.

    Sementara itu, dia berpandangan bahwa putusan MK baik karena bukan hanya sekadar perkara biaya saja, tetapi merupakan suatu keadilan. 

    Karena, putusan itu menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh ditentukan oleh jenis sekolah yang bisa dijangkau orang tua.

    “Negara hadir bukan hanya sebagai penyedia sekolah, tapi sebagai penjamin akses belajar. Termasuk bagi anak-anak yang terpaksa sekolah di swasta karena tidak tertampung di negeri,” ujarnya.

    Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukaan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

    “Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita perlu koordinasi,” jelas Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

  • PDIP Bakal Kaji Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    PDIP Bakal Kaji Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah ikut menyikapi surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke MPR dan DPR terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Said menerangkan, surat yang dikirim tersebut akan melalui proses yang panjang dan para pimpinan DPR tentunya akan mengkaji terlebih dahulu.

    “Menurut hemat saya tidak ujuk-ujuk surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim, dari rapim ke Bamus, tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena pimpinan DPR alatnya banyak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meminta agar semua pihak menaati konstitusi yang berlaku saat ini. Menurutnya, saat ini hal yang mendesak disoroti justru tantangan negara ke depannya.

    “Sampai saat ini suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan,” katanya.

    Legislator PDIP ini menyebut ke depannya tantangan global geopolitik, proteksionisme atau deglobalisasi itu yang justru harus menjadi perhatian utama di Indonesia.

    “Daripada kita ini berkutat kepada hal-hal yang menurut hemat saya tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja. Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa,” ucap Said.

    Lebih jauh, Said berharap agar pesan Presiden Prabowo pada hari lahir Pancasila yang mengajak seluruh bangsa untuk bersatu dapat diterapkan, karena tantangan bangsa ke depan tidaklah mudah.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Respons Dasco Usai Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Wapres Gibran ke DPR

    Respons Dasco Usai Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Wapres Gibran ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sudah dilayangkan ke DPR.

    Dasco menyebut surat tersebut saat ini masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sebab itu, dia belum bisa membaca surat tersebut.

    “Ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak sekjennya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dasco menjelaskan tujuan dirinya datang hari ini ke DPR semula bukan untuk melihat surat tersebut, tetapi ingin meneken surat-surat lain. 

    “Tidak, saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang ‘eh katanya itu ada surat dari forum?’, ‘masih di sekjen pak, sekjennya lagi keluar’,” terangnya.

    Oleh karena itu, Dasco menegaskan dirinya masih belum bisa mengomentari soal surat pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trialdalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Respons PDIP Usai DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Respons PDIP Usai DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

    Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

    “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

    “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

  • Wamendagri: Satgas Terpadu Bisa Beri Rekomendasi Cabut Izin Ormas

    Wamendagri: Satgas Terpadu Bisa Beri Rekomendasi Cabut Izin Ormas

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Kepala Satgas Terpadu bisa memberi rekomendasi untuk membubarkan ormas yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU pada Kementerian Hukum.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengemukakan Kepala Satgas Terpadu nantinya bertugas untuk mendeteksi ormas yang bermasalah dan menilai pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.

    Menurutnya, jika pelanggarannya sangat berat, maka Kepala Satgas Terpadu dari Kemendagri bisa memberi rekomendasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum untuk mencabut sekaligus mempidanakan ormas bermasalah tersebut.

    “Jadi satgas bisa melakukan hal-hal yang jelas dan tegas apabila memang ada fakta-fakta yang kuat bahwa ormas itu melanggar undang-undang, bahkan bisa sanksi pidana juga,” tuturnya di sela-sela acara Grand Launching Lembaga Great Institute di Jakarta, Selasa (3/6).

    Dia menjelaskan bahwa kementerian yang berwenang untuk mencabut izin ormas itu adalah Kementerian Hukum. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari kepala daerah maupun kepala satgas.

    “Jadi ya kalau misalnya ternyata ada yang terdaftar kemudian pelanggaran berat ya kita bisa cabut itu izinnya, gak usah nunggu rekomendasi Kepala Daerah ya bisa saja kita cabut status terdaftarnya,” katanya.

    Kemendagri, kata Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.  

    Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.

    “Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.

  • Menkes Budi Gunadi Sadikin Bicara Soal Isu Reshuffle: Itu Hak Beliau

    Menkes Budi Gunadi Sadikin Bicara Soal Isu Reshuffle: Itu Hak Beliau

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal isu reshuffle kabinet dan kemungkinan dirinya mendapat teguran dari Presiden Prabowo Subianto.

    Ditemui usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Budi enggan menjawab secara langsung terkait kemungkinan perombakan kabinet.

    “Kami membahas wartawan mau dipindahin ke mana,” ujar Budi sambil tersenyum ketika ditanya soal reshuffle, Selasa (3/6/2025).

    Ketika ditanya apakah ia mendapat teguran dari Presiden, Budi kembali menjawab dengan ringan. 

    “Kami dikasih minum air kelapa, dikasih sampai dua gelas,”katanya. 

    Meski begitu, saat kembali didesak mengenai apakah ia mendapat teguran soal ukuran celana, dia menjawab hanya mendapatkan senyuman.

    Isu teguran yang disebut berkaitan dengan berbagai pernyataannya yang sempat viral di media sosial juga ditanyakan oleh wartawan. Namun Budi membantahnya dengan santai.

    “Itu kata wartawan, bukan kata saya,” katanya.

    Kendati demikian, Budi melanjutkan bahwa mengenai kemungkinan dirinya terkena reshuffle, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

    “Wah, itu haknya beliau. Tanya beliau ya,” ujarnya. 

    Ketika kembali ditanya apakah hal itu sudah dibahas dalam pertemuan, dia hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban tegas.

  • Great Institute Resmi Diluncurkan, Siap Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

    Great Institute Resmi Diluncurkan, Siap Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

    Bisnis.com, Jakarta — Lembaga riset Great Institute memastikan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh keinginan dan pemikiran Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Dewan Direktur pada Great Institute, Syahganda Nainggolan mengemukakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pemikiran dan gagasan tentang birokrasi yang ideologis untuk Indonesia. Namun, hal tersebut sayangnya tidak kunjung terwujud karena sampai saat ini belum ada yang bisa menerjemahkan semua pemikiran Presiden Prabowo.

    Maka dari itu, kata Syahganda, pihaknya membuat lembaga kajian bernama Great Institute yang siap membuat kajian terkait program yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita sudah membuat beberapa riset dan paper tentang pikiran Presiden Prabowo Subianto yang perlu diterjemahkan agar pemikiran itu tidak mengawang,” tuturnya di sela-sela acara Grand Launching Lembaga Great Institute di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Dia juga optimistis hasil kajian dari lembaga Great Institute bisa membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arah kebijakan, termasuk kebijakan soal perang tarif Amerika Serikat dan China

    “Nah jadi kita mengkaji, mencoba agar Pak Prabowo yang pikirannya ini terlalu ideologis dan selalu sesuai dengan zamannya itu bisa kita imbangi agar kita sebagai lembaga tidak hanya sekedar mengkritik tapi juga memberikan hasil-hasil kajian dan research untuk membantu dia,” katanya.

    Menurut Syahganda, hasil kajian lembaga Great Institute tersebut akan diserahkan ke Presiden Prabowo dan kementerian terkait sehingga semakin mudah dan ideologis di dalam menentukan kebijakan.

    “Ya misalkan kemarin kita melakukan kajian perlukah Indonesia masuk ke energi nuklir, kita ada tenaga ahli nuklirnya dari pihak Kementerian ESDM. Setelah riset, kemudian kita serahkan hasilnya ke Kementrian ESDM, misalkan seperti itu. Kita membuat kajian itu agar bermanfaat buat pemerintahan,” ujar Syahganda.