Category: Bisnis.com Nasional

  • Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP Nikel di Raja Ampat

    Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

    Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.

    “Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Legislator PKB ini juga memandang seharusnya negara melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya mementingkan soal investasi yang akhirnya merusak alam dan mengganggu masyarakat di sana.

    Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa saat ini adalah kesempatan bagus bagi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, karena IUP-nya terbit sebelum Bahlil menjadi Menteri ESDM.

    “Ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. 

    Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. 

    “Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucapnya.

  • China Terbitkan Visa Multiple-entry Khusus untuk Pebisnis RI dan Keluarganya

    China Terbitkan Visa Multiple-entry Khusus untuk Pebisnis RI dan Keluarganya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan China telah menerbitkan visa kunjungan beberapa kali perjalanan atau multiple-entry bagi pebisnis Indonesia hari ini, Senin (9/6/2025).

    Berdasarkan laman resmi visaforchina.cn, visa multiple-entry itu diterbitkan untuk memudahkan perjalanan pebisnis RI di China. 

    “Mulai 9 Juni 2025, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia akan menerbitkan visa multiple-entry selama lima tahun,” dalam pernyataan tertulis layanan visa di China, dikutip Senin (9/6/2025).

    Selain individu pebisnis RI itu sendiri, visa ini juga bisa berlaku untuk pasangan dan anak-anaknya. Aturannya, visa ini berlaku dengan maksimal 180 hari per kedatangan pebisnis RI ke Negeri Tirai Bambu.

    “Dengan masa tinggal maksimum 180 hari per kedatangan kepada para pebisnis Indonesia yang memenuhi persyaratan, beserta pasangan dan anak-anak mereka,” tambahnya.

    Di samping itu, layanan visa China tersebut juga menyampaikan apabila pebisnis lokal ingin mengetahui syarat penerbitan khusus visa multiple-entry itu bisa menghubungi layanan visa China di Jakarta.

    “Untuk persyaratan khusus, silakan hubungi Pusat Layanan Aplikasi Visa Tiongkok di Jakarta,” pugkasnya.

    Sebelumnya, dilansir channelnewsasia.com, Kementerian Luar Negeri China mengumumkan visa multiple-entry ini juga berlaku untuk negara Asean lainnya.

    Selain Indonesia, pebisnis Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja juga turut bisa mendapatkan visa ini.

    Dengan demikian, “Visa ASEAN” yang baru ini merupakan tambahan atas perjanjian bebas visa yang telah ada antara China dengan negara Asean lainnya.

    “Lebih memudahkan perjalanan lintas batas di kawasan tersebut”, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam konferensi pers.

  • Puncak Haji di Armuzna Usai, Jemaah Indonesia Bersiap Fase Kepulangan

    Puncak Haji di Armuzna Usai, Jemaah Indonesia Bersiap Fase Kepulangan

    Bisnis.com, MAKKAH — Usai sudah rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sebagian jemaah Indonesia kini telah kembali digerakkan ke Makkah untuk bersiap menghadapi fase kepulangan. 

    Ismail, jemaah haji asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, termasuk salah satu yang akan dipulangkan pada kelomok terbang (kloter) awal. Ismail tergabung di kloter 2 embarkasi Solo (SOC-2) dan telah menyelesaikan seluruh rangkaian puncak ibadah haji di Armuzna pada Minggu (8/6/2025). 

    Selanjutnya, Ismail kembali ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir. 

    “Tinggal kami melaksanakan tawaf ifadah dan terus kami tanggal 11 [Juni 2025] itu pulang ke Indonesia,” kata Ismail ditemui di area Jamarat di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu (8/6/2025). 

    Ismail dan rombongannya termasuk di antara jemaah haji yang memilih nafar awal, yakni meninggalkan Mina lebih cepat pada 12 Dzulhijjah setelah melempar jumrah apda dua hari tasyrik yakni 11 dan 12 Dzulhijjah.

    Adapun, jemaah nafar tsani meninggalkan Mina sehari lebih lama pada 13 Dzulhijjah setelah melempar jumrah pada tiga hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

    Di tengah dinamika pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Ismail mengaku bersyukur dengan segala layanan yang diberikan, baik oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi maupun syarikah. 

    “Alhamdulillah untuk pelaksanaan ibadah haji sangat tertib, kami sangat sabar menghadapi situasi dan kondisi, kami harus menyikapi dan menaati peraturan dari Kerajaan Arab Saudi. Mudah-mudahan dengan ini menjadi kemabruran bagi kami,” lanjutnya. 

    Selain itu, pendampingan mulai dari keberangkatan sampai kedatangan, selama berada di Tanah Suci oleh syarikah, hingga layanan kesehatan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dirasa cukup memudahkan seluruh rangkaian ibadah yang dilalui jemaah. 

    Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan fase pemulangan jemaah haji Indonesia akan segera dimulai. Jemaah haji Indonesia, sebagaimana fase kedatangan, akan dibagi ke dalam dua gelombang, yakni mereka yang pulang melalui Bandara Madinah dan Bandara Jeddah. 

    “Kami sudah desainkan dan kami sudah sampaikan kepada syarikah, mekanisme pemulangan jemaah haji, terutama jemaah yg akan kembali melalui Madinah, karena kalau melalui Jeddah sudah jelas tujuannya ke bandara. Akan tetapi nanti sebagian jemaah akan pulang melalui Madinah dan terkait dengan pembagian hotelnya, mekanismenya, nanti akan kami sampaikan,” jelas Hilman. 

    Sementara itu, PPIH Arab Saudi pada Senin (9/6/2025) fokue menggerakkan jemaah haji nafar tsani dari Mina ke Makkah. Menyusul pada Minggu (8/6/2025) jemaah haji nafar awal telah digerakkan kembali ke Makkah. 

    Bagi jemaah yang tidak segera dipulangkan, Hilman mengimbau untuk tidak buru-buru melaksanakan tawaf ifadah. Hal itu terkait kondisi Makkah yang masih sangat padat jemaah dari seluruh dunia. Selain itu, jemaah haji juga perlu memulihkan stamina setelah rangkaian ibadah yang panjang di Armuzna. 

    “Jangan memaksakan, apalagi setelah melakukan [tawaf] ifadah kemudian sambung umrah lagi, sambung umrah lagi. Kami harapkan tetap bisa mengatur jadwal,” katanya. 

  • Belanja Negara Belum Capai Target, Kemendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel

    Belanja Negara Belum Capai Target, Kemendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait dengan lampu hijau bagi pemerintah daerah (pemda) menyelenggarakan kegiatan atau rapat di hotel.

    Keputusan ini, menurut Mantan Wali Kota Bogor itu merupakan bentuk relaksasi yang bertujuan mendorong perputaran roda ekonomi di daerah, terutama sektor perhotelan yang sempat terpukul.

    Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengizinkan kembali langkah itu dengan mempertimbangkan dua data utama sebelum melonggarkan aturan tersebut.

    “Pertama adalah data belanja pemerintahan daerah yang kami pelajari di sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Angka belanja masih belum sesuai dengan target,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (9/6/2025). 

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengindikasikan penurunan signifikan pada tingkat hunian hotel dan aktivitas terkait, yang berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perhotelan dan ekosistem penunjangnya seperti katering dan transportasi.

    “Oleh karena itu, pak mendagri memutuskan untuk mengizinkan pemerintha daerah kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel untuk mendorong perputaran roda ekonomi di daerah, memaksimalkan belanja pemerintahan daerah meningkatkan pertunbuhan ekonomi,” ujar Bima Arya.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa relaksasi ini harus dilakukan secara selektif. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan kegiatan yang memiliki substansi penting dan dengan frekuensi yang rasional.

    Apalagi, kata Bima, dalam menanggapi efisiensi anggaran dan fasilitas hotel yang digunakan, Bima Arya menyebut bahwa kebijakan teknis diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.

    “Kepala daerah tentu punya hitungan sendiri soal mana yang perlu diprioritaskan,” ujarnya.

    Saat ditanya soal kapan kebijakan ini mulai berlaku, Bima Arya mengamini bahwa mulai hari ini pun pemda sudah diperbolehkan menggelar acara resmi di hotel sesuai pedoman dan aturan yang berlaku.

    “Sudah bisa kok,” pungkas Bima.

  • Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi

    Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Beragam respons diungkapkan oleh para penyanyi di tengah hiruk pikuk saling gugat akibat perbedaan tafsir dalam Undang-undang Hak Cipta.

    Penyanyi kondang dari band ST12, Charly van Houten, misalnya,  membebaskan penyanyi lain untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti kepadanya.

    Hal tersebut dia sampaikan langsung melalui unggahan Instagramnya @charly_setiaku yang sudah disukai lebih dari 65 ribu orang dan dikomentari lebih dari 4 ribu orang. Unggahan tersebut berupa tulisan kapital yang berlatar belakang foto dirinya saat konser.

    “Dari pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Senin (9/6/2025).

    Penyanyi lagu “Putri Iklan” ini juga turut berpendapat tak semestinya royalti lagu itu dipertengkarkan karena sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik.

    “Salam Damai… tanpa harus ada pertengkaran semua bisa dibicarakan, tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua Milik TUHAN. @indomusikgram @officialsetiaband,” tulisnya.

    Kasus Hak Cipta

    Adapun tindakan Charly tersebut nyatanya berbeda dengan kasus royalti lagu yang baru-baru ini menyeret nama Vidi Aldiano. Vidi digugat oleh pencipta lagu Nuansa bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk membayar royalti senilai Rp24,5 miliar.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Jakpus, perkara itu teregis 51/Pdt.Sus-HK/Cipta/20025/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (21/5/2025). Bahkan saat ini, Keenan dan Rudi sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum Minola Sebayang untuk menggugat perkara ini.

    Angka tuntutan itu muncul dari dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin penggugat pada 31 panggung atau pertunjukkan langsung. 

    Perinciannya, Rp10 miliar untuk dua pertunjukan pada 2009 dan 2013. Sisanya, Rp 14,5 miliar terkait dengan 29 pertunjukan pada periode 2016-2024. 

    “Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00,” dalam SIPP.

    Tak hanya Vidi, kasus pelanggaran soal Hak Cipta ini ternyata juga telah menjerat gnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    UU Hak Cipta Digugat ke MK

    Sementara itu, Puluhan penyanyi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). 

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Nadin Amizah, hingga Ghea Indrawari.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

  • 25.000 Jemaah Haji Nafar Tsani Kembali dari Mina ke Makkah

    25.000 Jemaah Haji Nafar Tsani Kembali dari Mina ke Makkah

    Bisnis.com, MAKKAH — Sekitar 25.000 jemaah haji Indonesia yang memilih melaksanakan nafar tsani dijadwalkan mulai dipindahkan dari tenda-tenda Mina ke hotel di Makkah dari pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau sekitar 11.00 WIB.

    Nafar tsani yakni pilihan bagi jemaah haji untuk menyelesaikan seluruh rangkaian lempar jumrah di Mina hingga 13 Dzulhijjah, yang bertepatan dengan Senin (9/6/2025). Jemaah nafar tsani melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah, dilanjutkan dengan melontar jumrah ula, wustha, dan aqabah, masing-masing pada 3 hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

    Adapun, jemaah yang memilih nafar awal, meninggalkan Mina lebih cepat pada 12

    Dzulhijjah setelah melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah dan 3 jumrah pada dua hari tasyrik saja, 11 dan 12 Dzulhijjah. 

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan Hilman menyebut evakuasi jemaah akan dilakukan bertahap sesuai jadwal yang dibagi menjadi tiga gelombang.

    Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 25.000 jemaah atau sekitar 11,3% dari total 221.000 jemaah memilih skema ini. Sisanya telah meninggalkan Mina sehari sebelumnya dalam skema nafar awal.

    “Alhamdulillah saat ini suasananya sudah lengang, sudah tidak lagi kelihatan hiruk pikuknya. Mereka akan dijemput di maktabnya masing-masing. Untuk jemaah dengan jumlah kecil akan kami kumpulkan dan bawa dengan kendaraan khusus,” ujar dalam keterangannya dari Tenda Misi Haji di Mina, Senin (9/6/2025).

    Sebelumnya, jemaah nafar awal sudah digerakkan dari Mina ke Makkah pada Minggu (8/6/2025), juga dengan skema tiga gelombang. 

    Pantauan di kawasan Mina pada pukul 00.30 WAS, suasana memang sudah sangat lengang. Banyak tenda telah kosong, bahkan jalanan yang biasa dipadati jemaah menuju jamarat melalui terowongan Mina tampak lapang, berbeda dengan kondisi pada Jumat, Sabtu, dan Minggu dini hari yang sangat padat.

    Hilman menambahkan Kementerian Agama juga telah menyiapkan langkah penyisiran untuk memastikan tak ada jemaah yang tertinggal di Mina. 

    “Kami melakukan sweeping ke berbagai sudut di seluruh maktab, termasuk menggunakan mobil golf untuk menyisir maktab-maktab tertentu,” tegas Hilman.

    Selain itu, dia pun mengimbau jemaah agar tidak tergesa-gesa melakukan tawaf ifadah, mengingat kondisi fisik yang sudah sangat lelah setelah perjalanan panjang dari Arafah, Muzdalifah, hingga Mina. 

    “Kami harapkan jamaah bisa menggunakan waktunya untuk istirahat,” ucapnya.

    Diketahui, setelah menyelesaikan rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah masih harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan rukun haji lainnya yakni tawaf ifadah, sai, dan ditutup dengan tahalul akhir. 

    Namun, tidak ada batasan waktu untuk pelaksanaan tawaf ifadah. Dengan demikian, jemaah yang belum akan dipulangkan dalam waktu dekat, disarankan untuk menunda pelaksanaan tawaf ifadah sampai kondisi Masjidil Haram sudah agak lengang. 

    Adapun, bagi jemaah yang akan dipulangkan pada kelompok terbang (kloter) awal, diperbolehkan untuk langsung melaksanakan tawaf ifadah begitu kembali dari Mina.

  • Tambang Nikel Raja Ampat: Kontroversi Perizinan hingga Tudingan Provokasi Asing

    Tambang Nikel Raja Ampat: Kontroversi Perizinan hingga Tudingan Provokasi Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Isu tambang nikel menjadi sorotan banyak pihak. Massifnya penambangan nikel di Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua, dianggap telah merusak lingkungan. Kasus di Raja Ampat, adalah salah satunya.

    Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), terdapat 4 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

    Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

    PT Gag Nikel melakukan aktivtias penambangan di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare, PT Anugerah Surya Pratama memiliki luas bukaan tambang sekitar 109 hektare di pulau Manuran yang luasnya hanya 743 hektare.

    Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining telah membuka lahan seluas 89,29 hektare di pulau Kawe yang hanya luasnya 4.561 hektare yang termasuk kawasan hutan, dan PT Mulia Raymond Perkasa membuka 2 kawasan tambang di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan di Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

    Salah satu temuan utama yakni aktivitas tambang ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

    “ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujarnya, Minggu (8/6/2025). 

    Dia menuturkan dokumen lingkungan ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. 

    “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” kata Hanif.

    Selain itu, PT KSM ditemukan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLH.

    “Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” terangnya.

    Hanif menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

    “Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucapnya.

    Sementara itu, Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keppres 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap. Adapun hampir seluruh area di Raja Ampat merupakan kawasan hutan dan lahan yang digunakan oleh Gag Nikel merupakan kawasan hutan lindung. 

    “Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam,” tuturnya. 

    Namun demikian, pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada di pinggir laut. 

    “Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag,” terang Hanif.

    Provokasi Asing

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta agar masyarakat tidak terpancing provokasi asing ihwal aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski demikian, dia juga berjanji akan mengawal insiden tersebut.

    Politisi PAN ini menegaskan pentingnya menghimpun data yang lengkap dan akurat mengenai potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha hingga terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

    “Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).

    Anggota DPR RI Komisi XII tersebut kembali menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan isu ini agar tidak ditunggangi kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.

    “Kita patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang terjadi padahal faktanya masih dikaji saat ini,” ucapnya.

    Di lain sisi, Eddy mengemukakan meskipun sektor pertambangan dan hilirisasi sangat diperlukan, tetapi pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak lingkungan harus diganjar hukuman berat. 

    Seperti, pelakunya tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun, dipidana hukuman penjara berat, dan mengganti rugi biaya lingkungan yanh rusak.

    “Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua, sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat,” ujarnya.

    Lebih jauh, Eddy mengakui bahwa Indonesia akan tercoreng wajahnya jika ternyata terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat. Pasalnya, itu destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.

    Sebelumnya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya menuturkan pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan yang disampaikan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Pihaknya menyadari akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan. 

    “Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan.

  • Mulai Cair, Cek Link Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Sini!

    Mulai Cair, Cek Link Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Pemerintah pun mengatakan sebagian BSU telah dikirimkan kepada penerimanya mulai 5 Juni 2025. Namun penerima tetap harus melakukan pengecekan untuk mengetahui status pencairannya.

    Untuk cek apakah Anda termasuk ke dalam daftar nama penerimanya, silahkan ikuti langkah berikut.

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Cara cek apakah anda termasuk karyawan yang terdaftar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan 3 cara.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki
    Apabila sudah memiliki akun, login dan isi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain
    Cek notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima

    2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    3. Melalui Aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
    Daftar untuk masuk ke dalam sistem. Apabila sudah punya akun, langsung lakukan login
    Masukkan NIK dan cek status pencairan bantuan

  • MPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Asing soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    MPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Asing soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta agar masyarakat tidak terpancing provokasi asing ihwal aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski demikian, dia juga berjanji akan mengawal insiden tersebut.

    Politisi PAN ini menegaskan pentingnya menghimpun data yang lengkap dan akurat mengenai potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha hingga terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

    “Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).

    Anggota DPR RI Komisi XII tersebut kembali menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan isu ini agar tidak ditunggangi kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.

    “Kita patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang terjadi padahal faktanya masih dikaji saat ini,” ucapnya.

    Di lain sisi, Eddy mengemukakan meskipun sektor pertambangan dan hilirisasi sangat diperlukan, tetapi pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak lingkungan harus diganjar hukuman berat. 

    Seperti, pelakunya tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun, dipidana hukuman penjara berat, dan mengganti rugi biaya lingkungan yanh rusak.

    “Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua, sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat,” ujarnya.

    Lebih jauh, Eddy mengakui bahwa Indonesia akan tercoreng wajahnya jika ternyata terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat. Pasalnya, itu destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.

    Sebelumnya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya menuturkan pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan yang disampaikan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Pihaknya menyadari akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan. 

    “Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan.

  • Soal Keterlambatan Bus di Muzdalifah, Menag: Jemaah Semua Negara Mengalami

    Soal Keterlambatan Bus di Muzdalifah, Menag: Jemaah Semua Negara Mengalami

    Bisnis.com, MAKKAH — Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima permintaan maaf dari Kerajaan Arab Saudi atas pelayanan yang kurang berkenan selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Mengenai keterlambatan kedatangan bus yang mengangkut jemaah dari Muzdalifah ke Mina pada Jumat (6/6/2025), Nasaruddin mengatakan jemaah dari semua negara mengalami hal yang sama. Hal itu semata karena kepadatan lalu-lintas jemaah di Armuzna selama puncak ibadah haji.

    “[Pihak Kerajaan Arab Saudi] Minta maaf kalau ada hal-hal yang mungkin kurang berkenan karena semata-mata disebabkan kepadatan lalu lintas antara Arafah, Muzdalifah dan Mina. Memang ada keterlambaran, tetapi bukan hanya negara kita saja, seluruh negara mengalami keterlambatan,” kata Menag di Mina, Sabtu (7/6/2025).

    Dalam pertemuan yang digelar pihak Arab Saudi dengan delegasi dari 100 negara, Nasaruddin mengatakan meskipun terdapat dinamika di lapangan, secara umum pelaksanaan ibadah haji tahun ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun lalu dilihat dari penyediaan fasilitas. Selain itu, jumlah kematian jemaah juga berkurang karena penambahan klinik dan rumah sakit yang menangani jemaah haji.

    Dari Indonesia saja, hingga Minggu (8/6/2026), jemaah wafat tercatat sebanyak 175 jiwa, berkurang dari kumulatif periode yang sama 2024 sebanyak 190 jemaah haji.

    Selain itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga mengupayakan tidak ada jemaah haji yang tertinggal di hotel untuk mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan jantungnya ibadah haji. Adapun, jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi, hajinya dibadalkan oleh petugas.

    Saat ini, sebagian jemaah telah menyelesaikan rangkaian puncak ibadah haji di Armuzna dan secara bertahap digerakkan kembali ke Makkah. Jemaah haji telah melakukan lempar jumrah sejak Jumat, 6 Juni 2025 atau 10 Dzulhijah. Lempar jumrah dilanjutkan pada hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Zulhijah atau 7, 8 dan 9 Juni 2025. Jemaah yang telah menyelesaikan pelontaran jumrah di Mina, masih harus melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir.

    Adapun, nafar awal yakni pilihan bagi jemaah haji untuk meninggalkan Mina lebih awal yaitu pada 12 Dzulhijah setelah melempar jumrah pada 11 dan 12 Dzulhijah. Setelah melempar jumrah pada hari kedua tasyrik, jemaah dapat langsung meninggalkan Mina menuju Makkah.

    Selain itu, ada pula nafar tsani di mana jemaah menyelesaikan seluruh lontaran jumrah, termasuk pada tanggal 13 Dzulhijah. Jemaah yang memilih nafar tsani akan tinggal di Mina satu hari lebih lama dan melempar jumrah pada tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.