Category: Bisnis.com Nasional

  • Cara Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Agar Cair Rp600.000 Juli 2025

    Cara Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Agar Cair Rp600.000 Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini acara cara update rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan agar cair Rp600.000 Juli 2025.

    Sebagaimana diketahui, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 hanya dapat dilakukan jika penerima memastikan data rekening bank yang digunakan sudah benar dan masih aktif.

    Sayangnya, banyak kasus pencairan gagal terjadi karena nomor rekening tidak valid atau belum diperbarui.

    Agar dana bantuan bisa diterima tanpa hambatan, penerima BSU diwajibkan memperbarui atau mengonfirmasi ulang data rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.

    Langkah ini sangat penting karena hanya rekening yang valid, aktif, dan sesuai identitas peserta yang akan diproses untuk pencairan.

    Cara-cara memperbarui rekening BSU 2025

    Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk memperbarui rekening penerima BSU 2025, yaitu melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan lewat aplikasi JMO. 

    1. Memperbarui nomor rekening melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Akses website resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
    Gunakan browser Anda untuk membuka laman resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    Lengkapi informasi pribadi
    Setelah data dimasukkan, sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Jika termasuk, lanjutkan ke tahap selanjutnya.
    Masukkan informasi rekening
    Isi nomor rekening yang masih aktif dari bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI. Pastikan nama bank dan nama pemilik rekening sesuai dengan data di buku tabungan Anda agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
    Setelah semua data lengkap, lakukan konfirmasi. Akan muncul notifikasi bahwa proses pembaruan berhasil. Data Anda selanjutnya akan diproses dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dengan menyelesaikan seluruh tahapan di atas, Anda telah memastikan bahwa data rekening yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui dan valid.

    2. Memperbarui nomor rekening melalui aplikasi JMO

    Selain lewat situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, pembaruan nomor rekening juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO dengan memanfaatkan fitur “update rekening”.

    Berikut langkah-langkah memperbarui data nomor rekening melalui aplikasi JMO:

    Buka aplikasi JMO dan login ke akun Anda
    Pilih menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”
    Ikuti instruksi yang tersedia untuk memperbarui informasi pribadi, termasuk data rekening, nomor ponsel, dan alamat email
    Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan benar, aktif, dan sesuai identitas

  • Komisi I DPR Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dubes RI

    Komisi I DPR Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dubes RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper untuk para calon duta besar RI dan organisasi internasional.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, Komisi I DPR dijadwalkan untuk menggelar rapat internal dengan agenda pembahasan mekanisme fit and proper tes calon dubes LBBP RI dan organisasi internasional pada pukul 09.30 WIB.

    Selanjutnya, agenda fit and proper test dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB untuk sebanyak 24 calon dubes dan organisasi negara sahabat.

    Agenda fit and proper test dijadwalkan digelar selama dua hari. Selain hari ini, fit and proper test kembali dilanjutkan pada Minggu (6/7/2025) pada pukul 10.00 WIB-12.00 WIB.

    Selanjutnya Komisi I DPR akan menggelar rapat internal untuk memberikan pertimbangan calon dubes LBBP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

    Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden tentang nama-nama calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

    Puan menuturkan, dalam surat itu usulan negara yang disampaikan oleh pemerintah ada 24 negara, termasuk calon dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) dan PBB New York.

    “Tadi dalam Rapat Paripurna sudah saya sampaikan bahwa nama-nama bersifat rahasia,” katanya seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Tak hanya nama-namanya yang bersifat rahasia, Puan berujar pembahasannya pun akan bersifat rahasia juga karena menyangkut nama dan integritas.

    “Jadi nanti tunggu hasil dari fit and proper yang dilakukan oleh Komisi I. Mulai hari ini Komisi I akan melakukan mekanisme di Komisi I untuk melakukan fit and proper di Komisi I,” tuturnya.

  • Dikawal Koster, Gibran Blusukan ke Pasar Tabanan Bali Pantau Harga Bahan Pokok

    Dikawal Koster, Gibran Blusukan ke Pasar Tabanan Bali Pantau Harga Bahan Pokok

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka blusukan di Pasar Tradisional Dauh Pala di Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (5/7/2025).

    Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Bupati Tabanan Wayan Dirga serta jajaran Forkopimda, Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di pasar tersebut sekitar pukul 07.00 Wita untuk mengecek secara langsung harga bahan pokok.

    Wapres Gibran Rakabuming Raka mendengarkan keluhan para pedagang yang meminta pemerintah untuk membantu menurunkan harga sembako yang kian hari semakin naik.

    Dalam perbincangannya dengan sejumlah pedagang tersebut, Wapres Gibran mengatakan akan mengupayakan untuk menurunkan harga sembako.

    Ditemui usai kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka, seorang pedagang sayur mayur, Anggi mengatakan Wapres mengunjungi lapaknya dan membeli beberapa kebutuhan dapur seperti, cabai merah dan tomat.

    “Ngobrol dengan Wapres, dia sih bilang datang ke sini untuk mengecek harga perbandingan pasar yang ada di Tabanan termasuk di Dauh Pala. Untuk hari ini harga cabai merah Rp60.000 per kilogram,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).

    Anggi mengaku senang lapaknya dikunjungi orang nomor dua di Indonesia.

    “Seneng banget ketemu Bapak Wakil Presiden, semua di luar dugaan, saya gak bisa berkata-kata lagi,” kata Anggi.

    Wayan Lasmika, seorang pedagang sembako menjelaskan, harga beras saat ini juga mulai merangkak naik di harga Rp15 ribu per kilogram.

    “Saya senang dengan kedatangan Pak Gibran ke Pasar Dauh Pala, dengan kedatangannya ke pasar ini, saya berpesan pada Pak Wapres untuk membantu menstabilkan harga sembako yang terus naik agar beban masyarakat lebih ringan,” kata Lasmika.

    Sehari sebelumnya Wapres Gibran Rakabuming Raka mengunjungi pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 di Kota Denpasar sambil menyapa masyarakat dan melihat produk UMKM di lokasi PKB.

  • Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Tutup Usia

    Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Tutup Usia

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meninggal dunia pada siang hari ini, Jumat (4/7/2025).

    Dilansir Antara, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada periode 2005-2007 atau pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

    Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung periode 2005–2007,” katanya.

    Harli juga menyampaikan almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada pukul 13.05 WIB. Jenazah direncanakan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Profil Abdul Rahman Saleh

    Abdul Rahman Saleh lahir pada 1 April 1941 dan menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1967. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Almarhum memulai karier sebagai wartawan lalu mulai terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan hukum saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

    Kariernya mulai memuncak ketika menjadi Hakim Agung pada tahun 1999 hingga 2004. Kemudian, pada tahun 2004, Abdul Rahman resmi menjadi Jaksa Agung hingga tahun 2007.

    Lepas dari jabatan Jaksa Agung, Abdul Rahman mendapatkan amanah menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania pada tahun 2008 hingga tahun 2011.

  • Menteri Maman Klaim Tak Beri Disposisi Surat Kementerian UMKM ke KBRI di Eropa

    Menteri Maman Klaim Tak Beri Disposisi Surat Kementerian UMKM ke KBRI di Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman membantah adanya perintah untuk menerbitkan surat Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa terkait dengan rencana perjalanan istrinya. 

    Usai memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maman menyebut dirinya tidak memberikan perintah untuk mengeluarkan surat dengan kop Kementerian UMKM, maupun memberikan disposisi. 

    “Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Meski demikian, saat ditanya apabila surat itu palsu, Maman mengaku turut bingung atas beredarnya surat tersebut. Hal tersebut kendati surat yang beredar itu menggunakan kop kementerian UMKM, serta ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Menteri.

    Politisi Partai Golkar itu menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyebaran surat tersebut. Namun, dia mengatakan kementeriannya akan menggunakan mekanisme internal untuk menelusuri ihwal surat tersebut serta siapa yang menyebarkannya. 

    “Jadi, kalau misalnya kita mau cari tahu, ya cari tahu lah siapa yang nyebarin itu, tinggal ditanya saja, kan gitu loh. Apa, dari mana dokumennya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, kedatangan Maman ke KPK untuk menemui Kedeputian Informasi dan Data. Dia membawa sejumlah bukti biaya transportasi dan akomodasi perjalanan istrinya ke Eropa tanpa dibiayai uang negara. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beredar surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut disebutkan istri Maman, Agustina akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

  • Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah buka suara usai munculnya kabar terkait dengan rencana penuntutan terhadap pemerintah Indonesia atas penanganan kecelakaan maut turis asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan setelah jenazah Juliana dikembalikan ke Brasil. 

    Pemerintah, kata Yusril, juga mengetahui adanya rencana keluarga Juliana untuk menuntut tanggung jawab otoritas di Indonesia. Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana upaya hukum itu bukan dilakukan dari pemerintah Brasil. 

    Lembaga negara dimaksud adalah Federal Public Defender’s Office, yang disebut Yusril bersifat independen dan serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa pemerintah mengetahui lembaga tersebut telah aktif bersuara untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Juliana di Rinjani. 

    “Lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil. Jadi, lembaga inilah yang bersuara keras mengenai kasus insiden kematian dari Juliana Marins ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Lembaga itu, lanjut Yusril, juga telah mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana. Pemerintah Indonesia pun disebut menghormati permintaan lembaga yang juga sejalan dengan keinginan keluarga almarhum.

    Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi, bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Yusril pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Duta Besar Brasil di Indonesia, namun belum ada respons. Dia menduga Duta Besar sedang menemani kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke KTT BRICS, yang juga akan diselenggarakan di Brasil. 

    Di sisi lain, Yusril turut mengetahui rencana FPDO untuk menggugat Indonesia secara hukum internasional, maupun menyeret perkara ini ke Inter-American Commission on Human Rights. Namun, dia menyebut Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi HAM maupun anggota dari komisi tersebut. 

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum, kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” terang akademisi hukum tata negara itu. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan. “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari menyoroti munculnya dilema serius yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal pemilu anggota DPRD.

    Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kondisi “deadlock konstitusional” karena baik dilaksanakan maupun tidak, sama-sama berpotensi melanggar konstitusi.

    “Di dalam ayat 1, 22E ayat 1 [UUD 1945], normanya adalah pemilihan umum dilaksanakan secara luber, langsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil, setiap 5 tahun sekali, saya berikan huruf tebal disitu sebagai penekanan, setiap 5 tahun sekali,” ujarnya dalam Rapat Dengar Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025).

    Dia menjelaskan pada pasal 22E ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD. Sementara pasal 18 ayat 3 menyebutkan anggota DPRD harus dipilih melalui pemilu, tanpa jalur lain. 

    Lebih lanjut, dia mengurai bahwa amar putusan MK menyatakan pemilu anggota DPRD baru akan digelar paling cepat dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Artinya, akan ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD melewati periode lima tahunan yang diamanatkan konstitusi.

     “Nah tetapi, Bapak-Ibu, kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden dalam bentuk mengubah Undang-Undangnya, maka justru akan melanggar pasal 22E ayat 1, terkait dengan pemilu yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya. 

    Di sisi lain, jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, itu juga melanggar konstitusi. Penyebabnya, kata Taufik, di dalam pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia menyebut situasi ini sebagai dilema besar yang harus dicarikan jalan keluar.

    Menurut Taufik, kondisi deadlock ini menuntut DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan solusi agar pelaksanaan pemilu tetap sesuai amanat konstitusi dan putusan MK tetap dihormati.

    “Ini yang saya sebut sebagai dilematis, conditional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau. Kenapa kan begitu? Dilaksanakan melanggar konstitusi, tidak dilaksanakan melanggar konstitusi,” pungkas Taufik.

  • Menteri UMKM Serahkan Bukti Perjalanan Istri ke Eropa Pakai Biaya Pribadi

    Menteri UMKM Serahkan Bukti Perjalanan Istri ke Eropa Pakai Biaya Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyerahkan sejumlah bukti terkait dengan perjalanan istrinya ke sejumlah negara di Eropa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan bahwa perjalanan itu menggunakan biaya pribadi. 

    Sejumlah dokumen itu dibawa Maman ke Kedeputian Informasi dan Data KPK, Jumat (4/7/2025). Hal itu dilakukan Maman usai beredarnya surat dengan kop Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa yang mengabarkan soal rencana perjalanan istrinya, Agustina Hastarini, ke kawasan tersebut.

    Maman menyebut upaya pelaporannya itu adalah itikad pribadi. Dia membantah adanya anggapan bahwa perjalanan istrinya menggunakan fasilitas dari negara melalui anggaran kementerian. Dia menyebut biaya transportasi hingga akomodasi selama perjalanan ditanggung dari kantong sendiri. 

    Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa perjalanan istrinya itu dilakukan untuk mendampingi anaknya dalam mengikuti kompetisi budaya, International World Innovative Student Expo selama 14 hari.

    “Saya sampaikan Rp1 pun tidak ada uang dari uang negara, Rp1 pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (4/7/2025). 

    Untuk itu, Maman meminta agar isu yang menyeret dirinya dan istrinya itu disudahi dan tidak dibuat menjadi polemik. Hal itu termasuk tentang beredarnya surat Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa. 

    Menurutnya, tidak pernah ada perintah dari menteri atau disposisi untuk menerbitkan surat tersebut. 

    “Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beredar surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut disebutkan istri Maman, Agustina, bersama anaknya akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Surat tersebut juga memuat permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

  • Kementerian UMKM Akui Perjalanan ke Luar Negeri Istri Menteri Maman, Bantah Gunakan APBN

    Kementerian UMKM Akui Perjalanan ke Luar Negeri Istri Menteri Maman, Bantah Gunakan APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian UMKM buka suara terkait dengan keberangkatan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini ke luar negeri, serta beredarnya surat resmi kementerian ke sejumlah KBRI terkait dengan perjalanan tersebut. 

    Berdasarkan keterangan resmi tertulis, pihak kementerian membenarkan adanya perjalanan ke luar negeri tersebut. Perjalanan itu dilakukan Agustina dalam rangka mendampingi putrinya di bangku SMP dalam misi budaya.

    “Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia,” dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat (4/7/2025). 

    Anak Maman itu bersekolah di Labschool, dan mengikuti festival tersebut untuk tingkat SMA.

    Adapun sore ini Maman mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keberangkatan istrinya ke luar negeri. Dia ingin memberi tanggapan soal dugaan bahwa penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara dalam perjalanan istrinya ke sejumlah negara Eropa itu.

    Laporan yang dibuat Maman ke KPK itu di antaranya terkait dengan biaya perjalanan keluarganya yang disebut menggunakan biaya pribadi. 

    “Dan tidak sepeserpun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian UMKM, ataupun fasilitas-fasilitas KBRI dan pihak lainnya,” bunyi keterangan resmi itu. 

    Di sisi lain, Kementerian UMKM tetap membantah surat kepada KBRI yang beredar di publik. Maman disebut tidak mengetahui surat tersebut.

    Dalam foto yang beredar di media sosial, surat berkop resmi Kementerian Koperasi dan UKM itu diketahui bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Dalam surat tersebut disebutkan Agustina akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Menteri UMKM tidak mengetahui dan tidak memahami maksud surat tersebut, termasuk juga tidak pernah memberikan arahan, instruksi, atau disposisi terkait dengan perbuatan surat dimaksud,” bunyi keterangan tersebut.

    Saat mendatangi KPK, Maman menyebut kedatangannya adalah inisiatif pribadi sebagai Menteri UMKM guna meluruskan isu tentang perjalanan istrinya ke beberapa negara di Eropa. 

    “Kehadiran saya di KPK, saya sampaikan, atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan sebelum masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Politikus Partai Golkar itu lalu mengaku telah membawa sejumlah dokumen. Dia menyebut dokumen itu dibawa untuk menuntaskan polemik dan isu yang berkembang beberapa hari belakangan terkait dengan dirinya dan keluarganya.

  • Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar. Sosok Harli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara di Medan.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Infonya begitu tapi kami belum terinformasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

    Dalam surat Keputusan JA yang sama, posisi Kapuspenkum Kejagung RI bakal diisi oleh jaksa Anang Supriatna. Adapun, Anang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.

    “Anang Supriatna, Jabatan Baru Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta,” dalam KepJA No.352/2025.

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025