Category: Bisnis.com Nasional

  • MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan tak banyak buka suara perihal putusan MK soal pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal yang memunculkan polemik, terkhusus bagi partai politik.

    Heru hanya mengatakan bahwa putusan MK sudah dibacakan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang, sehingga pihaknya hanya akan menunggu saja.

    “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, partai politik ramai-ramai menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional. 

    Seluruh partai politik tengah mengkosolidasikan sikapnya terhadap putusan tersebut. Mayoritas partai menentang tentang putusan tersebut.  Pasalnya, putusan MK tersebut dinilai telah bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. 

    Ketua Fraksi PKB pada MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz berpandangan bahwa UUD 1944 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya harus menyesuaikan UUD 1945.

    “Di pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/7).

    Di lain pihak, Politisi sekaigus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. 

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran sebesar Rp7,67 triliun untuk mendukung beberapa penguatan hak keuangan dan fasilitas hakim.

    Adapun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris MA, Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    “Mahkamah Agung telah berupaya mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat Ketua Mahkamah Agung, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nmor 146/KMA/RAI.6/VI/2025 tanggal 11 juni 2025, tentang usulan tambahan anggaran MA Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp7,67 triliun,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk para hakim seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol.

    “[kemdian] penghasilan pensiun, tunjangan lain yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012 Tentang Hak dan Keuangan. Dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan PP 44 2024,” ucapnya.

    Sugiyanto berujar program usulan tambahan anggaran MA Tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi.

    “Yaitu pembangunan flat rumah dinas hakim pada 212 satuan kerja pengadilan, jaminan kesehatan, transportasi, dan bantuan sewa rumah dinas bagi hakim yang dilantik pada Juli 2025 serta honorarium penanganan perkara bagi hakim agung,” katanya.

    Menurutnya, hal-hal tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menungkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim beberapa waktu silam.

    Dia pun menekankan bahwa hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. 

    Sebab itu, dia berpandangan negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim, guna menjaga integritas independensi dan proferionalitas.

    “Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026 penting untuk dipenuhi,” tandasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional 15 mei 2025 perihal pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2026, MA mendapatkan pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp10,87 triliun.

  • Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

    Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meluruskan kembali pernyataannya terkait dengan penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua, sekaligus penempatannya untuk berkantor di sana.

    Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Yusril pada acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM, Rabu (2/7/2025). 

    Melalui keterangan tertulis, Yusril meluruskan bahwa yang dimaksud olehnya berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan itu dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, sehingga bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Meski demikian, Yusril menyebut pernyataannya mengenai penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua tertuang pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” jelas Yusril dikutip dari siaran pers, Rabu (9/7/2025). 

    Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. 

    Ketentuan lebih lanjut terkait dengan badan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yusril mengingatkan, bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    Oleh sebab itu, Yusril menegaskan bahwa pihak yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Bukan Wapres Gibran.

    “Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.

    Adapun Wakil Presiden mempunyai tugas tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya berada di Ibu Kota Negara. Kedudukan Wakil Presiden berada di tempat kedudukan Presiden. 

    Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Untuk itu, dia membantah sendiri pernyataannya sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa. 

    “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pasal 68A UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

    Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

    Untuk mendukung kerja Badan Khusus itu, terdapat lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatanpembangunan.

    Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan terkait tugas percepatan pembangunan Papua.

    Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril sempat menyebut Gibran mendapatkan tugas khusus dari Prabowo terkait dengan pembangunan sekaligus permasalahan HAM di Papua. Ada kemungkinan anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo itu bakal berkantor di Papua. 

    Ahli hukum tata negara itu menyebut tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres). Oleh sebab itu, Yusril mengatakan tidak menutup kemungkinan Gibran akan membuka kantor dan bekerja di Papua.

    “Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya dalam Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, dikutip dari YouTube Komnas HAM. 

  • Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus pertamanya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo menugasi mantan Walikota Solo itu untuk menuntaskan sejumlah masalah di Papua yang masih belum dapat diselesaikan.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril dikutip dari Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wapres Gibran di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden dan biasanya itu kan dengan Keppres,” ujarnya.

    Wapres Bakal Berkantor di Papua

    Menyusul penugasan tersebut, kata Yusril, Wapres Gibran bakal berkantor di Papua untuk mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan.

    Yusril mengemukakan tujuan tersebut mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Untuk itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wapres Gibran agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Pembangunan DOB Perlu Dikawal

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belanja APBD di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua masih rendah.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian minta gubernur setempat untuk merealisasikan belanja APBD, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di empat DOB Papua tersebut.

    Tito mencatat hingga 27 Juni 2025 kemarin, realisasi belanja APBD dari Provinsi Papua Pegunungan hanya sekitar 20,25%, sementara Provinsi Papua Selatan sebesar 18,09%, Papua Tengah 15,98%, dan Papua Barat Daya 11,51%.

    “Padahal mereka dananya dari pusat. Nah kenapa bisa begini? Karena syarat salurnya yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi mereka. Nah ini menyangkut masalah teknis,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri bakal terus mengawal, mengevaluasi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

    Selain itu, Tito mencatat berdasarkan data Kemendagri per 27 Juni 2025, dari keempat DOB Papua, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tertinggi dicapai Provinsi Papua Tengah yaitu sebesar 48,75%.

    Sementara itu, realisasi terendah dicatat oleh Provinsi Papua Pegunungan dengan angka 14,76%. Adapun Provinsi Papua Selatan mencatat realisasi 23,17 persen dan Papua Barat Daya sebesar 17,47%.

    “Hampir seluruh pendapatan empat DOB itu bergantung pada dana transfer pusat,” kata Tito.

    Kasus HAM di Papua

    Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait hak asasi manusia terjadi di Papua sepanjang 2024, di mana 85 kasus di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Konflik ini menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil, termasuk korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi internal.

    Komnas HAM mengungkapkan bahwa konflik bersenjata dan kekerasan masih kerap terjadi di Papua. Dari 61 korban jiwa yang tercatat sepanjang 2024, 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu warga negara asing.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan konflik ini memicu pengungsi internal yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

    Berdasarkan data Komnas HAM, wilayah dengan tingkat kekerasan tertinggi adalah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak Jaya (13 kasus) dan Paniai (12 kasus).

    Komnas HAM juga menyoroti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya Di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang mendapat penolakan dari masyarakat adat.

    Proyek-proyek ini sering kali direncanakan tanpa melibatkan masyarakat lokal secara langsung, sehingga berpotensi melanggar hak atas tanah masayarakat adat. 

    Selain itu, sengketa lahan untuk pembangunan kantor pemerintah provinsi di Papua Pegunungan juga masih belum terselesaikan hingga saat ini. 

  • Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal didampingi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat berkantor di Papua.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengemukakan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kantor wakil presiden di wilayah Papua, hal tersebut sudah ada sejak posisi wakil presiden masih dijabat oleh Ma’ruf Amin.

    “Setahu saya itu juga sudah ada di dalam Undang-Undang Papua itu di Otsus Papua. Dulu itu ada namanya badan percepatan pembangunan Papua. Di situ disebut soal wapres. Itu waktu wapresnya masih Pak Ma’ruf Amin,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Tito mengemukakan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan sendiri dalam menjalankan tugasnya di Papua, tetapi ada beberapa menteri yang akan mendampingi, ditambah juga kepala badan percepatan pembangunan Papua.

    “Jadi ada 3-4 menteri nanti di sana, tetapi ada menteri keuangan, bappenas, menteri dalam negeri. Kemudian nanti ada namanya di situ badan eksekutif,” katanya.

    Selain itu, Tito mengemukakan bahwa ada 6 perwakilan tokoh dari setiap provinsi Papua yang bakal mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka selama menjalankan tugas di Papua.

    “Jadi mereka ini bukan birokrat dan bukan dari partai politik. Mereka ini tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.

  • Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua

    Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7).

    Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Maka dari itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.

  • Mendagri Usul Tambahan Anggaran Rp3,14 Triliun, untuk MBG hingga Koperasi Merah Putih

    Mendagri Usul Tambahan Anggaran Rp3,14 Triliun, untuk MBG hingga Koperasi Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan untuk meminta anggaran Kemendagri sebesar Rp3,14 triliun untuk tahun anggaran (TA) 2026.

    Tito mengatakan, pagu indikatif Kemendagri yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian PPN sebesar Rp3,24 triliun dinilai masih belum cukup.

    “Total yang kami usulkan untuk tambahan ada sebesar Rp3,14 triliun sehingga diharapkan TA anggaran 2026 itu Rp6,39 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (8/7/2025).

    Dia menyampaikan, anggaran tambahan itu diperlukan untuk sejumlah program di Kemendagri pada 2026. Perinciannya, untuk pelaksanaan kegiatan pendukung program Presiden Prabowo Subianto.

    Misalnya, koperasi merah putih, makan bergizi gratis, sekolah rakyat hingga ketahanan pangan senilai Rp1,85 triliun. Selanjutnya, kegiatan prioritas nasional Kemendagri Rp786 miliar.

    Kemudian, ada beberapa belanja bersifat wajib yang tidak dapat ditunda yaitu sebesar Rp505 miliar,” imbuhnya.

    Mantan Kapolri itu menyatakan bahwa apabila usulan penambahan anggaran ini tidak dikabulkan, maka dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan Kemendagri untuk TA 2026.

    “Menyebabkan kegiatan prioritas Kemendagri yang kami sampaikan tadi untuk melaksanakan baik itu kegiatan rutin, kegiatan direktif presiden, prioritas nasional berpotensi akan sulit terlaksan,” pungkasnya.

  • Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua

    Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penugasan ke wapres,” katanya.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus darinpresiden dan biasanya itu kan dengan keppres,” ujarnya.

  • Istana Sebut Tim Menko Airlangga Masih Upayakan Negosiasi Tarif Trump di Bawah 32%

    Istana Sebut Tim Menko Airlangga Masih Upayakan Negosiasi Tarif Trump di Bawah 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia masih mengupayakan negosiasi untuk menurunkan besaran tarif timbal balik impor sebesar 32% yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS), sebagaimana keputusan Presiden Donald Trump. 

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menuturkan, pemerintah masih mengkaji terkait dengan keputusan Trump untuk tetap menerapkan tarif 32% terhadap produk-produk yang mereka impor dari Indonesia. 

    Bambang menyebut pemerintah juga belum mengambil keputusan dalam menyikapi keputusan Presiden AS itu lantaran tim negosiator yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, juga saat ini tengah dalam perjalanan ke Negeri Paman Sam itu. 

    “Harapannya tuntutan kita bisa dipenuhi. Di bawah 32%, cuma itu tim masih bekerja untuk itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Saat ditanya mengenai apa yang menyebabkan negosiasi antara pemerintah Indonesia dan AS, Bambang mengaku yang paling mengetahui ihwal tersebut adalah tim negosiator yang dipimpin Menko Airlangga itu. 

    “Selama ini [yang mengetahui] itu timnya Pak Airlangga Hartarto,” ujar Purnawirawan TNI AU itu. 

    Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengonfirmasi bahwa Airlangga sudah berada dalam perjalanan menuju Washington DC, AS, setelah menemani Presiden Prabowo Subianto pada kehadiran perdananya di KTT BRICS. 

    Airlangga langsung bertolak dari Brasil ke AS usai Trump mengunggah surat yang ditujukan ke Prabowo, intinya menyatakan bahwa Indonesia akan tetap diganjar tarif impor 32% kendati berbagai upaya negosiasi yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut, Airlangga dijadwalkan hadir di AS pada Selasa, 8 Juli 2025. Dia dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah AS untuk mendiskusikan segera keputusan tarif impor untuk Indonesia yang baru saja keluar.

    Menurut Haryo, merujuk pada surat itu, Trump masih membuka ruang untuk negosiasi.

    “Karena masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah AS, Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan,” tuturnya melalui keterangan tertulis resmi. 

    Indonesia, menjadi salah satu negara yang mendapatkan tarif impor resiprokal dengan besaran 32%. Pada keterangan terbaru Trump, dia tetap menerapkan tarif impor baru itu kendati seluruh upaya negosiasi dagang yang telah diajukan pemerintah Indonesia hingga saat ini. 

    Menurut Trump, AS tidak diuntungkan atas hubungan dagang dengan Indonesia karena kerap mengalami defisit. Di sisi lain, AS adalah negara mitra dagang terbesar kedua Indonesia setelah China. 

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat tarif yang ditujukan Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump, Selasa (8/7/2025). Trump juga mengunggah surat terbuka penetapan tarif ke berbagai negara.

    Dalam surat tersebut, Trump menyebut pihak AS telah memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, tetapi hanya dalam kerangka perdagangan yang lebih seimbang dan adil. 

    “Mulai Agustus 2025, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, terpisah dari tarif sektoral lainnya. Produk yang dialihkan (transshipped) untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan tetap dikenakan tarif sesuai dengan kategori tertingginya,” demikian kutipan surat tersebut.

  • PCO Beberkan 3 Program Andalan Prabowo Dalam Pengentasan Kemiskinan

    PCO Beberkan 3 Program Andalan Prabowo Dalam Pengentasan Kemiskinan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan 3 program unggulanan dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memaparkan bahwa pemerintah akan meluncurkan tiga program strategis yang dijuluki sebagai “trisula” Presiden Prabowo untuk memutus rantai kemiskinan.

    “Jadi pemerintah itu punya tiga senjata untuk mengentaskan kemiskinan dan untuk mencapai Indonesia emas,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025)

    Hasan menjelaskan, tiga program tersebut masing-masing mewakili pilar penting pembangunan kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi. Program pertama yang akan segera diluncurkan adalah Sekolah Rakyat, yang dijadwalkan mulai beroperasi akhir Juli mendatang.

    Pada tahap awal, akan dibuka 100 sekolah rakyat khusus untuk anak-anak dari keluarga yang berada di level kemiskinan ekstrem. Sekolah ini akan menggunakan sistem berasrama, menyediakan pendidikan dengan kurikulum nasional, tempat tinggal yang layak, serta makan tiga kali sehari yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.

    Program ini menargetkan kelompok masyarakat termiskin, yang meskipun sekolah reguler sudah gratis, tetap terhambat untuk mengakses pendidikan karena kondisi ekonomi mereka yang sangat berat.

    Program kedua adalah perluasan cek kesehatan gratis yang kali ini akan dilakukan secara masif di sekolah-sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas.

    Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan gigi, telinga, tekanan darah, screening TBC, hingga pemeriksaan kejiwaan. Pemerintah menilai kesehatan yang baik adalah fondasi penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga masalah kesehatan dapat diantisipasi atau diatasi sejak dini.

    Adapun program ketiga adalah Koperasi Desa Merah Putih, yang rencananya akan resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 19 Juli mendatang di Klaten.

    Program ini akan menjadi tonggak awal berdirinya sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan pembangunan dan kemandirian ekonomi masyarakat hingga tingkat akar rumput.

    Hasan Nasbi menekankan, ketiga program tersebut bukan sekadar simbolis menjelang peringatan kemerdekaan, tetapi menjadi langkah nyata untuk memastikan bahwa semangat kemerdekaan dirasakan secara lebih merata oleh seluruh rakyat, terutama mereka yang berada di lapisan paling bawah.

    Menurutnya, dengan ketiga langkah besar ini, pemerintah optimistis dapat memperkuat pondasi menuju tercapainya Indonesia Emas, di mana pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Inilah yang disebut sebagai trisula Presiden Prabowo untuk memutus rantai kemiskinan. Kita berharap dengan diluncurkannya program-program ini, pembangunan makin dirasakan merata dan kemerdekaan juga kita rasakan semakin nyata,” pungkas Hasan.