Category: Bisnis.com Nasional

  • Panja Revisi KUHAP Selesaikan 1.676 DIM dalam Dua Hari

    Panja Revisi KUHAP Selesaikan 1.676 DIM dalam Dua Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja (panja) Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru.

    Habiburokhman melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Meski demikian, legislatir Gerindra ini belum bisa memasang target kapan revisi KUHAP ini akan tuntas. Pasalnya, setelah disahkan di tingkat I nantinya tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan segera mensinkronisasikannya.

    “Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. Ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya,“ bebernya.

    Lebih jauh, Habiburokhman juga mengklaim bahwa pembahasan revisi KUHAP ini sangat terbuka dan memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation). Menurut dia Komisi III DPR sudah mengundang beberapa elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait.

    “Lebaran, masih suasana lebaran kami undang kok, gitu loh dan ini Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu loh. Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” singgungnya.

    Sementara itu, Waketum Gerindra ini menyampaikan ada dua poin utama dalam revisi KUHAP yang dirinya sebut sebagai kado dari Komisi III DPR untuk para pencari keadilan. Pertama, berkenaan ruang bagi penyelesaian dalam konteks restorative justice yang sebelumnya tidak ada di KUHAP lama.

    “Hal lain selain restorative justice adalah, keluhan masyarakat selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ujarnya.

  • Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Lantas, apa sebenarnya Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang menjadi sorotan masyarakat?

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

    Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    “Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Total, kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini mencapai Rp258 triliun.

    Barang Bukti untuk Tangkap Riza Chalid

    Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

    Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.

    Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.

    “Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun dari sebelumnya Rp197,5 triliun. 

  • Gibran Malah Ngaku Senang Berkantor di Papua, Ini Alasannya!

    Gibran Malah Ngaku Senang Berkantor di Papua, Ini Alasannya!

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku senang jika harus berkantor di Papua karena bisa lebih dekat dengan masyarakat.

    Gibran menegaskan bahwa di mana pun kantor Wakil Presiden, dirinya sudah siap. Menurut Gibran, berkantor di Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta maupun di Klaten, dirinya tidak masalah, selama bisa dekat dengan masyarakat.

    “Saya bisa berkantor di mana saja, di Kebon Sirih, bisa di IKN, bisa di Papua, bisa juga di Klaten. Kita jadikan kantor di mana pun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7).

    Gibran mengemukakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, dirinya harus lebih sering berdialog dengan masyarakat. 

    Menurutnya, upaya dialog tersebut dapat menghasilkan kritik dan saran masyarakat terkait kebijakan dan langkah pemerintah.

    “Bagi saya sebagai pembantu presiden kan harus sering ke daerah dan berdialog juga dengan pelaku usaha, menerima kritikan dan kita bisa berkantor di mana saja. Bisa bertemu dentan warga itu yang paling penting,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7). 

    Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas. 

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

  • Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Belum Tahan Riza Chalid

    Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Belum Tahan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha minyak Riza Chalid masih belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan belum dilakukan penahanan itu lantaran Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri. 

    “Berdasarkan informasi yang bersangkutan [Riza] tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Namun, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.

    “Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” tutur Riza.

    Dengan demikian, Qohar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.

    “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” pungkas Qohar.

    Sekadar informasi, Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam gelombang dua penetapan tersangka pada Kamis (11/7/2025).

    Adapun, tersangka yang baru ditetapkan bersamaan dengan Riza Chalid itu berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta.

  • Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!

    Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

    Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.

    Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.

    “Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun.

  • Kronologi Perempuan Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Gara-gara ODGJ Afganistan

    Kronologi Perempuan Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Gara-gara ODGJ Afganistan

    Bisnis.com, Jakarta — Polsek Pancoran Jakarta Selatan membeberkan peristiwa jatuhnya perempuan bernama Anita dari Apartemen Kalibata karena ada organg dengan gangguan jiwa (ODGJ) WNA Afganistan yang mendadak ada di dalam apartemen korban

    Kapolsek Metro Pancoran, Kompol Mansur menyebut bahwa Anita (23) ketika kejadian sedang ada di bawah apartemen Kalibata. Kemudian, Anita naik ke unit apartemennya dan kaget mendapati unit apartemennya mati listrik.

    “Lalu dia turun lagi minta bantuan ke pihak pengelola, tapi dia lupa menutup pintunya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7).

    Setelah listrik di unitnya hidup kembali, menurut Mansur, Anita langsung kembali naik ke unitnya. Namun, ketika masuk ke dalam unitnya, Anita kaget karena tiba-tiba ada orang asing di dalam unitnya.

    “Kaget dia. Kamarnya dikunci, ibu ini larinya ke arah balkon, panik, akhirnya dia lompat,” katanya.

    Menurut Mansur, orang asing itu merupakan WNA asal Afganistan yang kesehatannya terganggu atau mengalami gangguan jiwa. 

    Mensur menyebut bahwa WNA Afganistan tersebut naik ke lantai 19 Tower Jasmine Apartemen Kalibata dan membuka semua pintu, sayangnya semua pintu dikunci oleh para pemilik unitnya.

    “Ya pokoknya semua pintu dibukain sama dia, namanya gila. Kemudian ada pintu yang tidak terkunci, akhirnya dia masuk,” ujarnya.

    Mansur menjelaskan bahwa Anita saat ini masih berada di rumah sakit akibat kakinya patah karena lompat dari lantai 19 Tower Jasmine Apartemen Kalibata.

    “Sudah dibawa ke rumah sakit semalam, dalam kondisi sudah sadar, sudah bisa diajak ngobrol,” tuturnya

  • Revisi KUHAP: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Hak Impunitas Advokat

    Revisi KUHAP: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Hak Impunitas Advokat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju untuk menambahkan ayat berkenaan impunitas bagi advokat dalam menjalani tugasnya, dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan rumusan ini muncul setelah pihaknya menggelar RDPU dengan organisasi advokat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    Legislator Gerindra ini berpendapat bahwa impunitas advokat perlu ditegaskan di dalam UU KUHAP, sehingga impunitas ini bukan hanya ada di UU Advokat saja. 

    “Kemarin seluruh poksi yang hadir kebetulan pada RDPU tersebut seluruh poksi hadir sehingga dan seluruh mayoritas anggota hadir memenuhi kuorum, bersepakatlah kami anggota Komisi III secara bulat untuk memasukan pasal tersebut dalam pasal 140 ayat 2,” tuturnya dalam rapat panja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Adapun, dia menyebut bunyi pasal 140 ayat 2 ini adalah sebagai berikut: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.

    “Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi, yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu,” ucap dia.

    Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berpandangan selama usulan itu mengacu pada UU Advokat yang ada maka tidak ada masalah. Dia sepakat untuk menambahkan DIM ke-812 itu dalam pasal 140. 

    “Pasal 140 kan ayat 1 berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’. Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, … setuju,” ucapnya.

    Setelah mendengar itu, Habiburokhman langsung mengetuk palu sembari mengucapkan Alhamdulillah.

  • ODGJ WNA Afganistan di Kalibata Ternyata Pengungsi UNHCR

    ODGJ WNA Afganistan di Kalibata Ternyata Pengungsi UNHCR

    Bisnis.com, Jakarta — Kantor Keimigrasian Jakarta Selatan membeberkan bahwa WNA Afganistan yang mengalami gangguan jiwa di Apartemen Kalibata ternyata pemilik kartu UNHCR.

    United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebuah organisasi internasional yang beroperasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk melindungi, memberikan bantuan, serta menangani orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan diskriminasi.

    Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Oktinardo mengatakan pihaknya sudah memeriksa WNA asal Afganistan tersebut, setelah tim dari Imigrasi Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait gangguan oleh WNA.

    “Ketika tim dari bidang Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan bergerak, mereka langsung berkoordinasi dengan security untuk mengecek TKP dan setelah dicek bahwa orang asing tersebut adalah pemegang UNHCR,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7).

    Oktinardo menjelaskan WNA itu sebelumnya memang WNA Afganistan, namun saat ini WNA itu pemegang UNHCR, di mana WNA tersebut berada di bawah pengawasan dari Imigrasi.

    “Jadi kita di bidang keimigrasian ini memiliki kewenangan seperti pengawasan secara administratif, yaitu pencatatan biodata dari orang asing yang pemegang UNHCR seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, WNA Afganistan tersebut telah dibawa oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Jiwa Serpong Tangerang Selatan agar tidak menggangu orang lain lagi.

    “Nah, jadi dugaan awalnya itu dia memiliki gangguan kejiwaan, maka itu dia dibawa ke rumah sakit di Serpong, rumah sakit jiwa, seperti itu,” ujarnya.

  • Kenalan dengan Alutsista Buatan Brazil yang Dipakai Indonesia

    Kenalan dengan Alutsista Buatan Brazil yang Dipakai Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia ternyata menggunakan beberapa alutsista buatan Brazil untuk menjaga kedaulatan.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, dirinya dan Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva sepakat dua negara akan berkolaborasi mengembangkan teknologi yang berkaitan dengan rudal dan sistem kapal selam.

    Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brazil yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan Presiden Lula, dua negara sepakat meningkatkan kerja sama di berbagai sektor.

    Beberapa sektor yang dimaksud termasuk ekonomi, perdagangan, pertanian, pendidikan, pertahanan dan industri pertahanan.

    Prabowo mengatakan bahwa beberapa alutsista Indonesia adalah buatan Brazil.

    “Angkatan bersenjata kami telah cukup banyak memakai peralatan dan produk-produk pertahanan buatan negara Anda, dan kami ingin melanjutkan kerja sama ini melalui produksi bersama, dan transfer teknologi. Kami juga ingin meningkatkan latihan gabungan bersama antar-prajurit, dan kolaborasi teknologi untuk rudal dan sistem kapal selam,” kata Presiden Prabowo seperti dilansir dari Antaranews.

    Ya, Indonesia memang menggunakan beberapa alutsista buatan Brazil.

    Beberapa produk alutsista buatan Brazil yang digunakan Indonesia saat ini di antaranya pesawat tempur taktis EMB-314 Super Tucano dan kendaraan peluncur roket Astros II MK6.

    Kenalan dengan EMB-314 Super Tucano dan roket Astros II MK6…

  • KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk 2026, untuk Program Pencegahan Korupsi

    KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk 2026, untuk Program Pencegahan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk 2026 guna mendukung dua program yakni dukungan manajemen dan pencegahan serta penindakan perkara korupsi.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut untuk program dukungan manajemen, lembaga anti rasuah itu memiliki kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar. Sementara, pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, KPK kekurangan anggaran sebesar Rp856,6 miliar.

    “Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2,226 triliun,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Lebih lanjut, purnawirawan Polri ini menjelaskan Rp1,34 triliun ini bila dikelompokkan dalam kegiatan maka akan digunakan untuk kegiatan prioritas nasional (Rp35,25 miliar), pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK (Rp649,13 miliar), dan inisiatif baru (Rp663,58 miliar).

    Adapun, Setyo membeberkan inisiatif baru tersebut sangat penting untuk dipenuhi. Kalau tidak, lanjutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan semakin menurun, agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi terhambat, dan akan menghambat agenda politik serta ekonomi di tingkat internasional seperti OECD dan BRICS.

    “Ini sangat penting. Yang pertama adalah pembangunan gedung pendidikan dan latihan anti korupsi sebesar Rp163,5 miliar. Yang kedua, pemutakhiran alat IT sebesar lebih kurang Rp500 miliar,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pagu infikatif KPK untuk Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau turun 29% dibandingkan DIPA Tahun Anggaran 2025.

    “Alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar oleh Kementerian Keuangan seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor,” ujarnya.

    Sementara itu, ujarnya, anggaran untuk penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi masih belum mendapatkan alokasi anggaran alias 0 rupiah.