Category: Bisnis.com Nasional

  • Pengamat Minta Pemerintah Tunjuk Koordinator Nasional Bencana Sumatra

    Pengamat Minta Pemerintah Tunjuk Koordinator Nasional Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai persoalan utama penanganan bencana alam, khususnya banjir Sumatra, saat ini adalah absennya figur koordinator nasional yang memiliki otoritas dan kepemimpinan kuat di lapangan.

    “Dari awal sampai hari ini, pemerintah belum menunjuk siapa koordinator penanganan bencana [banjir Sumatra]. Padahal dalam kasus besar sebelumnya selalu ada figur sentral,” ujar Agus saat dihubungi Bisnis, Senin (22/12/2025). 

    Dia mencontohkan usai tsunami Aceh 2004 pemerintah menunjuk Kuntoro Mangkusubroto sebagai koordinator utama, sementara pada masa pandemi Covid-19 peran serupa dijalankan Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas.

    Menurut Agus, penanganan bencana membutuhkan kepemimpinan yang hadir langsung di lapangan selama 24 jam untuk memastikan distribusi bantuan, pengelolaan pengungsian, rehabilitasi, hingga penyampaian data riil secara berkala 

    “Tidak bisa hanya mengandalkan pejabat struktural yang datang sebentar lalu kembali ke Jakarta. Harus ada leadership yang mengoordinasikan semuanya. Selama tidak ada koordinator, penanganan akan selalu kesulitan,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa bencana bukan semata urusan nasional, tetapi kerap melibatkan bantuan lintas negara sehingga diperlukan figur yang memahami tata kelola kebencanaan secara komprehensif.

    “Sekarang yang bergerak justru masyarakat. Bangsa sebesar ini tapi tidak terorganisasi. Memang terlambat menunjuk koordinator, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya. 

    Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai masalah utama pemerintah bukan pada kerja penanganan di lapangan, melainkan pada cara komunikasi kepada publik.

    “Saya melihat kerja pemerintah sebenarnya tidak buruk. Masalahnya wilayah terdampak sangat luas. Namun komunikasinya problematik,” kata Trubus. 

    Menurutnya, pemerintah seharusnya menyampaikan realitas lapangan secara jujur dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif atau defensif. Dia menilai publik belum mendapatkan gambaran perkembangan situasi secara real time.

    “Publik tidak tahu sebenarnya sampai di mana penanganan di masing-masing kabupaten dan kota. Dulu saat Covid-19 ada juru bicara yang rutin menyampaikan update harian. Sekarang itu tidak ada,” ujarnya. 

    Trubus juga menyoroti minimnya penjelasan terkait fase rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti kerusakan rumah, jembatan, dan infrastruktur dasar lainnya, termasuk wilayah yang masih terisolasi.

    “Harus dijelaskan secara rinci. Mana rumah rusak ringan, sedang, berat, bahkan yang hilang tertimbun atau terseret arus. Akses mana yang sudah terbuka dan mana yang masih terisolasi. Itu yang ingin diketahui publik,” jelasnya.

    Selain itu, dia menilai pemerintah perlu lebih transparan mengenai mekanisme distribusi bantuan, siapa koordinatornya, serta kesesuaian bantuan dengan kebutuhan korban.

    “Jangan sampai bantuan tidak tepat guna. Ada daerah yang lebih butuh air bersih, obat-obatan, layanan kesehatan, atau dukungan psikologis, bukan sekadar selimut atau pakaian,” katanya. 

    Trubus juga mengingatkan agar komunikasi penanganan bencana tidak berubah menjadi ajang pencitraan pejabat.

    “Jangan datang hanya untuk foto-foto. Fokusnya harus pada korban. Kalau komunikasi terkesan pencitraan, kritik publik pasti makin tajam,” ujarnya.

    Sementara itu, Founder sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menegaskan pemerintah tetap wajib menjelaskan seluruh capaian dan langkah yang telah dilakukan dalam penanganan bencana.

    “Pemerintah punya hak jawab dan kewajiban mensosialisasikan semua hal yang sudah dilakukan. Rakyat wajib tahu,” kata Pangi.

    Namun, ia mengingatkan agar penjelasan tersebut disampaikan dengan cara yang santun dan terkelola, bukan emosional.

    “Jangan sampai terkesan sinis atau anti kritik. Pemerintah harus berhati-hati memilih diksi dan frasa agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya. 

    Menurut Pangi, gaya komunikasi pemerintahan sipil berbeda dengan militer dan membutuhkan pendekatan dialogis.

    “Ini pemerintahan sipil, bukan garis komando tunggal. Aspirasi dan daya kritis masyarakat harus direspons dengan strategi komunikasi yang sesuai dengan tradisi masyarakat sipil,” pungkasnya.

  • Wacana Pilkada Lewat DPRD, Said Abdullah Khawatir Sistem Demokrasi Mundur: Hati-hati Kita Sudah Maju

    Wacana Pilkada Lewat DPRD, Said Abdullah Khawatir Sistem Demokrasi Mundur: Hati-hati Kita Sudah Maju

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah angkat suara terkait wacana evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, yang disebut-sebut ingin diubah lewat mekanisme pemilihan tidak langsung lewat DPRD.

    Menurut Said, wacana untuk mengembalikan sistem pilkada tak langsung tersebut padahal hal yang gegabah karena berpotensi menarik mundur demokrasi Indonesia yang selama ini disebutnya sudah berjalan maju.

    “Hati-hati. Kita sudah begitu maju, begitu maju. Tiba-tiba ditarik mundur lagi ke belakang, atret,” tegas Said di Surabaya, dikutip Senin (22/12/2025).

    Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini juga menyatakan, pilkada langsung adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Oleh sebab itu, ia menilai wacana pengembalian pilkada ke DPRD perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengorbankan esensi demokrasi yang lebih substantif.

    “Sesungguhnya kita mau maju, demokrasi kita. Apa kita akan balik ke demokrasi prosedural atau demokrasi yang substantif?,” katanya.

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyatakan, alasan tingginya biaya politik dalam pilkada langsung tidak bisa dijadikan sebagai alasan tunggal untuk mengubah sistem pemilihan yang telah berjalan sejak 2005 itu. Dirinya justru mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui legislator di masing-masing daerah akankah dapat meminimalkan biaya dan bebas dari persoalan serupa.

    “Saya minta hati-hati, kaji secara mendalam. Plus minusnya. Jangan ada istilah bahwa kalau demokrasi yang sudah kita jalankan dalam pilkada langsung itu high cost. Apakah lewat DPRD juga tidak high cost pertanyaannya? Jangan-jangan lewat DPRD sama saja,” jelasnya.

    Ia mengingatkan, persoalan utama menjalankan demokrasi bukan terletak pada sistem pilkada langsung atau tidak langsung. Namun, bertumpu pada kualitas pendidikan politik yang dijalankan oleh masing-masing partai kepada masyarakat.

    “Problemnya bukan itu. Seharusnya problemnya adalah bagaimana partai politik melakukan edukasi terhadap para pemilih, terhadap masyarakat bahwa politik uang itu ternyata buruk bagi kehidupan kita semua,” pungkas Said.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut, partainya bakal mendorong evaluasi terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu), khususnya mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang telah berlangsung sejak 2005. Menurut Cak Imin, sistem pemilihan itu tidak berjalan efektif.

    Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, saat menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025). Agenda tersebut dihadiri segenap jajaran pengurus PKB dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, sejumlah kepala daerah, serta pengurus struktural PWNU Jawa Timur, termasuk Ketua PWNU Jatim Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

    “Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, kita akan evaluasi,” ucap Cak Imin.

    Ia menegaskan, evaluasi tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, wacana tersebut bukan hanya pandangan PKB saja. Namun, menjadi kesadaran bersama di kalangan partai politik lainnya.

    “Ya Alhamdulillah semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum, dalam paket-paket pemilihan umum yang tidak produktif, pilkada langsung tidak produktif,” tegasnya.

  • Kemendikdasmen Umumkan Hasil Tes Kemampuan Akademik 2025 untuk SMA/MA/SMK

    Kemendikdasmen Umumkan Hasil Tes Kemampuan Akademik 2025 untuk SMA/MA/SMK

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA/SMK pada 2025. Adapun, TKA ini menjadi instrumen baru pemerintah untuk memetakan capaian akademik peserta didik pendidikan menengah secara nasional.

    Pelaksanaan TKA 2025 diikuti oleh lebih dari 3,47 juta murid dari total 4,19 juta populasi murid yang terdaftar. Tingkat partisipasi tercatat mencapai 84,02%, dengan tingkat kehadiran murid yang mengikuti TKA sebesar 98,56%. Sementara itu, satuan pendidikan yang mengikuti TKA mencapai 98,96% dari total sekolah yang mendaftar.

    Berdasarkan jenis satuan pendidikan, tingkat partisipasi tertinggi berasal dari SMA dengan persentase pendaftaran 96,82%, disusul SMK 93,43% dan MA 86,92%. Sementara itu, TKA yang juga berfungsi sebagai uji kesetaraan diikuti oleh 63,22% Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 34,84% pondok pesantren.

    Kendati demikian, Kemendikdasmen mencatat pelaksanaan TKA 2025 tak terlepas dari sejumlah kendala dan pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem, gangguan jaringan internet, hingga serangan siber. 

    Selain itu, ditemukan pula anggapan dari sebagian peserta bahwa tingkat kesulitan soal terlalu tinggi atau belum diajarkan di sekolah.

    Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen mengidentifikasi sedikitnya 11 jenis pelanggaran yang melibatkan murid, pengawas, maupun teknisi. Seluruh laporan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara langsung dan pelanggar yang terbukti dikenai sanksi sesuai dengan Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.

    Meskipun sempat beredar isu kebocoran soal, Kemendikdasmen menegaskan hasil TKA tidak terpengaruh oleh upaya tersebut. Analisis perbandingan antara peserta gelombang pertama dan kedua menunjukkan tidak terdapat kenaikan jumlah jawaban benar yang bersifat sistematis, termasuk pada mata pelajaran Biologi.

    Dari sisi wilayah, DI Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi tertinggi secara nasional dengan total 95,22%, diikuti DKI Jakarta 94,85% dan Gorontalo 92,24%. Sebaliknya, Papua Pegunungan mencatat partisipasi terendah dengan total 52,40%.

    Secara nasional, rerata nilai mata pelajaran wajib menunjukkan capaian Bahasa Indonesia sebesar 55,38, Matematika 36,10, dan Bahasa Inggris 24,93. Capaian ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam penguatan literasi numerasi dan bahasa asing di pendidikan menengah.

    Jika ditinjau per provinsi, DI Yogyakarta mencatat rerata nilai tertinggi untuk ketiga mata pelajaran wajib, yakni Bahasa Indonesia 65,89, Matematika 43,09, dan Bahasa Inggris 30,00. Sementara itu, sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mencatatkan rerata nilai di bawah rata-rata nasional.

    Kemendikdasmen juga mencatat secara umum capaian SMA berada di atas MA dan SMK pada seluruh mata pelajaran wajib. Di lain sisi, pada mata pelajaran Bahasa Inggris, rerata nilai Paket C tercatat lebih tinggi dibandingkan MA dan SMK.

    Dalam pengolahan nilai, TKA menggunakan metode Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik yang mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya beda soal. Metode ini dinilai lebih adil dan informatif dibandingkan penskoran klasik karena mampu membedakan kemampuan peserta secara lebih presisi.

    Hasil TKA akan disampaikan kepada murid melalui satuan pendidikan masing-masing dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode verifikasi QR. 

    Ke depannya, Kemendikdasmen menilai TKA dengan cakupan di atas 95% populasi SMA dapat dimanfaatkan sebagai dasar pemetaan capaian akademik antarwilayah dan perumusan kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

  • Menetap Sejak 2000, Warga Ini Akhirnya Mau Direlokasi Keluar Hutan TN Tesso Nilo

    Menetap Sejak 2000, Warga Ini Akhirnya Mau Direlokasi Keluar Hutan TN Tesso Nilo

    Bisnis.com, PEKANBARU– Warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mulai menyatakan kesediaan untuk direlokasi keluar kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

    Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan kawasan konservasi yang selama ini tertekan oleh aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

    Kesediaan warga tersebut mengemuka dalam kegiatan pemangkasan kelapa sawit dan penanaman pohon yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat di Desa Bagan Limau.

    Warga setempat menyatakan menerima skema relokasi yang ditawarkan pemerintah dengan jaminan kepastian hukum atas lahan pengganti di luar kawasan TN Tesso Nilo. 

    Salah seorang warga Desa Bagan Limau Mubadi yang sudah menetap di desa itu sejak 2000 silam mengatakan kesediaan masyarakat didasari kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan hutan sebagai penyangga kehidupan. 

    Menurutnya, kerusakan hutan berpotensi memicu bencana alam seperti banjir yang kini semakin sering terjadi di berbagai wilayah Sumatra.

    “Selama ini lahan kebun sawit kami warga Bagan Limau di dalam kawasan TNTN sudah memiliki legalitas yang jelas yaitu sertifikat. Namun karena sudah ditetapkan sebagai hutan, akhirnya kami mau ikut program relokasi, dimana pemerintah menawarkan lahan yang berstatus legal, bahkan berpeluang untuk disertifikatkan melalui skema hutan kemasyarakatan dan Tanah Objek Reforma Agraria [TORA],” ujarnya Senin (22/12/2025).

    Dia menyebut warga yang direlokasi tetap mendapatkan lahan dengan luas yang sama seperti sebelumnya, sehingga tidak merugikan masyarakat.

    Selain itu, relokasi dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan tetap mengedepankan dialog antara pemerintah dan warga.

    Pemerintah memastikan relokasi tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem TN Tesso Nilo sebagai habitat satwa liar seperti gajah dan tapir, tetapi juga menjaga keberlanjutan penghidupan masyarakat. 

    Sejumlah kelompok tani disiapkan untuk mendapatkan izin hutan kemasyarakatan, sementara ratusan hektare lahan akan dialokasikan melalui skema TORA dan disertifikasi secara sah.

    Langkah relokasi warga Desa Bagan Limau ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik kawasan hutan secara damai dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau.

    Sebelumnya upaya penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan langkah konkret melalui penebangan tanaman sawit ilegal dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). 

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memulihkan fungsi kawasan konservasi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di kawasan TN Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam penataan kawasan. 

    Pemerintah mendorong relokasi warga yang memiliki kebun di dalam kawasan taman nasional ke luar TNTN, agar fungsi hutan sebagai habitat satwa liar tetap terjaga.

    “Relokasi ini bertujuan memulihkan ekosistem TNTN agar kembali menjadi habitat yang aman bagi satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa, sekaligus memastikan kawasan konservasi dikelola secara berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Dia menambahkan pemerintah tetap memperhatikan hak dan penghidupan masyarakat terdampak. Sejumlah skema telah disiapkan, mulai dari relokasi yang aman dan legal, hingga penerbitan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

    Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sekitar 600 hektare lahan kepada 228 kepala keluarga melalui SK Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemasyarakatan, dan selanjutnya akan diteruskan menjadi skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

    Lahan tersebut akan disertifikasi secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi berimbang antara perlindungan kawasan konservasi TN Tesso Nilo dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di Provinsi Riau,” ujarnya.

  • Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru

    Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik penempatan polisi di luar struktur kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Polisi (Perpol) mendapatkan respon dari Presiden Prabowo. Dia berencana untuk mengakhiri polemik ini.

    Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube.

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara.  Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Pemerintah Terbitkan PP 

    Merespon berbagai polemik yang muncul, maka pemerintah berinisiatif untuk menerbitkan PP. Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Yusril menungkapkan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

  • Menakar Dampak Makro-finansial dari Bencana Alam

    Menakar Dampak Makro-finansial dari Bencana Alam

    Bisnis.com, JAKARTA – Setiap bencana alam, keprihatinan pertama publik tertuju pada direct impact seperti korban jiwa, warga yang kehilangan tempat tinggal, serta rumah dan infrastruktur yang rusak.

    Hal ini wajar, karena dimensi kemanusiaan harus berada di garis depan. Namun di balik itu, terdapat indirect impact dalam bentuk konsekuensi ekonomi yang perlu kita pahami lebih dalam.

    Bencana yang melanda pulau Sumatera belakangan ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari pola bencana alam yang terus berulang. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa jumlah bencana alam di Indonesia terus meningkat pada beberapa tahun terakhir.

    Hal ini juga sejalan dengan publikasi dari INFORM risk index yang menyatakan bahwa risiko hazard and exposure Indonesia sangat tinggi yaitu 7.1 (dari skala 10), jauh melebihi risiko negara-negara di kawasan yang hanya sebesar 4.5. Menariknya, risiko tersebut tidak hanya disumbang oleh faktor alam namun juga karena disebabkan oleh faktor manusia.

    Bencana yang terjadi di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada kurun waktu November dan Desember 2025 bukan bencana biasa. Hal itu terkait dengan intensitas dampak bencana yang luas.

    Salah satu ukuran untuk menghitung besaran intensitas dampak bencana adalah jumlah orang yang terdampak, baik yang meninggal, mengungsi, maupun rumah yang terdampak, dibagi jumlah populasi daerah bencana. Perhitungan dengan menggunakan data BNPB sepanjang 11 November hingga 10 Desember 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 1% penduduk di tiga provinsi tersebut terdampak secara langsung oleh bencana.

    Mengacu pada standar internasional yang dipakai secara luas, intensitas bencana alam sebesar ini dapat dikategorikan sebagai bencana yang parah atau severe disaster. Literatur terkait dampak ekonomi dari bencana menyimpulkan bahwa severe disaster akan secara signifikan dan lebih persisten dirasakan dampak secara ekonomi dan finansial.

    Mengutip riset yang dilakukan penulis dengan judul Macro-financial Effects of Climate-related Disasters: Evidence from Indonesia, bencana merupakan gangguan pada sisi suplai (supply shock) yang dapat mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, dan risiko bagi stabilitas sistem keuangan pada jangka pendek.

    Dampak negatif ini dapat secara persisten berlanjut ke periode-periode selanjutnya bila tidak ada respons kebijakan yang cepat dari Pemerintah dan instansi terkait lainnya.

    Dampak makro tersebut dapat dijelaskan melalui beberapa saluran yang saling berkaitan sebagai berikut: Pertama, pendapatan masyarakat menurun. Ketika aktivitas ekonomi terhenti akibat bencana, pekerja harian atau pelaku usaha kecil langsung kehilangan sumber pendapatan. Banyak dari kelompok rentan ini tidak memiliki bantalan keuangan sehingga dampak bencana secara cepat dirasakan dalam konsumsi sehari-hari.

    Pelemahan pendapatan jika dibiarkan akan menjalar ke melemahnya daya beli dan turunnya permintaan agregat.Kedua, harga pangan dan barang kebutuhan lainnya meningkat.

    Akses transportasi yang terputus, distribusi barang yang terhambat, dan menipisnya stok barang di daerah bencana, membuat harga-harga meningkat. Tekanan harga ini dirasakan baik pada level produsen maupun konsumen.

    Ketiga, dampak sektoral yang lebih luas. Kerusakan peralatan atau lokasi usaha di tengah keterbatasan modal kerja serta melemahnya daya beli masyarakat menyebabkan dunia usaha terganggu.

    Riset empiris menyebutkan bahwa dampak secara sektoral terjadi secara luas, baik sektor pertanian, industri pengolahan, maupun jasa-jasa. Keempat, risiko kredit yang meningkat. Pada saat pendapatan masyarakat dan dunia usaha menurun, mereka akan memprioritaskan pengeluaran yang lebih mendesak dan besar kemungkinan akan menang-guhkan cicilan kredit.

    Jika hal ini terjadi secara terus menerus, kualitas kredit akan menurun dan menjadi risiko bagi stabilitas sektor keuangan. Respons kebijakan Pemerintah yang cepat dan terorganisasi menjadi sangat penting untuk mengatasi dampak bencana tersebut.

    Dalam jangka pendek, Pemerintah harus memprioritaskan pencairan dana bantuan bencana kepada rumah tangga, tidak hanya untuk kelangsungan hidup masyarakat, namun juga untuk memulihkan kon-sumsi.

    Pemulihan konsumsi menjadi langkah awal pemulihan dunia usaha. Selain itu, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan instansi terkait perlu segera memulihkan pasokan pangan untuk mengurangi tekanan inflasi. Lebih lanjut, dukungan likuiditas kepada UMKM dan relaksasi atau restrukturisasi kredit yang terukur dapat memitigasi penurunan kualitas kredit lebih lanjut.

    Dalam jangka yang lebih panjang, pembangunan kembali infrastruktur dasar akan menjadi katalis pemulihan pertumbuhan ekonomi kawasan bencana.

    Pada akhirnya, bencana alam bukan sekedar peristiwa lingkungan, namun juga kejadian ekonomi yang memiliki biaya nyata yang saling terkait. Kecepatan pemulihan dampak ekonomi dan finansial tersebut sangat tergantung pada cepat atau lambatnya pemulihan pascabencana oleh Pemerintah.

  • Tok! Bantuan Internasional Bisa Masuk ke Korban Banjir di Aceh dan Sumatra, Tapi..

    Tok! Bantuan Internasional Bisa Masuk ke Korban Banjir di Aceh dan Sumatra, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bantuan internasional untuk bencana Sumatra dapat masuk ke wilayah bencana, kecuali berasal dari government atau pemerintah negara asing.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan dari konfirmasi yang pihaknya melakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, diketahui bahwa bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan. Meski begitu, bantuan government to government belum ada arahan. 

    “Dengan demikian, Pihak NGO’s Internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” katanya dalam keterangan teks yang diterima Bisnis, Senin (22/12/2025).

    Lebih lanjut, terkait bantuan barang atau logistik kata dia, akan mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Sedangkan, ihwal program pemulihan akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

    Koordinasi bantuan ini menurutnya diperlukan karena akan disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat. 

    Sementara itu, MTA menyebutkan bahwa berbagai langkah pemulihan pascabencana terus kita lakukan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga kian mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak untuk dapat langsung mengambil langkah strategis dan terpadu dalam penanganan pemulihan pascabencana. 

    “Dari beberapa kesempatan Gubernur selalu berharap, agar semua kita dengan berbagai kelebihan dan kekurangan untuk selalu bersatu demi percepatan pemulihan ini,” ujarnya.

    Laporan terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 22 Desember 2025 mencatat 1.090 orang meninggal dunia dari bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Selain itu, 186 orang masih dinyatakan hilang dan sekitar 7000 orang mengalami luka-luka. 

    Sementara itu di Aceh, 472 korban meninggal akibat peristiwa ini dan 32 orang masih dinyatakan hilang. BNPB mencatat 4.300 jiwa mengalami luka-luka. Selain itu, 106.060 rumah diketahui mengalami kerusakan dengan 36.330 rumah mengalami rusak berat. 

    Pemerintah saat ini masih berupaya untuk melakukan pemulihan pascabencana termasuk perbaikan sejumlah infrastruktur termasuk jembatan penghubung antarkabupaten/kota. Di samping itu, bantuan logistik juga terus mengalir ke sejumlah wilayah terdampak.

  • Sempat Longsor saat Banjir Sumatra, TNI Buka Kembali Jalur Tarutung–Sibolga

    Sempat Longsor saat Banjir Sumatra, TNI Buka Kembali Jalur Tarutung–Sibolga

    Bisnis.com, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah (pemda) Sumatra Utara telah sukses menghubungkan kembali jalur utama Tarutung–Sibolga, Sumatera Utara.

    Jalur tersebut sangat vital lantaran menghubungkan Medan, Tapanuli Tengah, serta Sibolga, setelah terputus akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang pada akhir November 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan penanganan dilakukan secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan kondisi medan serta faktor cuaca.

    “Meski jalur telah dapat dilalui, masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, mematuhi arahan petugas di lapangan,” kata Freddy dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025). 

    Menurutnya, masyarakat setempat juga perlu memperhatikan kondisi cuaca dan keamanan saat melintas, mengingat beberapa titik masih berada dalam tahap penanganan lanjutan.

    Adapun, akses jalan tersebut sudah dapat dilalui kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), seiring selesainya pembukaan jalur darurat oleh TNI.

    Dia memastikan TNI bersama pemerintah daerah dan unsur terkait akan terus melakukan pemantauan serta perbaikan lanjutan guna memastikan akses transportasi masyarakat tetap aman dan berfungsi dengan baik. Sinergi lintas sektor itu, kata dia, menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

    Menurut dia, upaya pembukaan jalur Tarutung–Sibolga ini juga menjadi bukti nyata bahwa petugas di lapangan terus bekerja tanpa henti dalam menangani dampak bencana.

    “Kerja keras aparat, relawan, dan seluruh unsur yang terlibat mencerminkan kehadiran negara dalam situasi darurat,” katanya.

  • Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. 

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

    Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

    Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

    Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.

  • Gibran Dorong Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

    Gibran Dorong Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

    Wapres Ke-14 RI itu menyebut keberadaan jembatan sangat vital, terutama bagi pelajar dan masyarakat yang sehari-hari harus melintasi sungai.

    “Sekitar 60% siswa SMKN 1 Boronadu diketahui bermukim di seberang Sungai Gomo. Pada saat debit air sungai meningkat dan meluap, akses menuju sekolah terputus sehingga berisiko mengganggu keselamatan serta kelangsungan proses belajar-mengajar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

    Selain itu, orang nomor dua di Indonesia itu pun juga mengungkapkan terdapat sekitar empat desa yang berpotensi terisolasi apabila Sungai Gomo meluap dan tidak dapat dilintasi. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, serta aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

    Pemerintah berharap pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperluas akses layanan dasar, serta mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

    “Oleh sebab itu, saya telah meminta rencana pembangunan jembatan tersebut segera ditindaklanjuti secara terpadu dengan memperhatikan kondisi geografis dan aspek keselamatan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” tandas Gibran.