Category: Bisnis.com Nasional

  • Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merasa janggal dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 4,5 tahun di kasus impor gula.

    Menurutnya, kejanggalan itu berasal dari kesimpulan majelis hakim yang dinilai mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    “Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai sidang vonis PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Dia menegaskan, sebagai menteri teknis dalam hal ini, Mendag seharusnya sudah memiliki mandat untuk mengatur tata kelola dalam perdagangan bahan pokok penting.

    Hal tersebut juga diungkap oleh keterangan saksi dan ahli yang menyatakan kewenangan untuk mengatur tata kelola itu adalah menteri teknis. Namun, Tom menilai majelis hakim mengesampingkan hal itu.

    “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi,” imbuhnya .

    Di samping itu, kata Tom, majelis hakim juga tidak pernah menyatakan niat jahat atau mens rea yang dituduhkan terhadap dirinya.

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” pungkasnya.

    Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus importasi gula. Tom telah divonis 4,5 tahun pidana dengan denda Rp750 juta.

  • Pendukung Serukan ‘Free, Free Tom Lembong’ Usai Vonis 4,5 Tahun

    Pendukung Serukan ‘Free, Free Tom Lembong’ Usai Vonis 4,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pendukung dan simpatisan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berunjuk rasa di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat usai pembacaan vonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim. 

    Usai Tom dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), para pendukung dan simpatisannya menunggu Tom di depan ruang sidang. 

    Beberapa memegang dan membagikan poster dukungan kepada mantan Mendag 2015-2016 itu. 

    “Free, Free Tom Lembong!,” bunyi seruan para pendukung dan simpatisan di depan ruangan sidang Hatta Ali di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Seruan itu berlangsung cukup lama sampai dengan Tom digiring keluar bersama dengan para penasihat hukumnya. Beberapa kerabatnya ikut memberikan pernyataan pers, termasuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

    Bahkan, seruan untuk membebaskan Tom masih berlanjut ketika Tom ingin memberikan keterangan pers kepada wartawan di luar ruang sidang. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengarkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan. 

  • Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Keadilan di Negeri Ini Jauh dari Selesai

    Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Keadilan di Negeri Ini Jauh dari Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan komentar tajam menanggapi vonis 4,5 tahun penjara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

    Anies yang memberi dukungan penuh terhadap Tom Lembong selama persidangan mengaku sangat kecewa atas vonis hakim.

    Menurutnya, selama proses persidangan berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. 

    “Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies di akun X miliknya, Jumat (18/7/2025) malam.

    Mantan Menteri Pendidikan ini juga menyoroti kualitas demokrasi negara dan keraguan terhadap kredibilitas sistem hukum yang ada. 

    “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” lanjutnya. 

    Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. 

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2025).

    Terhadap putusan ini, lanjut mantan Calon Presiden 2024 ini, mengatakan Tom Lembong dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. 

    “Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkasnya.

  • Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

    Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor telah memvonis eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus selama empat tahun penjara di kasus korupsi impor gula. 

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyampaikan Charles telah terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara korupsi importasi gula.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dennie di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Selain pidana penjara, Charles juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

    Adapun, Dennie menjelaskan hal yang memberatkan vonis Charles yaitu tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN.

    Di samping itu, terdakwa juga telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau hingga memperkaya orang lain.

    Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis Charles yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi hingga bersikap sopan.

    Sekadar informasi, hukuman penjara ini telah sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Charles agar dituntut empat tahun penjara. Artinya, vonis oleh hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.

  • Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis eks Mendag Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota, Alfis Setyawan menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut. Menurutnya, Tom dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan Pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila,” ujar Alfis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Alfis menambahkan, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional.

    Selanjutnya, Tom juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Mendag dalam memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau,” pungkasnya.

    Berikut empat poin pertimbangan yang memberatkan vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula :

    1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. 

    2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula. 

    3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

    4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram. 

  • Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan angkat bicara terkait dengan adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatkan peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Komarudin di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, tetapi anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

    “Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” ujarnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

    “Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.

  • Kongres PSI di Solo: Dibuka Pesan Kebangsaan Jokowi, Ditutup Pidato Prabowo

    Kongres PSI di Solo: Dibuka Pesan Kebangsaan Jokowi, Ditutup Pidato Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan RI sekaligus Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan persiapan kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah matang untuk dilaksanakan pada 19 – 20 Juli 2025.

    Acara tersebut akan digelar di dua lokasi, yakni Gedung Graha Saba Buana dan Edutorium UMS.

    Raja Juli mengatakan, kongres akan dibuka oleh sejumlah dewan PSI. Kemudian turut diundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Insya Allah acara pembukaan besok aman semuanya, yang akan membuka Bang Jeffrie Geovanie, Ketua Dewan Pendiri PSI, didampingi tiga kandidat ketua umum kita,” kata Raja dalam siaran pers, Jumat sore 18 Juli 2025.

    Nantinya, Jokowi akan mengisi sesi dalam kongres PSI untuk memaparkan Pesan Kebangsaan.

    “Pada sore hari kami mendapatkan kehormatan, Pak Jokowi Presiden ke-7 RI akan menyampaikan Pesan Kebangsaan pada seluruh kader PSI yang hadir,” imbuhnya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga direncanakan hadir untuk menutup Kongres PSI di Edutorium Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) pada Minggu, 20 Juli 2025 malam.

    “Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, sehingga Pak Prabowo dapat dengan baik dan cara khidmat menutup Kongres PSI,” tandas Raja.

    Raja menambahkan,  kongres PSI akan dihadiri sedikitnya 1.300 peserta, mulai dari pengurus DPP, DPW, DPD, anggota legislatif, kepala daerah kader PSI, hingga seluruh anggota PSI.

    Pengumuman dan penetapan Ketua Umum terpilih PSI akan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025

  • Ibu-ibu ‘Demo’ di PN Jakpus, Minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong

    Ibu-ibu ‘Demo’ di PN Jakpus, Minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia berunjuk rasa di depan ruang sidang tempat penyelenggaraan sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). 

    Kelompok ibu-ibu yang memakai pakaian putih dengan kerudung bermotif bunga itu meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk membiarkan mereka masuk ke ruang sidang. 

    Berdasarkan pantauan sidang, kelompok ibu-ibu itu sudah ada sejak siang hari sebelum sidang vonis Tom Lembong dimulai pukul 14.00 WIB. Sampai dengan sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, para ibu-ibu pengunjuk rasa masih menunggu di depan ruang sidang. 

    “Kami cukup sabar lho. Tiga jam lebih kami di sini berdiri. Kalian sombong mentang-mentang kalian dari aparat. Harusnya kalian tahu tupoksi. Kalau satu dilarang, semua dilarang. Kenapa yang lain bisa masuk ke dalam? Anda tadi janjikan kami bisa masuk,” ujar Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, Meri Samiri di hadapan aparat kepolisian. 

    Seorang ibu-ibu yang turut hadir mengaku bahwa sudah berada di PN Jakarta Pusat sejak pukul 12.00 WIB. Dia menyebut kelompok mereka berasal dari Jabodetabek dan juga wilayah lain. 

    Menurutnya, koalisi tersebut telah memantau proses hukum terhadap Tom Lembong sejak sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

    Sebelumnya, JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Polisi Garut Meninggal, Saat Amankan Pesta Rakyat Anak KDM dan Wakil Bupati Garut

    Polisi Garut Meninggal, Saat Amankan Pesta Rakyat Anak KDM dan Wakil Bupati Garut

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri membeberkan bahwa ada personil Polres Garut meninggal dunia saat sedang melaksanakan perintah pengamanan Pesta Rakyat pada acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan anak Gubernur Jabar.

    Sebagai informasi, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Maula Akbar menikah dengan Wakil Bupati Garut bernama Luthfianisa Putri Karlina. Dua tokoh penting di Jawa Barat menikah menjadi sorotan penduduk setempat.

    “Innalillahi Wainalillahi telah berpulang ke Rammatullah Bripka Cecep Saeful Bahri S.H pada saat melaksanakan Pengamanan Pesta Rakyat pada acara Syukuran pernikahan Wakil Bupati Garut,” dikutip dari siaran resmi, Jumat (18/7/2025).

    Kronoligis Polisi Meninggal di Pesta Rakyat 

    1. Bripka Cecep [alm] melaksanakan tugas jaga pengamanan di pintu barat Area Pendopo. Lalu mengatur antrian masyarakat yang berdatangan 

    2. Kemudian almarhum Cecep mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri

    3. Saat Bripka Cecep pingsan, dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit TNI Guntur

    4. Setibanya di RS, Bripka Cecep sempat mendapat perawatan dan tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Dalam catatan Bisnis.com, ada 3 orang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi saat acara hiburan rakyat dalam rangka pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina. 

    Insiden berlangsung di Lapangan Oto Iskandar Dinata, Kecamatan Garut Kota, Jumat (18/7/2025) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ribuan warga telah memadati lokasi sejak pagi hari. Namun kepadatan mencapai puncaknya usai salat Jumat. 

    Tidak adanya sistem pengaturan massa menyebabkan terjadinya desak-desakan yang menyebabkan belasan orang pingsan dan tiga korban jiwa.

    Salah seorang pedagang setempat, Nelis, menyebutkan, dia telah melihat tanda-tanda kepadatan sejak pagi. “Dari jam sembilan sudah ramai, tapi makin padat siang hari. Banyak yang pingsan karena sesak,” kata Nelis, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Nelis, beberapa ambulans hilir mudik mengangkut warga yang jatuh pingsan. Dia bahkan membantu mengangkat salah satu korban, seorang anak kecil yang ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di tengah kerumunan.

  • Pemerintah Klaim 13,8 Juta Pekerja Telah Terima BSU

    Pemerintah Klaim 13,8 Juta Pekerja Telah Terima BSU

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut 13,8 juta orang dari total penerima 15,9 juta pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga pertengahan Juli 2025.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengemukakan bahwa secara nasional sudah 86,66% masyarakat yang menerima BSU, sisanya bakal terus dikebut hingga akhir Juli 2025, agar 15,9 juta pekerja menerima BSU.

    “Untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri telah tersalur kepada 2.023.415 pekerja, dan di Kabupaten Boyolali 84.414 pekerja. Angka ini akan bertambah terus hingga program ini selesai,” tuturnya di sela-sela kunjungan ke Jawa Tengah bersama Wapres Gibran dan meninjau langsung penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/7/2025).

    Dia menegaskan bahwa pemerintah sudah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran bantuan agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Immanuel juga berjanji bakal terus mengawal program tersebut agar tepat sasaran.

    “Pemerintah terus mengawal pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa program BSU yang diluncurkan Juni 2025 tersebut sudah siap menyalurkan bantuan sebesar Rp10,3 triliun kepada 15,9 juta pekerja.

    “Untuk penyalurannya ditargetkan selesai maksimal di akhir Juli 2025, sehingga nanti manfaatnya bisa segera dirasakan para pekerja,” ujar Immanuel.

    Sebagai informasi, BSU diberikan kepada seluruh pekerja non-ASN dan TNI/Polri yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah jika lebih tinggi, serta tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

    Adapun Bantuan senilai Rp600.000 yang diterima mencakup untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank-bank Himbara maupun Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening bank terdaftar.