Category: Bisnis.com Nasional

  • Thailand-Kamboja Memanas, Mensesneg Pastikan Kondisi WNI Aman

    Thailand-Kamboja Memanas, Mensesneg Pastikan Kondisi WNI Aman

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan bakal melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya menyusul situasi yang berkembang di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Thailand.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah terus memantau kondisi dan telah menyiapkan langkah mitigasi jika terjadi eskalasi.

    “Ketika terjadi sesuatu di negara lain yang kemudian ada kaitannya dengan Warga Negara Indonesia yang tinggal di sana, kami sudah langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di sana aman dan termonitor, termasuk menyiapkan mitigasi-mitigasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah berhati-hati dalam merespons dinamika politik di negara lain dan tidak ingin ikut campur dalam kebijakan domestik negara sahabat.

    Kendati demikian, dia melanjutkan bahwa di tengah kehati-hatian tersebut keselamatan WNI tetap menjadi prioritas bagi pemerintah.

    “Sebisa mungkin kita menghindari menyampaikan pendapat soal kebijakan politik di negara lain. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita memastikan WNI yang tinggal di sana itu aman,” tegasnya.

    Terkait langkah konkret, Prasetyo menyebut bahwa pemerintah telah memberikan informasi dan imbauan kepada seluruh WNI di kawasan terdampak.

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa sejauh ini saluran komunikasi juga terus dibuka untuk mempercepat deteksi dan penanganan jika situasi memburuk.

    “Seluruh WNI di sana sudah diinformasikan. Ruang komunikasi juga dibuka sehingga kalau terjadi sesuatu, kita bisa mendeteksi dengan cepat dan langsung melakukan penanganan,” jelasnya.

    Prasetyo berharap situasi di kawasan tidak mengalami peningkatan eskalasi konflik di Thailand-Kamboja karena dapat berdampak secara luas, termasuk terhadap stabilitas regional dan kepentingan Indonesia.

    “Kita tentu tidak berharap eskalasi akan meningkat, karena sekali lagi, itu akan berdampak secara global, termasuk ke negara kita,” pungkas Prasetyo.

  • Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan berbeda pandangan mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.

     “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu. “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Adapun, lanjut Setyo, pemerintah telah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Modus Tambang Ilegal 

    Setyo juga menambahkan bahwa KPK menemukan modus bahwa meski perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Beda Pandangan

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

    Kawasan Tambang 

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengikuti rekomendasi KPK. Mereka bahkan mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya

  • Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Nasib pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara tidak kunjung jelas meski pemerintah dan DPR telah mengesahkan undang-undang yang menjadi basis regulasi berdirinya ibu kota baru. 

    Peristiwa terbaru, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    “Dua isu saja tadi. Yang pertama adalah mengubah bandara VVIP menjadi bandara umum. Artinya, kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Saat ini, lanjutnya, jika ingin ke IKN bandara umumnya masih terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, perjalanan dari Balikpapan menuju IKN pun terbilang masih jauh.

    “Dengan dibuka itu [menjadi bandara umum], maka jarak runway itu kan 3 kilometer. Itu sudah sanggup untuk Boeing 777 yang bisa menampung berapa ratus penumpang. Jadi, saya pikir tadi kami sepakat itu untuk kita setujui sebagai bandara umum,” jelas Dede.

    Eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini meneruskan, isu kedua yang dibahas adalah soal pembangunan perumahan untuk para pejabat-pejabat negara, pimpinan DPR, hingga pegawai PNS/TNI/Polri. Dede berujar, saat ini rumah yang ada di sana mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakanlah 400 meter. Demikian juga yang di bawahnya,” ucapnya.

    Dede menjelaskan, hal ini dilakukan karena saat ini rumah-rumah di seluruh dunia sudah menerapkan konsep rumah compact. Artinya konsep hunian ini memanfaatkan ruang terbatas secara efisien yang seringkali desainnya minimalis, tetapi fungsionalitasnya tinggi.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

    Prabowo Didesak Keluarkan Perpres

    Partai Nasdem sebelumnya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) ihwal aktivasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ibu kota negara Indonesia.

    Hal ini disampaikan oleh politisi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda kala menanggapi pertanyaan tentang perayaan HUT RI ke-80 akan digelar di Jakarta, bukan di IKN.

    “Partai saya, Partai Nasdem, meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/2025).

    Sementara itu, sebagai Ketua Komisi II DPR, Rifqi menilai sangat wajar bila perayaan HUT RI ke-80 lokasi puncaknya masih di Jakarta. 

    Dari sisi normatif, menurutnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara menyebut bahwa aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden (Keppres).

    “Sampai sekarang keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut. Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta,” jelasnya.

    Selain itu, lanjutnya, saat ini ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Bila perayaan HUT RI dilakukan di IKN, dia berpandangan anggaran yang akan digulirkan disana tidaklah sedikit.

    “Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta,” ucapnya.

    Dalam catatan Bisnis, pada Oktober tahun lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku sedang mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta menuju Nusantara.

    “Ya nanti kami lihat  dan kami pelajari dulu semuanya, begitu semua sudah ready dan semua siap, maka beliau [Prabowo] yang akan tanda tangan,” ujarnya kepada wartawan.

    Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disarankan berkantor di luar Pulau Jawa agar tidak mengganggu pekerjaan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur agar memiliki pekerjaan yang jelas.

    Dari sisi positifnya, menurut Pangi, proses pembangunan IKN bisa cepat rampung jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Sementara itu, jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua, maka masalah HAM bisa ditegakkan.

    “Itu sudah bagus dia berkantor di Papua dan IKN. Jadi tidak mangkrak,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/7).

    Pangi berpandangan jika Wapres Gibran Rakabuming Raka bertugas di Jakarta, maka pria yang akrab disapa Ipang itu menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka bakal mengganggu dan menjadi beban Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau Gibran di Jakarta dikhawatirkan malah menjadi beban Prabowo,” katanya.

    Menurut Ipang, Gibran Rakabuming Raka harus mencari kavling pekerjaan sendiri, sehingga bisa bebas melakukan pencitraan kepada masyarakat.

    “Baiknya memang Gibran cari kapling wilayah tersendiri, biar tidak ngerecokin Pak Prabowo,” ujarnya.

  • Gibran Heran Pernyataannya soal Kemenyan dan AI Jadi Polemik

    Gibran Heran Pernyataannya soal Kemenyan dan AI Jadi Polemik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengaku heran pernyataannya soal AI dan kemenyan selalu diributkan publik.

    Hal ini disampaikan Wapres dalam paparannya, saat menghadiri Acara Puncak Green Impact Festival 2025 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (24/07/2025).

    Dalam acara itu, Gibran sempat menyinggung soal hilirisasi kemenyan yang menjadi parfum. Dia juga menekankan bahwa hilirisasi bukan hanya terjadi di sektor pertambangan.

    “Ada yang pakai parfum nggak? Itu bahannya dari kemenyan. Bukan cuma dukun yang pakai kemenyan. Yang namanya hilirisasi itu bukan hanya tambang. Ada yang lain-lain juga,” ujar Gibran.

    Setelahnya, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini mulai bertanya-tanya terkait dengan pernyataannya soal kemenyan dan AI yang selalu menjadi persoalan di publik.

    “Saya membahas kemenyan ribut. Bahas AI ribut juga. Apa salahnya AI? Aduh,” imbuhnya.

    Di samping itu, Gibran menyampaikan apresiasinya kepada generasi muda yang lebih peduli dengan lingkungan. Menurutnya, langkah-langkah kecil seperti itu bisa menjadi aksi kolektif jika dilakukan bersama-sama. 

    Dia mencontohkan langkah kecil itu bisa dimulai dengan penggunaan tumbler, membawa tas belanja sendiri hingga menggunakan transportasi umum.

    “Karena kan aksi kolektif itu kalau dilakukan bersama-sama akan menjadi besar. Saya senang ya, soalnya anak-anak muda sekarang itu lebih care tentang environment,” pungkas Gibran.

  • Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membantah pemerintah pusat telah melakukan pengrusakan hutan di Ibu Kota Negara (IKN).

    Gibran mengungkapkan bahwa lahan IKN saat ini berada di kawasan hutan produksi eukaliptus yang biasanya dipanen secara berkala. Gibran memastikan pemerintah pusat bakal mengembalikan lagi hutan di IKN dengan pohon endemik asli Kalimantan

    “Sekarang kita bangun IKN di sana, terus akan kita kembalikan lagi sebagai hutan heterogen dengan pohon-pohon endemik asli Kalimantan. Ada pohon Ulin, Meranti, lalu ada pohon Tengkawang. Jadi, ini apa yang sudah dilakukan saya kira sudah on track,” tuturnya di sela-sela Acara Puncak Green Impact Festival 2025 yang digelar di Djakarta Theater, Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Selain itu, Gibran memaparkan berbagai capaian pemerintah pusat dalam upaya mengatasi krisis iklim, mulai dari menekan angka kebakaran hutan, pelestarian hutan mangrove, serta pengembangan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan sampah, hingga penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. 

    “Kita enggak kalah sama negara-negara lain. Hari Selasa kemarin, Pak Presiden, saya dan beberapa menteri juga baru saja rapat terbatas tentang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang ada di beberapa tempat,” katanya.

    Menurut Gibran, beberapa pabrik KEK yang ada di wilayah Kendal, Galang Batang, Gresik dan Batang saat ini telah berhasil memproduksi solar panel, solar cell yang sudah diekspor ke beberapa negara di antaranya China, US dan beberapa negara di Eropa.

    “Jadi, ini luar biasa sekali dan pabrik-pabrik seperti ini akan kita genjot terus. Next, minyak jelantah. Minyak jelantah sekarang juga sudah bisa diproses menjadi campuran bioavtur. Ini sudah ada kilangnya di Cilacap,” ujarnya.

    Dikepung Tambang Ilegal 

    Sebelumnya, polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

    Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. “Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).

    Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

    Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

    Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    “IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

    Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

    “Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

  • Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan merasa mendapat suatu kehormatan seusai digoda Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir untuk gabung ke partai Golkar.

    Menurut dia, partai berlogo pohon beringin itu adalah partai besar yang memiliki segudang sejarah sebagai tempat berkumpulnya tokoh-tokoh hebat.

    “Tapi saya kan tahu diri, saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan dan saat ini kan saya masih anak buahnya Mbak Puan. Kita loyal ke Mbak. Susah senang sama Mbak,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Terlebih, ujarnya, Puan dan Adies memiliki hubungan yang sangat baik, sehingga beda warna politik itu tidak menjadi masalah. Terpenting, lanjut Arteria, semuanya saling dukung bak keluarga yang tumbuh kembang bersama.

    Dengan demikian, dia memandang Adies sedang bergurau saja kepadanya. Arteria pun berterima kasih kepada Adies karena telah mengundangnya sebagai narasumber dalam acara diskusi publik Golkar bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2029”.

    “Yang Terhormat Pak Wakil Ketua DPR Bang Adies itu sudah seperti abang saya, sudah seperti keluarga. Dulu kan kita satu partai, Partai Komisi III. Tadi Beliau itu guyon,” ujar dia.

    Dirayu Masuk Golkar

    Sebagai informasi, dalam acara diskusi itu Adies Kadir menggoda Arteria Dahlan untuk bergabung ke Partai Golkar. Adies berujar kepada Sekjen Golkar Sarmuji bahwa semestinya Arteria Dahlan sudah bersama Golkar pasca musyawarah nasional (munas).

    “Saya bocorin disini kan internal kita. Yang merah merah ini SOKSI bukan dari yang lain. Saya sudah tawarin pak cuma masih ragu, belum ada tindak lanjutnya. Padahal sekarang kalau udah disini kan sudah pimpinan juga pak di Golkar,” katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

    Bahkan, Adies berpendapat bahwa sebenarnya Arteria ‘kalah’ dalam pemilu kemarin karena sistem di internal partainya, bukan karena pribadinya.

    “Sahabat saya yang selalu berpikir cerdas, berpikir cermat, dan berpikir cepat dalam setiap langkah-langkahnya. Jadi kalau kemarin kalah itu jangan dibilang tidak berpikir cerdas, cermat, dan cepat. Itu kemarin dikalahkan oleh sistem di internalnya,” tutur dia.

  • DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan DPR dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono yang membahas perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Puan menyebut permintaan pertama dari Basuki adalah ingin mengubah status Bandar Udara Internasional Nusantara, yang semula hanya akan digunakan oleh VIP menjadi bisa digunakan untuk komersial alias bandara umum.

    Sebab demikian, Puan menuturkan permintaan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Adapun, rencana kunjungan ini akan dilakukan dalam waktu terdekat.

    “Pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN, akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Selain permintaan status bandara, cucu Proklamator RI ini mengemukakan permintaan lainnya adalah berkenaan luas hunian perumahan untuk pejabat negara.

    “Itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR Untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN, setelah itu kita akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyebut pihaknya menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

  • Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

    Adapun, sebelum keputusan itu diambil delapan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu. Pendapatnya ini disampaikan secara tertulis supaya menghemat waktu sidang.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri. 

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah. 

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

  • Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Poso Malam Ini

    Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Poso Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – BMKG melaporkan gempa berkekuatan magnitudo 5,8 mengguncang wilayah Poso malam ini, Kamis 24 Juli 2025.

    Berdasarkan data BMKG, gempa terjadi pada 24 Juli 2025 pukul 20:08:16WIB.

    Adapun pusat lokasi gempa di titik 2.07LS, 120.64BT (76 km BaratDaya POSO-SULTENG).

    Sementara itu pusat gempa berkedalaman 10 km.

    Berikut deretan gempa hari ini

    Gempa Mag:5.7, 24-Jul-2025 20:06:59WIB, Lok:2.03LS, 120.72BT (70 km BaratDaya POSO-SULTENG), Kedlmn:10 Km

    Gempa Mag:2.3, 24-Jul-2025 20:02:41WIB, Lok:7.94LS, 110.48BT (14 km Tenggara BANTUL-DIY), Kedlmn:11 Km

    Gempa Mag:3.1, 24-Jul-2025 19:53:17WIB, Lok:1.60LS, 116.26BT (37 km TimurLaut PASER-KALTIM), Kedlmn:10 Km

    Gempa Mag:3.7, 24-Jul-2025 19:31:32WIB, Lok:8.03LS, 106.59BT (115 km Tenggara KAB-SUKABUMI-JABAR), Kedlmn:10 Km