Category: Bisnis.com Nasional

  • Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

    Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama. Munafrizal menilai peristiwa tragis yang merenggut nyawa prajurit muda ini sebagai sinyal serius perlunya reformasi internal di tubuh TNI.

    “Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD dalam mengusut kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilisnya, Selasa (19/8/2025).

    Munafrizal mendukung desakan Komisi I DPR RI agar TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan prajurit, khususnya menghapus budaya senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

    “Kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda secara kritis dan menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi dan praktik senior-junior,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, serta pakar HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan reformasi.

    Hasil evaluasi tersebut, katanya, wajib dijadikan dasar perbaikan, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal.

    Munafrizal menegaskan bahwa pola pembinaan disiplin TNI tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Dia mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan.

    “Dalam keadaan apapun, baik perang, ancaman perang, instabilitas politik, maupun perintah atasan, tidak boleh ada pembenaran untuk penyiksaan. Jika terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengutip UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) yang secara tegas melarang penyiksaan dan menyatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

    “Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut pembinaan. Kasus ini harus menjadi momentum TNI untuk membenahi sistem pembinaan agar selaras dengan HAM dan mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.

  • Ketua MPR Muzani Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun

    Ketua MPR Muzani Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua MPR Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kompak menepis isu perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia yang menjadi 8 tahun dalam satu periode.

    Muzani mengatakan MPR tidak pernah membahas dan memikirkan perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana isu yang sedang ramai diperbincangkan.

    “Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” ungkapnya di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (19/8/2025).

    Muzani menegaskan agar masyarakat tidak mengembangkan informasi yang memantik kegaduhan, salah satunya soal perpanjangan masa jabatan Presiden. 

    “Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies juga menegaskan tidak ada pembahasan terkait masa perpanjangan jabatan presiden.

    “Itu masih jauh. Jangan berandai-andai,” jelasnya kepada wartawan.

    Adies turut mempertanyakan asal informasi tersebut. Menurutnya masyarakat jangan melempar “bola panas” kepada presiden mengenai isu tersebut.

    “Waduh jangan begitu, kashian Pak Presiden. Biar beliau sibuk kerja,” pungkas politisi Golkar tersebut.

  • Nasdem Minta RAPBN 2026 Fokus ke Sektor Padat Karya hingga Perluasan Hilirisasi

    Nasdem Minta RAPBN 2026 Fokus ke Sektor Padat Karya hingga Perluasan Hilirisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem Ratih Megasari mengatakan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABN) 2026 fokus dalam meningkatkan sektor padat karya hingga memperluas hilirisasi di berbagai sektor.

    Hal itu dia sampaikan saat Sidang Paripuna ke-2 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN tahun Anggaran 2026 dan penetapan Keanggotaan Fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Selasa (19/8/2025).

    “Nasdem menekankan pentingnya mengarahkan investasi ke sektor padat karya, pembangunan infrastruktur publik, serta penguatan industri dalam negeri agar manfaat lebih merata,” kata Ratih.

    Selain itu, dia menjelaskan hilirisasi tidak hanya di sektor tambang tetapi juga di pertanian, perikanan, dan kehutanan guna menghasilkan produk bernilai tambah tinggi yang mampu bersaing pasar global.

    Dia mengimbau pemerintah mewaspadai tantangan berupa lambatnya pertumbuhan permintaan komoditas ekspor serta moderasi harga komoditas unggulan di pasar internasional.

    Dia menuturkan RAPBN 2026 tidak hanya dirancang berorientasi pada hasil jangka pendek, tapi perlu diarahkan untuk mengatasi akar-akar struktural kemiskinan.

    Di sisi lain, fraksi Nasdem sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi 5,4% pada tahun 2026 merupakan sasaran yang optimis. Begitupun target penurunan kemiskinan yang mencapai 0,5% hingga 0%.

    “Tingkat pengangguran terbuka di 2026 yang berada di kisaran 4,44% sampai 4,96% merupakan target yang realistis,” jelasnya.

    Nasdem turut menyambut baik proporsi penciptaan lapangan kerja sebagai indikator baru di tahun 2026 yang ditargetkan sebesar 37,95%.

    Ratih juga menyampaikan bahwa Nasdem mengapresiasi subsidi pupuk, dana desa, KUR, hingga pembangunan lumbung pangan sehingga memerlkuat sektor pangan.

    Adapun Ratih sebagai perwakilan Nasdem memahami bahwa penurunan transfer dana ke desa merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang memperbesar alokasi belanja kementerian/lembaga hingga Rp1.498,3 triliun dengan porsi signifikan diarahkan langsung untuk mendukung program di daerah.

    “Penyesuaian kebijakan fiskal yang progresif, di mana alokasi belanja pemerintah pusat lebih diarahkan untuk menyentuh masyarakat secara langsung tanpa mengurangi komitmen terhadap pengembangan daerah,” pungkasnya

  • Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda Baru, Ada Kapolda Metro Jaya hingga Aceh

    Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda Baru, Ada Kapolda Metro Jaya hingga Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik tujuh Kepala Kepolisian Daerah alias Kapolda baru hari ini, Selasa (19/8/2025).

    Pelantikan ini berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selain pelantikan, total ada enam Kapolda yang melakukan serah terima jabatan (Sertijab).

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan agenda ini berbarengan dengan pelantikan dan sertijab pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

    “Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri dan 6 jabatan kapolda,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Dia merincikan untuk Kapolda yang dilantik dalam agenda ini yaitu Irjen Adi Deriyan Jayamarta menjadi Kapolda Sulbar menggantikan Irjen Adang Ginanjar dalam rangka pensiun.

    Selanjutnya, enam Kapolda telah melakukan sertijab mulai dari Irjen Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Karyoto yang naik jabatan menjadi Kabaharkam Polri.

    Kemudian, sertijab sekaligus pelantikan dilakukan juga untuk Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy; Kapolda Gorontalo Irjen Widodo; Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto; Kapolda Banten Brigjen Hengki; dan Kapolda Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa pelantikan dan sertijab ini merupakan bentuk penyegaran di institusi Polri.

    “Hal ini bentuk penyegaran organisasi dan bentuk tour of duty and tour of area,” pungkas Sandi.

    Sekadar informasi, Kapolri telah melantik enam PJU Mabes Polri di antaranya Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada; Kabareskrim Komjen Syahardiantono; dan Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus.

    Selanjutnya, Astamaops Polri Komjen M. Fadil Imran; Kabaharkam Polri Irjen Karyoto; Kadivhubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana; dan Kapusjarah Polri Kombes Pol Bagas Uji Nugroho.

  • Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per bulan, Adies Kadir: Masih Nombok!

    Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per bulan, Adies Kadir: Masih Nombok!

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir buka suara soal tunjangan rumah bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

    Adies mengatakan tunjangan yang diberikan berdasarkan harga kontrakan atau kos-kosan yang berada di sekitar Senayan dengan besar 4×6 meter. Dalam perhitungannya, total harga sewa rumah di daerah tersebut adalah 78 juta/bulan.

    “Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan, padahal yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Nah, jadi mereka masih nombok lagi,” katanya di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (19/8/2025).

    Artinya, kata dia, dari tunjangan rumah yang diberikan, anggota DPR masih perlu mengeluarkan kocek sekitar Rp28 juta.

    Dia mengatakan tunjangan itu masih masuk akal untuk diberikan. Sebab, menurutnya kerja anggota DPR tidak hanya rapat, tetapi membahas rancangan anggaran yang kompleks.

    Dia menambahkan kehidupan anggota DPR yang banyak tanggungan mulai dari istri hingga supir pribadi.

    “Jadi belum itu kalau bawa istri dan anak-anak, kita bisa bayangkan pembantu 1 dan supir 1 yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4×6 meter,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah hanya diterima oleh anggota DPR RI dan bukan untuk para pimpinan.

    “Setiap anggota, kalau pimpinan tidak dapat karena kami pimpinan kan dapat rumah dinas,” kata Adies.

    Meski begitu, dia menilai jika tunjangan rumah memberatkan di tengah efisiensi anggaran, dia mengimbau ke jajarannya untuk mencari harga sewa sekitar Rp1 juta.

    Adies juga menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi jajaran DPR RI. Namun ada kenaikan tunjangan makan karena perhitungan berdasarkan kenaikan harga pangan.

    “Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras-telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR,” jelasnya.

    Dia turut menyinggung gaji anggota DPR yang selama 20 tahun tidak naik. Namun, Adies memahami kondisi negara yang sedang menerapkan efisiensi anggaran.

  • Kapolri Resmi Lantik 7 PJU Mabes Polri: Ada Irwasum, Kabareskrim, Kabaharkam

    Kapolri Resmi Lantik 7 PJU Mabes Polri: Ada Irwasum, Kabareskrim, Kabaharkam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik pejabat utama alias PJU Mabes Polri.

    Pelantikan ini berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (19/8/2025).

    Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan total ada tujuh PJU Mabes Polri. Enam di antaranya melakukan serah terima jabatan (sertijab).

    “Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Dia merincikan pelantikan itu dilakukan untuk Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.

    Sementara itu, enam lainnya sertijab sekaligus pelantikan mulai dari Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

    Selanjutnya, Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus; Astamaops Polri Komjen M. Fadil Imran; Kabaharkam Polri Irjen Karyoto; Kadivhubinter Polri Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana; dan Kapusjarah Polri Kombes Pol Bagas Uji Nugroho.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa pelantikan dan sertijab ini merupakan bentuk penyegaran di institusi Polri.

    “Hal ini bentuk penyegaran organisasi dan bentuk tour of duty and tour of area,” pungkasnya.

  • Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai PDIP, Rio A.J Dondokambey mengingatkan agar Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dilaksanakansecara transparan dan terukur, salah satunya pada pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

    Menurutnya pelaksanaan program Kopdes bersamaan dengan menurunnya alokasi dana ke desa.

    “Penurunan alokasi dana desa di tengah pelaksanaan koperasi merah putih desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pemilihan masyarakat,” katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (19/8/2025).

    Terlebih, katanya, alokasi dana daerah juga menurun sehingga dia meminta agar pemerintah memastikan skema alokasi dan anggaran lainnya agar pembangunan daerah tetap terlaksana dengan maksimal.

    Tak hanya itu, dia meminta agar pemerintah menyediakan program berbasis desa dengan tata kelola yang baik dan peningkatan kompetensi usaha

    Rio menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan perubahan struktur APBN yang sangat signifikan. Dia menegaskan agar pemerintah transparan dalam melaporkan pendapatan dan alokasi dana pada 2026.

    “Belanja perpajakan pemerintah harus disertai dengan penjelasan, dampak yang terukur bagi perekonomian Indonesia dan penerimaan negara yang berkelanjutan,” paparnya.

    Rio menyebutkan pemerintah juga harus menjabarkan sumber-sumber penerimaan pajak pada 2026. Apalagi pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.

    “Pemerintah perlu menjelaskan sumber bernilai tambah dan dampaknya terhadap peningkatan masyarakat,”

    Sebagai informasi, DPR sedang menggelar Sidang Paripurnake-2 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN tahun Anggaran 2026 dan penetapan Keanggotaan Fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026

    Adapun dalam acara ini turut dihadiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

  • Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

    Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik.

    Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

    “Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman dilansir dari Antara.

    Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

    “Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya.

    Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

    Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

    Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

    Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.

  • Tak Ada Debat Panas, Pertemuan Trump–Zelenskiy Berlangsung Lebih Bersahabat

    Tak Ada Debat Panas, Pertemuan Trump–Zelenskiy Berlangsung Lebih Bersahabat

    Bisnis.com, JAKARTA– Pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih, Senin (18/8), berlangsung dalam suasana jauh lebih bersahabat dibandingkan pertemuan Oval Office Februari lalu yang berakhir kacau.

    Saat itu, Trump dan Wakil Presiden JD Vance sempat menegur Zelensky secara terbuka karena dianggap kurang berterima kasih atas dukungan Washington. Belajar dari pengalaman tersebut, Zelensky kali ini berulang kali menyampaikan apresiasi dalam sambutannya kepada media — setidaknya delapan kali.

    Trump pun menyambut hangat kedatangan Zelensky. Dia bahkan memuji penampilan sang presiden Ukraina yang mengenakan setelan hitam alih-alih pakaian militer yang disebut media AS sempat membuat Trump kesal sebelumnya.

    “Kami mencintai mereka,” kata Trump saat ditanya pesannya untuk rakyat Ukraina, sembari menepuk punggung Zelensky dalam gestur akrab.

    Suasana hangat itu juga diperkuat dengan hadirnya para pemimpin Eropa di Washington, menunjukkan dukungan kolektif untuk Kyiv sekaligus mendorong jaminan keamanan kuat bagi Ukraina dalam kerangka penyelesaian pascaperang.

    Meski nuansa pertemuan lebih ramah, Zelensky tetap menghadapi tekanan besar dari Trump. Presiden AS itu mendorong percepatan berakhirnya perang yang telah berlangsung lebih dari tiga setengah tahun konflik paling mematikan di Eropa sejak Perang Dunia II.

    Trump, yang Jumat lalu menjamu Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pertemuan berkarpet merah di Alaska, menyatakan kedua pihak harus berkompromi. Namun, ia juga menegaskan bahwa Ukraina perlu melupakan ambisi bergabung dengan NATO dan mengakhiri klaim atas Krimea, yang dicaplok Rusia pada 2014.

    NATO sendiri memastikan bahwa keanggotaan Ukraina tidak sedang dibahas. Namun, Sekretaris Jenderal Mark Rutte mengungkapkan kemungkinan pemberian jaminan keamanan sekelas Pasal 5 Traktat NATO — prinsip pertahanan kolektif yang menyatakan serangan pada satu anggota berarti serangan pada seluruh anggota.

    Sementara itu, Zelensky hampir pasti menolak garis besar proposal dari Putin yang mencakup penyerahan sekitar seperempat wilayah Donetsk yang kini dikuasai Rusia. Konstitusi Ukraina menetapkan bahwa pelepasan wilayah hanya bisa diputuskan melalui referendum.

    Perang yang dimulai dengan invasi Rusia pada 2022 telah menewaskan dan melukai lebih dari satu juta orang, termasuk ribuan warga sipil Ukraina, serta menghancurkan sebagian besar infrastruktur negara. Meski upaya diplomasi semakin intensif, peluang tercapainya gencatan senjata atau kesepakatan damai dalam waktu dekat masih tipis.

  • Macam-macam Tunjangan yang Didapat Anggota DPR RI

    Macam-macam Tunjangan yang Didapat Anggota DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tunjangan perumahan sebagai ganti tidak disediakannya Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. 

    DPR RI juga tidak menerima kenaikan gaji hingga Rp100 juta seperti yang sempat santer terdengar di media sosial.

    Hal ini dikatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana dirinya menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Tunjangan yang didapat oleh DPR RI sangat beragam. Mulai dari tunjangan jabatan, keluarga, transportasi, hingga kebutuhan lain.

    Macam-macam Tunjangan DPR RI

    Ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

    Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

    1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

    2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

    3. Asisten Anggota Rp2.250.000

    4. Biaya Perjalanan (Harian)

    Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

    5. Uang Representasi

    Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

    Fasilitas dan Gaji yang Didapat DPR RI