Category: Bisnis.com Nasional

  • Pemanasan Piala Dunia U-17, Sumut Buktikan Bisa Gelar Laga Internasional

    Pemanasan Piala Dunia U-17, Sumut Buktikan Bisa Gelar Laga Internasional

    Bisnis.com, KARO – Pertama dalam Sejarah, laga Tim Nasional (Timnas) Sepakbola akan digelar di luar Pulau Jawa, dan Sumatera Utara (Sumut) menjadi tuan rumahnya.

    Bagi Gubernur Sumut Bobby Nasution ini merupakan pembuktian, bahwa Sumut bisa menyelenggarakan event internasional terutama sepakbola.

    Sumut akan menjadi tuan rumah laga pemanasan Piala Dunia U-17, yang diberi nama Piala Kemerdekaan 2025. Diselenggarakan pada Agustus 2025, empat tim akan berlaga di Stadion Utama Sumut, Deli Serdang, termasuk Timnas U-17 Indonesia

    “Ini kesempatan luar biasa, langsung menyaksikan Timnas bermain, kami akan beri dukungan penuh, berkomitmen agar event ini sukses, ini juga pembuktian Sumut bisa menyelenggarakan event internasional,” kata Bobby Nasution, saat rapat secara daring dengan PSSI dari Kabupaten Karo, Kamis (31/7).

    Bobby Nasution berharap, event berjalan sukses mengingat laga ini akan diikuti empat negara peserta Piala Dunia U-17 Qatar. Event ini juga menurutnya akan mendorong perekonomian Sumut dan pintu menuju event nasional lainnya.

    “Event internasional yang tentunya akan mendatangkan pengunjung dari dalam dan luar negeri, ini akan jadi dorongan ekonomi, dan event ini juga akan pembelajaran bagi kami untuk menjadi penyelenggara event internasional lainnya,” kata Bobby Nasution.

    Keputusan menunjuk Sumut sebagai tuan rumah, menurut Ketua PSSI Erick Thohir, agar distribusi kegiatan Timnas tidak terpusat di Jawa. Event Timnas di luar Jawa juga diharapkan memicu gairah sepakbola lokal dan kesempatan menyaksikan langsung laga bertaraf internasional.

    “Kami melihat kesempatan uji coba untuk Timnas U-17, kami juga coba berikan di wilayah Sumatera, jadi jangan Jawa-sentris. Kami juga mengapresiasi stadion-stadion yang diperbaiki pemerintah, dukungan pemerintah untuk renovasi stadion harus dimanfaatkan, makanya kami coba di Sumut,” kata Erick Thohir, saat konferensi pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (31/7).

    Sampai saat ini, ada dua tim yang telah mengonfirmasi ikut serta dalam Piala Kemerdekaan 2025, yaitu U-17 Afrika Selatan dan U-17 Tajikistan. Sementara untuk satu peserta lagi PSSI berharap akan diisi Tim Amerika Selatan.

    “Kehadiran tim-tim peserta Piala Dunia U-17 2025 diharapkan memberikan pengalaman berharga bagi Garuda Asia,” kata Erick Thohir.

    Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga mengatakan, pertandingan di Sumut sebagai upaya memberikan standar yang sama untuk laga internasional di luar Jawa. Terlebih, Sumut belum pernah menyelenggarakan laga internasional selama 40 tahun.

    “Ini menjadi dorongan melihat Timnas di daerah, walaupun ini masih kelompok usia, serta membawa pertandingan internasional ke daerah, apalagi laga internasional sudah tidak terjadi di Sumut, mungkin sudah 30-40 tahun,” kata Arya Sinulingga, saat konferensi pers bersama Erick Thohir di Jakarta.

  • Prabowo Turun Tangan Sudahi Polemik Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

    Prabowo Turun Tangan Sudahi Polemik Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengakhiri polemik pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keputusan PPATK membuka kembali rekening yang sebelumnya telah diblokir dilakukan tidak lama setelah sang kepala dipanggil menghadap presiden pada Rabu (30/7/2025).

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara. 

    Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo. 

    Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    “Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025). 

    Setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir, menyusul keresahan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

    Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

    “Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

    Natsir sebelumnya menjelaskan terdapat jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan. Dari jutaan rekening dormant yang ditemukan, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali.

    Tak hanya itu, lebih dari 140.000 rekening juga disebutkan telah diblokir oleh PPATK pada Mei 2025, berdasarkan data per Februari 2025. Dia bilang sebagian rekening memang sudah dibuka kembali dan sisanya akan direaktivasi apabila pemilik rekening melakukan konfirmasi. 

    Dia juga menyebut, rekening-rekening yang dibekukan itu tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain tidak aktif, data pemilik rekening juga tidak diperbarui.

    Kebijakan Tuai Polemik

    Selain dari para nasabah, kebijakan pemblokiran rekening menuai sorotan dari sejumlah pemangku kepentingan. Pasalnya, kebijakan pemblokiran secara sepihak dinilai tidak tepat.

    Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.

    “Menyikapi hal tersebut berikut catatan YLKI, pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujarnya.

    Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

    Catatan ketiga, tambah Rio, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online

    “[Keempat] YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” ujarnya.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

  • Prabowo ‘Ampuni’ Kasus Hasto, Sinyal PDIP Tinggalkan Oposisi Kian Kuat?

    Prabowo ‘Ampuni’ Kasus Hasto, Sinyal PDIP Tinggalkan Oposisi Kian Kuat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perkara suap Harun Masiku.

    Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan Hasto dari ancaman 3,5 penjara yang telah divonis oleh hakim.

    Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

    “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

    Tidak lama setelah pengumuman tersebut, Dasco mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, serta Prananda Prabowo.

    Dalam unggahan tersebut, Dasco menyebut pertemuan tersebut merupakan bentuk silaturahmi untuk menjaga keutuhan bangsa.

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025). 

    Megawati Minta Kader Dukung Pemerintah

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai banteng untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo Subianto. 

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Dia mengatakan upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.

    Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.

    Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.

    Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.

    “Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

  • Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

    Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

    “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

    Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

    Dia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

  • Kuasa Hukum Hasto Apresiasi Amnesti dari Prabowo: Pemerintah Tidak Ingin Politisasi Kasus

    Kuasa Hukum Hasto Apresiasi Amnesti dari Prabowo: Pemerintah Tidak Ingin Politisasi Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara terkait dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya itu. Hasto sebelumnya dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku. 

    Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, Kamis (31/7/2025). 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail justru mengaku belum mendapatkan informasi soal amnesti tersebut. Dia menyebut belum mengetahui soal pengumuman yang disampaikan Dasco di Gedung DPR malam ini. 

    “Dibilang dapat amnesti, dari mana?,” ujarnya sambil tertawa kecil kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam. 

    Meski demikian, Maqdir menyebut Hasto bisa saja diberikan amnesti oleh Kepala Negara. Wewenang pemberian amnesti memang melekat pada Presiden sesuai undang-undang (UU). 

    Pengacara senior itu menjelaskan, keputusan pemberian amnesti oleh Presiden kepada orang tersangkut kasus hukum harus dilandasi oleh alasan yang jelas. 

    Dia memastikan pihaknya menyambut baik keputusan Prabowo untuk memberikan pengampunan ke Hasto. 

    “Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap tidak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto. Pak Hasto tidak melakukan apapun sehingga kalau kami [jika] betul seperti itu artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” terangnya. 

    Maqdir pun belum membeberkan langkah apa yang akan dilakukan setelah mengetahui informasi soal pemberian amnesti kepada kliennya itu. Namun, dia menghargai keputusan pemerintah itu. 

    “Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, melalui surat presiden ke DPR, Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.611 orang termasuk di antaranya Hasto. DPR pun telah menyetujui hal tersebut. 

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu juga mengungkap, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto

    Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan dengan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Kamis (31/7/2025). 

    Foto itu diunggah tidak lama setelah Dasco mengumumkan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung DPR, Jakarta. 

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025). 

    Dasco tidak membeberkan lebih lanjut terkait dengan detail foto tersebut, termasuk di mana pertemuan itu terjadi. 

    Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu mengunggah tiga buah foto. Foto pertama menggambarkan bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Dasco dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra. 

    Duduk bersama dengan Dasco dan Prasetyo yakni Megawati, serta dua anaknya yaitu Ketua DPR Puan Maharani, serta Prananda Prabowo. 

    Foto kedua yang diunggah adalah kelimanya berfoto bersama sambil berdiri. Megawati berdiri di tengah, di antara Dasco dan Prananda di sebelah kanannya, sedangkan Puan dan Prasetyo di sebelah kirinya. 

    Foto terakhir yang diunggah lalu adalah swafoto Puan dengan Dasco dan Prasetyo. 

    Adapun diketahui bahwa Megawati saat ini berada di Bali untuk memberikan arahan di Bimtek Fraksi PDIP se-Indonesia.

    Dasco mengunggah tiga foto tersebut ke Instagram tidak lama setelah mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Hasto sebelumnya dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Dia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • Rahayu Saraswasti Buka Suara soal Sugiono Disebut Gantikan Muzani jadi Sekjen Gerindra

    Rahayu Saraswasti Buka Suara soal Sugiono Disebut Gantikan Muzani jadi Sekjen Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati buka suara soal kabar adanya perombakan struktur Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, terkhusus perubahan posisi sekretaris jenderal.

    Menurutnya, hingga sejauh ini masih belum ada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra. Bahkan, SK Kongres Luar Biasa (KLB) Gerindra saja masih belum keluar. Rahayu juga membantah adanya isu internal dalam partai. 

    “Enggak ada SK. SK KLB juga belum keluar. Nggak ada isu internal,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Meski demikian, wanita yang juga menjadi pimpinan Komisi VII DPR RI ini menyebut dirinya tidak mengetahui pasti apakah posisi Ahmad Muzani tergantikan dengan Menteri Luar Negeri, Sugiono sebagai Sekjen Gerindra.

    “Enggak tahu juga. Karena itu prerogatif ketua umum yang formatur tunggal,” tegasnya.

    Sebagai informasi, KLB yang disebut Rahayu membuahkan 5 hasil keputusan, salah satunya Presiden RI ke-8 Prabowo Prabowo kembali menjadi Ketum Gerindra periode 2025—2030. 

    Kemudian, KLB juga turut menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing DPP Partai Gerindra periode 2020—2025.

    Ketiga, kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, tak hanya menjadi Ketua Umum tetapi partai juga turut menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina Gerindra.

    Lebih lanjut, Muzani menyebut kongres memandatkan Prabowo menjadi formatur tunggal, termasuk menentukan kepengurusan baru. Terakhir, katanya, Prabowo juga diminta kembali menjadi calon presiden (capres) pada 2029. 

    Siapa Ahmad Muzani?

    Melansir dari laman resmi Partai Gerindra, Ahmad Muzani lahir di Tegal pada 15 Juli 1968 (56 tahun), dia adalah seorang pengusaha yang juga politisi dari Gerindra. 

    Sebelum berkiprah dalam dunia politik, Muzani dulunya adalah seorang wartawan majalah Amanah pada 1989. Kemudian, pada 1995 Sekjen Gerindra ini menjadi redaktur redaksi Radio Ramako FM. Karier kewartawanannya terus berlanjut hingga menjadi pimpinan redaksi Berpolitik.com pada 1999.

    Adapun, karier politiknya di Gerindra dimulai sejak menjadi Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada 2009 – 2012, berlanjut menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada 2012 – 2014. Selanjutnya menjadi Sekjen Partai Gerindra pada 2015 – 2020, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, 2014 – 2019. 

    Pria yang juga pernah memimpin Pelajar Islam Indonesia (PII) ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung I dan akhirnya mulus melenggang ke Senayan untuk periode 2009-2014. Pada saat itu, dia tergabung dalam Komisi I.  

    Kemudian, pada periode 2014 – 2019 ia terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dan ditunjuk menadi Ketua Fraksi dari Partai Gerindra di DPR RI.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

    Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.

    Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. “Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya,” tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.

    “Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

     

  • Prabowo dan Luhut Cs Bahas Strategi Ekonomi di Hambalang

    Prabowo dan Luhut Cs Bahas Strategi Ekonomi di Hambalang

    Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk membahas kondisi perekonomian nasional dan arah kebijakan strategis ke depan. 

    Adapun anggota DEN yang hadir adalah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Anggota DEN yakni Firman Hidayat, Septian Hario Seto, Arief Anshory Yusuf, dan Heriyanto Irawan. Presiden Prabowo berharap agar pertemuan ini bisa menciptakan keberhasilan bagi Indonesia.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keterangan DEN yang disampaikan kepada Presiden tentang tantangan ekonomi global dan peluang strategis Indonesia di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Pertemuan Prabowo dan DEN tersebut digelar di kediaman pribadi Prabowo, tepatnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (31/7/2025). 

    “Dunia saat ini tengah menghadapi kondisi global yang penuh ketidakpastian bahkan tertinggi dalam sejarah. Situasi ini menuntut kewaspadaan dan kesiapan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif,” tulis Teddy dalam keterangan tertulis.

    Kendati demikian, Teddy menyampaikan bahwa optimisme tetap mengemuka, Indonesia diperkirakan mampu menjaga pertumbuhan ekonominya di tingkat yang relatif tinggi dibandingkan negara lain.

    “Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi nasional yang tetap solid,” ucapnya.

    Teddy juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya antisipasi dan strategi konkret untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

    “Kepala Negara pun memberikan arahan agar di tengah ketidakpastian ekonomi global, kita harus tetap waspada dan menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menjaga daya tahan serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Teddy.

    Salah satu peluang strategis yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Indonesia dalam negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut dinilai mampu mendorong ekspor dan investasi, khususnya pada sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.

    Selain itu, deregulasi juga kembali ditekankan sebagai faktor kunci percepatan ekonomi. “Penyederhanaan regulasi akan menjadi katalis untuk percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.