Category: Bisnis.com Nasional

  • Profil Sugiono: dari Perwira TNI, Menlu, hingga Sekjen Partai Gerindra

    Profil Sugiono: dari Perwira TNI, Menlu, hingga Sekjen Partai Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tertanggal 1 Agustus 2025. Sugiono dipercaya untuk menggantikan Ahmad Muzani yang sebelumnya menjadi Sekjen Gerindra selama 17 tahun. 

    Kabar pergantian tersebut disampaikan oleh Muzani melalui akun Instagram pribadinya @ahmadmuzani2. Dalam postingannya, Muzani menyampaikan rotasi ini telah ditandatangani Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    “Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra,” tulis Muzani di akun Instagram pribadinya, Jumat (1/8/2025).

    Muzani menyampaikan terima kasih dan ucapan permohonan maaf jika selama menjabat sebagai Sekjen Gerindra sejak 2008 terdapat kesalahan, kekeliruan, dan kealpaan.

    Profil Sugiono

    Sebelum menorehkan nama di kancah politik dan dipercaya menduduki jabatan Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih, Sugiono lebih dulu meniti karir di dunia militer sebagai anggota kopassus dengan jabatan terakhir Letnan Satu.

    Pria kelahiran Takengon, Aceh pada 11 Februari 1979 ini merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang tahun 1997 dan melanjutkan pendidikannya di Norwich Military Academy Amerika. Di sana, dia menyabet gelar sarjana studi teknik komputer di Norwich University.

    Setelah itu, dia menjadi perwira militer melalui jalur pendidikan calon perwira TNI (Semapa PK) atau saat ini dikenal Perwira Prajurit Karir (Pa PK) TNI. Dia lulus pads tahun 2002. 

    Setelahnya, dia direkrut oleh Prabowo sebagai sekretaris pribadi yang saat itu Partai Gerindra belum terbentuk. Seiring berjalannya waktu, Sugiono mulai menjajaki karirnya sebagai politikus sejak 2008, di mana dirinya salah satu anggota Dewan Pendiri Partai Gerindra.

    Kemudian, Sugiono berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2020-2024 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I.

    Bahkan, dia pernah menduduki jabatan strategis di Gerindra. Dilansir laman resmi Gerindra, pria berusia 46 tahun ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Harian DPP Gerindra dan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra periode 2020-2025. Lalu menjadi Ketua Fraksi Gerindra MPR RI (2022-2024).

  • Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu maka Hasto bakal segera dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025) dari tahanan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan dokumen yang telah diteken Presiden itu nantinya bakal disampaikan oleh pimpinan KPK. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga akan menyampaikan keterangan pers mengenai Keppres abolisi dan amnesti, salah satunya untuk Hasto.

    Saat dimintai konfirmasi apabila Hasto otomatis bakal dibebaskan, Widodo enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, sudah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya sudah selesai, dan udah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu juga lantaran elite PDIP itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Sah! Megawati Dikukuhkan Kembali jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

    Sah! Megawati Dikukuhkan Kembali jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

    Bisnis.com, MANGUPURA – Kongres PDI Perjuangan di BNDCC, Nusa Dua menetapkan kembali Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030. 

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng. 

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

    Megawati juga sudah diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum oleh peserta Kongres. Komarudin menyebut untuk pengumuman susunan pengurus tergantung pada Megawati sebagai pemegang mandat Kongres. 

    “Tergantung Ibu kapan mau menyusun kabinetnya,” kata Komarudin.

    Agenda Kongres selanjutnya yakni sidang Komisi yang juga akan membahas arah politik PDIP di 2029. Menurut sumber Bisnis, Kongres juga akan menentukan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

    Komarudin menyebut dalam agenda resmi, Kongres PDIP akan berlangsung selama tiga hari. Jika melihat dinamika, Kongres PDIP bisa selesai lebih cepat. 

    Sebagai informasi, Megawati memimpin PDIP sejak tahun 1993 saat terpilih di Kongres Medan, saat itu partai bernama PDI. Mega yang saat itu berseberangan dengan Orde Baru, berhasil memenangkan pemilihan. Orde Baru menggoyang kepemimpinan Mega melalui peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996.

    Akan tetapi peristiwa tersebut semakin memperkuat posisi Megawati, bahkan saat Sidang Istimewa MPR 1999, Megawati terpilih sebagai Wakil Presiden, mendampingi Gus Dur.

    Kepemimpinan Mega di PDIP tidak tergantikan hingga saat ini, walaupun di usianya yang sudah 78 tahun, belum ada sosok yang dianggap bisa menggantikan putri Bung Karno tersebut. 

  • Kasus Ijazah Palsu Dinilai Untungkan Dirinya, Jokowi: Ya Jangan Gaduh

    Kasus Ijazah Palsu Dinilai Untungkan Dirinya, Jokowi: Ya Jangan Gaduh

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya untuk tidak gaduh.

    Pasalnya sebelumnya, ia dituding ikut diuntungkan karena kegaduhan polemik ijazah kuliahnya tersebut.

    “Oleh sebab itu jangan gaduh, siapa yang gaduh?” jawabnya sembari tertawa, di hadapan wartawan di kediamannya di Solo pada Jumat (1/8/2025).

    Ia pun mengatakan untuk tidak terus mempermasalahkan ijazahnya, sehingga ia tidak mendapat tudingan macam-macam.

    “Ya kalau gaduh terus ada yang merasakan itu keuntungan bagi saya, ya jangan gaduh. Nanti saya tidak diuntungkan kalau tidak gaduh ya kan, adem ayem, ya saya mungkin bisa dirugikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya Jokowi juga sempat buka suara mengenai tudingan ijazah palsu saat menghadiri reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.

    “Saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu.

    Dia meminta para sahabatnya ikut waspada sebab jika ijazahnya terbukti palsu, bisa saja seluruh angkatan turut terkena imbas.

    “Hati-hati nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak Ibu boleh senang-senang. Tapi begitu tidak, yang 88 [alumni] juga kena,” ujarnya berkelakar.

    Jokowi mengaku heran dengan tudingan yang dinilainya tidak masuk akal mengingat perjuangannya menempuh seluruh proses kuliah kala itu.

    “Saya kadang geleng-geleng juga ini, kadang tidak masuk logika. Tapi ya kejadiannya seperti yang kita lihat. Ini kita kuliah sulit-sulit. Tapi kalau saya, lulus semua. Lulus terus, lulus terus,” ucapnya.

  • Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani mengunggah foto bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Prananda Prabowo pada Jumat (1/8/2025).

    Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yakni @puanmaharaniri, Puan dan Prananda tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam dan merah, yakni warna identik partai berlogo banteng tersebut. 

    Sementara itu Megawati, yang berdiri di tengah, tampak tersenyum sambil memeluk kedua anaknya. Bahkan di foto selanjutnya, ketiganya terlihat harmonis lantaran Puan dan Prananda ‘cipika-cipiki’ pipi sang Ibunda. 

    Ketiganya berpose di depan lambang Garuda Pancasila, diapit oleh bendera Merah Putih dan bendera PDI Perjuangan. Lokasi pengambilan foto diketahui berada di Bali, yang saat ini tengah menjadi lokasi konsolidasi internal partai menjelang Kongres PDI-P.

    Unggahan ini menuai beragam respons, termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung yang juga menjadi bagian dari partai tersebut. 

    “Adem ayem lihatnya,” tulis Pramono dalam kolom komentar unggahan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kongres PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan berlangsung pada 1 Agustus 2025 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). 

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, para kader PDI Perjuangan sudah terlihat menggunakan atribut partai. Pengamanan di pintu masuk BNDCC juga diperketat, awak media tidak diperkenankan masuk, hanya bisa meliput dari luar BNDCC. 

    Acara PDIP di Bali menjadi sorotan karena dibarengi dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijerat 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.  

    Belum terkonfirmasi apakah amnesti Sekjen ini seperti barter politik agar mendukung PDI masuk koalisi Pemerintahan Prabowo.

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Keluarga Hadir di Rutan Cipinang Jelang Pembebasan Tom Lembong

    Keluarga Hadir di Rutan Cipinang Jelang Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Tom Lembong, Franciska Wiharjda, mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) menjelang pembebasan Tom Lembong.

    Kedatangannya dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada suaminya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Kamis malam (31/7). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Franciska tiba sekitar pukul 09.49 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker. Dia juga disambut oleh sejumlah pendukung Tom Lembong yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

    Franciska enggan banyak berbicara kepada awak media. Dia hanya mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Bahkan, Dia juga tampak tersenyum dan mengungkapkan akan berdoa bersama. 

    “Lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya,” jelasnya dalam kesempatan tersebut.

    Saat ditanya soal ucapan untuk Presiden Prabowo Subianto, Franciska menyerahkan hal itu kepada sang suami.

    “Biar bapak aja mengucapkan ya,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya. 

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

  • Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Sarat Kepentingan Politik

    Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Sarat Kepentingan Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik menilai pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. 

    “Namun demikian sepertinya dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025). 

    Lebih lanjut, Dia menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik. 

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.  

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.  

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. 

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

  • Penampakan Hasto Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Oranye Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

    Penampakan Hasto Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Oranye Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlihat berada di luar Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Ini adalah penampakan perdananya usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Hasto terlihat masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, yang menutupi kemeja putih di badannya. Tangannya juga masih diborgol.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa elite PDIP itu belum dibebaskan dari rutan. Hasto hanya berobat rutin sesuai yang diagendakan.

    “Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” terang Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Adapun saat ini, dia masih menjalani tahanan di rutan KPK di bawah pengendalian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Hasto merupakan terdakwa kasus suap Harun Masiku. Pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadapnya.

    Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pada putusannya, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk meloloskan Harun Masiku.

    Kurang dari sepekan putusan Hasto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Anies Sambangi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

    Anies Sambangi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan menyambangi rutan Cipinang untuk bertemu dengan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jumat (1/8/2025) Anies tiba di lokasi pada pukul 09.35 WIB. Terkait abolisi, dia menyebut bahwa hal ini menjadi kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. 

    “Jadi, tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas,” jelasnya kepada awak media, Jumat (1/8/2025). 

    Lebih lanjut, Dia menegaskan bahwa akan bertemu dengan Tom Lembong dan mendengar darinya terkait ini dan langkah ke depannya. 

    “Nanti setelah itu dengan tim hukum, baru nanti kita sampaikan apa yang akan menjadi langkah ke depan. Jadi, sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, Keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya. 

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

    Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu. 

    “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).