Category: Bisnis.com Nasional

  • Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

    Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Steering Committee Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menyampaikan kemungkinan besar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan hadir di Bali. Meskipun, belum bisa dipastikan apakah kehadiran itu berkaitan dengan Kongres VI PDIP atau tidak.

    Perlu diketahui, setelah Hasto resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) seusai dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Hasto berujar dirinya berencana bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Besar kemungkinan akan ada, hadir. Tetapi pasti atau tidaknya, silakan hubungi Mas Hasto,” kata Deddy, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi PDIP, Sabtu (2/8/2025).

    Meski begitu, legislator PDIP ini mengaku bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dirinya dengan Hasto, Hasto diketahui tengah berusaha untuk datang ke Bali.

    “Jadi kita tunggu saja. Informasi terakhir yang saya dengar, tadi saya juga sudah komunikasi dengan Mas Hasto, beliau juga sedang berusaha datang ke Bali dan sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum,” ujarnya.

    Menurut pria yang juga anggota Komisi II DPR RI ini, banyak kader PDIP di Bali memiliki harapan besar supaya Hasto datang ke Kongres VI. Mereka, sebutnya, menganggap kehadiran Hasto menjadi simbol moral semangat kebenaran.

    “Tetapi suasana kebatinan yang ada, tentu juga berharap Sekjen demisioner Mas Hasto Kristiyanto bisa hadir kemari untuk menunjukkan bahwa pada akhirnya kejahatan pasti kalah melawan kebenaran. Satyam Eva Jayate,” ujarnya.

    Kala ditanyai ihwal kemungkinan Hasto kembali masuk dalam jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode mendatang atau tidak, Deddy menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi agenda resmi.

    “Kita membahas tadi Komisi Organisasi, Komisi Politik, Komisi Program. Jadi tidak membahas urusan orang-orang,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto mengaku dia akan pulang ke keluarganya terlebih dahulu. Sehari setelahnya, dia akan langsung menemui Megawati yang saat ini sedang berada di Bali untuk Kongres ke-6 PDIP. 

    “Pulang ke rumah dulu, jadi besok [Sabtu, 2 Agustus 2025] saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu,” ujarnya kepada wartawan di area luar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025).

  • Deddy Sitorus Ungkap Agenda Lanjutan Kongres VI PDIP Usai Kukuhkan Megawati jadi Ketum 2025-2030

    Deddy Sitorus Ungkap Agenda Lanjutan Kongres VI PDIP Usai Kukuhkan Megawati jadi Ketum 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA — Rangkaian penutupan Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP) di Nusa Dua, Bali digelar pada hari ini, Sabtu (2/8/2025). Dikabarkan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akan memberikan pidato politik. Pidatonya ini menjadi agenda utama dalam rangkaian hari kedua kongres.

    Oleh sebab itu, Anggota Steering Committee Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menegaskan bahwa fokus utama hari ini bukan pengumuman struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tetapi pidato Megawati.

    “Agenda siang sampai sore ini sebenarnya yang paling besar adalah pidato politik, terutama untuk menutup Kongres ke-VI oleh Ibu Ketua Umum,” katanya dalam keterangan resmi PDIP, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Adapun, Deddy menyatakan keputusan struktur DPP PDIP sepenuhnya berada di tangan Megawati, sehingga pengumumannya pun bisa dilakukan pada hari ini atau bahkan tidak hari ini. Pasalnya, tidak ada keharusan Megawati langsung mengumumkan struktur DPP hari ini

    Dia melanjutkan, secara aturan setiap partai memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyampaikan susunan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM demi mendapatkan pengesahan legal.

    “Kita diberikan jangka waktu melalui regulasi, paling lambat 30 hari untuk memberikan daftar kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM,” jelas dia.

    Kala ditanyai soal kemungkinan adanya penyegaran nama di tingkat DPP, Deddy mengimbau agar publik tidak berspekulasi terlebih dahulu. Namun, menurutnya pasti ada suatu penyegaran.

    “Kalau itu saya belum bisa berspekulasi, tetapi penyegaran pasti akan dilakukan. Namun apakah dilakukan hari ini, besok, lusa, atau minggu depan, itu baru akan diketahui dari pidato Ibu Ketua Umum,” tutupnya.

    Sekadar informasi, Kongres PDI Perjuangan di BNDCC, Nusa Dua menetapkan kembali Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030.  

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng.  

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

  • Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah keputusan yang tepat.

    Menurutnya juga, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia. Keputusan ini pun dia anggap berguna bagi kepentingan bangsa dan negara. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Lebih lanjut, Habiburokhman berujar baik itu Hasto maupun Tom Lembong, keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. 

    “Di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

    Dikatakannya, sebenarnya amnesti dan abolisi sudah lama menjadi pembicaraan di DPR sejak 2019. Pasalnya, menurut dia saat ini setiap lapas mengalami over capacity hingga 400 persen dan ini menjadi masalah yang serius.

    “Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi over capacity tersebut. Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” ujarnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menyebut penyelesaian persoalan hukum dengan hak prerogatif presiden tersebut bukan pertama kali dilakukan. Presiden pertama RI, Soekarno juga pernah memberikan amnesti umum dengan UU No11/1954.

    “Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY, dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutup dia.

  • Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Perjalanan kasus hukum yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hingga bebas dari vonis karena mendapat abolisi dinilai dapat berimbas pada kondisi perekonomian nasional. 

    Seperti diketahui, Tom Lembong sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus impor gula, dan telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut membuat gaduh publik karena dalam putusan tersebut hakim tidak dapat membuktikan Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri.

    Pada 31 Juli 2025, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan terbebas dari vonis penjara 4,5 tahun.

    Ekonom senior Didik J Rachbini melihat praktik hukum dalam kasus Tom Lembong punya dampak buruk terhadap perekonomian Tanah Air.

    “Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi,” kata Didik dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Rektor Universitas Paramadina itu menilai hukum yang mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi ini dapat menurunkan kepercayaan investor, dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk akan dihindari oleh investor. 

    Menurutnya, kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik dan maupun luar negeri, pasti sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko kerugian dan bahkan bangkrut.

    Tidak hanya menurunkan minat investor, Didik mengatakan hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, serta biaya investasi meningkat dan tidak efisien. 

    “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk. Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional,” tegasnya.

    Didik juga mengatakan bahwa prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi suatu negara, bahwa mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal. Di dalam sistem hukum yang buruk, sambungnya, efisiensi ekonomi menurun dan bahhkan rusak. 

    “Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” tegasnya.

    Mencoba membandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, Didik menilai praktik kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Menurutnya, kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi. 

    Didik bilang, saat ini sudah tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum yang berbunyi ‘lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar’. Menurutnya, prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum, tetapi dibuang di ‘tong sampah’ oleh pemimpin-pemimpin yang sebenarnya juga lahir dari demokrasi. 

    “Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi,” pungkasnya.

  • Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pengampunan diberikan kepada sosok Yulianus Paonganan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum dilansir dari Antara. 

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Megawati Soekarnoputri terpilih lagi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) di Kongres Bali 2025. Dia meneguhkan status sebagai satu-satunya perempuan yang menjabat ketua umum partai terlama dalam sejarah, kurang lebih 26 tahun atau 29 tahun jika dihitung 3 tahun di PDI.

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng. 

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

    Megawati juga sudah diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum oleh peserta Kongres. Komarudin menyebut untuk pengumuman susunan pengurus tergantung pada Megawati sebagai pemegang mandat Kongres. 

    “Tergantung Ibu kapan mau menyusun kabinetnya,” kata Komarudin.

    Agenda Kongres selanjutnya yakni sidang Komisi yang juga akan membahas arah politik PDIP di 2029. Menurut sumber Bisnis, Kongres juga akan menentukan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

    Komarudin menyebut dalam agenda resmi, Kongres PDIP akan berlangsung selama tiga hari. Jika melihat dinamika, Kongres PDIP bisa selesai lebih cepat. 

    Pemilihan Mega sebagai Ketua Umum PDIP sudah banyak diprediksi. Tidak ada suksesi. Namun demikian proses penunjukan Megawati sebagai ketua umum kali ini agak tidak biasa. Selain kongres yang berlangsung secara tertutup, terpilihnya Megawati juga terjadi pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Dia telah divonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

    Menariknya, meski belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Presiden Prabowo langsung memberikan amnesti. Pemberian amnesti itu juga sejalan dengan arahan Megawati kepada seluruh kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus, misalnya, mengemukakan bahwa instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Amnesti Kepada Hasto

    Adapun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Keppres Prabowo

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Adapun pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Hasto Bakal Temui Megawati Hari Ini, Ikut Hadiri Kongres PDIP di Bali?

    Hasto Bakal Temui Megawati Hari Ini, Ikut Hadiri Kongres PDIP di Bali?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut akan menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sabtu (2/8/2025), setelah resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK sekaligus perkara yang menjeratnya. 

    Sebagaimana diketahui, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) amnesti untuk Hasto telah diteken Prabowo dan diserahkan KPK, Jumat (1/8/2025). 

    Hasto mengaku dia akan pulang ke keluarganya terlebih dahulu. Sehari setelahnya, dia akan langsung menemui Megawati yang saat ini sedang berada di Bali untuk Kongres ke-6 PDIP. 

    “Pulang ke rumah dulu, jadi besok [Sabtu, 2 Agustus 2025] saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu,” ujarnya kepada wartawan di area luar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025). 

    Adapun, PDIP sedang melaksanakan Kongres ke-6 PDIP di Bali. Penyelenggaraan Kongres itu mundur dari jadwal sebelumnya yakni tahun lalu. 

    Pada hari yang sama dibebaskannya Hasto, Kongres ke-6 PDIP di Bali telah mengukuhkan Megawati untuk kembali memimpin partai berlogo banteng moncong putih itu untuk periode 2025-2030. 

    Sebelum Hasto resmi bebas dari tahanan, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Steering Committee Kongres ke-6, Komarudin Watubun belum memastikan apabila Sekjen PDIP itu akan menghadiri forum tertinggi partai.

    Saat ini pun, Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen meski sebelumnya 5 bulan lebih ditahan. 

    “Saya belum tahu itu, karena itu kan masih ada proses administrasi,” terangnya. 

    Tak hanya itu, Komarudin tak bisa memastikan apabila Hasto yang kini sudah berstatus bebas dari perkara yang menjeratnya bakal didapuk lagi sebagai Sekjen. 

    Untuk diketahui, Hasto sudah menjabat sekjen selama dua periode. Komarudin menyebut nantinya Megawati yang telah disumpah sebagai ketua umum berhak menyusun struktur DPP PDIP lima tahun ke depan, termasuk posisi sekjen. 

    “Itu kewenangan prerogatif ketua umum mementukan siapa saja,” pungkasnya. 

  • Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim telah resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum hingga menulis lima buah buku selama penahanannya sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto resmi bebas dari kurungan yang dijalaninya sejak 20 Februari 2025 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti untuknya telah resmi diserahkan ke KPK sebelumnya. 

    Usai menjalani kurungan kurang dari enam bulan, Hasto menyebut telah melakukan berbagai hal. Misalnya, resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT).

    “Saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025). 

    Selain resmi menyandang gelar mahasiswa lagi, mantan anggota DPR 2004-2009 itu mengklaim telah menulis lima buah buku yang ke depannya bakal disempurnakan.

    “Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hasto.

    Adapun Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, DPR serta seluruh penasihat hukumnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak usai dibebaskan dari tahanan dan perkara yang menjeratnya, berkat pemberian amnesti.

    Usai keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025), Hasto mengucap syukur atas pemberian amnesti kepadanya dari Presiden Prabowo Subianto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Hasto lalu menyampaikan terima kasih pertamanya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya kepada wartawan di area Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Kemudian, Hasto turut berterima kasih kepada Prabowo yang memberikannya amnesti. Hasto menjadi salah satu dari 1.116 orang yang menerima amnesti dari Kepala Negara jelang HUT ke-80 RI.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Hasto pun tak lupa mengucapkan terima kasih juga kepada DPR yang memberikan pertimbangan kepada amnesti dari Prabowo itu. Termasuk seluruh jajaran pimpinan DPR, pimpinan serta Menteri Hukum.

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengucapkan terima usai menerima keputusan pembebasannya dari pimpinan KPK berdasarkan amnesti dari Presiden.

    “Saya juga di dalam menerima keputusan dari pimpinan KPK saya juga menyampaikan terima kasih kita semua belajar dari peristiwa ini, tidak ada anak bangsa yang ingin korupsi, semua anak bangsa ingin keadilan itu ditegakkan, kalau keadilan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dan secara fair, tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Prabowo Panggil Para Petinggi TNI ke Hambalang, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Para Petinggi TNI ke Hambalang, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pimpinan tinggi TNI dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa pertemuan yang berlangsung di sebuah meja bundar tersebut membahas perkembangan situasi terkini Tanah Air di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global.

    Teddy menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo menegaskan kembali pentingnya sektor pertahanan sebagai pilar utama keberlangsungan negara.

    “Masalah pertahanan adalah masalah yang vital bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara,” ujar Teddy.

    Teddy juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo turut menyinggung tentang arti kemerdekaan yang sejati, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Negara menekankan bahwa kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.

    “Jika sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya, jika sebuah negara ingin sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, termasuk untuk melindungi semua kekayaan alam yang ada,” pungkas Teddy.