Category: Bisnis.com Nasional

  • Prabowo Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Hari ini

    Prabowo Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal resmi meluncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah (CKG Sekolah) yang akan dimulai serentak di 12 sekolah yang tersebar di berbagai daerah pada Senin (4/8/2025) besok.

    Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Adita Irawati mengatakan  bahwa program ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah membangun sistem kesehatan yang lebih preventif dan promotif, terutama bagi anak-anak dan remaja.

    Dia, menyampaikan bahwa CKG Sekolah merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

    “CKG Sekolah adalah investasi jangka panjang di sektor kesehatan bagi anak-anak dan remaja. Ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo di bidang kesehatan,” ujar Adita kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

    Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang telah diluncurkan sejak 10 Februari 2025 dan telah menjangkau lebih dari 16 juta penduduk Indonesia hingga awal Agustus ini.

    Target total dari program ini adalah 281 juta jiwa—seluruh populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 53,8 juta adalah siswa dari sekitar 282 ribu satuan pendidikan yang mencakup SD, SMP, SMA, Madrasah, hingga Sekolah Rakyat.

    CKG Sekolah sendiri telah lebih dulu dimulai di Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2025. Adapun mulai 4 Agustus, cakupan program akan diperluas ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

    Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

    “Kita ingin masyarakat tidak hanya datang ke fasilitas kesehatan saat sakit, tetapi justru ketika sehat pun harus rutin memeriksakan diri. Ini bagian dari upaya pencegahan yang jauh lebih efektif,” kata Hasan.

    Dia menambahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap pola hidup sehat sejak usia dini. Karena itu, pemerintah bahkan menempuh pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah untuk memberikan layanan kesehatan secara gratis.

    “Diharapkan dari program ini, kita bisa mendeteksi sedini mungkin potensi penyakit pada anak-anak yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas hidup mereka di masa depan,” pungkas Hasan.

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening pasif (dormant) sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol). 

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak 31 juta rekening telah diblokir berdasarkan data yang didapatkan dari perbankan. 

    Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online. 

    Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan lembaganya sejak beberapa bulan lalu di antaranya berdampak pada transaksi judi online. Tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant. 

    Dari data PPATK tentang tren deposit judi online Januari-Juni atau semester I/2025 yang dilihat Bisnis, kenaikan tertinggi terjadi pada periode April 2025. Deposit judi online naik dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025, loncat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025.

    Ivan lalu mengatakan, setelah pemblokiran rekening-rekening dormant dilakukan, tren itu lalu menukik tajam khususnya pada Mei 2025. Saat itu, deposit judi online dari Rp5,08 triliun pada April jatuh ke Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Nilai itu bahkan terendah apabila dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. 

    Tren penurunan deposit judi online berlanjut hingga menjadi Rp1,5 triliun pada Juni 2025. 

    “Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih,” terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Tren penurunan persis terjadi juga pada transaksi judi online dalam kurun waktu yang sama. Berdasarkan data PPATK tentang frekuensi deposit judi online semester I/2025, frekuensi itu loncat dari 15,82 juta kali transaksi pada Maret 2025 ke 33,23 juta kali transaksi di April 2025. 

    Selang sebulan setelahnya, tren frekuensi itu menukik tajam juga yakni sampai ke level 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025. Tren itu berlanjut bahkan hingga sampai 2,79 juta transaksi pada Juni 2025. 

    “Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif,” ujar Ivan.

    Ivan blakblakan mengakui bahwa langkah yang dilakukan PPATK itu mengundang amarah beberapa nasabah terdampak. Dia mengatakan bakal terus mengevaluasi tindakan yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

    Meski demikian, dia juga mengungkap bahwa ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya akibat pemblokiran ternyata ditemukan menjadi penampungan uang hasil tindak pidana. Mayoritas untuk judi online. 

    “Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” paparnya. 

    Adapun sejak beberapa waktu lalu lembaga intelijen keuangan itu telah mereaktivasi rekening-rekening dormant yang diblokir. Hal itu sejalan dengan upaya konfirmasi dari nasabah pemilik rekening terdampak. Ada lebih dari 28 juta rekening yang sudah dihidupkan kembali. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    1754256865_84363595-c28f-4eed-8917-eefb1529f254.

    1754256865_c54f679f-32f9-48ea-9250-392475edfbbf.

  • Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

    Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki bulan Agustus 2025, banyak masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece di tiang bendera. Namun, pengibaran bendera ini banyak dilakukan anak-anak muda, sebagai bentuk ekspresi mereka menyuarakan kekecewaan mereka rasakan.

    One Piece adalah animasi Jepang yang dikenal dengan bendera hitam, dengan logo tengkorak di tengahnya. Pengibaran bendera one piece yang berada di bawah merah putih menjadi viral di media media. Bendera one piece ini adalah bentuk pemberontakan atau perlawanan para bajak laut terhadap penguasa.

    Adapun kebebasan berekspresi melalui pengibaran bendera one piece diatur oleh Undang-undang.UU mengatur bahwa bendera merah putih harus ditempatkan pada posisi paling terhormat ketika dipasang bersama bendera lain.

    Undang-undang negara tidak pernah melarang warganya untuk memasang bendera sebagai bentuk ekspresi, hal ini tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009.

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).

    Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau menodainya. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Padahal, pemasangan bendera merah putih, tetap lebih tinggi daripada one piece.

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

    Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera one piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

    Namun, pendapat Ahmad Muzani berbanding terbalik dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bahwa pemerintah berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera one piece karena melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. 

    Dalam KBBI, makar adalah tipu muslihat, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan menyerang, dan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” pungkasnya.

    Namun, pernyataan Natalius Pigai tidak sejalan dengan UU Nomor 39/1999 pasal 23-25 tentang Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap orang bebas mengekspresikan hak dan keyakinan politiknya di depan umum, dengan tetap menjunjung tinggi merah putih.

    Pasal 23

    (1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

    (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

    Pasal 24

    (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

    (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 25

    Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyampaikan pandangan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

    Dia menilai keputusan ini bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Peringatan terhadap Penyalahgunaan Hak Istimewa Presiden

    Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan,” imbuhnya.

    Khususnya, kata Ray, kepada mereka yang secara sah, meyakinkan dan terbukti dengan kuat melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

    Menurutnya, dua kasus ini tidak boleh jadi pembenaran bagi Prabowo ke depannya untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain.

    “Alias, amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Kendati demikianm menurut Ray, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi merupakan koreksi terhadap model pemidanaan di era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dia menilai hukum kala itu cenderung tajam terhadap oposisi dan tumpul kepada pendukung pemerintah.

    “Banyak aktivis kritis dipenjara dengan dakwaan yang lemah dan terkesan dipaksakan. Contohnya, Tom Lembong dihukum karena ‘menjalankan kapitalisme’. Ini absurd. Hasto dituduh memberi dana untuk suap, tapi dasarnya juga lemah,” paparnya.

    Ray menyebut amnesti terhadap Hasto sebagai kritik langsung terhadap KPK yang dinilai tidak objektif.

    “KPK harus kembali ke jalurnya sebagai lembaga independen. Jangan jadi alat politik. Pemidanaan Hasto lebih terasa sebagai aksi balas dendam, bukan penegakan hukum,” katanya.

    Dia juga mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat represi, terutama dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

    “Mempertanyakan ijazah atau kekayaan pejabat adalah hak warga. Jangan dipidana dengan pasal penghinaan,” ujar Ray.

    Ray menekankan pentingnya reformasi sistem hukum secara menyeluruh. Menurutnya, Presiden harus menjamin kebebasan penegak hukum agar bertindak objektif dan independen, serta tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

    “Hukum harus diarahkan kepada penjahat sungguhan—koruptor dan pelaku suap—bukan kepada oposisi dan aktivis,” ungkapnya.

    Memperlebar Jarak ke Jokowi

    Secara politik, Ray menilai pemberian amnesti kepada Hasto bisa memperlebar jarak antara Prabowo dan Jokowi, sembari membuka jalan komunikasi lebih hangat antara Prabowo dan Megawati Soekarnoputri. Namun, dia ragu PDIP akan langsung masuk ke dalam pemerintahan.

    Ray juga memperkirakan bahwa Hasto kecil kemungkinan kembali sebagai Sekjen PDIP, meskipun pengaruhnya di internal partai masih akan tetap besar sebagai pendamping dekat Megawati.

    “PDIP mungkin akan jadi oposisi moderat untuk satu tahun ke depan, lebih menahan diri. Tapi bukan berarti oposisi akan bubar,” pungkas Ray.

  • Polemik Bendera One Piece, Fadli Zon Imbau Masyarakat Fokus Kibarkan Merah Putih

    Polemik Bendera One Piece, Fadli Zon Imbau Masyarakat Fokus Kibarkan Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi seruan pengibaran bendera anime ‘One Piece’ yang tengah ramai di media sosial.

    Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan dengan fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia.

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).

    Menteri Fadli menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir pada suasana yang semestinya khidmat itu.

    Fadli berharap masyarakat dapat memaknai momen bersejarah dengan penuh semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi simbol-simbol kebangsaan.

    “Iya karena kita ingin fokus pada peringatan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita ingin Indonesia merdeka dirayakan secara masif, jangan ada gangguan, jangan sampai orang salah interpretasi karena tidak semua orang paham [dengan bendera One Piece],” ujar Menbud.

    Sebelumnya, penggemar One Piece mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan kaku dan terlalu serius dalam merespons seruan tersebut.

    Bendera fiktif tersebut memiliki latar hitam dan tengkorak, serta dua tulang yang menyilang di belakangnya. Tengkorak berwarna putih dengan ekspresi tersenyum itu berhiaskan topi jerami kuning khas tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy.

    Hingga Sabtu (2/8), beberapa bendera fiktif itu tampak terpasang di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia. Sementara di media sosial, sejumlah pengguna mengganti foto profilnya dengan logo bendera anime itu.

  • BGN Targetkan Penerima Manfaat Program MBG Tembus 15 Juta Orang pada 10 Agustus

    BGN Targetkan Penerima Manfaat Program MBG Tembus 15 Juta Orang pada 10 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan perkembangan signifikan dalam upaya pencapaian target program gizi nasional.

    Dadan mengatakan bahwa hingga Minggu (3/8/2025) pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 2.871 unit Sentra Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG) telah aktif, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 7.876.637 orang. 

    “Perkembangannya cukup baik. Kami optimistis bahwa pada 10 Agustus mendatang, jumlah SPPG akan meningkat menjadi sekitar 5.204 unit, dan total penerima manfaat akan menembus angka 15 juta orang,” ujar Dadan saat dihubungi Bisnis, Minggu (3/8/2025).

    Dadan mengatakan bahwa BGN kini bekerja keras mengejar target 20 juta penerima manfaat sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Strategi percepatan dilakukan dengan pemendekan waktu verifikasi serta penempatan Kepala SPPG lebih awal di lokasi prioritas.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kebutuhan tambahan anggaran untuk mengejar target tersebut, Dadan menegaskan bahwa tidak diperlukan biaya tambahan.

    “Anggarannya sudah tersedia. Yang kami lakukan sekarang adalah mempercepat proses verifikasi terhadap calon mitra agar distribusi program bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkas Dadan.

  • Prananda, Ganjar, hingga Ahok Masuk Jajaran Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030

    Prananda, Ganjar, hingga Ahok Masuk Jajaran Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030 di arena Kongres VI PDIP sejak Sabtu (2/8/2025).

    Sebanyak 37 nama pengurus pusat diumumkan oleh Megawati, termasuk posisi Sekretaris Jenderal yang secara langsung dinyatakan akan tetap dijabat oleh dirinya sendiri. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan seluruh pengurus yang hadir secara fisik di lokasi.

    “Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” tanya Megawati. 

    “Bersedia!” jawab para pengurus serentak.

    Setelah itu, seluruh pengurus DPP yang hadir berdiri di panggung utama, dan dengan dipandu langsung oleh Megawati, mereka mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama.

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

     

    1.         Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.         Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3.         Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.         Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.         Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.         Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7.         Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.         Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.         Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.       Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.       Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.       Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.       Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.       Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15.       Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.       Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.       Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.       Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.       Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.       Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.       Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22.       Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.       Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.       Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.       Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.       Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.       Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.       Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

    Sekretariat dan Bendahara

    29.       Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri

    30.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    31.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    32.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    33.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    34.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    35.       Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    36.       Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    37.       Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

  • Menteri HAM Pigai Yakin Larangan Pengibaran Bendera One Piece Dapat Dukungan PBB

    Menteri HAM Pigai Yakin Larangan Pengibaran Bendera One Piece Dapat Dukungan PBB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan tindakan pelarangan bendera One Piece jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI bakal dapat dukungan dari PBB.

    Sebab, menurutnya, pelarangan bendera One Piece itu sudah sejalan dengan aturan internasional soal hak negara dalam mengambil sikap atas isu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas.

    “Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB],” ujar Pigai dalam siaran pers, Minggu (3/8/2025).

    Dia menjelaskan, aturan internasional yang dimaksud yaitu terkait kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui UU No.12/2005.

    Aturan yang diadopsi RI itu mengatur tentang pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Adapun, UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

    “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, Pigai menyatakan bahwa pemerintah atau negara berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera One Piece lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” pungkasnya.

  • Menteri HAM Nilai Pengibaran Bendera One Piece Merupakan Bentuk Makar

    Menteri HAM Nilai Pengibaran Bendera One Piece Merupakan Bentuk Makar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI merupakan upaya menjatuhkan pemerintah atau makar.

    Pigai menyampaikan pemerintah berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum dan termasuk bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

    Dia menambahkan, pelarangan tersebut telah sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Pigai optimistis bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional seperti PBB. Sebab, pelarangan itu sejalan dengan kovenan PBB tentang hak sipil dan politik 

    “Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tambah Pigai.

    Di samping itu, Pigai menekankan bahwa pelarangan ini tidak kaitannya dengan kebebasan ekspresi masyarakat. 

    “Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest” atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

  • Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani merespons soal usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan kepala daerah setingkat bupati-wali kota dipilih DPRD.

    Menurut Muzani, usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberi ruang bagi Pilkada dipilih melalui perwakilan ataupun pemilihan langsung.

    Hal tersebut disampaikan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025).

    “Saya kira semua usulan itu baik karena UUD ‘45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi,” urainya.

    Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra tersebut berpandangan usulan Cak Imin itu tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia.

    “Tidak karena UUD ‘45 dalam hal ini memberikan peluang itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. 

    “Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk jadi kepala daerah yang kadang-kadang ini tidak rasional,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Melihat kondisi tersebut, Cak Imin dan NU berpandangan harus ada jalan yang cepat dan efektif untuk mewujudkan keinginan rakyat dan pemerintah pusat.

    “Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden,” ujarnya.

    Sementara itu, kata Cak Imin, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD.