Category: Bisnis.com Nasional

  • Pulau Jawa Dominasi Produksi Padi, Tapi Banyak Penduduk Miskin Karena Beras

    Pulau Jawa Dominasi Produksi Padi, Tapi Banyak Penduduk Miskin Karena Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga provinsi di Pulau Jawa masih mendomisasi produksi padi nasional. Publikasi terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa total produksi ketiga provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada Jannuari-September 2025 diperkirakan mencapai 24,6 juta ton atau 50,2% dari total proyeksi sebesar 49 juta ton.

    BPS mencatat bahwa Jawa Timur masih bertengger di peringkat pertama produsen gabah kering giling (GKG) sebesar 8,81 juta ton. Peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan angka sebesar 8,05 juta ton. Sementara itu, Jawa Barat, daerah yang juga menjadi salah satu lumbung padi nasional mencapai 7,74 juta ton.

    Menariknya, kendati menjadi produsen padi terbesar bahkan menyumbang lebih dari separuh produksi nasional, ketiga wilayah ini menjadi kawasan dengan penduduk miskin banyak banyak di Indonesia. Data BPS yang dipublikasikan Juli 2025 lalu menunjukkan bahwa, jumlah penduduk miskin di Jawa Timur mencapai 3,89 juta, Jawa Barat 3,66 juta, dan Jawa Tengah sebanyak 3,39 juta. Meskipun secara persentase bukan yang terbesar.

    Data BPS juga memaparkan data lainnya, yang menunjukkan bahwa beras justru menjadi komponen utama pemicu kemiskinan penduduk di Indonesia, termasuk Jawa. Di perkotaan, data BPS secara nasional, beras menyumbang garis kemiskinan sebesar 21,6%. Sementara di pedesaan beras menyumbang sebesar 24,9%.

    Dalam catatan Bisnis, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai titik terendah sepanjang sejarah, yakni 8,47% dari total populasi per Maret 2025. Meski patut diapresiasi, pakar menilai capaian itu tak mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

    Jumlah Penduduk Miskin

    Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (25/7/2025), 8,47% penduduk miskin setara dengan 23,85 juta orang. Jumlah itu turun 0,21 juta orang dibandingkan kondisi September 2024, yang mana penduduk miskin sebanyak 8,57% atau setara 24,06 juta orang.

    Tak perlu waktu lama, para pejabat Istana Negara hingga Gedung Parlemen langsung ‘merayakan’ kesuksesan itu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi misalnya, yang menyebut angka kemiskinan terendah sepanjang sejarah itu sebagai “sesuatu yang menggembirakan.”

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak heran dengan rilis BPS. Menurutnya, penurunan angka kemiskinan memang tujuan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hanya saja, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho mengingatkan bahwa rilis penurunan angka kemiskinan perlu ditafsir secara hati-hati. Di balik angka positif itu, ada sejumlah indikator lain yang tampak mengkhawatirkan.

    Wisnu menjelaskan bahwa rilis BPS pada pekan lalu sekadar menunjukkan bahwa semakin sedikit penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional absolut, yang dihitung berdasarkan pengeluaran minimum per kapita untuk kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

    “Namun, penurunan angka kemiskinan ini tidak otomatis berarti kesejahteraan masyarakat meningkat secara menyeluruh,” tegas Wisnu kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).

    Dia mencontohkan beberapa tanda kerentanan yang patut menjadi perhatian. Misalnya masih pada rilis BPS yang sama, terungkap kemiskinan perkotaan justru meningkat seiring naiknya tingkat pengangguran di wilayah urban.

    Di sisi lain data ketenagakerjaan yang sudah dirilis BPS terlebih dahulu menunjukkan bahwa sepanjang Februari 2024—Februari 2025, jumlah pengangguran bertambah 83.000 orang, sementara proporsi pekerja informal naik dari 59,17% menjadi 59,40%.

    Wisnu menilai fakta-fakta statistik itu menunjukkan bahwa banyak rumah tangga yang masih menggantungkan hidup pada pekerjaan informal dan tidak stabil.

  • DPR Siapkan Aturan Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

    DPR Siapkan Aturan Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha tengah menghadapi polemik penggunaan lagu yang dinyanyikan oleh band atau musisi Tanah Air karena diminta membayarkan royalti musik.

    Akibatnya, saat ini pelaku usaha lebih selektif untuk memutar lagu agar terhindar dari jeratan royalti musik. Bahkan terdapat kafe yang tidak lagi menggunakan lagu dalam negeri dan memilih lagu dari luar negeri.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional (LKM) untuk membuat aturan pembayaran royalti.

    Dia mendorong Kementerian Hukum dan LKM menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta.

    “Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawa LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan dan sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta  yang sedang direvisi oleh DPR,” katanya kepada wartawan di DPR RI, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJK Agung Damarsasongko menekankan bahwa setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik dan hak terkait.

    Meskipun, katanya, pelaku usaha telah berlangganan di aplikasi musik seperti YouTube atau spotify.

    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/8/2025).

    Agung meminta kepada pelaku usaha agar tidak memblokir pemutaran lagu band atau musisi di Indonesia untuk terhindar dari pembayaran royalti. Menurutnya tindakan ini secara tidak langsung meredupkan ekonomi musik lokal.

    Dia mengimbau kepada pelaku usaha menggunakan musik bebas lisensi atau lisensi Creative Commons jika diperuntukan kegiatan komersial. Lalu, bagi pelaku usaha UMKM dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pembayaran royalti sesuai ketentuan LMKN.

  • Hasan Nasbi Klaim Amnesti dan Abolisi dari Prabowo Bisa Perkuat Persatuan Bangsa

    Hasan Nasbi Klaim Amnesti dan Abolisi dari Prabowo Bisa Perkuat Persatuan Bangsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi, termasuk kepada tokoh-tokoh yang terjerat kasus hukum, dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang.

    Hal ini disampaikan dalam menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi tambahan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Hasan menjelaskan bahwa praktik tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah kenegaraan Indonesia.

    “Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan. Dan ini juga sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya,” ujarnya usai acara peluncuran program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Ketika ditanya soal kontroversi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan salah satu tokoh terpidana kasus korupsi, Hasan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pertimbangan konstitusional oleh Presiden Ke-8 RI itu.

    “Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi atau amnesti. Itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden,” tegasnya.

    Meskipun ini kali pertama hak amnesti diberikan untuk kasus yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, tetapi Hasan menekankan bahwa konteksnya tidak semata-mata soal hukum, melainkan soal menjaga keutuhan sosial dan politik bangsa.

    Menjawab pertanyaan soal adanya persyaratan khusus dalam pemberian amnesti atau abolisi untuk pelaku kasus korupsi, Hasan kembali menekankan bahwa keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

    “Itu hak konstitusional presiden. Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau. Presiden konsisten mengedepankan persatuan bangsa,” ujar Hasan.

    Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti justru dapat menjadi alat pemersatu bangsa dalam momentum reflektif seperti Hari Kemerdekaan.

    “Presiden konsisten mengedepankan persatuan Bangsa. Abolisi dan Amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa,” pungkas Hasan.

  • Asyik! Tarif Naik Transjakarta, KRL, hingga MRT Cuma Rp80 pada 17 Agustus

    Asyik! Tarif Naik Transjakarta, KRL, hingga MRT Cuma Rp80 pada 17 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggulirkan berbagai program khusus untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI. 

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut salah satu program yang bergulir adalah pemberlakuan tarif istimewa bagi seluruh moda transportasi publik di Jakarta pada 17 Agustus 2025. 

    “Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Transjakarta, LRT, MRT, KRL hingga Jaklingko akan diberlakukan tarifnya hanya Rp80,” ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

    Kebijakan tarif Rp80 ini menjadi bagian dari simbolisasi usia 80 tahun kemerdekaan, sekaligus bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam berbagai agenda kenegaraan.

    Namun, kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak berhenti pada tanggal 17 Agustus saja. Pemerintah juga akan menggelar ajang lari massal bertajuk Merdeka Run 8.0K yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Agustus 2025 di Jakarta.

    “Angka 8.0 dipilih sesuai dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” jelas Juri. 

    Acara ini terbuka untuk umum dan ditargetkan menjadi pesta olahraga nasional yang menyatukan masyarakat dari berbagai kalangan.

    Tak hanya itu, masyarakat juga akan disuguhi program spesial bertajuk Diskon Belanja Nasional hingga 80 persen. Program ini diinisiasi oleh pelaku usaha ritel modern dan pusat-pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia.

    “Jadi akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha ritel, modern, dan pusat perbelanjaan,” pungkas Juri.

  • Begini Respons Jokowi soal Gugatan Mobil Esemka di PN Solo

    Begini Respons Jokowi soal Gugatan Mobil Esemka di PN Solo

    Bisnis.com, SOLO – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons soal gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Ia mengatakan secara singkat bahwa gugatan tersebut harus diikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

    “Ya itu (gugatan) dari sisi legal standingnya, saya kira diikuti sajalah karena sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Jumat (1/8).

    Dirinya pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses gugatan mobil Esemka tersebut.

    “Kita nggak boleh komentar lebih jauh lah,” pungkasnya.

    Adapun diketahui saat ini, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan terhadap Jokowi, mantan wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

    Kasus gugatan mobil Esemka tersebut pun saat ini tengah disidangkan di PN Solo. Di persidangan, terdapat momen menarik yang terjadi.

    Penggugat yang bernama Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Hal ini dilakukannya sebagai pembuktian dalam persidangan yang menurutnya telah berlarut-larut.

    Bersama dua penasihat hukumnya, Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto, mereka membawa serta mobil Esemka jenis Bima 1.2 dengan bak terbuka. Mobil tersebut tidak dalam keadaan baru alias seken. Hal itu tampak dari wujud mobil yang berwarna abu-abu dipenuhi bercak-bercak bekas penggunaan sebelumnya.

    Kepada awak media, Aufaa menyampaikan untuk mendapatkan mobil tersebut, ia harus berusaha keras, harus menjajaki sejumlah pasar luring dan daring.

    “Kami berusaha membuktikan mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, seken, bukan dari PT SMK,” kata Aufaa saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).

    Mobil itu didapatkan melalui lokapasar daring dengan penjualnya berasal dari wilayah Jakarta pada Senin (21/7/2025). Harga awal yang ditawarkan penjual senilai Rp50 juta. Namun olehnya harga tersebut ditawarkan menjadi Rp40 juta.

    “Disepakati akhirnya menjadi Rp45 juta,” tambahnya.

    Saat tiba di Solo, mobil itu sempat harus dibawa ke pabrik PT SMK, tempat produksinya, karena perlu perbaikan mayor atas mobil yang pertama diproduksi pada 2019 lalu itu.

    “Pas datang, ternyata ada sparepart rusak, termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415.000. Dari situ saya tahu SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata dia.

  • Seskab Teddy Sebut Prabowo Belum Puas Angka Penurunan Karhutla

    Seskab Teddy Sebut Prabowo Belum Puas Angka Penurunan Karhutla

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengecek penurunan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan meminta adanya penanganan hukum yang lebih tegas. 

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya usai melaksanakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih melalui konferensi video dari kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor pada Minggu (3/8/2025).

    Teddy menekankan bahwa agenda utama Presiden Ke-8 RI itu adalah memantau perkembangan terkini upaya pencegahan dan penanganan karhutla yang berpotensi terjadi akibat cuaca panas. 

    “Presiden memberikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait lainnya, serta tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atas usaha yang telah dilakukan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan di Tanah Air,” ujarnya melalui rilisnya, Senin (4/8/2025). 

    Kepala negara, kata Teddy juga menyoroti pencapaian positif dalam dua tahun terakhir, di mana data menunjukkan penurunan signifikan luas karhutla secara nasional.

    Berdasarkan data, kata dia, terlihat penurunan luas kebakaran hutan dan lahan di Indoensia.

    “Sepanjang 2024, luas hutan dan lahan yang mengalami kebakaran menurun secara sangat signifikan dibandingkan dari 2023, yakni sebesar 33,3% atau menjadi sekitar 376.805 hektare pada 2024. Sementara itu, sampai dengan Agustus 2025, total luas kebakaran hutan dan lahan menurun menjadi seluas 8.955 hektare (Ha),” papar Teddy. 

    Meski tren menurun, Teddy melanjutkan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu tidak pihaknya ingin lengah. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap menjadi prioritas. 

    “Penegakan hukum juga terus dilakukan terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan. Presiden Prabowo mengingatkan Tim Karhutla di pusat dan daerah untuk tetap waspada. Berdasarkan data BMKG, kemarau masih akan terjadi sampai akhir Agustus 2025,” pungkas Teddy.

  • Kesaksian Warga Lihat Detik-detik Jatuhnya Pesawat FASI Marsma Fajar di Ciampea

    Kesaksian Warga Lihat Detik-detik Jatuhnya Pesawat FASI Marsma Fajar di Ciampea

    Bisnis.com, JAKARTA – Warga sempat menyaksikan langsung detik-detik jatuhnya pesawat latih sipil milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) yang menewaskan pilot Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto pada Minggu (3/7/2025). 

    Kesaksian tersebut disampaikan oleh seorang petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang bernama Hidayat. 

    Hidayat mengatakan pesawat milik FASI tersebut tampak tidak stabil sejak pertama kali terlihat dari udara. Bahkan, dia menyebut pesawat sudah oleng sebelum akhirnya jatuh di sekitar kompleks TPU di Ciampea, Bogor. 

    “Pesawatnya dari Benteng sudah oleng, hampir jatuh. Cuma dia muter ke sana, terus jatuh di sini juga. Sepertinya lagi cari lokasi buat turun,” kata Hidayat dilansir dari Antara, Senin (4/8/2025). 

    Pesawat jenis Microlight Fixedwing Quicksilver GT500 dengan nomor registrasi PK-S126 itu diketahui lepas landas dari Lanud Atang Sendjaja pukul 09.08 WIB untuk misi latihan profisiensi penerbangan olahraga dirgantara.

    Sekitar pukul 09.19 WIB, pesawat kehilangan kontak dan ditemukan jatuh di wilayah Ciampea, Bogor.

    Hidayat menuturkan bahwa dua orang awak pesawat langsung dievakuasi oleh petugas medis. Salah satu diantaranya dinyatakan meninggal di lokasi.

    “Dua orang [ada di pesawat], satu katanya pelatih, satu lagi yang belajar. Yang satu katanya meninggal di tempat, yang satu lagi matanya kena. Dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

    Ia juga memastikan tidak terdengar suara ledakan saat pesawat menghantam tanah.

    “Enggak sempat meledak. Langsung nyusruk, langsung tewas memang. Dari sana juga udah oleng, kejadiannya di sini,” katanya.

    TNI AU mengonfirmasi bahwa korban jiwa dalam insiden tersebut adalah Marsma TNI Fajar Adriyanto, seorang penerbang tempur F-16 lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1992. Beliau tengah menjalankan misi latihan rutin dalam kapasitas sebagai pilot.

    Satu awak lainnya, Roni, dilaporkan selamat dan kini dalam penanganan medis. Lokasi jatuhnya pesawat telah diamankan oleh aparat gabungan TNI AU dan unsur terkait, sementara jenazah Marsma TNI Fajar disemayamkan di RSAU dr. M. Hassan Toto Lanud Atang Sendjaja.

    TNI AU menyatakan duka mendalam atas kepergian salah satu putra terbaiknya, dan menyebut pengabdian Marsma Fajar akan menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia.

  • Media Asing Ikut Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

    Media Asing Ikut Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Media asing ikut menyoroti fenomena pengibaran bendera One Piece yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia jelang 17 Agustus 2025.

    Salah satu media, The Telegraph, menuliskan dalam artikel mereka bahwa pengibaran bendera Jolly Roger One Piece merupakan bentuk protes masyarakat.

    Mereka juga menyoroti bahwa protes dengan bendera One Piece tersebut dianggap ancaman oleh pemerintahan dalam menjaga kedaulatan negara.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengibaran bendera One Piece Jolly Roger disebut sebagai “gerakan sistematis” yang bertujuan merusak persatuan bangsa.

    Dasco pun menyebut fenomena ini bukanlah kebetulan, di mana pergerakannya ada yang menuntun untuk memecah belah.

    “Tiba-tiba muncul bendera bajak laut Topi Jerami yang berkibar tinggi di samping bendera nasional Indonesia di beberapa daerah hanya beberapa minggu menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 negara itu pada tanggal 17 Agustus,” tulis The Telegraph dikutip Senin (4/6).

    Media tersebut pun menuliskan bahwa bendera One Piece dikibarkan oleh masyarakat di berbagai sisi seperti di depan rumah, kendaraan, warung, dan lain-lain.

    Adapun Pemerintah Indonesia telah menjadi sorotan publik karena diduga memberlakukan pembatasan kebebasan berbicara, beragama, dan orientasi seksual, menurut Laporan Dunia 2023 tentang Indonesia oleh Human Rights Watch, tulis The Telegraph.

    Diketahui dalam serial anime One Piece, para bajak laut mengibarkan bendera mereka untuk melambangkan kebebasan dan memberontak terhadap Pemerintah Dunia yang otoriter.

    Kebangkitan protagonis One Piece, Monkey D. Luffy, menjadi Kaisar Laut dan perjalanannya yang berkelanjutan untuk dinobatkan sebagai Raja Bajak Laut ditandai dengan perlawanan sengitnya terhadap Marinir bersama krunya yang compang-camping.

    Meskipun para perwira Marinir mencoba mematahkan kekuatan Luffy dan menangkapnya, ia tetap teguh dalam perjuangannya melawan penindasan, muncul sebagai tokoh revolusioner dan sumber inspirasi bagi mereka yang menentang kebijakan pemerintah di dunia nyata.

    Bendera One Piece juga dibawa ke demonstrasi Palestina baru-baru ini.

  • Cara Cek BSU di Pospay, Bisa Pakai NIK

    Cara Cek BSU di Pospay, Bisa Pakai NIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, maka bisa simak cara mencairkan BSU di Pospay.

    BSU hanya diberikan kepada orang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan juga orang yang belum menerima bansos lainnya. Bantuan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.

    Kini Anda juga bisa melakukan pengecekan BSU di Pospay, melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Bila BSU ini tidak diambil dalam batas Waktu tertentu, maka akan hangus.

    Cara Cek BSU di Pospay

    Ikuti langkah berikut untuk mengecek BSU di Pospay
    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Cara Mencairkan Dana BSU

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung mencairkan dana ke rekening atau mengambilnya di Kantor Pos terdekat.

    Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (Jika Rekening Bermasalah)

    Jika aplikasi Pospay menyatakan penyaluran melalui Pos:
    Daftar NIK di aplikasi , setelah itu nantinya akan muncul QR code sebagai bukti resmi.
    Siapkan syarat berikut saat ke kantor pos:
    KTP dan fotokopi
    KK dan fotokopi
    QR code dari Pospay
    Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    HP aktif untuk verifikasi data
    Pergilah ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code , setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai

    BSU Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025

    Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025 untuk memastikan seluruh penerima dapat mengklaim haknya. Bila tanggal pencairan lewat, maka BSU Anda atau bansos tersebut bantuan tidak dapat dicairkan lagi, sehingga pekerja disarankan segera melakukan pengecekan melalui Pospay segera.

    Tips Agar Pencairan BSU Anda Lancar

    Pastikan aplikasi Pospay Anda sudah versi terbaru
    Siapkan KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan
    Gunakan jaringan internet yang stabil saat cek dan pencairan
    Lakukan pengecekan secara berkala jika sistem sedang sibuk

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.