Category: Bisnis.com Nasional

  • Demo Jakarta, Polisi Jabarkan Alasan Delpedro hingga Admin ‘Gejayan Memanggil’ Tersangka

    Demo Jakarta, Polisi Jabarkan Alasan Delpedro hingga Admin ‘Gejayan Memanggil’ Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka setelah demonstrasi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 yang berakhir rusuh. Para tersangka diduga melakukan penghasutan khususnya pelajar untuk melakukan demonstrasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi demonstrasi di Jakarta berujung bentrok dengan aparat keamanan

    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan [tersangka], dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

    Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).

    Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga mengajak masyarakat untuk melakukan demo.

    “Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi [demonstrasi],” imbuhnya.

    Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.

    Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Dengan ancaman pidana pasal 160 ancaman pidana nya 6 tahun, kemudian undang-undang perlindungan anak ancaman pidana nya 5 tahun kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” pungkas Ade.

  • Alasan Prabowo Tetap ke China Setelah Dibilang Batal

    Alasan Prabowo Tetap ke China Setelah Dibilang Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah bertolak menuju Beijing, Republik Rakyat China (RRC), pada Selasa (2/9/2025) malam.

    Pesawat yang membawa Presiden Prabowo dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB. Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan tersebut, yakni Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa undangan Presiden Xi sejatinya telah dijadwalkan sejak 31 Agustus 2025 yang lalu. Namun, Presiden Prabowo sempat menunda keberangkatan karena mempertimbangkan meluasnya demonstrasi di dalam negeri.

    Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan adanya permintaan khusus dari pemerintah China agar Presiden Prabowo dapat hadir dalam acara peringatan 80 tahun sekaligus parade militer yang digelar di Beijing.

    “Dalam beberapa hari belakangan ini, ada permohonan yang sangat dari pemerintah China untuk dapatnya Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadiri, paling tidak di satu hari di acara peringatan 80 tahun dan di acara parade militer pemerintah China,” ujarnya.

    Menteri Pras menegaskan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan, Presiden Prabowo selalu mempertimbangkan secara matang dinamika yang tengah berlangsung di dalam negeri.

    Kendati demikian, lanjutnya, Kepala Negara juga memandang penting untuk tetap menjaga hubungan baik dengan China.

    “Oleh karena itulah, demi menjaga hubungan baik dengan pemerintah Tiongkok, Bapak Presiden memutuskan untuk beliau berangkat malam ini dan keesokan malam beliau sudah akan kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.

    Selain menghadiri acara tersebut, Presiden Prabowo juga diharapkan dapat bertemu dan berinteraksi dengan sejumlah pemimpin dunia yang hadir.

    “Tentu saja beliau akan berjumpa dengan para tokoh-tokoh pemimpin dunia, terutama Presiden Xi. Kami berharap, kita semua berharap mungkin di sela-sela waktu kunjungan beliau tentu ada pembicaraan-pembicaraan yang tentu kita berharap membawa kebaikan bagi hubungan Indonesia dan pemerintah China,” tuturnya.

  • Prabowo Akhirnya Tetap Terbang ke China, Sempat Disebut Batal

    Prabowo Akhirnya Tetap Terbang ke China, Sempat Disebut Batal

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dipastikan telah meninggalkan Indonesia dan bertolak ke China pada Selasa (2/9/2025) malam. 

    Keberangkatan Presiden itu untuk menghadiri parade militer memperingati 80 tahun kemenangan Perang Rakyat China Melawan Agresi Jepang dan Perang Dunia Anti-Fasis.

     “Pada malam hari ini, bapak Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Beijing, China untuk memenuhi undangan dari Presiden Xi Jinping yang sesungguhnya undangan tersebut mengharapkan kehadiran Presiden Prabowo,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (2/9/2025).

    Sebelumnya, di tengah eskalasi demonstrasi pada akhir pekan lalu, Prabowo disebut memutuskan menunda kunjungan ke acara di China itu.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan sejatinya sepanjang September, Prabowo dijadwalkan meninggalkan Indonesia untuk menghadiri sejumlah agenda internasional termasuk Sidang Tahunan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.

    “Salah satunya adalah undangan untuk beliau menghadiri Sidang Tahunan PBB di New York. Ini membuat salah satu pertimbangan bagi beliau di dalam memutuskan hadir atau tidaknya beliau memenuhi undangan dari pemerintah Tiongkok,” ujar Mensesneg dalam keterangannya, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/08/2025).

    Selain faktor agenda internasional, dinamika yang terjadi di dalam negeri turut menjadi pertimbangan utama penundaan kunjungan tersebut. “Tentu saja karena dinamika di dalam negeri, Bapak Presiden ingin terus memantau secara langsung. Beliau juga ingin memonitor secara langsung. Kemudian beliau juga ingin memimpin secara langsung, kemudian mencari penyelesaian-penyelesaian yang terbaik,” tuturnya.

  • Lokataru Kecam Polisi atas Penangkapan Delpedro: Tindakan Kejam

    Lokataru Kecam Polisi atas Penangkapan Delpedro: Tindakan Kejam

    Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi aktivis HAM Lokataru Foundation mengecam keras Polda Metro Jaya atau penangkapan Direktur Delpedro Marhaen dan Staff Lokataru Mujaffar.

    Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru, Fian Alaydrus menilai tudingan Polda Metro Jaya terhadap Delpedro sebagai provokator merupakan tuduhan kejam.

    “Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penangkapan sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Delpedro ini mencerminkan kepolisian melakukan evaluasi atas kejadian sebelumnya.

    Di samping itu, Fian juga menyatakan bahwa prosedur penangkapan terhadap aktivis HAM ini diduga menyalahi prosedur KUHP. Sebab, penindakan terhadap Delpedro tidak melalui pemeriksaan awal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Komnas HAM Catat 10 Korban Jiwa terkait Demo di Indonesia, Ini Daftarnya

    Komnas HAM Catat 10 Korban Jiwa terkait Demo di Indonesia, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM mencatat telah ada 10 korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

    Ketua Komnas HAM Anies Hidayah mengatakan korban jiwa itu tercatat di Jakarta, Solo, Makassar dan Yogyakarta.

    “Aksi demonstrasi yang meluas di berbagai wilayah ini sudah menimbulkan banyak korban, sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia,” ujar Anies di Komnas HAM, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyebab sepuluh orang meninggal dunia itu bervariasi. Namun, beberapa di antaranya diduga kuat meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

    Selain itu, Komnas HAM juga tengah menyelidiki penyebab lain yang membuat korban lainnya meninggal dunia. Selain itu, jumlah korban meninggal dunia juga terus diverifikasi Komnas HAM.

    “Dimana beberapa diantaranya diduga kuat karena mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat, ini masih kami selidiki dan penyebab-penyebab yang lainnya,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini 10 korban jiwa yang terkonfirmasi hingga Selasa (2/9/2025) :

    1. Affan Kurniawan di Jakarta.

    2. Andika Lutfi Falah di Jakarta.

    3. Rheza Sendy Pratama di Yogyakarta.

    4. Sumari di Solo.

    5. Saiful Akbar di Makassar.

    6. Muhammad Akbar Basri di Makassar.

    7. Sarina Wati di Makassar.

    8. Rusdamdiansyah di Makassar.

    9. Iko Juliant Junior di Semarang.

    10. Septinus Sesa di Manokwari.

  • Bahas Pengamanan Indonesia, Kapolri Ajak TNI, Raffi Ahmad, dan Dasco

    Bahas Pengamanan Indonesia, Kapolri Ajak TNI, Raffi Ahmad, dan Dasco

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama dengan 320 personel pengamanan TNI dan Polri di DPR RI.

    Berdasarkan foto yang diterima Bisnis, nampak Kapolri duduk bersama dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

    Jajaran PJU Mabes Polri yang hadir mulai dari Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimob Komjen Pol Imam Widodo hingga Astamaops Komjen Fadil Imran.

    Selanjutnya, Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga turut hadir dalam acara ini. 

    Dalam momen itu, Kapolri Sigit mengapresiasi anggota maupun prajurit TNI yang telah mengamankan objek vital selama serangkaian aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.

    Dia mengingatkan juga kepada seluruh pasukan bahwa tugas pengamanan ini harus dilakukan sesuai dengan SOP yang ada. Di samping itu, jenderal polisi bintang empat ini meminta agar seluruh pasukan menindak secara tegas dan terukur apabila ada anarkisme.

    “Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membubarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Sigit dalam arahannya di DPR RI, Senin (1/9/2025) malam.

    Dia juga mengimbau kepada seluruh pasukan agar bisa menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No.9/1998.

    “Harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” pungkasnya. 

  • Ini Profil Diplomat Peru Zetro Leonardo Purba

    Ini Profil Diplomat Peru Zetro Leonardo Purba

    Bisnis.com, JAKARTA — Penata Kanselerai Muda KBRI Lima, Peru pada Kementerian Luar Negeri Zetro Leonardo Purba tutup usia akibat ditembak orang tidak dikenal (OTK) ketika bersepeda di Lima, Peru.

    Zetro Leonardo Purba sering disebut juga Leonardo Zetro Purba merupakan diplomat karier Indonesia. Berusia sekitar 40 tahun dan baru menjalani tugas sebagai Penata Kanselerai Muda di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Peru, sejak awal 2025 kurang lebih baru lima bulan.

    Jejak Karier Sebelumnya:

    2019–2022: Bertugas di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Melbourne sebagai Bendahara & Penata Kerumahtanggaan.   

    2024: Menjabat sebagai Sub Manajer Kinerja Organisasi di Sekretariat Ditjen Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri RI.  

    2018: Meraih Sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada 6 Juni 2018.

    Kolega mengenangnya sebagai pribadi yang ramah, pekerja keras, rendah hati, dan sangat berdedikasi.  Zetro dikenal sebagai sarjana akuntansi yang cukup giat pada bidang pendidikannya.

    Sebelumnya, Penata Kanselerai Muda KBRI Lima, Peru pada Kementerian Luar Negeri Zetro Leonardo Purba tutup usia akibat ditembak orang tak dikenal (OTK) di Lima, Peru.

    Menteri Luar Negeri, Sugiono menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara penembakan tersebut. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepolisian di Peru dan pihak Kementerian Luar Negeri Peru untuk menyelidiki kasus penembakan itu hingga tuntas.

    “Kami sudah sampaikan ke Kemenlu Peru dan kepolisian di sana untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/9).

    Dia juga meminta pihak KBRI di Lima Peru untuk mengawal terus perkembangan penyelidikan kasus penembakan tersebut sekaligus mengawal proses pemulangan almarhum ke Tanah Air.

    “Kawal proses pemulangan almarhum ke Indonesia,” katanya.

    Sugiono juga menyampaikan dukacita yang mendalam atas tewasnya Zetro Leonardo Purba yang ditembak OTK beberapa waktu lalu di Lima, Peru.

    “Saya selaku pimpinan Kementerian Luar Negeri luar merasakan duka yang begitu mendalam. Beliau meninggalkan istri dan tiga orang anak,” ujarnya.

    Dia mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

  • Direktur Lokataru Delpedro Diduga Dijemput Paksa 7-10 Anggota, Ini Kronologinya

    Direktur Lokataru Delpedro Diduga Dijemput Paksa 7-10 Anggota, Ini Kronologinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim advokasi mengungkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen diduga dijemput paksa oleh 7-10 anggota Polda Metro Jaya.

    Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan Delpedro dijemput paksa sekitar 22.45 WIB di kantor Lokataru yang berlokasi di Pulo Mas, Jakarta Timur.

    “Ada 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, kala itu Delpedro tengah bersantai setelah pulang dari pekerjaannya. Kemudian, salah satu petugas menanyakan sosok Delpedro di kantor Lokataru.

    Delpedro, kata Fian, dengan lantang mengakui identitasnya. Singkatnya, Delpedro dijemput paksa oleh kepolisian atas tudingan yang dinilai kubu Lokataru tidak jelas.

    “Saya kira masih perlu ditelusuri tuh, setahu saya Pedro merasa tidak cukup keterangan [penjemputan] atas dasar apa, suratnya mana,” imbuhnya.

    Adapun, Fian mengemukakan bahwa Delpedro juga tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya dalam dugaan penjemputan paksa.

    “Langsung disitu Pedro sempat meminta tunggu kuasa hukum saya bang Haris Azhar, terus [kata petugas] ‘sudah tidak usah langsung di Polda’ udah langsung ganti baju,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpredro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro diduga kepolisian telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Dampak Demo, Renovasi Dua Jembatan di Jakarta Sampai Rp19 Miliar

    Dampak Demo, Renovasi Dua Jembatan di Jakarta Sampai Rp19 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta membutuhkan tambahan biaya sebesar Rp19 miliar untuk memperbaiki 2 jembatan penyebrangan orang (JPO) yang telah dirusak demonstran beberapa waktu lalu.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung menilai bahwa kedua JPO tersebut rusak berat dan akan diperbaiki total pemerintah provinsi Jakarta dengan biaya mencapai Rp19 miliar. Pramono menjelaskan kedua JPO tersebut ada di depan Polda Metro Jaya dan Senen Jakarta Pusat. 

    “Biaya secara total kerugian yang kemarin saya sampaikan Rp55 miliar, termasuk dua JPO tadi, sekarang menjadi sekitaran Rp80 miliar,” tutur Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Dia mengatakan mahalnya anggaran yang dibutuhkan itu tidak hanya untuk bangun JPO saja, tetapi juga lift yang ada di kedua JPO tersebut.

    Pramono berharap pemerintah pusat mau turun gunung dan membantu biaya semua perbaikan fasilitas umum di wilayah Jakarta

    “Dalam kesempatan ini saya juga meminta bantuan kepada Kementerian PU apabila beliau berkenaan untuk yang JPO di Senen dan juga JPU di Polda untuk dibantu oleh pemerintah pusat,” katanya.

    Pramono juga menjelaskan bahwa tidak hanya JPO saja yang menjadi korban dari amukan demonstran beberapa hari lalu, tetapi juga sejumlah lampu lalu lintas juga sempat dirusak.

    Menurut Pramono, total ada 18 lampu lalu lintas yang rusak selama demo sepekan kemarin di sejumlah jalan di Jakarta.

    “Dari 18 traffic light itu, 17 sudah diperbaiki sementara satu lagi masih proses yang ada di Slipi,” ujarnya

  • Seskab Teddy dan Menteri PU Bahas Perbaikan Fasilitas Umum Rusak Dampak Aksi Anarkis

    Seskab Teddy dan Menteri PU Bahas Perbaikan Fasilitas Umum Rusak Dampak Aksi Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menggelar pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, beserta Sekjen dan Dirjen Kementerian PU, di Gedung Sekretariat Kabinet RI pada Senin (1/9/2025) malam.

    Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @sekretariat.kabinet pada Selasa (2/9/2025).

    Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan percepatan pemulihan fasilitas umum pasca kerusakan akibat aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi pada pekan lalu di sejumlah kota.

    “Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo, pertemuan ini diadakan untuk membahas kemajuan dan progres terkait perbaikan beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat adanya beberapa aksi anarkis dalam demonstrasi di minggu kemarin,” tulis akun @sekretariat.kabinet.

    Presiden Ke-8 RI itu, kata Teddy, secara tegas menginstruksikan agar seluruh fasilitas publik yang rusak segera diperbaiki dan difungsikan kembali.

    Hal ini demi memastikan masyarakat dapat kembali menggunakan sarana publik dengan normal, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi berjalan lancar.

    Dia melanjutkan bahwa Pemerintah menargetkan proses perbaikan berjalan cepat dan terkoordinasi, dengan melibatkan kementerian terkait serta pemerintah daerah.

    “Presiden Prabowo memberikan instruksi agar seluruh fasilitas umum yang mengalami kerusakan beberapa kota di Indonesia untuk diperbaiki secepat mungkin, sehingga dapat segera digunakan kembali oleh masyarakat, dan aktivitas bisa kembali berjalan lancar,” pungkas Teddy.