Category: Bisnis.com Nasional

  • Tak Ada Debat Panas, Pertemuan Trump–Zelenskiy Berlangsung Lebih Bersahabat

    Tak Ada Debat Panas, Pertemuan Trump–Zelenskiy Berlangsung Lebih Bersahabat

    Bisnis.com, JAKARTA– Pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih, Senin (18/8), berlangsung dalam suasana jauh lebih bersahabat dibandingkan pertemuan Oval Office Februari lalu yang berakhir kacau.

    Saat itu, Trump dan Wakil Presiden JD Vance sempat menegur Zelensky secara terbuka karena dianggap kurang berterima kasih atas dukungan Washington. Belajar dari pengalaman tersebut, Zelensky kali ini berulang kali menyampaikan apresiasi dalam sambutannya kepada media — setidaknya delapan kali.

    Trump pun menyambut hangat kedatangan Zelensky. Dia bahkan memuji penampilan sang presiden Ukraina yang mengenakan setelan hitam alih-alih pakaian militer yang disebut media AS sempat membuat Trump kesal sebelumnya.

    “Kami mencintai mereka,” kata Trump saat ditanya pesannya untuk rakyat Ukraina, sembari menepuk punggung Zelensky dalam gestur akrab.

    Suasana hangat itu juga diperkuat dengan hadirnya para pemimpin Eropa di Washington, menunjukkan dukungan kolektif untuk Kyiv sekaligus mendorong jaminan keamanan kuat bagi Ukraina dalam kerangka penyelesaian pascaperang.

    Meski nuansa pertemuan lebih ramah, Zelensky tetap menghadapi tekanan besar dari Trump. Presiden AS itu mendorong percepatan berakhirnya perang yang telah berlangsung lebih dari tiga setengah tahun konflik paling mematikan di Eropa sejak Perang Dunia II.

    Trump, yang Jumat lalu menjamu Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pertemuan berkarpet merah di Alaska, menyatakan kedua pihak harus berkompromi. Namun, ia juga menegaskan bahwa Ukraina perlu melupakan ambisi bergabung dengan NATO dan mengakhiri klaim atas Krimea, yang dicaplok Rusia pada 2014.

    NATO sendiri memastikan bahwa keanggotaan Ukraina tidak sedang dibahas. Namun, Sekretaris Jenderal Mark Rutte mengungkapkan kemungkinan pemberian jaminan keamanan sekelas Pasal 5 Traktat NATO — prinsip pertahanan kolektif yang menyatakan serangan pada satu anggota berarti serangan pada seluruh anggota.

    Sementara itu, Zelensky hampir pasti menolak garis besar proposal dari Putin yang mencakup penyerahan sekitar seperempat wilayah Donetsk yang kini dikuasai Rusia. Konstitusi Ukraina menetapkan bahwa pelepasan wilayah hanya bisa diputuskan melalui referendum.

    Perang yang dimulai dengan invasi Rusia pada 2022 telah menewaskan dan melukai lebih dari satu juta orang, termasuk ribuan warga sipil Ukraina, serta menghancurkan sebagian besar infrastruktur negara. Meski upaya diplomasi semakin intensif, peluang tercapainya gencatan senjata atau kesepakatan damai dalam waktu dekat masih tipis.

  • Macam-macam Tunjangan yang Didapat Anggota DPR RI

    Macam-macam Tunjangan yang Didapat Anggota DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tunjangan perumahan sebagai ganti tidak disediakannya Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. 

    DPR RI juga tidak menerima kenaikan gaji hingga Rp100 juta seperti yang sempat santer terdengar di media sosial.

    Hal ini dikatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana dirinya menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Tunjangan yang didapat oleh DPR RI sangat beragam. Mulai dari tunjangan jabatan, keluarga, transportasi, hingga kebutuhan lain.

    Macam-macam Tunjangan DPR RI

    Ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

    Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

    1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

    2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

    3. Asisten Anggota Rp2.250.000

    4. Biaya Perjalanan (Harian)

    Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

    5. Uang Representasi

    Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

    Fasilitas dan Gaji yang Didapat DPR RI 

  • 350 Calon Anggota Ombudsman Lolos Seleksi Administrasi, Maju Tahap Tes Objektif

    350 Calon Anggota Ombudsman Lolos Seleksi Administrasi, Maju Tahap Tes Objektif

    Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 mengumumkan sebanyak 350 pelamar dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.

    Nama-nama yang lolos tercantum dalam lampiran resmi pengumuman bernomor 05/PANSEL-ORI/08/2025 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025.

    Nantinya, peserta yang lolos wajib mengikuti tahapan berikutnya berupa Tes Objektif dan Pembuatan Makalah pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ujian akan dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pertama pada pukul 07.00–12.00 WIB untuk peserta nomor urut 1–175 dan nantinya sesi kedua pukul 12.00–17.00 WIB untuk peserta nomor urut 176–350.

    Panitia menegaskan peserta yang tidak hadir pada tahap ini dinilai gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi lanjutan. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, dan hasil Tes Objektif serta Pembuatan Makalah akan diumumkan pada 29 Agustus 2025 melalui laman resmi Setneg dan aplikasi seleksi elektronik (APEL).

    Selain itu, panitia juga membuka ruang masukan masyarakat terhadap nama-nama calon yang lolos. Masukan dapat disampaikan melalui laman APEL (https://apel.setneg.go.id) sejak pengumuman ini hingga 20 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB.

    Panitia menekankan seluruh proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel, serta keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  • Kapan Pembukaan Seleksi CPNS 2026? Ini Kata Sri Mulyani

    Kapan Pembukaan Seleksi CPNS 2026? Ini Kata Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan rencana pemerintah mengenai pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun depan atau 2026.

    Menurutnya, CPNS 2026 masih harus melihat kebutuhan dari daerah, kementerian dan lembaga negara terkait.

    Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal apabila ingin membuka rekrutmen CPNS 2026.

    “Jadi nanti tergantung kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan terutama dari daerah. Namun pada saat yang sama ada kapasitas fiskal yang harus dipertimbangkan. Jadi untuk hal itu, kita belum melakukan exercise untuk rekrutmen,” kata Sri Mulyani saat pembacaan RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang dipantau daring, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

    Kemudian mengenai masalah kenaikan gaji PNS pada 2026, juga masih akan menunggu kebijakan-kebijakan lain.

    “Untuk gaji kita juga akan melihat pada fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas untuk program-program prioritas nasional.

    Adapun diketahui, rekrutmen CPNS 2025 yang dibuka pemerintah saat ini bukan melalui jalur umum, melainkan jalur sekolah kedinasan.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini kemudian memastikan bahwa proses seleksi sekolah kedinasan dilakukan secara transparan.

    “Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme di dalam proses seleksi ini,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8), dikutip dari Antaranews.

  • Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

    Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat wacana yang menyinggung mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI.

    Disebutkan bahwa para anggota DPR RI nantinya akan mendapat gaji yang mencapai Rp3 juta per harinya.

    Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

    Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

    Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

    Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

    Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.

    Gaji dan Tunjangan DPR RI

    Gaji Ketua DPR

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

    Gaji Anggota DPR

    Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

    Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

    Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

    Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

    Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
    Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
    Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
    Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
    Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
    Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

    Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

    1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

    2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

    3. Asisten Anggota Rp2.250.000

    4. Biaya Perjalanan (Harian)

    Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

    5. Uang Representasi

    Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

    6. Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)

    RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
    RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
    Perlengkapan rumah lengkap.

    7. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

    Fasilitas yang Didapat DPR

    Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
    Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000

  • Gaduh Kenaikan PBB di Berbagai Daerah, Mau Sampai Kapan?

    Gaduh Kenaikan PBB di Berbagai Daerah, Mau Sampai Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah tengah dibuat gaduh dengan adanya kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

    Tidak pernah terbayangkan, seorang wajib pajak di Cirebon, Jawa Barat yang dahulu pada 2023 membayar sebanyak Rp93,9 juta untuk properti dengan luas tanah 10.000 meter persegi dan bangunan seluas 625.000 meter persegi. 

    Namun, pada 2024, angka tersebut tiba-tiba melonjak menjadi Rp369,3 juta, lebih dari empat kali lipat.

    “Ini lonjakan yang sama sekali tidak rasional. Kami tidak mendapat penjelasan transparan dari pemerintah mengenai dasar perhitungan baru ini,” ujar narasumber yang berbicara secara anonim, Senin (18/8/2025).

    Menurutnya, kenaikan ini menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan bagi warga yang memiliki aset besar di wilayah perkotaan.

    Hingga saat ini, pemerintah Kota Cirebon belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar kenaikan PBB-P2 tersebut. Beberapa pejabat daerah memilih menahan komentar, sementara warga mulai mengorganisir forum diskusi untuk menuntut klarifikasi.

    Lonjakan pajak yang ekstrem ini menambah daftar panjang masalah fiskal yang kerap memicu protes publik.

    “Warga yang memiliki properti besar, kenaikan PBB-P2 bukan sekadar masalah nominal, tetapi juga soal prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Kebijakan kenaikan PBB-P2 banyak mendapatkan protes dari masyarakat, bahkan kebijakan itu turut membuat gelombang protes besar-besaran yang berujung pemakzulan sang kepala daerah. Masyarakat menyebut kebijakan tersebut dibuat sepihak tanpa melibatkan banyak lapisan unsur masyarakat.

    Aksi protes terjadi di Pati, Jawa Tengah misalnya yang menaikkan PBB hingga 250%, disusul dengan Cirebon, Jawa Tengah yang berencana menaikkan PBB hingga 1.000%. Namun, kedua wilayah tersebut pada akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.

    20 Daerah Naikkan PBB-P2

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 20 daerah yang mengerek tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Salah satunya adalah Pati, Jawa Tengah.

    Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi dari Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU itu mengatur bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi di daerahnya. 

    Aturan turunan dari UU HKPD, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023 mengatur bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk NJOP serta PBB-P2 harus berlandaskan peraturan daerah (perda). Kemudian, besaran tarifnya diatur dalam peraturan kepala daerah. 

    Tito menyebut beberapa pemda yang menaikkan tarif PBB-P2 di daerahnya karena adanya penyesuaian NJOP yang dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP itu mengikuti harga pasar, sehingga kemudian membuat PBB-P2 ikut terkerek naik. 

    “Tetapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” terangnya pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Menurut mantan Kapolri itu, ada 20 daerah yang diketahuinya menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikannya bervariasi antara kisaran 5% sampai dengan 10%, serta ada sejumlah daerah yang melampaui 100%. 

    Jumlahnya mencapai 20 daerah. Salah satunya yakni Pati, yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena menaikkan PBB-P2 hingga 250%. 

    Akan tetapi, dari 20 daerah yang dimaksud, sudah ada dua daerah yang membatalkan peraturan kepala daerah ihwal kenaikan tarif PBB-P2 itu. Yakni Pati dan Jepara, di mana dua-duanya berada di Jawa Tengah. 

    Sementara itu, ada tiga daerah lain yang baru membuat perkada untuk mengerek tarif PBB-P2 pada 2025. Adapun 15 daerah lainnya telah menerbitkan aturan soal kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2022-2024.

    Untuk itu, Tito membantah apabila efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat yang diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 secara tidak langsung mendorong kenaikkan tarif PBB di daerah-daerah. 

    Adapun Inpres No.1/2025 mengatur efisiensi anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,1 triliun belanja pemerintah pusat, serta Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito.

  • Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2025 Jalur Sekolah Kedinasan

    Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2025 Jalur Sekolah Kedinasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka oleh pemerintah sejak 29 Juni 2025.

    Sayangnya, seleksi CPNS tahun ini tidak dibuka untuk umum. Pemerintah fokus membuka lowongan CPNS melalui jalur sekolah kedinasan.

    Diketahui, alokasi formasi untuk sekolah kedinasan ini berjumlah 3.252 yang difokuskan pada 7 Kementerian/Lembaga penyelenggara.

    Formasi masing-masing Sekolah Kedinasan yakni: Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG BMKG) sebanyak 350 formasi; Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS) sebanyak 400 formasi; Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN) sebanyak 50 formasi; Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) sebanyak 1.061 formasi; Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN) sebanyak 100 formasi; Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) sebanyak 500 formasi; dan SIPENCATAR Kemenhub sebanyak 791 formasi.

    Saat ini, tahapan seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan sudah mencapai pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung pada 11-26 Agustus 2025.

    Kemudian pengumuman SKD dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Setelah itu, penyelenggara akan mengumumkan jadwal seleksi lanjutan yang diselenggarakan pada 15 dan 16 September 2025.

    Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan, dilakukan pada tanggal 7 hingga 18 September 2025.

    Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS 2025 yang dibuka hanya melalui jalur sekolah kedinasan.

    Jadwal Lengkap CPNS 2025 Jalur Sekolah Kedinasan

    Pengumuman Seleksi 28 Juni – 12 Juli 2025
    Pendaftaran Seleksi 29 Juni – 18 Juli 2025
    Seleksi Administrasi 29 Juni – 21 Juli 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 – 24 Juli 2025
    Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN 25-27 Juli 2025
    Pembayaran Kode Billing PNBP 28 Juli – 1 Agustus 2025
    Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP 2-3 Agustus 2025
    Penyusunan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 4-6 Agustus 2025
    Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (Lokasi, Waktu, dan Sesi Ujian Peserta) 5-10 Agustus 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 11-26 Agustus 2025
    Pengolahan Nilai SKD 23-29 Agustus 2025
    Pengumuman Hasil SKD 27-31 Agustus 2025
    Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN apabila Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 1-2 September 2025
    Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan CAT BKN 3-7 September 2025
    Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 8-9 September 2025
    Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 10-11 September 2025
    Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) 12-14 September 2025
    Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 15-16 September 2025
    Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN 28 Agustus – 16 September 2025
    Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga 7-18 September 2025
    Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN melalui SSCASN 7 September – 6 Oktober 2025

  • Begini Format Penilaian SKD CPNS Jalur Kedinasan 2025

    Begini Format Penilaian SKD CPNS Jalur Kedinasan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pada tahun 2025 hanya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur sekolah kedinasan.

    Saat ini, tahapan seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan sudah mencapai pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung pada 11-26 Agustus 2025.

    Kemudian pengumuman SKD dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    SKD merupakan tahap awal seleksi untuk bisa dinyatakan sebagai CPNS. Untuk bisa lolos, peserta harus masuk ke dalam perangkingan dengan jumlah tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi jabatan tersebut.

    Apabila aturan dan sistemnya sama, maka pelaksanaan SKD CPNS jalur kedinasan akan sama dengan SKD CPNS jalur umum yang biasa dilaksanakan oleh pemerintah. 

    Yakni dalam pelaksanaan tes SKD, peserta harus menjawab 110 soal dengan waktu 100 menit. Sedangkan peserta dengan khusus atau disabilitas mendapat waktu 130 menit.

    Soal SKD dibagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

    Rincian soal ketiganya yakni TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

    Untuk bisa lolos ke Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus lolos tes SKD dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.

    Adapun passing grade SKD CPNS 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni:

    Passing grade TWK: 65
    Passing grade TIU: 80
    Passing grade TKP: 166

    Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara total nilai tertinggi tes SKD adalah 550 poin.

    Namun bukan hanya passing grade yang menjadi penentu kelulusan seseorang untuk bisa mengikuti tahap tes selanjutnya.

    Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

    Format Penilaian Tes SKD

    Menilik pada sistem penilaian SKD pada pelaksanaan CPNS tahun-tahun berikutnya, format penilaian yakni didasarkan pada 3 aspek sebagai berikut:

    – TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

    – TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.

    Agar lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati passing grade atau nilai ambang batas; TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

    TWK adalah tes yang akan menguji seberapa dalam pengetahuan pelamar mengenai kebangsaan Indonesia. Tes tersebut terdiri dari soal seputar Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sedangkan dalam TIU, terdapat tiga jenis tes meliputi sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes kemampuan numerik atau logika berhitung.

    Kemudian untuk TKP, peserta diminta menjawab soal yang berkaitan dengan anti-radikalisme.

  • BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Selasa (19/8)

    BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Selasa (19/8)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebagian wilayah di Indonesia diprediksi akan diguyur oleh hujan menurut prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    BMKG memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Selasa.

    “Untuk Kota Banda Aceh dan juga Pekanbaru hari ini diprakirakan berawan tebal,” kata Prakirawan cuaca BMKG Efa Septiani dalam saluran Youtube BMKG di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antaranews.

    Kondisi cuaca di Kota Padang diprakirakan udara kabur.

    BMKG menyampaikan bahwa terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan di Medan dan Tanjung Pinang.

    Cuaca hujan dengan intensitas ringan juga diprakirakan mengguyur Kota Jambi dan Palembang.

    Masyarakat diminta mewaspadai hujan yang disertai dengan petir yang berpotensi terjadi di Kota Bengkulu, Pangkalpinang, dan Bandar Lampung.

    Di Pulau Jawa, untuk Serang dan Bandung diprakirakan hujan dengan intensitas ringan, Kota Surabaya diprakirakan hujan dengan intensitas sedang.

    Seluruh Wilayah Jakarta Hujan

    Adapun untuk wilayah Jakarta, diprediksi akan diguyur hujan disertai petir pada Selasa (19/8).

    Berdasarkan data BMKG, hujan disertai petir diperkirakan akan terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

    Kemudian kondisi hujan tersebut juga diprediksi akan terjadi hingga Rabu (20/8), namun dengan intensitas ringan.

  • Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang ingin daftar CPNS 2025, harus memiliki akun SSCASN.

    SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

    Berikut cara daftar dan membuat akun SSCASN 

    1. Buka website sscasn.bkn.go.id

    2. Klik Buat akun

    3. Masukkan data-data

    4. Masukkan kode CAPTCHA

    5. Klik Tombol Lanjutkan

    6. Tunggu konfirmasi

    Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

    Jika muncul informasi NIK sudah terdaftar, Anda bisa akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

    Berdasarkan informasi terbaru, pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan akan dimulai pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025. Namun, jadwal resmi pendaftaran baru akan diumumkan setelah pemerintah menyelesaikan tahapan akhir rekrutmen CPNS 2024.

    Proses seleksi CPNS 2024 saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada Juni 2025.