Category: Bisnis.com Nasional

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya kepada warga di Komplek Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Dede mengatakan akan memanggil KPU untuk membicarakan urgensi pembatasan tersebut. Sebab menurutnya perlu ada transparansi terhadap publik mengenai rekam jejak calon pemimpin negara.

    “Nanti kan ada, tapi bahasnya anggaran. Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tahu,” jelasnya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    Terdapat 16 dokumen yang dibatasi oleh KPU. Namun dapat dilihat oleh publik ketika pihak terkait mengizinkan yang dalam hal ini adalah capres dan cawapres.

    Adapun 16 dokumen yang dimaksud, yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • 16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik untuk mengakses 16 dokumen yang merupakan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri. Masyarakat hanya dapat melihat ketika pihak yang berangkutan memberikan izin secara tertulis. 

    Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).

    Berikut daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dibatasi KPU tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • Demo Hari Ini di Jakarta, Polisi Kerahkan 4.562 Personel

    Demo Hari Ini di Jakarta, Polisi Kerahkan 4.562 Personel

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi kerahkan 4.562 personel untuk mengantisipasi aksi demonstrasi di Jakarta pada hari ini Senin (15/9/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polri, TNI hingga Pemda Jakarta.

    “Setidaknya ada 4.562 personil pengamanan yang kami turunkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dia mengemukakan bahwa agenda unjuk rasa hari ini bakal berlangsung di DPR hingga Silang Monas Selatan. Hanya saja, sejauh ini, belum ada massa aksi yang datang ke dua lokasi tersebut.

    “Hari ini, antara lain di DPR-MPR RI, kemudian nanti di Silang Monas Selatan. Namun sampai dengan pagi ini, situasi aman terkendali, masa belum hadir,” imbuhnya.

    Dia mengimbau kepada massa aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis seperti merusak fasilitas umum (fasum).

    Di samping itu, kata Ade, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi telah menginstruksikan kepada anggota untuk melakukan pengamanan aksi secara humanis.

    “Pelayanan pengamanan dilaksanakan secara humanis. Secara humanis, karena yang menyampaikan pendapat ini nantinya adalah saudara-saudara, saudara-saudara kami, saudara-saudara kita, adik-adik kita,” pungkasnya.

  • Mentan Hadiri Ratas di Istana, Bahas Hilirisasi Pangan dan Harga Daging Ayam

    Mentan Hadiri Ratas di Istana, Bahas Hilirisasi Pangan dan Harga Daging Ayam

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). 

    Sebelum memasuki kompleks Istana, Mentan Andi Amran menyampaikan sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan dalam ratas tersebut.

    Menurutnya, agenda utama rapat kali ini adalah soal pangan, khususnya terkait dengan hilirisasi sektor pertanian.

    “Lebih ke hilirisasi, salah satunya,” ujar Mentan ketika ditanya mengenai fokus pembahasan rapat tersebut, termasuk isu pemanfaatan limbah menjadi energi (waste for energy).

    Terkait dengan isu lonjakan harga daging ayam di pasaran dalam beberapa waktu terakhir, Andi Amran menilai kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian. 

    Dia menjelaskan bahwa sebelumnya harga ayam sempat anjlok, dan saat ini sedang menuju kestabilan.

    Pemerintah, kata dia, terus memantau pergerakan harga komoditas pangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

    “Ya, ini ayam kan harganya baru saja sangat rendah. Nah, saya kira sebentar lagi stabil. Kita harapkan peternak bisa untung dan juga konsumen nyaman,” jelasnya.

    Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), pukul 08.00 WIB, harga daging ayam ras dibanderol dengan harga Rp36.918/kg atau 7,71% lebih rendah dari HAP Nasional di harga Rp40.000/kg. Harga telur ayam juga berada di bawah HAP Rp30.000/kg, yakni Rp29.050/kg.

  • Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menaikkan dua pangkat perwira tinggi atau Pati Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polri.

    Dua Komjen itu yakni Komjen Pol Karyoto yang menjabat sebagai Kabaharkam Polri dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN.

    Peningkatan pangkat itu sekaligus menambah daftar jenderal bintang tiga di lingkungan kepolisian. Tercatat, setidaknya ada 25 pati polri berpangkat Komjen hingga saat ini.

    Ini daftar Pati Polri berpangkat Komjen dalam penugasan internal maupun eksternal: 

    Internal Polri 

    1. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo.

    2. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada.

    3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Karyoto.

    4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Syahar Diantono.

    5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Akhmad Wiyagus.

    6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat), Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

    7. Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Imam Widodo.

    8. Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    9. Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat.

    Penugasan Eksternal 

    1. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen Mohammad Iqbal.

    2. Inspektur Jenderal Kementerian UMKM, Komjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

    3. Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Tomsi Tohir Balaw

    5. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto

    6. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

    7. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Nico Afinta

    8. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komjen Makhruzi Rahman

    9. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Reynhard Saut Poltak Silitonga

    10. Inspektur Jenderal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komjen I Ketut Suardana

    11. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komjen Putu Jayan Danu Putra

    12. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo

    13. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Komjen Yan Sultra Indrajaya.

    14. Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Komjen Winarto.

    15. Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Komjen Tornagogo Sihombing.

    16. Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Komjen Djoko Poerwanto.

    Isu Pergantian Kapolri

    Adapun, belakangan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat ke publik pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa titik di Indonesia.

    Isu itu beredar lantaran informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri telah beredar di publik. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Pimpinan DPR itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad misalnya. Dia menyatakan bahwa pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

    “Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

  • Intip Hasil Seleksi Pelamar Damkar, Tahap Pertama Diumumkan Rabu

    Intip Hasil Seleksi Pelamar Damkar, Tahap Pertama Diumumkan Rabu

    Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengumumkan nama-nama pelamar pemadam kebakaran yang lolos seleksi tahap pertama pada hari Rabu 17 September 2025.

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung menilai antusiasme warga sangat tinggi terhadap petugas pemadam kebakaran belakangan ini. Menurut Pramono, antusiasme ini harus terus dijaga agar tidak padam di Jakarta.

    “Karena kepercayaan yang seperti ini tidak datang tiba-tiba karena sesuatu yang dilakukan dalam jangka panjang dan kami akan menjaga itu,” tuturnya di sela-sela acara Pembukaan Fire Safety Challange Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Jakarta 2025 di Jakarta, Senin (15/9).

    Menurut Pramono, tugas seorang pemadam kebakaran belakangan ini sangat bervariasi tidak hanya fokus memadamkan api saja di wilayah Jakarta.

    Dia menjelaskan beberapa tugas pemadam kebakaran saat ini di antaranya mencari kucing hilang, menangkap biawak maupun ular, hingga mengambil bola yang nyangkut di atap rumah.

    “Ini membuktikan bahwa Damkar memang bekerjanya multifungsi serta menunjukkan bahwa Damkar mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat dan kami juga berterima kasih,” katanya.

    Maka dari itu, Pramono akan menambah jumlah pemadam kebakaran untuk bantu warga Jakarta. Pada tahap pertama, ada 1.000 lowongan menjadi petugas pemadam kebakaran yang dibuka Pemprov Jakarta.

    Dari 1.000 lowongan tersebut, pendaftarnya mencapai 24.405 orang karena antusias warga sangat tinggi menjadi petugas pemadam kebakaran.

    “Jadi besok seleksi awal akan diumumkan penetapan nama-nama seribu orang pada hari Rabu,” ujarnya.

  • Syarat Terbaru Dapat BSU Rp600.000 pada September 2025

    Syarat Terbaru Dapat BSU Rp600.000 pada September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.

    BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

    Melansir Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga pertengahan September ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

    Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai BSU dan melakukan pengecekan berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Syarat Penerima BSU Rp600.000 September 2025

    BSU disalurkan oleh pemerintah langsung ke penerima melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan juga PT Pos Indonesia.

    Apabila tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pos.

    Syarat menjadi penerima BSU selain memiliki rekening Bank Himbara yakni memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Pekerja juga harus sudah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja sebagai calon penerima BSU, yang juga aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

    BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

    Kemudian, pekerja bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU RP600.000 September 2025

    Terdapat beberapa cara untuk cek daftar penerima BSU Rp600, berikut penjelasannya.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
    Lengkapi kode keamanan yang muncul
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

    2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id
    Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
    Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lainnya
    Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil
    Apabila anda terdaftar, maka BSU akan segera dikirim ke rekening Bank Himbara yang anda miliki

    3. Melalui Kantor Pos

    Siapkan NIK dan kode QR yang anda terima di aplikasi Pospay
    Siapkan juga nomor HP aktif untuk verifikasi data
    Pergi ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code, setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai

    4. Melalui Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Penyebab BSU Rp600.000 Belum Cair

    Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan September 2025. 

    Meski pemerintah memastikan program ini berlanjut,namun jadwal pencairan resmi BSU untuk periode September 2025 masih menunggu pengumuman dari Kemnaker. Pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi terkini mengenai pencairan BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengumuman dari Kantor Pos. 

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 September 2025

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.

    BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

    Melansir Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga pertengahan September ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

    Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai BSU dan melakukan pengecekan berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Cara Cek Penerima BSU September 2025

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui Kantor Pos

    Siapkan NIK dan kode QR yang anda terima di aplikasi Pospay.
    Siapkan juga nomor HP aktif untuk verifikasi data.
    Pergi ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code, setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai.

    3. Melalui Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

  • Presiden Prabowo Apresiasi Lima Menteri yang Purna Tugas

    Presiden Prabowo Apresiasi Lima Menteri yang Purna Tugas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi langsung kepada lima menteri Kabinet Merah Putih yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Ungkapan terima kasih itu disampaikan melalui surat khusus yang disusun dan ditandatangani sendiri oleh Presiden.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan hal tersebut melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet pada Senin (15/9/2025). Dia bercerita mengenai pertemuannya dengan para mantan pembantu Presiden pada pekan lalu.

    “Berjumpa dengan lima menteri Kabinet Merah Putih yang telah menyelesaikan tugas. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan surat khusus dari Presiden Prabowo Subianto,” tulis Teddy .

    Dalam unggahan tersebut, Teddy menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk penghargaan Presiden Ke-8 RI itu kepada para menteri yang dinilai telah memberikan dedikasi dan kontribusi besar bagi bangsa.

    “Surat tersebut disusun langsung oleh Presiden sebagai ungkapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi besar para menteri bagi negeri, selama menjalankan amanah sebagai bagian dari keluarga Kabinet Merah Putih,” tambahnya.

    Adapun, dalam unggahan nampak Teddy berfoto bersama dengan lima menteri yang dimaksud, mulai dari foto bersama Mantan Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) yang juga dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Kemudian, berfoto bersama dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, mantan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

     

  • Sudah Cair! Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025

    Sudah Cair! Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Deretan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah segera cair untuk diberikan kepada masyarakat pada September 2025.

    Bansos yang cair pada bulan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    Namun tak semua masyarakat akan mendapat bantuan ini. Mereka harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Penyaluran bansos pun akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah. Dengan kata lain, penerima harus mengecek bansos secara berkala.

    Dalam hal ini, para penerima manfaat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos maupun situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. 

    Cek Penerima Bansos September 2025

    Berikut cara cek penerima bansos yang diberikan pemerintah pada bulan September 2025:

    1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

    3. Masukkan nama sesuai dengan KTP dan ketik kode verifikasi yang tertera.

    4. Klik “Cari Data” untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

    Selain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat juga harus memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos. Di antaranya yakni:

    Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
    Memiliki KTP yang sah
    Termasuk dalam keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial

    Setelah memenuhi persyaratan dan mencoba daftar bantuan tersebut, Anda dapat memastikan dengan melakukan pengecekan melalui:

    1. Web Cek Bansos: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah, dan masukkan data sesuai KTP untuk mengecek status penerima.

    2. Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi di Play Store atau App Store untuk cek penerima bansos dengan memasukkan NIK.

    3. Datang ke Kelurahan: Bagi yang kesulitan online, bisa langsung mendatangi kelurahan untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam sistem.

    Daftar Bansos Cair September 2025