Category: Bisnis.com Nasional

  • Meksiko Siap Buka Ruang Baru Kolaborasi dengan Indonesia

    Meksiko Siap Buka Ruang Baru Kolaborasi dengan Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Meksiko menegaskan pihaknya selalu membawa pesan perdamaian, persahabatan, dan kerja sama kepada Indonesia dan komunitas internasional secara luas.

    Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes Meksiko untuk Indonesia, Alonso Martin Gomez Favila menuturkan, Indonesia dan Meksiko memiliki pengalaman yang serupa, yakni keduanya memperjuangkan kemerdekaan agar terbebas dari kolonialisme.  

    Hal tersebut juga pernah diungkapkan oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno, yang menggambarkan ikatan antara kedua negara yang solid. Menurutnya, pengalaman serupa dan hubungan antarmanusia yang terjadi antara kedua negara membuat hubungan bilateral Indonesia-Meksiko mampu bertahan menghadapi berbagai dinamika global.

    “Sebab pada akhirnya, di luar politik, pertukaran dagang, kerja sama multilateral, kunjungan delegasi, pertemuan dan kesepakatan tingkat tinggi, serta negosiasi yang menjadi fondasi dan telah berjalan sepanjang tahun ini, hubungan antarmanusia yang membuat relasi bilateral kita tumbuh,” katanya dalam acara Hari Nasional Meksiko ke-215 di Jakarta pada Senin (15/9/2025).

    Favila melanjutkan, Meksiko dan Indonesia menjalin dialog yang baik dalam bidang politik, kerja sama, kebudayaan, serta hubungan antarmasyarakat. Dia menuturkan, dialog tersebut dilakukan pada semua tingkatan.

    Dia mengatakan, Meksiko senantiasa selalu mencari ruang baru untuk kolaborasi dan kerja sama dengan Indonesia. Favila mencontohkan, saat ini kedua negara tengah merundingkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding Di bidang ekonomi kreatif.

    Selain itu, Indonesia-Meksiko  juga memiliki kerja sama yang erat di berbagai forum multilateral. Dia mengatakan, kedua negara berkolaborasi melalui forum-forum seperti G20, PBB, FEALAC (Forum for East Asia-Latin America Cooperation), dan lainnya.

    “Kami memiliki pemahaman yang kuat dalam isu-isu multilateral, dan di situlah fokus utama yang perlu kami kembangkan,” tambahnya.

  • KPU Bantah Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Berkaitan Isu Ijazah Palsu Jokowi

    KPU Bantah Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Berkaitan Isu Ijazah Palsu Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah aturan soal pembatasan 16 dokumen capres-cawapres kepada publik berkaitan dengan isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Dia juga membantah aturan tersebut bertujuan melindungi seseorang agar informasi calon pejabat publik tidak diketahui masyarakat.

    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” jelasnya di Gedung Kura-Kura, Senin (15/9/2025).

    Dia menjelaskan dokumen yang dimaksud dapat diakses oleh masyarakat dengan persetujuan pihak terkait atau putusan pengadilan.

    “Bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau karena keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 huruf A ayat 2,” tuturnya.

    Menurutnya KPU hanya mengikuti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berkaitan dengan menyusun peraturan atau keputusan KPU berkaitan dengan dokumen tersebut.

    Aturan pengecualian dokumen dipertanyakan Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi. Dia menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat, mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

  • Cara buat akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Cara buat akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal kuat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera dibuka.

    Setelah proses rekrutmen CPNS 2024 hampir rampung, masyarakat kini dapat mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Akun SSCASN menjadi akses utama dalam seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari mengunggah dokumen, memilih formasi, hingga mengecek hasil seleksi. Tanpa akun ini, pelamar tidak bisa melanjutkan proses registrasi CPNS maupun PPPK.

    Syarat membuat akun SSCASN

    Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah data, antara lain:

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Alamat email aktif
    Nomor telepon seluler yang digunakan
    Data tersebut diperlukan untuk registrasi awal dan pengiriman kode verifikasi akun.

    Langkah membuat akun SSCASN

    ​​​​​​​Pelamar dapat membuat akun dengan membuka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti instruksi berikut:

    Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai registrasi
    Masukkan data identitas sesuai KTP, meliputi NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor HP, dan kode CAPTCHA.
    Klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses.
    Isi data tambahan sesuai ijazah seperti nama tanpa gelar, jenis kelamin, dan tempat lahir.
    Unggah dokumen yang diminta, seperti scan KTP dan foto swafoto.
    Cek kembali seluruh data yang diinput, lalu lakukan konfirmasi.
    Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil.
    Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran saat formasi CPNS 2025 resmi diumumkan.

    Syarat umum pendaftaran CPNS 2025

    Selain akun SSCASN, pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum, di antaranya:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (sesuai ketentuan formasi)
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar
    Tidak pernah terlibat tindak pidana
    Sehat jasmani dan rohani
    Dokumen yang perlu disiapkan

    Untuk memperlancar proses registrasi, pelamar disarankan menyiapkan dokumen digital sesuai ketentuan ukuran dan format, meliputi:

    Kartu Keluarga (KK)
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Ijazah dan transkrip nilai
    Pasfoto terbaru

    Jadwal pembukaan CPNS 2025

    Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pengumuman rekrutmen CPNS biasanya dilakukan pada bulan Agustus. Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut kebutuhan aparatur baru pada 2025 diperkirakan mencapai 300 ribu hingga 400 ribu formasi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Berlaku Sampai Hari Jumat 19 September

    Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Berlaku Sampai Hari Jumat 19 September

    Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jakarta akan membatasi uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan TB Simatupang hingga hari Jumat 19 September 2025.

    Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa mulai hari ini Senin 15 September 2025, pengendara kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalur tol melalui Gerbang Tol Fatmawati 2. 

    Hal itu, kata Pramono, dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Provinsi Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum mengurai kemacetan horror di sepanjang jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

    “Jadi berkaitan dengan TB Simatupang, untuk jalan tol, maka rekayasa lalu lintasnya sedang kita lakukan. Kita akan melakukan uji coba ini sampai hari Jumat (19/9),” tutur Pramono di sela-sela acara Pembukaan Fire Safety Challange Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Jakarta 2025 di Jakarta, Senin (15/9).

    Pramono menegaskan bahwa masyarakat yang menggunakan ruas tol tersebut tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Pramono optimistis upaya yang dilakukan Pemprov Jakarta itu bisa membuahkan hasil dan tidak ada lagi kemacetan karena ruas jalur telah ditambah melalui tol.

    “Jadi selama fase ujicoba itu, masyarakat yang melewati track itu akan digratiskan,” katanya.

    Pramono meminta Kementerian Pekerjaan Umum menuntaskan proyek yang ada di Jalan TB Simatupang paling lambat pada bulan Oktober 2025 nanti, agar kemacetan di sepanjang ruas jalan tersebut bisa cepat terurai.

    “Maka dari itu, saya minta bulan Oktober nanti, proyek yang dilakukan pemerintah bisa diselesaikan dan mudah-mudahan akan selesai,” ujarnya.

  • Rosan: Proyek Kampung Haji Berjalan Sesuai Rencana, Tender Resmi 30 Oktober

    Rosan: Proyek Kampung Haji Berjalan Sesuai Rencana, Tender Resmi 30 Oktober

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani memastikan proyek pembangunan Kampung Haji terus berjalan sesuai rencana.

    Rosan menjelaskan, laporan perkembangan proyek telah dia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulai tender resmi pada 30 Oktober 2025 mendatang, usai menghadiri rapat terbatas terkait Stimulus Ekonomi di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

    “Ya sudah berjalan, tadi saya juga laporan ke Bapak Presiden, saya kasih laporan penuhnya. Itu berjalan sesuai rencana dan kami akan memasukkan penawaran sehari resmi karena itu adalah prosesnya tetap proses tender pada tanggal 30 Oktober secara lengkap dengan detail,” ujar Rosan.

    Menurutnya, tender tersebut tidak hanya akan menilai aspek harga, tetapi juga mencakup perencanaan menyeluruh mulai dari master plan hingga desain total proyek.

    “Insya Allah nanti 30 Oktober kita masukkan dan mungkin pengumumannya sebelum bulan Desember disampaikan akan sudah ada. Disampaikan apakah kita juga sudah punya rencana-rencana lain sehingga insya Allah bangunan dan juga dari pembelian hotel dan tanah yang ada di Mekkah itu bisa terwujud segera,” jelasnya.

    Proyek Kampung Haji ini diharapkan menjadi salah satu inisiatif strategis untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji Indonesia, termasuk penyediaan akomodasi yang representatif di Tanah Suci.

    Terkait target pembangunan yang ditetapkan Kementerian Haji Arab Saudi pada 2027, Rosan menyebut pihaknya akan menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

    “Insya Allah, nanti kita lihat ya,” kata Rosan singkat.

     

  • Ke Mana Perginya Presisi Polri?

    Ke Mana Perginya Presisi Polri?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketika dipercaya menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung tancap gas memperkenalkan Presisi sebagai landasan operasional Polri.

    Presisi adalah akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan yang merupakan visi besar transformasi Polri dari era sebelumnya menuju polisi yang lebih humanis, melayani, akuntabel, dan mengedepankan keadilan restoratif.

    Presisi bertujuan mendasari setiap tindakan kepolisian agar lebih proaktif dalam pencegahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta transparan dan adil dalam pelaksanaan tugas.

    Secara prediktif, Polri diarahkan untuk mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan melalui analisis data dan teknologi terkini. Dengan begitu, upaya menjaga ketertiban masyarakat tidak hanya mengandalkan penindakan reaktif, tetapi juga analisis komprehensif terhadap situasi lapangan agar bisa memitigasi konflik sejak dini.

    Responsibilitas merujuk pada kesadaran dan akuntabilitas anggota Polri dalam bertugas, memastikan setiap tindakan memiliki standar profesional dan pertanggungjawaban jelas.

    Sedangkan Transparansi Berkeadilan menuntut keterbukaan dalam proses penegakan hukum serta jaminan bahwa keadilan tidak diganggu oleh intervensi eksternal maupun kepentingan pribadi.

    Implementasi Presisi di Lapangan

    Seiring perubahan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis, implementasi Presisi pun dilakukan secara stratejik dengan fokus perhatian pada simpul-simpul yang menjadi pilar Presisi itu sendiri.

    Pilar pertama adalah sumber daya manusia (SDM) yang diwujudkan melalui penguatan kapasitas SDM Polri dengan penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan agar profesionalisme dan etika anggota Polri benar-benar terjamin.

    Standar operasional prosedur (SOP) terus diperbarui dan penegakan disiplin diperkuat.

    Pilar kedua adalah teknologi di mana pemanfaatannya antara lain berbentuk sistem manajemen kasus, analisis data kriminal, dan aplikasi pelayanan publik. Program Dumas Presisi adalah salah satu inovasi, memungkinkan masyarakat mengadukan kasus secara daring sehingga prosesnya lebih transparan dan terukur

    Pilar ketiga adalah kemitraan dengan masyarakat yang melibatkan tokoh agama, akademisi, LSM, dan unsur masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan dan kritisi kinerja Polri.

    Di era digital seperti saat ini, dialog publik menjadi saluran penting bagi Polri untuk menerima umpan balik dan kritik membangun. Sesungguhnya ketiga pilar tersebut bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum yang proporsional.

    Dengan inovasi teknologi, diharapkan pelayanan semakin cepat, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

    Tragedi Presisi

    Namun ternyata fakta di lapangan tak selalu indah. Pada 28 Agustus 2025 seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis jenis Barakuda milik Satuan Brimob Polda Metro Jaya pada saat terjadi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

    Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas Presisi sebagai landasan operasional Polri. Tak ada Prediktif karena seolah tak ada analisis data dan teknologi terkini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan terkait unjuk rasa. Yang tampak justru tindakan frontal dan brutal tanpa pemikiran dan perhitungan yang matang.

    Tak ada pula Responsibilitas karena jangankan kesadaran, kepedulian pun seperti hilang ditelan bumi. Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas bertindak seolah tanpa standar profesional dan pertanggungjawaban yang jelas.

    Mungkin masih ada secercah harapan tentang Transparansi Berkeadilan sejauh Polri mampu menjaga keterbukaan dalam proses penegakan hukum tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi penyebab tewasnya Affan, serta jaminan bahwa keadilan tak akan diintervensi oleh pihak manapun untuk kepentingan pribadi mereka.

    Bagaimana dengan tiga pilarnya? Pilar pertama yang paling tampak goyah. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan seperti tak menghasilkan profesionalisme dan etika anggota Polri yang diharapkan. SOP yang ada ternyata tak dipatuhi, dan penegakan disiplin bukannya makin kuat, malah terkesan amburadul, terutama saat menghadapi massa.

    Lalu, ke mana perginya pilar teknologi? Tak terlihat oleh kita penggunaan teknologi untuk menganalisis dan mengendalikan pendemo secara efektif dan efisien. Rantis harusnya dilengkapi dengan perangkat teknologi canggih, tapi nyatanya peringatan dini yang muncul dari perangkat tersebut tampak diabaikan sehingga jatuh korban meninggal dunia yang seharusnya bisa dihindari dan dicegah.

    Memang, teknologi canggih boleh saja tersedia, namun semua kembali ke manusia yang menggunakannya.

    Dalam situasi keterpurukan macam ini, pilar ketiga rasanya bisa menjadi penyelamat. Kemitraan dengan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah selama ini perlu didayagunakan seoptimal mungkin untuk membuka dialog serta menerima umpan balik dan kritik membangun saluran penting bagi Polri untuk menumbuhkan kembali kepercayaan yang mungkin telah porak poranda.

    Kepercayaan ini menjadi kunci bagi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban publik, serta menegakkan hukum secara adil.

    Rasanya pilar teknologi dapat diberdayakan untuk mendukung upaya pemulihan kepercayaan masyarakat. Saluran-saluran media sosial perlu ditingkatkan intensitasnya, baik secara langsung maupun melalui para influencer.

    Tuntutan dan Tantangan Presisi Ke Depan

    Polri selalu dituntut konsisten dalam menjalankan prinsip Presisi, baik dalam urusan internal maupun pelayanan masyarakat. Konsistensi tersebut tak pandang bulu, apakah dalam situasi tenang dan damai, ataukah dalam situasi rusuh dan kacau.

    Tuntutan masyarakat yang lain adalah Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang benar-benar humanis dan responsif, serta tak memihak siapapun. Dua tuntutan yang praktis gagal dipenuhi sejalan dengan tewasnya Affan.

    Oleh karena itu, jangan heran bila tantangan yang dihadapi menjadi sangat besar. Profesionalisme anggota Polri akan dan terus diuji oleh dinamika sosial-politik, tekanan massa, dan kondisi psikologis aparat di lapangan.

    Pengawasan internal melalui fungsi propam dan eksternal melalui tokoh masyarakat sangat penting agar pelaksanaan Presisi tak sekadar menjadi jargon institusi. Responsibilitas dan Transparansi harus diwujudkan secara nyata, bukan sebatas administrasi atau laporan birokrasi.

    Kasus Affan adalah lonceng peringatan yang nyaring bagi Polri bahwa evaluasi harus segera dilakukan. SOP pengamanan harus diperbaiki, pelatihan SDM terkait etika dan HAM harus diprioritaskan, serta inovasi teknologi dan pengawasan eksternal harus terus dioptimalkan.

    Pelaksanaan Presisi tak cukup hanya sebatas program, namun harus didukung komitmen nyata dari anggota Polri, sistem manajemen internal yang transparan, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran.

    Kepercayaan masyarakat merupakan taruhan terbesar sekaligus modal utama Polri. Tanpa pengawasan publik dan konsistensi dalam pelaksanaan Presisi, berbagai upaya transformasi Polri hanya akan menjadi retorika tanpa substansi.

    Tragedi ini mempertegas bahwa dialog terbuka, evaluasi berkelanjutan, serta komitmen penegakan hukum yang adil adalah syarat mutlak agar Polri menjadi institusi modern, dipercaya, dan benar-benar Presisi.

    Masyarakat menuntut Polri untuk berbenah, belajar dari kasus nyata, dan mengaktualisasi Presisi tak hanya sebagai slogan, melainkan menjadi perilaku organisasi dan operasional sehari-hari.

    Penegakan keadilan dan transparansi—khususnya dalam kasus-kasus yang menimpa korban sipil—harus dilaksanakan tanpa kompromi, demi menjaga marwah dan kepercayaan terhadap Polri sebagai garda terdepan hukum, keamanan, dan keadilan di Indonesia.

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya kepada warga di Komplek Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Dede mengatakan akan memanggil KPU untuk membicarakan urgensi pembatasan tersebut. Sebab menurutnya perlu ada transparansi terhadap publik mengenai rekam jejak calon pemimpin negara.

    “Nanti kan ada, tapi bahasnya anggaran. Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tahu,” jelasnya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    Terdapat 16 dokumen yang dibatasi oleh KPU. Namun dapat dilihat oleh publik ketika pihak terkait mengizinkan yang dalam hal ini adalah capres dan cawapres.

    Adapun 16 dokumen yang dimaksud, yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • 16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik untuk mengakses 16 dokumen yang merupakan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri. Masyarakat hanya dapat melihat ketika pihak yang berangkutan memberikan izin secara tertulis. 

    Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).

    Berikut daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dibatasi KPU tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • Demo Hari Ini di Jakarta, Polisi Kerahkan 4.562 Personel

    Demo Hari Ini di Jakarta, Polisi Kerahkan 4.562 Personel

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi kerahkan 4.562 personel untuk mengantisipasi aksi demonstrasi di Jakarta pada hari ini Senin (15/9/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polri, TNI hingga Pemda Jakarta.

    “Setidaknya ada 4.562 personil pengamanan yang kami turunkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dia mengemukakan bahwa agenda unjuk rasa hari ini bakal berlangsung di DPR hingga Silang Monas Selatan. Hanya saja, sejauh ini, belum ada massa aksi yang datang ke dua lokasi tersebut.

    “Hari ini, antara lain di DPR-MPR RI, kemudian nanti di Silang Monas Selatan. Namun sampai dengan pagi ini, situasi aman terkendali, masa belum hadir,” imbuhnya.

    Dia mengimbau kepada massa aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis seperti merusak fasilitas umum (fasum).

    Di samping itu, kata Ade, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi telah menginstruksikan kepada anggota untuk melakukan pengamanan aksi secara humanis.

    “Pelayanan pengamanan dilaksanakan secara humanis. Secara humanis, karena yang menyampaikan pendapat ini nantinya adalah saudara-saudara, saudara-saudara kami, saudara-saudara kita, adik-adik kita,” pungkasnya.

  • Mentan Hadiri Ratas di Istana, Bahas Hilirisasi Pangan dan Harga Daging Ayam

    Mentan Hadiri Ratas di Istana, Bahas Hilirisasi Pangan dan Harga Daging Ayam

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). 

    Sebelum memasuki kompleks Istana, Mentan Andi Amran menyampaikan sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan dalam ratas tersebut.

    Menurutnya, agenda utama rapat kali ini adalah soal pangan, khususnya terkait dengan hilirisasi sektor pertanian.

    “Lebih ke hilirisasi, salah satunya,” ujar Mentan ketika ditanya mengenai fokus pembahasan rapat tersebut, termasuk isu pemanfaatan limbah menjadi energi (waste for energy).

    Terkait dengan isu lonjakan harga daging ayam di pasaran dalam beberapa waktu terakhir, Andi Amran menilai kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian. 

    Dia menjelaskan bahwa sebelumnya harga ayam sempat anjlok, dan saat ini sedang menuju kestabilan.

    Pemerintah, kata dia, terus memantau pergerakan harga komoditas pangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

    “Ya, ini ayam kan harganya baru saja sangat rendah. Nah, saya kira sebentar lagi stabil. Kita harapkan peternak bisa untung dan juga konsumen nyaman,” jelasnya.

    Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), pukul 08.00 WIB, harga daging ayam ras dibanderol dengan harga Rp36.918/kg atau 7,71% lebih rendah dari HAP Nasional di harga Rp40.000/kg. Harga telur ayam juga berada di bawah HAP Rp30.000/kg, yakni Rp29.050/kg.