Category: Bisnis.com Nasional

  • KPU Tegaskan Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Tidak Terkait Pilpres 2029

    KPU Tegaskan Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Tidak Terkait Pilpres 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan nomor 731 tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mengatur Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    Pasalnya, aturan tersebut berisikan tentang pembatasan akses publik terhadap 16 dokumen milik capres-cawapres, di mana salah satunya adalah ijazah. Hal ini menuai polemik mengingat belakangan publik tengah diterpa isu ijazah Jokowi dan Gibran. 

    “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Alhasil dalam kesempatan tersebut, dia mengumumkan mencabut aturan yang dianggap untuk kepentingan segelintir pihak.

    “Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikam KPU,” kata Mochammad Afifudin.

    Dia menjelaskan aturan itu dibuat bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan hanya mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 tahun 2022.

    Dia meminta maaf kepada masyarakat karena keputusan menuai polemik dan beranggapan bahwa keputusan ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu.

    “Sebagai bagian dari langkah kami untuk menerima masukan dari masyarakat, menerima kritikan dan juga saran perbaikan untuk kemudian kami melakukan langkah-langkah lanjutan yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ucapnya.

    Dia menuturkan nantinya pengungkapan dokumen capres-cawapres tetap berlandaskan pada klausul pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 14, di mana dokumen yang dikecualikan bisa dibuka dengan persetujuan tertulis.

    “Kami dalam proses pendaftaran calon presiden, wakil presiden termasuk calon kepala daerah itu ada formulir yang isinya permintaan persetujuan ya untuk disampaikan ke publik,” paparnya.

    Afif akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengkaji ulang aturan pengecualian dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif.

  • Tuai Polemik, KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

    Tuai Polemik, KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut keputusan nomor 731 tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses 16 dokumen yang merupakan syarat administrasi calon presiden dan calon wakil presiden. 

    Sebelumnya melalui aturan tersebut,  publik hanya bisa mengakses dokumen capres-cawapres jika mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan. Salah satu yang mendapat sorotan adalah dokumen ijazah.

    “Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 205 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Dia menjelaskan aturan itu dibuat bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan hanya mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 tahun 2022.

    Dia meminta maaf kepada masyarakat karena keputusan menuai polemik dan beranggapan bahwa keputusan ditujukan untuk segelintir pihak.

    Dia menegaskan keputusan pengecualian dokumen tidak terkait dengan pengaturan Pilpres 2029.

    “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” tegasnya

  • Alasan TNI Masih Jaga DPR, Menhan: Ada Simbol Kedaulatan Negara

    Alasan TNI Masih Jaga DPR, Menhan: Ada Simbol Kedaulatan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan sekaligus Menteri Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan sejumlah aparat TNI yang masih berjaga di DPR sampai saat ini karena menjaga simbol kedaulatan negara di DPR.

    Diketahui, penjagaan ketat dari aparat merupakan imbas dari demo pada akhir Agustus bulan lalu.

    “Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan Panglima akan menindak lanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” ucap Sjafrie kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (16/9/2025).

    Dia menjelaskan penjagaan akan terus berlangsung hingga kondisi sudah jauh lebih kondusif dari sebelumnya. Penjagaan tidak hanya di DPR melainkan gedung pemerintah yang berkaitan kedaulatan negara juga mendapatkan pengamanan ketat.

    “Instalasi-instalasi pemerintah yang perlu mendapat perhatian yang berhubungan dengan kedaulatan kita jaga semuanya,” katanya.

    Dia menyampaikan penjagaan tidak bergantung pada situasi, melainkan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya aparat akan berada di tengah masyarakat saat diperlukan. 

    Baginya taraf situasi telah aman ketika masyarakat dapat bekerja dengan nyaman. Dia menilai saat ini aparat tidak perlu melakukan penindakan khusus dan mengedepankan komunikasi sosial serta pembinaan teritorial.

    “Tidak perlu ada penindakan, yang penting komunikasi. Kita punya satu sistem komunikasi sosial, pembinaan teritorial ini akan kita kerjakan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, DPR melalui Komisi I menyetujui anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp187,1 triliun untuk 2026. Sjafrie mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk menjaga kedaulatan dan memperkuat pertahanan negara.

  • DPR Setujui Anggaran Kemenhan Rp187,1 triliun pada 2026

    DPR Setujui Anggaran Kemenhan Rp187,1 triliun pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi I menyetujui anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp187,1 triliun untuk tahun anggaran 2026.

    Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan dana tersebut digunakan untuk memperkuat pertahanan TNI dan membayar gaji pegawai.

    “Ini dipergunakan untuk kepentingan pembangunan kekuatan TNI membayar gaji pegawai kemudian, juga untuk kita gunakan dalam rangka kewaspadaan nasional kita terhadap situasi yang berkembang dari waktu ke waktu,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9/2025).

    Dia menjelaskan dana akan dialokasikan guna menjaga pertahanan negara di tengah situasi global yang tidak menentu. Dia menekankan harga diri NKRI tidak bisa dibandingkan dengan anggaran yang diterima. 

    “Oleh karena itu tadi kami mengusulkan kepada DPR melalui Komisi I supaya terus memperhatikan keperluan-keperluan anggaran yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan kita,” jelasnya.

    Ketika ditanya terkait kondisi Indonesia saat ini sudah kondusif atau belum, Sjafrie menuturkan akan membuat situasi Indonesia jauh lebih kondusif.

    Dia menuturkan saat ini kondisi tidak perlu melakukan penindakan khusus, tapi mengedepankan komunikasi dan pembinaan teritorial.

    Hal ini bukan tanpa sebab, karena di kompleks parlemen aparat keamanan gabungan TNI-Polri masih berjaga dengan beberapa kendaraan taktis.

    Menurut Sjafrie, penjagaan TNI karena DPR merupakan simbol kedaulatan negara. Begitupun gedung-gedung pemerintah lainnya

    “TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan Panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” tuturnya

  • Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Keputusan diberikan usai mereka melakukan uji kelayakan dengan Komisi III.

    Penetapan hakim diketok langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, setelah 8 fraksi dari partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDIP, Nasdem menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim.

    “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Selanjutnya dia membaca para calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang disetujui. Setelahnya, Habiburokhman mengumumkan kepada anggota Komisi III apakah daftar calon hakim dapat disetujui sebagai Hakim Agung dan Ad Hoc HAM.

    “Setuju,” jawab para anggota Komisi III.

    Daftar nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR akan diajukan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

    Berikut daftar nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR hari ini:

    Hakim agung:

    Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 

    Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • DPR Gelar Rapat Pleno Penetapan Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Daftarnya!

    DPR Gelar Rapat Pleno Penetapan Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon hakim Mahkamah Agung dan calon hakim Ad Hoc, Selasa (16/9/2025).

    Diketahui, 13 calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM telah melakukan fit and proper test serta uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI.

    “Kuorum sudah terpenuhi saya minta persetujuan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Para anggota komisi III dari berbagai fraksi akan menyampaikan pandangannya terkait calon Hakim MA dan Hakim Ad Hoc HAM, yang memengaruhi keputusan penetapan calon hakim.

    “Pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu yang pertama pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc ham pada mahkamah agung tahun 2025 yang dibacakan oleh masing kapoksi atau yang mewakili kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan,” jelasnya.

    Berikut daftar nama calon hakim agung dan hakim ad hoc berdasarkan nomor urut :

     1. Nomor urut 1 Heru Pramono

     2. Nomor urut 2 Budi Nugroho

     3. Nomor urut 3 Annas Mustaqim

     4. Nomor urut 4 Hari Sugiharto

     5. Nomor urut 5 Triyono Martanto

     6. Nomor urut 6 Agustinus Purnomo Hadi

     7. Nomor urut 7 Diana Malemita Ginting

     8. Nomor urut 8 Bonifasius Nadya Arybowo (hakim ad hoc)

     9. Nomor urut 9 Julius Panjaitan

     10. Nomor urut 10 Alimin Ribut Sujono

     11. Nomor urut 11 Muhayah

     12. Nomor urut 12 Ennid Hasanuddin

     13. Nomor urut 13 Suradi

     14. Nomor urut 14 Agus Budianto (hakim ad hoc)

     15. Nomor urut 15 Lailatul Arofah

     16. Nomor urut 16 Puguh Haryogi (hakim ad hoc)

  • Ancang-ancang Reshuffle Lanjutan Kabinet Prabowo, Bakal Terjadi Minggu Ini?

    Ancang-ancang Reshuffle Lanjutan Kabinet Prabowo, Bakal Terjadi Minggu Ini?

    Bisnis.com, JAKARTA – Riuh politik di Istana Negara seakan tak sepi bergema. Setelah pelantikan kabinet pada Senin (8/9/2025) September 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk merombak sebagian besar jajaran menteri, kini isu reshuffle kembali muncul.

    Seperti diketahui Sri Mulyani Indrawati, Budi Gunawan, Budi Arie Setiadi, Abdul Kadir Karding, dan Dito Ariotedjo telah lengser dari kursi menteri kabinet Merah Putih. Posisi mereka telah digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Ferry Juliantono, hingga pejabat baru di Kementerian Haji dan Umrah.

    Namun, meski seremoni pelantikan berlangsung khidmat, publik tak benar-benar pulang dengan kepastian. Dua kursi strategis dibiarkan kosong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kekosongan itu menjadi simbol dari sesuatu yang lebih besar: Benarkah reshuffle kali ini belum selesai?

    “Untuk sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam. Nanti akan diumumkan,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, selepas pelantikan dua pekan silam.

    Sejak awal, kabar reshuffle tak berhenti berembus. Isyarat datang dari berbagai arah dari pidato Presiden, dari pertemuan internal partai, hingga bisikan di koridor Istana. Awalnya, publik memperkirakan reshuffle jilid dua akan terjadi pada Jumat (12/9/2025).

    Namun, rencana itu buyar. Prabowo justru terbang ke Doha, Qatar, untuk bertemu Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani, menyusul serangan Israel ke Doha pada Selasa (9/9/2025) lalu.

    Tertundanya reshuffle lanjutan membuat publik semakin penasaran. Apalagi, pekan ini Presiden Prabowo dijadwalkan bertolak ke Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (23/9/2025). Banyak yang menduga, pengumuman kabinet baru akan dilakukan sebelum keberangkatan ke New York.

    Pergantian Sri Mulyani menjadi headline utama. Selama hampir 14 tahun, ia menjadi ikon stabilitas fiskal. Namun, Prabowo memilih Purbaya Yudhi Sadewa, ekonom dengan latar belakang lembaga penjamin simpanan, untuk menggantikannya.

    Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti membaca keputusan Prabowo sebagai kombinasi faktor pribadi dan politik.

    “Selain faktor psikologis, kejenuhan dan mentoknya ide-ide kreatif dalam mengelola ekonomi juga ikut memengaruhi. Ritme kerja dengan Presiden Prabowo pun tampaknya tidak lagi padu,” ujarnya.

    Tak kalah mengejutkan, pencopotan Budi Gunawan dari posisi Menko Polkam. Isu lemahnya koordinasi keamanan saat demonstrasi besar akhir Agustus disebut-sebut sebagai pemicu. Meski begitu, pengamat menilai ada lapisan politik lebih dalam Prabowo mulai membersihkan warisan Jokowi.

    “Artinya, 25% sudah diganti. Proses de-Jokowinisasi jelas sedang berlangsung, sekaligus mengarah ke gerindranisasi kabinet,” lanjut Ray.

    Dua kursi kosong yakni Menko Polkam dan Menpora kini jadi arena spekulasi politik. Menko Polkam, jantung koordinasi keamanan negara, sementara dipegang ad interim oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Namun, posisi ini dianggap terlalu vital untuk dibiarkan lama tanpa pejabat definitif.

    Sementara kursi Menpora, yang ditinggalkan Dito Ariotedjo, justru memunculkan gosip segar. Puteri Anetta Komarudin, politisi muda Golkar, masuk bursa calon kuat.

    Kabar di balik layar menyebut ada tujuh nama lain yang sedang dipertimbangkan untuk masuk kabinet. Dari politisi muda hingga tokoh serikat buruh, bahkan mantan lawan politik Prabowo. Grace Natalie, Said Iqbal, Budiman Sudjatmiko, Airin Rachmi Diany, hingga Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman disebut-sebut masuk radar. Tak ketinggalan nama Mahfud MD, mantan rival Prabowo di Pilpres 2024.

    Partai- Partai Menunggu Isyarat dan di kubu partai politik, sikapnya beragam. Misalnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memilih berhati-hati dan menekankan bahwa keputusan itu merupakan wewenang penuh Kepala negara.

    “Itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita partai-partai jangan melampaui batas kewenangan. Biarlah Presiden yang memutuskan,” ucapnya.

    PDIP, partai yang kini berposisi sebagai oposisi kritis, juga menjaga jarak dalam mengindahkan isu tersebut.

    “Kalau hal yang sifatnya praktis, taktis pemerintahan lingkup eksekutif, ya kita tidak ikut campur. Tapi kalau menyangkut kebijakan strategis, kita akan jadi mitra kritis,” ujar Aria Bima.

    Sementara itu, Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko membantah dengan tegas tidak mengetahui adanya pembicaraan tersebut.

    “Saya tidak tahu menahu. Tidak ada pembicaraan itu. Saya masih fokus di BP Taskin, menjalankan tugas percepatan pengentasan kemiskinan,” katanya.

    Kalkulasi Politik Prabowo

    Mengapa reshuffle kali ini terasa lebih dramatis dibanding periode-periode sebelumnya? Ray Rangkuti mengatakan pertama, Prabowo sedang membangun jarak dari bayang-bayang Jokowi. Dari 12 menteri warisan Jokowi, kini hanya tersisa 8.

    Kedua, reshuffle bukan sekadar pergantian orang, melainkan strategi konsolidasi kekuasaan. Prabowo memerlukan tim yang benar-benar loyal sekaligus mampu menghadapi dinamika global, mulai dari krisis pangan hingga gejolak keamanan di Timur Tengah.

    Ketiga, ada kalkulasi internasional. Kehadiran Prabowo di panggung PBB pekan depan akan menjadi ujian citra. Kabinet yang solid dan berwajah baru akan memperkuat pesan bahwa Indonesia siap memainkan peran global lebih aktif.

    Meski reshuffle sudah diumumkan, publik merasakan ada babak yang belum ditutup. Dua kursi kosong menjadi tanda tanya besar. Prabowo sendiri memilih menggantung jawaban. Kapan nama-nama baru akan masuk ke dalam kabinetnya.

    “Ya nanti tunggu, tunggu waktu, biar kalian ada semangat,” kata Prabowo ketika ditanya soal pelantikan Menko Polkam dan Menpora.

    Jawaban ini justru memperkuat dugaan bahwa reshuffle belum selesai. Bahwa gelombang baru bisa saja datang dalam hitungan hari, sebelum Presiden terbang ke New York.

    Publik kini hanya bisa menunggu: apakah reshuffle jilid dua benar-benar akan diumumkan pekan ini, atau akan kembali ditunda hingga Presiden kembali dari Sidang PBB?

    Yang jelas, tanda tanya itu tetap menggantung, sedangkan ancang-ancang reshuffle lanjutan Prabowo mungkin masih terus berlanjut.

  • Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Hari Ini

    Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menggelar ungkap kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37) hari ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ungkap kasus itu bakal berlangsung pada 13.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Siang sekiranya jam 13.00 WIB, akan dilakukan rilis terkait dengan pembunuhan salah satu kepala cabang sebuah bank,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Sekadar informasi, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Adapun, oknum prajurit TNI Kopda FH juga ikut terseret dalam perkara ini. Dia masuk dalam klaster penculikan yang berperan sebagai perantara untuk mencari penculik.

    Di samping itu, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI.

    Menurutnya, hal itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (15/9/2025).

    Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai.

    Dia juga menyebutkan bahwa Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

    Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

    Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.

    Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

    Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

    Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

    Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

    Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

    Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

    “Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

    Lokasi Demonstrasi di Kompleks Gedung DPR

    Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

    “Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

    Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

    “Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

    Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

    Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

    Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

    Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

    “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

    Respons DPR

    Komisi XIII DPR RI menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tak mengganggu aktivitas parlemen.

    Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR karena menurutnya dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.

    “Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,” kata Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (16/9).

    Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Hal itu, menurut dia, bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.

    Namun, Andreas tetap mengingatkan perlu ada pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, antara lain penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Dia berharap usulan itu dapat segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat mulai diatur dan direalisasikan.

    “Mungkin [ide] ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul [aturan dan regulasi] karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.

  • Pakar Hukum Yakin Reformasi Polri Bisa Perbaiki Fungsi Kepolisian

    Pakar Hukum Yakin Reformasi Polri Bisa Perbaiki Fungsi Kepolisian

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun mengatakan reformasi Polri bisa menjadi waktu yang pas untuk memperbaiki fungsi dan peran kepolisian di masyarakat. 

    Rafly menuturkan bahwa saat ini, banyak anggota kepolisian yang menempati banyak jabatan strategis. Menurutnya, urgensi reformasi Polri adalah menempatkan fungsi anggota polri sesuai ketentuannya.

    “Fungsi Polri itu kan ada tiga, pelindung dan pengayom masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum. Fungsi-fungsi itu tidak mesti disatukan di dalam satu naungan. Bisa dipisahkan karena wataknya yang bisa berbeda. Fungsi penegakan hukum itu bisa berbeda dengan fungsi pelindung dan pengayoman masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).

    Misalnya, kata dia, bidang penegakan hukum bisa beririsan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Rafly menilai Polri masih lekat dengan militeristik yang diwariskan saat pemisahan dengan militer di zaman orde baru.

    Lebih lanjut, dia menegaskan mengganti Kapolri adalah salah satu kunci untuk menjalankan reformasi Polri.

    “Menurut saya ganti Kapolri itu adalah kunci untuk melakukan reformasi Polri ini,” tuturnya.

    Dia menyebutkan reformasi Polri juga sebagai upaya melepaskan kesan militeristik di tubuh kepolisian. Pasalnya kedua instansi memiliki doktrin yang berbeda.

    “Di satu sisi mereka berwadah militer, dan di sisi lain mereka punya privilege sipil yaitu pemegang hukum. Jadi seperti tentara tetapi juga sekaligus pemegang hukum. Sebenarnya itu berbahaya, tidak boleh karena beda doktrin tentara sama doktrin kepolisian itu,” jelasnya.

    Dia menekankan fungsi Polri untuk  pengamanan sipil, sedangkan militer menjaga keamanan negara yang disiapkan untuk berperang.

    Menurutnya reformasi Polri belum menjadi indikator untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan citra di masyarakat, karena hal itu bergantung pada anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.