Category: Bisnis.com Nasional

  • Gibran Main Bola Bareng Warga hingga Ciptakan Hatrick saat Kunker ke Manokwari

    Gibran Main Bola Bareng Warga hingga Ciptakan Hatrick saat Kunker ke Manokwari

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat menghabiskan waktu bersama warga saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Manokwari, Papua Barat.

    Pada Selasa (4/11/2025) sore, Gibran mengenakan jersey bernomor punggung 24 dan bermain sepak bola bersama masyarakat Manokwari.

    Gibran tiba di Lapangan Biryosi usai memimpin rapat pleno BP3OKP dan bertemu tokoh adat setempat.

    Diketahui saat itu, Gibran bermain bola bersama dengan rekan tim siswa Sekolah Sepak Bola (SSB) Persatuan Sepak Bola (PS) Kasuari.

    Yang menarik, Gibran bertanding melawan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, yang memakai jersey putih nomor 21.

    Sebelum pertandingan dimulai, Gibran mewakili PS Kasuari dan tim lawan berfoto bersama dengan balutan langit sore Manokwari berwarna jingga.

    Selain bertanding melawan tim Gubernur Papua Barat, Gibran juga berhadapan dengan tim dari jurnalis peliput Istana Wakil Presiden.

    Selama pertandingan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit itu, Gibran berhasil mencetak gol sebanyak tiga kali.

    Setiap kali membobol gawang lawan, orang nomor dua di Indonesia itu kerap mendapat teriakan dari warga.

    Gibran didampingi sang istri, Selvi Ananda, melakukan kunjungan kerja ke Papua, yakni di Manokwari, Papua Barat, pada 4-5 November 2025 untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

    Presiden menekankan bahwa Papua harus menjadi prioritas pembangunan nasional dengan memastikan kesejahteraan masyarakat dan pelibatan aktif Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap program pemerintah.

  • Alasan BLT Kesra Rp900.000 Belum Cair Meski Sudah Terdaftar Jadi Penerima

    Alasan BLT Kesra Rp900.000 Belum Cair Meski Sudah Terdaftar Jadi Penerima

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) masih terus diberikan secara bertahap kepada masyarakat hingga November 2025.

    Bantuan tersebut bernilai Rp300.000 yang diberikan secara rapel untuk tiga bulan (Oktober, November, Desember). Sehingga masing-masing penerima akan mendapat Rp900.000.

    Pencairan BLT Kesra dibagi menjadi dua cara, yakni melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.

    Sejak 20 Oktober 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan secara langsung ke rekening-rekening Bank Himbara.

    Sisanya diberikan melalui Kantor Pos, yang dimulai sejak 27 Oktober 2025.

    BLT Kesra diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperluas kesempatan dan pengalaman kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Bantuan ini diberikan juga untuk tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako.

    Mengapa BLT Kesra Belum Cair?

    Meski sudah diberikan sejak Oktober lalu, namun banyak masyarakat yang mempertanyakan bantuan tak kunjung turun.

    Padahal mereka sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) tersebut.

    Terdapat beberapa sebab mengapa BLT Kesra Rp900.000 belum cair meski masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima.

    Beberapa alasan di antaranya yakni masih proses validasi dan pencairan dilakukan secara bertahap. Kemudian untuk pencairan melalui Kantor Pos, baru akan dilaksanakan mulai Senin depan, 26 Oktober 2025.

    Faktor lain yang menjadi penyebab seseorang tak mendapatkan bantuan ini yakni karena ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Cara Laporkan BLT Kesra Rp900.000 Tidak Kunjung Cair

    Cara melaporkan BLT Kesra tak kunjung cair yakni melalui situs resmi Kementerian Sosial, di antaranya:

    Hotline bansos Kemensos: 0811-10-222-10
    SMS: 1708 (provider Telkomsel, Indosat, dan 3)
    X: @lapor1708
    Email: bansos@kemensos.go.id

    Masyarakat juga bisa memantau informasi terbaru di media sosial resmi Kemensos seperti akun Instagram @kemensosri.

    Cek Daftar Penerima BLT Kesra RP900.000 di Sini

  • Momen Mendikdasmen Pantun saat Bahasa Indonesia Pertama Kali Digunakan pada Sidang UNESCO

    Momen Mendikdasmen Pantun saat Bahasa Indonesia Pertama Kali Digunakan pada Sidang UNESCO

    Bisnis.com, JAKARTA – Bahasa Indonesia resmi digunakan sebagai bahasa kerja dalam Sidang Umum UNESCO ke-43 di Kota Samarkand, Uzbekistan.

    Hal itu ditandai dengan pidato Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat menyampaikan pernyataan nasional pada Selasa (4/11/2025).

    Dalam pidatonya, Mendikdasmen pun menyelipkan pantun sebagai kalimat pembuka.

    “Saya akan mengawali dengan pantun, budaya tak benda yang telah diakui UNESCO. Bunga selasih mekar di taman, petik setangkai buat ramuan. Terima kasih saya ucapkan, atas kesempatan menyampaikan pernyataan,” ujar Menteri Mu’ti dikutip dari Youtube Kemendikdasmen.

    Dirinya kemudian menjelaskan bahwa tantangan global tak hanya berasal dari kekuasaan atau ekonomi.

    Namun juga pada manusia yang dapat tercerahkan melalui pendidikan, sains, kebudayaan, dan komunikasi.

    “Indonesia juga mendukung penuh mandate UNESCO di bidang komunikasi dan informasi. Kami berkomitmen memperkuat perlindungan bagi keselamatan jurnalis, serta memperluas literasi media informasi khususnya bagi kaum muda dan pelajar dengan mengintegrasikan program literasi digital di sekolah-sekolah,” lanjutnya.

    Mu’ti juga menyampaikan apresiasi atas dukungan UNESCO dan semua negara anggota yang mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa kerja ke-10.

    Adapun diketahui, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023 lalu.

    Saat itu para delegasi secara konsensus menyetujui Resolusi 42 C/28 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO.

    Kini terdapat enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia) dan empat Bahasa dari negara UNESCO lain (Hindi, Italia, dan Portugis).

  • Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

    Bisnis.com, JAKARTA – Gempa magnitudo 6,2 mengguncang kawasan Gorontalo pada hari ini Rabu 05-November 2025 pukul 06:32:24 WIB.

    Berdasarkan data dari BMKG, gempa itu berpusat di titik lokasi 0.11 LS,123.13 BT (71 km BaratDaya BONEBOLANGO-GORONTALO).

    BMKG mencatat pusat gempa berkedalaman 103 Km, dan tidak berpotensi tsunami 

  • Sejarah Terukir, Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO

    Sejarah Terukir, Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO

    Bisnis.com, JAKARTA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Bahasa Indonesia resmi digunakan sebagai bahasa kerja dalam Sidang Umum UNESCO ke-43.

    Hal itu ditandai dengan pidato Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat menyampaikan pernyataan nasional pada Selasa (4/11/2025).

    Dalam pidatonya, Mendikdasmen pun menyelipkan pantun sebagai kalimat pembuka. Ia kemudian menyampaikan apresiasi atas dukungan UNESCO dan semua negara anggota yang mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa kerja ke-10.

    Adapun diketahui, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023 lalu.

    Saat itu para delegasi secara konsensus menyetujui Resolusi 42 C/28 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO.

    Kini terdapat enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia) dan empat bahasa dari negara UNESCO lain (Hindi, Italia, dan Portugis).

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • KPK Periksa Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid

    KPK Periksa Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA – Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, dia tiba pukul 18.56 WIB. Setelah turun dari mobil penyidik lembaga antirasuah, Tata tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada jurnalis.

    Dia tampak mengenakan baju bewarna merah bata dengan balutan rompi hijau. 

    “Swasta, orang kepercaan Sdr. AW (Gubernur),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).

    Selain itu, pihak lainnya yang telah diperiksa adalah Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. 

    Keduanya adalah tambahan dari delapan orang yang telah diperiksa sebelumnya di hari yang sama, total 10 orang yang diperiksa KPK. 

    “Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” ujar Budi.

    Adapun Gubernur Riau diperiksa sejak pukul 09.35 WIB. KPK belum menentukan status hukum para pihak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status bagi 10 orang tersebut.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas seluruh pihak yang diamankan.

    Sebelumnya, KPK mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

  • Bareskrim Dukung Penuh Menkeu Purbaya untuk Tindak Impor Baju Bekas Ilegal

    Bareskrim Dukung Penuh Menkeu Purbaya untuk Tindak Impor Baju Bekas Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan siap mendukung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal penindakan baju bekas ilegal.

    Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya siap mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

    “Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Nunung di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bea Cukai untuk mendukung kebijakan dari bendahara negara itu.

    Di samping itu, kata Nunung, apabila nantinya ditemukan pelanggaran maka pihaknya bakal menindak tegas persoalan baju bekas itu.

    “Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para pedagang baju bekas alias thrifting supaya tidak melakukan importasi secara ilegal dan kembali membeli dari produsen dalam negeri.

    Purbaya menyampaikan keinginannya untuk kembali menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Oleh sebab itu, dia akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat.

    Bahkan, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku akan langsung memasukkan para importir balpres ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan aktivitas ekspor-impor.

    “Ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi,” ujar Purbaya usai menghadiri agenda di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

  • Soal Polemik Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Menko Yusril: Kita Hormati

    Soal Polemik Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Menko Yusril: Kita Hormati

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal polemik pemberian gelar pahlawan ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Dia menegaskan bahwa sikap pemerintah menanggapi polemik itu dengan cara menghormati perbedaan pendapat terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

    “Kita menghormati perbedaan pendapat yang muncul di tengah-tengah masyarakat di kalangan akademisi terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden [ke-2 RI] Soeharto,” ujar Yusril di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan polemik pemberian gelar pahlawan itu juga dibahas di internal pemerintah. Dalam hal ini, nama-nama tokoh yang akan menerima gelar pahlawan diusulkan oleh Menteri Sosial ke Presiden.

    Namun demikian, keputusan untuk menetapkan gelar pahlawan itu sepenuhnya berada ditangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan pada akhirnya kan keputusan itu ada di tangan Presiden. Jadi kita menghargai semua pendapat-pendapat yang berkembang,” tambah Yusril.

    Dia juga mengungkap bahwa penganugerahan gelar pahlawan itu biasanya bakal berlangsung pada (10/11/2025) atau bertepatan dengan hari pahlawan.

    Namun, sampai dengan saat ini, Yusril mengaku belum mendapatkan kabar pasti soal usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    “Sampai hari ini saya belum mendapatkan satu kabar yang pasti apakah usulan terhadap hal itu akan diterima oleh Presiden. Internal pun saya nggak tahu apakah Menteri Sosial sudah mengajukannya kepada Presiden atau belum,” pungkasnya.

  • Ini Daftar Event Seru di Jawa Barat Sepanjang November 2025

    Ini Daftar Event Seru di Jawa Barat Sepanjang November 2025

    Bisnis.com, BANDUNG — Sejumlah event seru akan digelar di Jawa Barat sepanjang November 2025. Dari sekian banyak event, salah satunya adalah West Java Festival (WJF) yang terdaftar di Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI.

    Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, WJF bakal menghadirkan sejumlah kegiatan seperti pentas budaya, workshop, bazar UMKM, hingga penampilan artis-artis papan atas. Acara akan dilaksanakan di Kiara Artha Park, Kota Bandung, 8-9 November 2025.

    Tahun ini West Java Festival mengusung tema Gapura Panca Waluya. Tema tersebut terinspirasi dari nilai-nilai kearifan budaya masyarakat Sunda. Tujuannya untuk menuntun pembangunan pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat agar tetap mengakar pada kearifan lokal. Semangat tersebut menjadi ajakan untuk bersama-sama membentuk masa depan Jawa Barat yang berkelanjutan.

    Selain West Java Festival, beberapa event seni juga diselenggarakan pada bulan November 2025:

    30 Oktober – 02 November: Indonesia Hijabfest, Kota Bandung

    02 November: Doomsday Open Air Festival, Kota Bandung

    02 dan 07 November: Pasar Tani, Kota Bandung

    08-09 November: West Java Festival 2025, Kota Bandung

    08-09 November: Kujang Kencana (Pesta UMKM), Kota Bandung

    15 November: Blazture 2025, Kota Bandung

    23 November: Roots Soul Festival, Kabupaten Cianjur

    29 November: DevFest, Kota Bandung

    30 November: Now Playing Fest, Kota Bandung