Bisnis.com, JAKARTA – Di tahun 2018, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).
Menurut keterangan yang dikutip dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJ SEF), Kementerian Keuangan, PARB adalah sebuah pendekatan komprehensif pemerintah untuk mengelola risiko finansial bencana melalui kombinasi instrumen pembiayaan Pooling Fund Bencana (PFB) baik dana publik APBN/APBD, hibah internasional serta dana-dana bersumber lainnya, yang akan digunakan di periode pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
Dengan adanya strategi PARB, maka diharapkan ke depannya pemerintah memiliki mekanisme pendanaan bencana yang memadai, tepat waktu dan berkelanjutan demi menciptakan ketangguhan bangsa menghadapi bencana.
Beberapa pilar utama dari strategi PARB di antaranya: 1) Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai mekanisme dana bersama dari berbagai sumber untuk menyediakan pendanaan pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana secara memadai; 2) Transfer Risiko untuk mengalihkan beban finansial besar ke pihak ketiga melalui asuransi (aset pemerintah/BMN) dan reasuransi ketika terjadi bencana melalui kepastian tersedianya dana secara lebih cepat dan pasti; 3) Dana Siap Pakai (DSP) yang dicadangkan di APBN yang harapannya mudah dicairkan dalam waktu singkat untuk kejadian tanggap darurat.
Peran BPDLH
Melalui mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47 tahun 2021, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kemudian diberikan mandat untuk mengelola dana tersebut.
Hal ini dirasakan selaras dengan tugas dan fungsi BPDLH sendiri sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) yang kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (PDLH).
Perpres Nomor 77 Tahun 2018 menjadi dasar regulasi bagi BPDLH untuk dapat memobilisasi berbagai sumber-sumber pendanaan non publik khususnya dana internasional baik yang bersumber dari MDBs, lembaga multilateral, hubungan bilateral antar negara, philantropi, foundation termasuk sumber pendanaan domestik.
Hal ini wajib ditempuh mengingat keterbatasan sumber pendanaan APBN, sementara permasalahan lingkungan hidup sangat beragam dan bervariasi dengan total kebutuhan pendanaan yang sangat besar. Sebagai contoh misalnya target komitmen pemerintah untuk mencapai janji Nationally Determined Contributions (NDC) 2030 yang mencapai 281 billion USD, tentu menjadi sangat mustahil jika hanya mengandalkan dana APBN semata.
Sebagai institusi pengelola dana internasional, BPDLH menerapkan prinsip beyond project atas setiap pengelolaan dana program yang dijalankan melalui penciptaan ekosistem pendanaan yang tematik.
Untuk PFB sendiri, masuk di dalam kategori ekosistem pendanaan tematik disaster dengan menyasar institusi pemerintah baik di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Di tahap awal, yang baru saja diluncurkan adalah skema asuransi barang milik negara (ABMN), untuk kemudian segera menyusul mekanisme asuransi parametrik yang juga akan dengan mendorong peran serta Pemerintah Daerah untuk ikut berkontribusi kepesertaan pembelian premi asuransi bencana. Kepesertaan Pemda tentu akan disesuaikan kapasitas fiskal masing-masing serta tingkat risiko bencana yang dimiliki.
Selain menyasar institusi pemerintah, BPDLH di dalam ekosistem pendanaan disaster juga memberikan layanan kepada masyarakat khususnya petani di daerah rawan bencana melalui program Community Resilience Revolving Fund (CRRF) dengan menggandeng UNDP sebagai mitra kerja utama dan koperasi terpilih sebagai lembaga penyalur.
Model bisnisnya adalah pendanaan campuran melalui dana bergulir BPDLH kepada para petani di pinggir hutan yang sudah menjadi anggota koperasi di daerah masing-masing. Untuk menjamin supaya koperasi mau melayani anggota yang berdomisili di daerah rawan bencana, UNDP memberikan dukungan dana garansi yang dapat dicairkan oleh koperasi ketika bencana betul-betul terjadi dan menimpa petani anggota koperasi tersebut.
Khusus terkait PARB sendiri sesuai dengan peta jalan yang disusun, bukan menjadi pesaing atau menghilangkan skema dana cadangan bencana yang dialokasikan melalui APBN.
Strategi PFB dan transfer risiko diharapkan dapat menjadi penguat atau complimentary skema dana cadangan bencana yang disediakan melalui mekanisme APBN, tanpa harus meniadakan satu dengan lainnya. Kejadian bencana Sumatera yang melanda provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga menegaskan urgensi percepatan skema PARB ini.
Seluruh pihak tentu sangat berharap agar PARB ini dapat segera terealisasi. Secara teknis, BPDLH bersama beberapa pemangku kepentingan terkait juga bekerja sangat keras agar segera merampungkan seluruh perangkat regulasi dan governance di 2025 ini, sehingga tahun 2026 akan menjadi tonggak bersejarah dimulainya secara penuh implementasi PARB melalui PFB dan Transfer Risiko dengan tetap mendukung strategi DSP. Semoga !!!!









