Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI). 

    Juru Bicara KP  Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini merupakan tambahan uang sebelumnya senilai Rp11 miliar.

    “Hari ini, Kamis (25/9), Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.  

    Dia mengatakan hingga total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kembali Eks Bendahara Amphuri

    Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kembali Eks Bendahara Amphuri

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

    Dari pantauan Bisnis, Tauhid hadir dalam pemeriksaan KPK pada 09.42 WIB. Kendati Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebelumnya, Tauhid dipanggil KPK pada Jumat (19/9/2025). Dia mengaku ditanya mengenai tugas dan fungsinya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri.

    “Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Dia mengaku tak ditanya penyidik terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam praktik jual beli kuota haji khusus tambahan.

    “Nggak, nggak dibicarakan KPK,” ujar Tauhid.

    Dia juga tidak mengaku tak mengetahui terkait besaran kuota haji khusus tambahan yang dikelola Amphuri.

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.

    KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Sindikat Pembobol Rekening Dormant BUMN, Bareskrim Polri Ungkap Modusnya

    Sindikat Pembobol Rekening Dormant BUMN, Bareskrim Polri Ungkap Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan sejumlah bank BUMN hingga mencapai Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan rekening dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.

    “Modusnya melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana dari rekening dormant,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Dia mengatakan salah satu bank yang kini dibidik para pelaku adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang BNI di wilayah Jawa Barat.

    “Pertemuan dilakukan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant,” katanya.

    Menurutnya, pertemuan itu dilakukan untuk memaksa kepala cabang BNI di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System kepada para pelaku.

    “Jika kepala cabang tidak mau serahkan itu maka keselamatan kepala cabang beserta keluarganya terancam,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Helfi, pada akhir bulan Juni 2025 kemarin, sindikat tersebut telah bersepakat dengan kepala cabang untuk membobol dan memindahan uang pada rekening dormant sebesar Rp204 miliar.

    “Eksekusi pemindahan dana pada rekening dormant dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur, saat jam operasional selesai. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” tuturnya.

  • Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun para pelaku, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengemukakan mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan tersangka Nadiem Makarim.

    “Benar yang bersangkutan diperiksa jadi saksi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (24/9).

    Dia membeberkan pemeriksaan terhadap Abdullah Azwar Anas tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung karena Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    Sayangnya, Anang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peluang Azwar Anas menjadi tersangka menyusul nama Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.

    “Jadi diperiksa dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. 

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan. 

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025). 

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek  

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah tetapkan 959 orang menjadi tersangka, buntut dari demo gaji DPR yang diduga anarkis pada akhir Agustus 2025 kemarin.

    Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengemukakan ratusan orang itu dijadikan tersangka sebagai tindak lanjut dari sekitar 246 laporan Polisi di 15 Kepolisian Daerah se Indonesia.

    Pria yang akrab disapa Syahar tersebut merinci dari 959 orang tersangka itu, 295 orang merupakan anak yang berhadapan hukum dan sisanya sebanyak 664 orang merupakan tersangka dewasa.

    “Jadi dari seluruh laporan tersebut ada 959 orang tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar memastikan bahwa perlakuan Polri terhadap anak berhadapan hukum bakal berbeda dengan tersangka lainnya. Dia memastikan penanganan anak berhadapan hukum akan dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan.

    Bahkan, Syahar mengatakan bahwa Polri bakal mengutamakan pemenuhan hak anak dalam penanganan perkara ini. Dia mencontohkan seperti pada 68 orang anak dilakukan penanganan hukum secara diversi atau proses di luar peradilan pidana. 

    Tidak hanya itu, ada 56 orang anak sudah memasuki tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. “Lalu, 6 anak juga masuk dalam tahap p-21. Sisanya, masih dalam pemberkasan tahap I,” ujarnya.

    Syahar juga menegaskan bahwa upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakan hukum sekaligus melindungi pemenuhan hak terhadap anak.

    “Seluruh jajaran Polda yang menangani anak sudah memedomani ketentuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem keadilan anak,” tuturnya.

  • Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkapkan ada sebanyak 295 anak yang kini berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 kemarin.

    Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono di sela-sela acara Perkembangan Situasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penindakan Pasca Kasus Kerusuhan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar mengemukakan dari 295 anak yang berhadapan dengan hukum itu, sebanyak 214 anak di antaranya tidak dilakukan upaya penahanan, sementara 81 orang sisanya masih tetap ditahan pada 11 Polda di seluruh Indonesia.

    Beberapa Polda yang kini menangani kasus demo anarkis dan melibatkan anak-anak itu di antaranya adalah Polda Bali, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Polda Metro Jaya, Polda NTB, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatra Selatan.

    “Dari 295 anak berhadapan dengan hukum itu, sekitar 214 anak sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan diawasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kemudian 81 anak sisanya masih ditahan,” tuturnya.

    Syahar membeberkan Polda yang paling banyak menangani kasus anak terkait aksi anarkis beberapa waktu lalu adalah Polda Jawa Timur dengan rincian 139 anak pria dan 1 orang anak perempuan.

    “Jumlah anak berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis itu ada di Polda Jawa Timur, totalnya 140 anak,” katanya.

    Kemudian nomor urut kedua paling banyak menangani anak berhadapan hukum ada di Polda Jawa Tengah sebanyak 56 anak.

    Rinciannya, Polda Bali ada 4 anak yang kini berhadapan dengan hukum, Polda DIY 1 anak, Polda Jawa Barat 31 anak, Polda Kalimantan Barat 3 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Sulawesi Selatan 12 anak dan Polda Sumatra Selatan 3 anak.

    “Sehingga total keseluruhan anak yang berhadapan dengan hukum ada 295 anak di 11 Polda di seluruh Indonesia,” ujarnya.

  • Wamenhan Ingatkan soal Perang Baru Narasi dan Hukum

    Wamenhan Ingatkan soal Perang Baru Narasi dan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian pertahanan menyoroti adanya perang narasi dan hukum, atau dikenal dengan sebutan narrative and legal warfare (NLW).

    Topik ini dibahas secara komprehensif dalam diskusi publik bertajuk “Defence Intellectual Community: Memperkokoh Narasi dan Tatanan Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Acara tersebut digagas Universitas Pertahanan, Aliansi Cendekia Tagaroa, dan President Club.

    Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto mengingatkan agar semua pihak selalu waspada agar tidak terpecah belah oleh berbagai usaha terstruktur yang dibiayai oleh pihak asing untuk mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia.

    Menurutnya, ada upaya sistematis dari pihak eksternal yang mencoba menyerang kedaulatan Indonesia melalui pintu narasi dan hukum. Di bidang kesejahteraan dan ekonomi, NLW menargetkan komoditas strategis yang dilindungi dalam UU Perkebunan, seperti kelapa sawit dan tembakau, selain juga produk-produk pertambangan.

    “Padahal komoditas-komoditas tersebut menopang pendapatan negara dan penting bagi penyediaan lapangan kerja. Di bidang politik negara, yang kerap diserang adalah institusi yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan negara,” ujar Donny, dalam keterangan resminya.

    Untuk menangkal dampak negatif NLW, Donny mengingatkan konsep Defence Intellectual Management (DIM) yang berasal dari Menteri Pertahanan RI Sjarie Sjamdoeddin, yaitu pelibatan intelektual Indonesia yang sadar akan pentingnya kedaulatan negara.

    “Kompleksitas permasalahan NLW yang dihadapi negara saat ini tidak cukup dihadapi hanya dengan alat utama sistem persenjataan modern atau organisasi militer canggih. Kita membutuhkan kemampuan DIM agar tercipta kapasitas adaptif yang mampu merespons berbagai tantangan nirmiliter yang semakin canggih,” ujarnya.

    Senada dengan Wamenhan RI, Staf Khusus Bidang Tata Negara Kementerian Pertahanan RI Kris Wijoyo Soepandji menekankan bahwa serangan berbasis narasi ini memanfaatkan isu-isu global untuk melemahkan posisi Indonesia di kancah internasional.

    “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kita jangan terpecah belah dengan isu seperti seperti HAM dan lingkungan, hingga mengorbankan kedaulatan negara,” ujar Kris.

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa isu-isu seputar komoditas strategis nasional kerap menjadi bagian dari kontestasi global.

    Serangan NLW terhadap ketahanan ekonomi negara menargetkan komoditas strategis, seperti kelapa sawit dan tembakau, merupakan bentuk neokolonalisme atau penjajahan baru. Padahal komoditas-komoditas tersebut berkontribusi signifikan bagi pemasukan negara dan penyerapan tenaga kerja.

    “Persaingan antarnegara saat ini bukan lagi soal ideologi, tapi pasar. Karena pasar berkorelasi dengan lapangan kerja dan lapangan kerja berkorelasi dengan kesejahteraan. Kesejahteraan itulah yang mendorong negara berkembang pesat,” ujar Hikmahanto.

    Menurut mantan Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji, dalam menghadapi NLW tidak bisa hanya mengandalkan perhitungan ekonomis.

    “Perlu ada fondasi kuat dari jati diri bangsa yang tercermin di dalam nilai Pancasila,” ucap Budi.

    Untuk menghadapi hal itu, dialog ini menekankan pentingnya penerapan Defence Intellectual Management (DIM), menjadi sebuah kesadaran bersama yaitu pendekatan Defence Intellectual Community, sehingga terbangun imunitas bangsa dari serangan nirmiliter yang mengandalkan kekuatan intelektual multidisiplin.

    Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan Dr. Oktaheroe Ramsi menyatakan bahwa pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum perlu mengkonsolidasikan diri dalam menghadapi NLW.